Tanbihun.com - Sifat ‘Iffah (menjaga diri) merupakan sifat yang wajib dimiliki bagi setiap muslim. Menjaga diri dari hal-hal yang bisa membawanya pada kesengsaraan dunia dan akhirat. Kalau dalam kaidah fiqih biasa disebut dengan Hifdhu An-Nafsi.
Seperti yang sudah diterangkan oleh Al Imam Al Mawardi (AL Imam Abi Al Hasan Ali Bin Muhammad Bin Habib Al Bashari Al Wamawardi Asy-Syafi’i), menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan itu dibagi menjadi dua yaitu, menjaga farji (kelamin) dari hal-hal yang diharamkan dan mejaga lidah dari membual (kedustaan).
Rasulullah bersabda, “Orang yang menjaga (menghindari) kejelekan kelaminnya, lidah dan perutnya, maka dia telah terjaga”.
Faktor yang menyebabkan hilangnya sifat ‘Iffah
Ada dua faktor yang mendorong tejadinya perbuatan tersebut (tidak bisa menjaga diri dari yang diharamkan) yaitu, mengikuti pandangan mata, dan tunduk kepada syahwat (nafsu).
Telah diriwayatkan dari Rasulullah, seraya beliau bersabda yang ditujukan kepada Ali Bin Abi Thalib: “Wahai Ali, janganlah kamu mengiringi pandangan dengan pandangan, karena yang pertama diperbolehkan bagimu, dan yang kedua menjadi dosa bagimu”.
Berkenaan dengan lafadz “janganlah kamu mengiringi pandangan dengan pandangan” terdapat dua penafsiran. Pertama, janganlah kamu mengiringi pandangan matamu dengan pandangan hatimu. Kedua, janganlah kamu mengiringi pandangan yang pertama yang dapat menimbulkan syahwat dengan pandangan yang kedua yang dapat menimbulkan syahwat dengan cara sengaja.
Nabi Isa A.S pernah berkata: “Hendaknya kamu takut dengan pandangan setelah pandangan, karena hal itu menumbuhkan syahwat dalam hatimu, dan cukup bagi pelakunya menimbulkan fitnah”.
Ali Bin Abi Thalib juga berkata: “Mata itu tempat berjalannya syaithan.” Sedang menurut ahli hikmah, “Orang yang membiarkan pandangan matanya maka dia telah mengundang kebinasaan”.
al iffah,al-iffah artinya,Al - iffah adalah ?,Aliffah,artikel menjaga pandangan mata,hadist berbuat iffah,Hadits tentang iffah,Tentang iffah




Umpamanya: Kita menyebut tentang keaiban periwayat hadis seperti si polan pendusta, tidak amanah, kurang kuat ingatannya dan lain-lain. Perkara ini dibolehkan kerana tujuan kita berbuat demikian semata mata ingin menjaga keaslian hadis Rasulullah saw. Sebab tanpa berbuat demikian maka akan terdedahlah hadis Rasul saw dengan pemalsuan. Atau paling kurang supaya orang ramai jangan sampai menyangka hadis hadis tersebut sebagai hadis yang sahih. Apalagi jika orang berkenaan sememangnya orang yang suka memalsukan hadis. Dan menyatakan keaiban orang lain ini juga boleh jika kita diminta pandangan tentang peribadi seseorang yang akan menjadi rakan kongsi perniagaan , atau menitipkan amanah , atau urusan perkahwinan , demikian juga tentang berjiran dan sebagai.
Ya Allah..
Ya Rahman..
Ya Allah..
Ya Latiif..