Klasifikasi Berita Menurut Islam & Hukum Sembelihan Yang Terdapat di Baladul Majusi & Baladul Islam

Thursday, 24 February 2011 16:46 | Fikih | 0 Comment | Read 669 Times

MASALAH KE LIMA

TENTANG KHABAR ORANG FASIQ DAN KAFIR KITABI

Tanbihun – Di dalam kitab Takhyirah Mukhtashar buah tangan Syaikh Ahmad Rifa’i di terang-kan bahwa klasifikasi khabar (berita) ada tiga macam:

  1. Para nabi, apalagi Rasulullah, khabar mutawatir dan khabar orang adil riwayat, apalagi khabarnya orang adil serta alim.
  2. Khabar Ihtimal (mengandung kemungki-nan): yaitu berita yang disampaikan oleh orang fasiq, anak-anak dan yang disam-paikan oleh orang gila, semuanya adalah tidak dapat di percaya
  3. Khabar Kidzbi (berita bohong) : yaitu be-rita yang disampaikan tidak berdasar-kan fakta yang benar, tidak tahu apa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana sebenar nya berita yang diterimanya.

Berita yang disampaikan oleh seorang yang berpredikat fasiq mengandung dua ke-mungkinan, mungkin benar atau juga mung-kin salah. Namun dalam iqrarnya orang fasiq dan kafir kitabi tentang dirinya telah menye-mbelih kambing secara benar itu mempu-nyai tempat tersendiri, yakni iqrarnya itu dapat diterima dan kambing itu hukum halal dimakan, karena sesungguhnya fasiq dan kafir kitabi itu tergolong ahlinya orang yang sah menyembelih binatang halal.

 

Sembelihan Yang Terdapat di Baladul Majusi & Baladul Islam

Apabila ada dalam suatu negara, terda-pat banyak penduduknya orang-orang yang beragama majusi, dan banyak pula orang-orang Islam, maka tidak halal memakan binatang yang disembelih dari negara terse-but, karena meragukan terhadap sah, boleh dan halal hukum binatang tersebut, dan asalnya itu (seperti) tidak disembelih.

Tetapi apabila penduduk negara itu mayoritas muslim dan minoritas kafir Maju-si, seperti di dalam baladil Islam (negara orang Islam), maka seyogyanya, dikatakan binatang itu adalah halal seperti kambing, hukumnya adalah halal dan tidak haram.

Dan didalam makna Majusi (penyem-bah api) itu, ialah setiap orang yang tidak halal sembelihannya seperti kafir Watsani (penyembah berhala) dan sejenisnya.

Oleh karena itu makanan kalengan berisi daging binatang halal berasal dari baladul Majusi, yang di kirim ke dalam Baladul Islam (negara penduduk mayoritas muslim) nampaknya masih perlu diragukan kehalalannya, kecuali terdapat label dalam kemasan itu jenis Halal 100%. Sekarang ini banyak makanan daging hasil produksi ne-gara minoritas muslim yang bebas beredar di kota-kota besar dan sekarang merambah ke kota-kota kecil, bahkan sampai ke desa-desa tanpa menggunakan label jaminan halal 100 persen. Kalaupun ada jumlahnya tidak begitu banyak, sehingga perlu adanya upaya-upaya dan ikhtiar untuk lebih memper tegas hukum halal atau haramnya makanan tersebut menurut syariat Islam, maka kami setuju sekali atas himbauan MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta kepada pemerin-tah dapat segera mewujudkan keinginannya ummat Islam bersama Pemerintah, yakni memasang label Halal atau Haram didalam kemasan barang tersebut, menyangkut soal makanan dan minuman, agar umat Islam tidak terjebak dengan hal-hal yang diharam-kan oleh agama, Mudah mudahan dapat segera terwujud, Amin.

Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with:

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site