A. Pendahuluan
Pembahasan masalah “ilmu telu” (ushil, fiqh, tasawuf) di kalangan warga Rifa’iyah berkembang mulai dari pencarian fatwa kepada para kyai dan kyai memutuskan hukumnya dalam bentuk fatwa (kebanyakan dikemukakan secara lisan) sampai kepada pencaharian ibarot yang tertuang dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie dan kitab-kitab madzhab sunni lainnya. Yang dimaksud dengan madzhab sunni ialah madzhab Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi dalam ilmu ushul, madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam ilmu fiqih, dan madzhab Al-Ghazali dan Al-Junaidi dalam ilmu tasawuf. Warga Rifa’iyah jazem dan selalu mengamalkan fatwa yang telah ditetapkan oleh para kyainya sekalipun bentuknya fatwa lisan. Syaikh Ahmad Rifa’ie menulis hasil-hasil kajian dalam masalah-masalah kontemporer (waqi’iyah) yang berkembang di masyarakat waktu itu dalam kitab Jam’ul Masa’il. Warga Rifa’iyah apabila menghadapi masalah diniyah selalu merujuk dan menetapkan kepatuhan hukum dari fatwa Syaikh tersebut.
Sekarang sudah lebih maju lagi, masalah-masalah agama (ilmu telu) dan masalah-masalah kemasyarakatan yang timbul di masyarakat dipecahkan secara jama’ie (kolektif) dalam forum-forum dialog yang dikenal dengan forum “bahtsul masa’il” mulai dari halaqah di masjid-masjid dan mushalla sampai ke forum-forum resmi di Musda, Mukerda, Muktamar dan Mukernas. Bahkan jika dipandang sangat mendesak bahtsul masa’il diselenggarakan secara khusus, seperti pemecahan masalah foto Syaikh Ahmad Rifa’ie dan kontroversi pemahaman isi kitab “Al-Ilmu Imamul Amal ” yang disusun oleh salah seorang penerus Syaikh Ahmad Rifa’ie.
Kelemahan pemecahan masalah secara jama’ie ini bertele-tele, tidak praktis dan tidak segera dapat diamalkan. Muktamar Rifa’iyah V Tahun 1997 di Wonosobo hanya dapat memutuskan lima masalah saja dari lima puluh masa’il yang diagendakan. Demikian pula dalam Muktamar VI Tahun 2002 di Semarang, hanya dapat menyelesaikan lima masalah dari sekitar enam puluh masa’il yang diagendakan. Hal ini disebabkan karena setiap masalah, terutama yang menyangkut hukum fiqih hampir seluruh jawabannya ditemukan tidak satu qaul (ikhtilaf). Sementara itu warga Rifa’iyah belum mempunyai pedoman yang jelas mengenai sistem pengambilan keputusan dalam Bahtsul Masa’il. Dengan demikian ketika jawaban masalah ditemukan lebih dari satu qaul, musyawirin mendapat kesulitan untuk mengambil qaul yang mana yang menjadi keputusan hukum, masing-masing musyawirin ngotot untuk mempertahankan ibarot yang ditemukan dalam kitab-kitab rujukannya, karena ibarot itu diyakini sebagai hukum Allah yang sudah baku dan harus diamalkan. Oleh karena itu, warga Rifa’iyah perlu menyusun Pedoman Bahtsul Masa’il sebagai panduan dalam memecahkan masalah-masalah waqi’iyah (kontemporer) sehingga para kyai mempunyai pandangan yang sama dalam menetapkan hukum dan memberikan fatwa kepada umat. Harapan selanjutnya agar umat tidak bingung dan tetap jazem mengamalkan keputusan hukum yang telah ditetapkan melalui kesepakatan para ulama-nya.
B. Sistem Pengambilan Keputusan Bahtsul Masa’il
Apabila diamati, mempelajari hukum-hukum Allah melalui karya-karya Syaikh Ahmad Rifa’ie dan karya-karya Ulama Sunni lainnya pada hakikatnya mempelajari pendapat-pendapat para ulama itu dengan berbagai adillahnya masing-masing. Hal itu dilakukan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma dan Qiyas yang dapat diyakini bahwa pendapat-pendapat itu adalah hukum-hukum Allah yang harus ditaati dan harus diamalkan secara mutlak. Maka kegiatan bahtsul masa’il bertujuan untuk memperoleh ilmu tentang hukum-hukum Allah, baik yang berhubungan dengan ushulliddin maupun furu’iddin dan akhlak tasawuf yang dapat diamalkan.
