Tanbihun – “Barang siapa merasa senang dengan datangnya ramadhan, maka diharamkan jasadnya masuk neraka” (belum jelas ini hadis). Bulan yang menuai berkah, pahala, dan kemuliaan di sisi Allah swt. Banyak cara dan ideal untuk mengetahuinya. Bahkan dalam komentar Dr. Ali Mustafa Ya’kub menyebutkan ada tujuh penetapan awal ramadhan tahun ini (lihat di situs MUI). Mulai dari rukyatul hilal, ikmal syakban, imkanurrukyah, wujudul hilal, dugaan adanya hilal, ilham Sang Guru Tarekat, dan kemauan bersama.
Tampaknya, bulan dan tahun ini, mereka buat sebagai ajang kontroversial dan egoisme partai atau gerakan tertentu. Quran dan hadis tidak lagi menjadi pedoman. Cukup pandangan dan rokyu saja.
Hal ini bisa disebabkan beberapa hal di antaranya:
a) Ketidakpuasan oknum dengan ketetapan pemerintah. Maka perlu solusi cepat. Misalnya diskusi bersama dengan pemaparan urgensi kesatuan madzhab dalam hal ini. Kemudian mencetuskan undang-undang khusus mengenai masalah istbatu ramadhan dan bulan lainnya.
b) Fanatik buta satu komunitas terhadap ketua mereka. Mungkin solusinya adalah membenahi “Sang Kepala” dalam berijtihad penetapan awal ramadhan.
c) Perbedaan manhaj (metode) penetapan bulan dari setiap pengajar ilmu falak. Maka di antara solusi yang harus diterapkan adalah mencari titik temu dengan menggunakan dalil lain, misalnya teropong, atau semacamnya. Artinya bukan ilmu falak murni, namun ditopang dengan sains tekhnologi yang ada.
Pertanyaan yang timbul:
- Akankah perbedaan awal ramadhan seperti ini termasuk kategori ikhtilaf yang membawa rahmat?
- Kapan perbedaan seperti ini bisa diselesaikan? Apakah cukup mulai dari diri kita atau semuanya tergantung pemerintah?
- Apakah ketujuh dasar di atas mempunyai tendensi kuat dalam syariat?
Dan jawaban yang paling mudah adalah: Entahlah ! yang jelas kami mengikuti yang berilmu.
Wallahu a’lam.
Hamba Allah
Fuqohak@gmail.com



biasa saja kali…….. kapan mau mulai puasa seharusnya tidak perlu di samakan, biarkan saja ummat atau jamaah, atau pun kelompok tertentu menentukan waktunya sendiri. kenapa harus bersama? toh mereka juga punya argument.
kenapa kalau menentukan magrib, saat berbuyka puasa gak pake rukyat, artinya gak pake liaht apakah matahari sudah tenggelam apa belum, semuanya pake hitungan hisab, dan itu lihat jam, apakah jam yang ada di jadwal buka puasa pernah dikalibrasi?
enakan begini, kalau mulai puasa ikut yang belakangan, kalau lebaran ikut yang duluan….
maturnuwun…………
Hahahahahaha………. setuja mbak oneng,tapi pemerintah tdk salah juga kalau bikin penetapan,meskipun penentapan ini tidak harus diikuti. pemerintah hanya memfasilitasi ormas2 dan memutuskan,adapun keputusan dipersilahkan saja pada masing2 pribadi atau golongan.
sama2 ga’ salah kan?
hehehe.. kalo dalam aturan ilmu fikih bahwa sesuatu yang bersifat umum (maslahat ammah) dan terjadi perbedaan antara kita, maka wajib dikembalikan pada pendapat Imam / pemerintah. QS: An-Nisa’: 59. sebab hukmul imam yarfa’ul khilaf (hukum Imam bisa menyirnakan perbedaan semua pendapat), Asybah wan Nadzair, juz. 1, hlm. 755. jadi kita alangkah baiknya jika penguasa memberikan undang-undang khusus dalam hal ini. sebagaimana yang diutarakan oleh Prof. Dr. Mustafa Ali Ya’kub.
Yth Oneng,
saya setuju asal mereka pakai hisab yang diakui syar’i, bukan hisab yang sudah out of date sebagaimana hisab ABOGE yang dihitung dengan pembulatan angka decimalnya sehingga seharusnya dikalibrasi ulang, atau rukyat Bil – ILHAM yang tidak ada dasar hukumnya.
Adapun tentang jadwal sholat ditinjau secara ilmu ushulul fiqh ada sedikit perbedaan dengan perintah puasa. Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya):
“Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78).
(Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka kita bebas menentukan sarana nya.
Adapun tentang perintah shiyam, sarananya jelas disebutkan yakni LIRU’YATIHI. bahkan tuntutan wajibnya menggunakan dua gaya bahasa sekaligus yang mengandung makna penguatan maksud, yakni:
1. Bahasa AMR/ perintah: “Shuumuu liru’yatihi” HR.BUKHORI& MUSLIM = puasalah kalian karena melihat hilal…”
2. Bahasa NAHI: ” Laa tashuumu hattaa ro’aitumuuhu” HR. MUSLIM = Jangan puasa kalian sampai kalian melihat hilal.
Jadi disini jelas sarananya telah ditetapkan oleh Rasulullah, tidak seperti sholat.
Saya setuju kang fuqohak, paling enak tunggu keputusan pemerintah untuk penentuannya, namun saya pikir adanya ikhtilaf ini HIKMAH nya menyebabkan bayak anak muda tergoda untuk lebih berlomba mendalami ilmu astronomi/ ilmu falak. Buktinya saat ru’yatul hilal kemarin dibeberapa tempat di Indonesia dipenuhi oleh anak muda yang sedang mendalami ilmu sains religius ini.
Adapun