Bagaimana hukumnya sholat menggunakan sarung hingga menutupi mata kaki ? | Media Dakwah Rifaiyah

Bagaimana hukumnya sholat menggunakan sarung hingga menutupi mata kaki ?

Mei 6th 2009 | Posted by em.yazid

3.   Menurut ilmu Fiqih, Sholat menggunakan pakaian apa saja boleh asal menutupi aurat.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya sholat menggunakan sarung hingga menutupi mata kaki ?

Jawaban :

Karena sholat itu merupakan salah satu cara untuk munajat kepada Allah SWT, sebaiknya menggunakan pakaian yang rapi. Iya memang itu ( seperti pertanyaan ) tidak membatalkan sholat, hanya makruh saja hukumnya, tapi menurut adab kurang baik.

Referensi : Kasyifatussaja’ Hal :17

والمكرهاة في الصلاة احدى وعشرون …الى عن قال… وسبع عشرها الاسبال وهو ارخاء الازر على الارض                            ( كا شفة السجاء صحيفه 17 )

Artikel Terkait

PERMASALAHAN WAKAF DAN LEMBAGA-LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA (MUDZAKARAH WAKAF UANG ULAMA RIFA’IYAH)

Oleh : KH Mukhlisin Muzarie ( Ketua Umum DPP Rifaiyah ) I.    PENDAHULUAN Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh [...]

Kontroversi Hukum Pernikahan dengan Wanita Hamil Zina

Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad  dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex  bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti  ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi [...]

Zakat Profesi

( ZAKAT  KASB  AL-'AMAL WA AL-MIHAN AL-HURRAH ) ياأيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولاتيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه  واعلموا أن الله غنى [...]

Zakat Pertanian Dan Tanah Yang Disewakan

KAJIAN V ZAKAT PERTANIAN DAN TANAH YANG DISEWAKAN "Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak [...]

Bagaimanakah hukumnya mengubur mayat secara massal ? ( seperti kejadian Tsunami/gempa )

10. Karena terjadi suatu gempa ( seperti kejadian Tsunami ) sehingga menimbulkan banyak korban. Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya mengubur mayat secara massal ? ( seperti kejadian Tsunami ) Jawaban : Di Tafsil : -         Haram apabila beda jenis dan bukan mahrom -         Makruh jika masih satu mahrom -         [...]

Leave a Reply:

Name (required):
Mail (will not be published) (required):
Website:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA

Jangan Lupa Jawab Ini:

Copyright @ 2010 Media Dakwah Rifaiyah | Tegakkan | Syariat | Tharikat | Hakikat | Hubungi Kami | fbkcl twt