Kegiatan bahtsul masa’il di kalangan warga Rifa’iyah merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi masyarakat, terutama masyarakat awam. Dalam perkembangan masyarakat sekarang, masalah-masalah agama menjadi sangat kompleks. Maka apabila masyaakat awam menghadapi suatu masalah, jawabannya dapat ditemukan dalam keputusan hasil bahtsul masa’il tanpa mencari-cari fatwa dari para ulama yang harus datang ke rumahnya atau harus membuka-buka kitab, apalagi kitab Arab yang belum tentu dapat memahami dan dapat menyimpulkan hukumnya. Tetapi tradisi bahtsul masa’il di kalangan warga Rifa’iyah mmpunyai beberapa kelemahan, yaitu :
-
Belum dipertegas dalam memilih madzhab, apakah dalam masalah fiqih hanya memilih madzhab Syafi’ie saja atau boleh memilih madzhab sunni lainnya. Walaupun Syaikh Ahmad Rifa’ie telah menetapkan kaidah : Syafi’ie madzhabe Ahli Sunni thoreqote, tetapi para kyainya belum sepakat memahami kaidah tersebut, apakah harus berpegang teguh kepada madzhab Syafi’ie atau boleh taqlid pada madzhab sunni yang lain.
- Apabila terdapat jawaban masalah lebih dari satu qaul yang terdapat dalam kitab-kitab rujukan, maka untuk memilih salah satunya masih menjadi perdebatan yang panjang. Karena tolak ukur yang digunakan untuk memilih pendapat masih kabur.
- Semua warga Rifa’iyah telah memahami bahwa yang dimaksud dengan dalil yang dijadikan hujjah (pegangan) untuk menetapkan hukum adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas, tetapi dalam prakteknya qaul ulama yang dikutip dari kitab-kitab kuning dipandang sebagai suatu dalil yang seolah-olah sudah qath’ie.
Oleh karena itu hendaknya disepakati terlebih dahulu bahwa dalam rangka mengikuti petunjuk Syaikh Ahmad Rifa’ie yang selalu menyatakan dalam kitab-kitabnya mengenai madzhab yang dianutnya yaitu : “Syafi’ie madzhabe Ahli Sunni thoreqote”, sebagai suatu penegasan bahwa warga Rifa’iyah bermadzhab Syafi’ie dalam masalah-masalah fiqhiyah dan bermadzhab Ahli Sunnah wal Jamaah dalam masalah-masalah ushuliddin dan akhlaq tasawuf seperti yang telah diterangkan di atas. Dengan demikian Sistem Pengambilan Keputusan Bahtsul Masa’il di kalangan Rifa’iyah mengikuti sistem di bawah ini :
-
Dalam kasus hukum yang dihadapi oleh warga Rifa’iyah, maka jawabannya harus dicari dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie. Apabila ibarotnya ditemukan dalam kitab-kitab tersebut, maka keputusan hukum ditetapkan sesuai dengan bunyi ibarot tersebut.
- Dalam kasus hukum yang tidak ditemukan ibarotnya dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie, maka harus dicari ibarotnya dalam kitab-kitab madzhab Syafi’ie yang lain, seperti karya Syaikh Mohammad Nawawi Al-Bantani, karya Kyai Abu Suja, Zainuddin Al-Malibari, Asy-Syarbini, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Zakaria Al-Anshori, Al-Mahali, Ar-Rifa’ie, An-Nawawie dan lain-lainnya. Apabila ibarotnya ditemukan dalam kitab-kitab tersebut tanpa membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya, maka keputusan hukum ditetapkan sesuai dengan ibarot kitab tersebut.
-
Dalam kasus yang tidak ditemukan ibarotnya dalam kitab-kitab madzhab Syafi’ie, maka harus mencarinya dalam kitab-kitab madzhab sunni yang lain. Demikian pula dalam masalah ushuliddin, akhlaq dan tasawuf, tidak boleh taqlid kepada selain madzhab Sunni seperti madzhab Mu’tazilah, madzhab Jbariyah dan Murji’ah, atau madzhab Al-Halaj dan madzhab Syaikh Siti Jenar.
