10:03 pm - Sunday May 19, 2013

Ghashab(Menjarah) Binatang Atau Tanah Untuk Didirikan Bangunan Atau Tanaman

Monday, 5 December 2011 3:00 | Fikih | 0 Comment | Read 564 Times

MASALAH KE DUAPULUH DUA
HUKUM MENJARAH BINATANG KERBAU BETINA

Tanbihun- Orang yang menjarah binatang kerbau betina kemudian anak beranak lebih banyak jumlahnya, seluruh anak binatang tersebut tidak menjadi hak milik penjarah melainkan masih tetap hak miliknya orang aslinya yang punya kerbau itu. Ia tidak mendapat bagian biaya perawatan. Jelas ia tidak punya hak menuntut uang bayaran ganti perawatan bagi orang yang ghashab. Sudah jelas pula bagi orang ghashab haram, di dunia kena azab dan di akhirat kena ancaman siksa.”

MASALAH KE DUAPULUH TIGA
MENJARAH TANAH DIDIRIKAN BANGUNAN ATAU TANAMAN

ولوغصب أرضا وبنى فيها أوغرس أوزرع فللمالك إجبارها على القلع وإن لم يقلع قلع المالك عايه (كمافى نهاية المحتاج : 5/72).

 Dan apabila ghasab seseorang pada tanah dan didirikan diatasnya suatu bangunan atau ditanami pepohonan, atau ditanami tana-man padi, maka hendaknya pemilik tanah itu memaksa atas perintah memindahkan bangu-nan atau mencabut tanaman. Dan jika jelas tidak mau, maka ber-haklah pemilik tanah itu memindahkan atau mencabutinya.

ولو غصب أرضا وبنى فيها دارا من ترابها لزمه اجرة الدار وان كان من غير ترابها لزمه اجرة العرصة (القليوب: 3/23).

Dan apabila ghashab seseorang pada tanah milik orang lain, dan didirikan di dalam nya itu bangunan rumah dari tanah tersebut, maka tetap kewajiban orang itu membayar sewanya rumah (tanah-rumah), dan apabila mendirikan rumah itu bukan dari hasil tanah tersebut, maka ia ketetapan membayar sewa-nya hanya karena awang-awang. Ada juga uj-rat pembayaran sewanya itu dikurangi.

Termasuk ghashab pula orang yang mengambil barang milik orang lain, permohonan izin tidak dilakukan. Itu haram sebab tidak tahu relanya pemilik barang. Tetapi ketahuilah dalam ketentuan syariat, bahwa ada perbedaan cara antara mukmin yang jujur dan mukmin yang ngawur. Terdapat hukum halal mengambil harta milik orang lain dengan jalan dhani di dalam hati.

MASALAH KE DUAPULUH EMPAT
HALAL MENGAMBIL MILIK DENGAN DHANNI

Bahwa boleh dan halal bagi seorang manusia mengambil harta milik orang lain  yang menyangka atau menduga atas kerelaan pemiliknya untuk diambil sebagian dari hartanya.

 

MASALAH KE DUAPULUH LIMA
DZAN TIDAK DIHARUSKAN PENGGANTI

Bahwa karena sesungguhnya ulama-ulama. ketika membolehkan mengambil barang milik orang lain dengan mengetahui ridhanya pemilik barang atau dhan secara cuma-cuma  tanpa adanya ganti rugi, maka sesungguhnya dibolehkannya mengambil barang orang lain ketika terdapat gantinya tersebut adalah “Aula” lebih halal. Karena sesungguhnya berputar nya masalah itu tidak terdapat atas ganti, dan tidak terdapat pula tidak adanya ganti itu, tetapi atas dasar bab dhan. Maka sekiranya terdapat perbuatan itu dengan dhanur ridha. Dan ketika itu tidak ada pengambilannya barang tersebut wenang, halal atas dasar dari bab jual beli karena uzur tidak terdapat bai’ yang benar, tetapi dari bab dhanur ridha.

Oleh: KH. Ahmad Syadzirin Amin

Sumber: Kitab Tadzkiyah, Syaikh Ahmad Rifa’i

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with: ,

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site