Tanbihun.com – Jakarta – Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian dinilai sesat oleh Mufti Malaysia. Ajaran ESQ dipandang banyak yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dikutip dari situs www.muftiwp.gov.my, Rabu (7/7/2010), Fatwa Mufti Malaysia itu ditandatangani oleh Mufti wilayah persekutuan Malaysia, Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh tanggal 10 Juni 2010. Oleh Mufti Malaysia, ESQ dianggap ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam.
Ciri-cirinya, menurut Mufti Malaysia adalah, ESQ mendukung paham liberalisme karena menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas. ESQ mengajarkan bahwa pada dasarnya ajaran seluruh agama adalah benar dan sama.
ESQ juga diangap menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini sangat bertentangan dengan akidah Islam soal Nabi dan Rasul.
ESQ dituduh telah mencampuradukan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam. Mufti juga melihat jika ESQ menekankan konsep ‘suara hati’ sebagai rujukan utama dalam menentukan baik buruk suatu perbuatan.
ESQ juga dianggap salah karena telah menjadikan logika sebagai rujukan, bukannya Al-Quran dan Hadis. Mukjizat juga tidak dipandang di ESQ karena bertentangan dengan keadaan zaman sekarang yang serba logik.
ESQ dinilai salah karena menggunakan Kod 19 rekaan dari Rasyad Khalifah untuk menafsirkan Al-Quran. Rasyad Khalifah mengaku sebagai rasul dan membawa agama baru yang dinamakan ‘submission’. Teori ini bahkan dipandang lebih tinggi dibanding Al-Quran.
ESQ menyamakan bacaan Al-fatiha sebanyak 17 kali oleh orang Islam dengan ajaran Bushido Jepang. ESQ dianggap telah menafsirkan makna kalimat syahadat dengan “triple one”. Menurut Mufti, itu adalah tafsiran sesat.
Dalam laman facebook yang dibuat oleh pengikut ajaran Ary, salah seorang juga sempat menanyakan soal fatwa Mufti ini. Account dengan nama ‘FKA ESQ 165 – Samarinda Kukar’ tersebut meminta tanggapan dari pengikut yang lain terkait fatwa Mufti.
Hingga kini Ary Ginanjar belum bisa dihubungi. Dia masih berada di luar negeri. Sedangkan sekretarisnya, Susi, tidak mau mengomentari fatwa ini.
(mok/asy)/detiknews



ESQ Bantah Langgar Akidah Islam
Kamis, 8 Juli 2010 00:38 WIB | Peristiwa | Naker | Dibaca 1940 kali
Yogyakarta (ANTARA News) – Pusat Kepemimpinan “Emotional and Spiritual Quotient” (ESQ) membantah telah terjadi penyimpangan terhadap akidah Islam dalam kegiatannya.
“Pusat Kepemimpinan ESQ adalah lembaga pelatihan sumber daya manusia yang bertujuan membentuk nilai dan karakter, melalui penggabungan tiga potensi manusia, yaitu kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual,” demikian penjelasan ESQ melalui blogspotnya di Yogyakarta, Rabu.
Dijelaskan, setelah 10 tahun berdiri, sejak 16 Mei 2000, sampai dengan saat ini jumlah alumni pelatihan ESQ telah mencapai lebih dari 850 ribu dan terus bertambah dengan pesat setiap bulannya.
Sehubungan dengan berita mengenai fatwa atas pelatihan ESQ yang dikeluarkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, dapat dijelaskan bahwa Malaysia memiliki 14 Mufti untuk 13 negeri dan wilayah Persekutuan (setingkat Provinsi di Indonesia), antara lain Negeri Johor, Negeri Kedah, Negeri Kelantan, Negeri Melaka, serta Negeri Sembilan.
Fatwa pengharaman terhadap pelatihan ESQ dikeluarkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan, mencakup Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan, satu di antara 14 Mufti tersebut.
Untuk mendapatkan penilaian atas pelatihan ESQ, delapan orang Mufti serta Timbalan (Wakil) Mufti di Malaysia sudah mengikuti pelatihan.
Namun, Mufti Wilayah Persekutuan tidak pernah mengikuti training ESQ hingga saat ini dan tanggapan dari delapan orang Mufti dan Timbalan (Wakil) Mufti, yang sudah mengikuti pelatihan, sangat positif dan mereka menyampaikan tidak ada penyelewengan di dalam Training ESQ.
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadyah, ICMI, MUI, dan DDII sudah memberikan surat rekomendasi kepada Jabatan Kemajuan Malaysia dan menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran atas akidah Islam dalam pelatihan ESQ.
Panel Syariah ESQ sudah memberikan tanggapan resmi atas hal-hal yang disampaikan dalam fatwa tersebut dan disampaikan dalam Muzakarrah atau sidang pada tanggal 16 Juni 2010. (A025/K004)/http://www.antaranews.com/berita/1278524310/esq-bantah-langgar-akidah-islam