C. Prosedur Pengambilan Keputusan Hukum
Selanjutnya keputusan bahtsul masa’il disusun dalam kerangka bermadzhab kepada Imam Asy-Syafi’ie atau bermadzhab kepada salah satu dari Imam empat, Syafi’ie, Hanafi, Maliki atau Hambali yang sudah disepakati sebagai madzhab sunni dalam ilmu fiqih. Selain daripada itu harus diupayakan bermadzhab secara qauli, karena taqlid fi’lie (taklid penggawe) tidak diperbolehkan. Oleh karena itu prosedur pengambilan keputusan hukum harus ditempuh sebagai berikut :
- Dalam kasus jawaban yang dapat dipenuhi oleh ibarot kitab, baik kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie atau kitab-kitab sunni lainnya dan di sana hanya ada satu qaul, maka diterimalah qaul itu sebagai keputusan hukum sesuai dengan apa yang diterangkan dalam ibarot kitab tersebut.
- Dalam kasus jawaban yang dapat dipenuhi oleh ibarot kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul, maka dilakukan taqrir jama’ie, yaitu berupaya secara kolektif untuk menetapkan satu pilihan dari beberapa qaul yang ada untuk dijadikan sebagai keputusan hukum. Langkah-langkahnya, pertama harus berusaha untuk mengkompromikan beberapa pendapat itu (al-jam’u) dengan memperhatikan berbagai seginya. Apabila usaha untuk mengkompromikan beberapa pendapat tersebut tidak bisa dilakukan, maka langkah berikutnya para musyawirin harus mengambil pendapat atau qaul yang rajih atau yang mu’tamad. Ada beberapa istilah dalam menyebut pendapat yang lebih kuat atau yang dapat dipegangi ini, yaitu antara lain : qaul ashoh (pendapat yang lebih shahih), qaul aula (pendapat yang lebih utama), qaul al-rajih (pendapat yang onjo), qaul al-aqwa (pendapat yang lebih argumentativ), qaul al-aufa (pendapat yang lebih sempurna), dan qaul al-mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan pegangan). Dalam kaitan ini Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah menetapkan prosedur pengambilan keputusan hukum sebagai berikut :
a. Mengambil pendapat yang disepakati oleh An-Nawawie dan Ar-Rofi’ie (Asy-Syaikhani)
b. Mengambil pendapat yang dipegangi oleh An-Nawawie saja
c. Mengambil pendapat yang dipegangi oleh Ar-Rofi’ie saja
d. Mengambil pendapat yang didukung oleh mayoritas Ulama (Jumhur al-Ulama)
e. Mengambil pendapat Ulama yang terpandai
f. Mengambil pendapat Ulama yang paling wira’ie
3. Dalam kasus jawaban yang tidak ditemukan adanya qaul, maka musyawirin melakukan prosedur “ilhaq al-masa’il binadhairiha” secara jama’ie. Istilah ini dipakai untuk menggantikan istilah Qiyas. Ilhaq adalah prosedur mempersamakan persoalan fiqih yang belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab secara tekstual dengan persoalan yang sudah ada jawabannya. Sementara pada qiyas persoalan yang belum ada jawabannya tersebut dirujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Meskipun model keduanya adalah sama, tetapi ilhaq harus dibedakan dngan qiyas, pada ilhaq lebih ditekankan pada persoalan parsial (juz’iyat), sedangkan qiyas lebih ditekankan pada persoalan makro (kulliyat). Dengan kata lain ilhaq memboncengkan hukum masalah fiqhiyah yang belum diuraikan hukumnya, sedangkan qiyas menyamakan masalah fiqhiyah yang belum ditetapkan ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan masalah yang ketentuan hukumnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan pertimbangan karena kedua masalah tersebut dianggap memiliki alasan hukum (illat) yang sama. Dengan demikian walaupun anatara ilhaq dan qiyas berbeda dalam prosedur, tetapi keduanya memiliki persamaan, yaitu harus ada illat yang sama.
Dalam ilhaq memerlukan Mulhiq Ahli yang mampu memperhatikan mulhiq bih, mulhaq ‘alaih dan wajh al-ilhaq. Dalam mempraktekkan ilhaq, musyawirin tetap mengutip ibarot kitab-kitab yang mu’tabar, tetapi mereka kritis dalam menentukan wajh al-ilhaq (bentuk kemiripan) antara masalah yang sedang dipecahkan dengan masalah yang telah ditentukan hukumnya oleh kitab itu. Dengan demikian ilhaq dapat dilakukan setelah memperhatikan empat hal sebagai berikut :
a. Mulhiq bih, yaitu masalah yang sedang dicari hukumnya.
b. Mulhaq ‘alaih, yaitu masalah yang diikuti hukumnya.
c. Adanya hukum, seprti wajib, sunnah
d. Wajh al-ilhaq, yaitu segi-segi kemiripan.
Contohnya seperti kasus membedah mayat untuk kepentingan kedokteran (mulhaq bih) dengan seizin ahli warisnya maka hukumnya mubah (hukum fiqh). Ketentuan ini diilhaqkan dengan pernyataan kitab klasik bahwa apabila seorang perempuan meninggal dunia sedangkan bayinya masih hidup, maka mayat tersebut boleh dibedah (mulhaq ‘alaih). Kedua pembedahan ini dihukumi sama, yaitu boleh (mubah), karena keduanya ada kemiripan dalam alasan, aykni : pembedahan yang pertama untuk kepentingan ilmu kedokteran dan pembedahan yang kedua untuk menyelamatkan janin yang ada dalam kandungan mayat tersebut. Kedua model pembedahan itu dianggap mirip, dan kemiripan itu disebut wajh al-ilhaq.
4. Dalam kasus yang tidak ada qaul dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka musyawirin harus melakukan istimbath jama’ie dengan prosedur bermadzhab secara manhajie. Yang dimaksud dengan istimbath disini ialah mengeluarkan hukum syara’ dengan kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah, baik berupa adillah ijmaliyah atau adillah tafshiliyah atau adillah al-ahkam. Dengan demikian para musyawirin akan menurunkan teori-teori usul fiqh dan teori-teori kaidah fiqhiyyah serta akan memperdebatkan argumentasi dengan penalaran yang bervariasi untuk memecahkan masalah-masalah waqi’iyah yang sedang dibahas. Para musyawirin dalam konteks istimbath ini bisa disebut muqallid, tetapi bukan muqallid ansich, karena mereka mengeluarkan permecahan masalah fiqhiyyah baru dan bisa juga disebut mujtahid tetapi bukan mujtahid professional, karena metoda yang dipergunakan masih memakai metoda imam-imam mujtahid yang diikuti.
D. Kontroversi Taqlid dan Talfiq
Masalah taqlid dan talfiq hingga hari ini masih menjadi perdebatan karena Ulama yang tak ada habis-habisnya. Sebagian mereka menetapkan bahwa setelah berlalu masa imam-imam mujtahidin, maka bertaqlid kepada mereka hukumnya wajib. Sebagian yang lain menetapkan bahwa taqlid dalam masalah agama dengan alasan apapun hukumnya tidak boleh. Dengan demikian setiap orang harus berijtihad untuk dirinya apabila menghadapi masalah-masalah agama dan ia wajib mengamalkan sesuai dengan hasil ijtihadnya itu. Dan sebagian yang lain lagi menetapkan bahwa taqlid bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan berijtihad hukumnya tidak boleh, sedangkan bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad hukumnya wajib. Masing-masing mereka mengemukakan alasan baik alasan tekstual (dalil naqli) maupun rasional (dalil ‘aqli) akan tetapi menurut ahli tahqiq pendapat yang rajih adalah pendapat yang terakhir, yaitu wajib ijtihad bagi seorang mujtahid dan wajib taqlid bagi yang bukan mujtahid karena pendapat ini didukung oleh nash-nash Al-Qur’an, nash-nash Al-Hadits, ‘amal al-Shahabah wa al-Tabi’in.
Secara bahasa kata taqlid diambil dari kata qilaadah yang berarti “kalung” atau “rantai” yang dilekatkan pada yang lain. Kata kerjanya “qallada yuqallidu” artinya meniru atau menuruti orang lain. Kemudian digunakan sebagai istilah yang berarti mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya, atau, mengikuti orang terhormat atau orang yang terpercaya dalam suatu hukum tanpa memeriksa benar atau salahnya, baik atau buruknya, manfaat atau mudharatnya dari hukum yang diikuti tersebut.
Dalam prakteknya sangat sulit seandainya masyarakat diharamkan taqlid dan diwajibkan berijtihad, karena hal itu akan menuntut masing-masing individu harus belajar agama hingga menjadi mujtahid. Namun demikian harus diakui bahwa pengetahuan masyarakat tidaklah sama, ada yang ‘alim dan ada yang tidak. Bagi orang yang ‘alim dituntut agar mengerahkan segala kesanggupannya untuk menemukan hukum syara’ dengan bantuan kaidah-kaidah fiqhiyah dan kaidah-kaidah ushuliyah baik berupa adillah ijmaliyah atau adillah tafshiliyah atau adillah al-ahkam hingga dapat memecahkan masalah-masalah waqi’iyah yang sedang dihadapi umat (melakukan istimbath secara jama’ie seperti telah diterangkan diatas). Dan bagi orang awam dituntut agar manut dan mau mengamalkan hasil kerja keras para ‘alim tersebut.
Kasus taqlid adalah kenyataan yang hidup di masyarakat. Apabila anggota masyarakat menghadapi masalah agama kemudian bertanya kepada seorang ulama dan ulama tersebut memberikan jawaban (fatwa) mengenai halal-haramnya, kemudian bertanya lagi kepada ulama lain tentang hukum kasus yang sama dan ulama ini memberikan jawaban (fatwa) yang berbeda dengan ulama yang pertama, begitu seterusnya lalu mereka mengikuti pendapat ulama tertentu dalam kasus yang lain pula secara bebas maka itulah talfiq.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah tafiq, sebagian mereka melarang secara mutlak, sebagian lagi membolehkan secara mutlak, dan sebagian yang lain lagi membolehkannya secara bersyarat. Ulama yang melarang talfiq secara mutlak mengemukakan argumen bahwa membolehkan berpindah-pindah madzhab akan berdampak pada timbulnya kekacauan dalam beragama, atau akan terbuka sikap memilih-milih pendapat untuk menghindari beban talfiq. Contohnya seperti dalam kasus perkawinan, sebagian ulama membolehkan perkawinan tanpa wali, sebagian lagi membolehkan perkawinan tanpa saksi dan sebagian lagi membolehkan perkawinan tanpa mahar. Akhirnya seorang muqallid kawin tanpa wali, tanpa saksi dan tanpa mahar. Atau kasus ibadah shalat misalnya, sebagian mengatakan wudhunya batal dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan tetapi tidak batal dengan keluar darah semisal mimisan, dan sebagian lagi mengatakan wudhunya batal dengan keluar darah semisal mimisan tetapi tidak batal dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan, kemudian seorang muqallid shalat setelah menyentuh perempuan dan mengeluarkan darah dari mimisan.
Ulama yang membolehkan talfiq secara mutlak mengemukakan alasan bahwa secara syar’ie setiap orang awam boleh bertanya kepada siapa saja asalkan orang ‘alim, dan orang awam boleh mengamalkan pendapat yang manapun tanpa harus mengikuti madzhab tertentu, karena orang awam tidak punya madzhab (al-‘amie laa madzhaba lahum). Demikian telah berjalan semenjak masa Rasulullah masih hidup sampai masa sahabat, tabi’in dan masa-masa seterusnya, tidak ada larangan apapun.
Sedangkan Ulama yang embolehkan talfiq secara bersyarat, yaitu harus satu qadhiyah, atau satu perkara atau satu urusan tertentu. Misalnya perkara shalat dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, perkara zakat dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, dan perkara-perkara agama lainnya. Dasar pemikiran pendapat ini sama dengan pendapat pertama, yaitu agar dapat menghindari terjadinya kekacauan dalam beragama.
D. Penutup
Warga Rifa’iyah semenjak zaman Syaikh Ahmad Rifa’ie hingga sekarang tetap komitmen terhadap madzhab Syafi’ie dan madzhab-madzhab Ahli Sunnah wal-Jamaah seperti telah diterangkan diatas. Komitmen berikutnya adalah selalu berusaha untuk menghindari talfiq, karena talfiq sebagaimana diterangkan diatas akan menimbulkan keragu-raguan dalam mengamalkan agama, dan bahkan akan mengacaukan sama sekali. Maka Pedoman Bahtsul Masa’il ini disusun justru dalam rangka bermadzhab Syafi’ie dan bermadzhab Ahli Sunnah wal-Jamaah.
dikutip dari :
Lampiran Keputusan Muktamar Rifa’iyah Nomor : 09/Muktamar-Rifa’iyah/V/2008hukum musik menurut rifaiyah,ibarot jenazah,il fikih,ilhaq dalam fiqih kontemporer,Permasalahan Rifaiyah


