Dari pengamatan sejarah yang telah dilakukan ulama, tercatat bahwa perempuan pada masa nabi, mempunyai peran yang begitu merdeka. Ia berkiprah dalam wilayah-wilayah ilmu, ekonomi, hukum, perawi hadis, medis, dll. Tetapi masa-masa setelah nabi justru peran publik perempuan semakin dibatasi oleh doktrin, budaya, politik, dan masyarakat.
Perawi hadis perempuan pada masa sahabat mencapai 1.232 sahabat perempuan, maka angka itu pada zaman tabiin tercatat hanya tinggal 150 orang, dan pada zaman tabi’ut tab’in lebih sedikit lagi, yaitu 50 orang sampai ahirnya tidak tercatat satu orang pun. Di antara perawi hadist perempuan generasi pertama adalah Hafsa, Umm Habiba, Maimuna, Umm Salama, A’isyah. Mereka adalah sebagai transmiter masa awal hadis-hadis nabi kepada para sahabat. Hafsa sebagai putri dari Ibnu Sirrin, Umm al-Darda adik Hafsa (w.81 H/700 M), dan Amra bin Abd al-Rahman, juga sebagai profil kunci para periwayat hadis. Amra bin Abdurrahman otoritasnya dalam hadis benar-benar di pertimbangkan. Ia termasuk anak didik Aisyah. Di Antara murid Amra adalah Abu Bakr ibn Hazm, yang terkenal sebagai hakim di Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Ia mendapat kepercayaan dari Khalifah untuk menuliskan semua hadis yang pernah ia ketahui.
Generasi setelah Amra adalah mereka Abida al-Madaniah, Abda bin Bishr, Umm Umar al-Thaqafiya, Zainab cucu perempuan dari Ali ibn Abd Allah ibn Abbas, Nafisa bint al-Hasan ibn Ziyad, Khadija Umm Muhammad, Abda bint Abd al-Rahman, dan beberapa sahabat perempuan lainnya. Para srikandi hadist ini menyampaikan kuliah umum tentang hadis. Banyak ulama laki-laki menimba ilmu kepada pialang hadis tersebut. Tidak hanya itu, yang menjadi menarik, ternyata para ilmuwan perempuan ini berasal dari latar belakang berbeda. Misalnya, Abida memulai hidupnya menjadi budak kepunyaan Muhammad ibn Yazid. Abida mempelajari banyak hadis dengan gurunya di Madinah. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan agama (apalagi umum) tidak ada batasan dan diskriminasi kelas maupun gender (jenis kelamin secara sosial).
Kebalikan dari Abida al-Madaniah yang mantan budak, Zainab binti Sulaiman (w. 142 H/759 M) berlatar belakang dari keluarga kerajaan. Ayahnya sepupu dari al-Safah pendiri dinasti Abasyiah. Ia pernah menjadi Gubernur Basrah, Oman dan Bahrain pada masa kekuasaan Khalifah Al-Mansur. Dalam keluarganya, Zainab memperoleh pendidikan yang bagus untuk mendapatkan penguasaan hadis. Ia memperoleh penghargaan sebagai perempuan terhormat pada masanya. Diantara murid-muridnya adalah para ulama laki-laki.
Kerja sama ulama perempuan dan laki-laki dalam mengembangkan ilmu hadis terus berlangsung sampai keberadaan hadis di himpun. Dalam beberapa teks yang telah dipelajari menunjukkan bahwa pada masa awal periwayatan hadis, wanita mempunyai kedudukan penting dalam pengumpulan hadis. Beberapa koleksi penting hadis (kitab) terdapat beberapa perempuan sebagai pengarangnya.
Pada abad ke-4 profil ulama hadis perempuan adalah Fatimah binti Abd al-Rahman (w. 312 H/924 M), yang dikenal sebagai al-Sufiyyah, sebagai perempuan ia tercatat mempunyai kesalehan agung; Fatimah (cucu perempuan dari Sunan Abu Daud); Amat al-Wahid (w. 377 H/987 M), putri dari yang mulai Qadli al-Muhamili; Umm al-Fath Amat as-Salam (w. 390 H/999 M), anak perempuan dari hakim Abu Bakar Ahmad (w.350 H/961 M); Jumuah binti Ahmad, dan beberapa wanita lainnya, yang dihormati oleh para pendengar dan muridnya.
Kesarjanaan para ulama hadis perempuan terus berlanjut pada abad lima dan enam hijriah. Fatima bin al-Hasan ibn Ali ibn al-Daqqaq al-Qushairi, tidak hanya dikenal karena kesalehannya (sufiyah) dan penguasaan mereka terhadap kaligrafi, mereka juga masyhur dalam pengetahuan tentang hadis, dan kulitas sanad mereka sangat diakui oleh para ulama. Karima al-Marwaziyya (w.463 H/1070 M) dikenal otoritas terbaiknya dalam Sahih nya Imam Bukhari. Abu Dharr dari Herat, seorang sarjana terkemuka pada periode ini, memberikan nilai penting terhadap otoritas Karima. Ia menasehati kepada beberapa muridnya agar mempelajari Sahih dibawah bimbingan Karima, sebab pertimbangan kualitas kesarjanaannya. Ia merupakan figur sentral dalam transmisi teks-teks Islam. di antara murid-murid Karima adalah al-Khatib al-Baghdadi (w. 428 H/1036 M) dan al-Humaidi (w. 488 H/1095 M).
Selain Karima, wanita-wanita periwayat lain yang menempati posisi penting dalam sejarah transmisi teks Sahih adalah Fatima binti Muhammad (w.539 H/1144 M); Shuhda (w.574 H/1178 M), dan Siti al-Wuzara binti Umar (w.716 H/1316 M). Tercatat dalam sejarah bahwa Siti Wuzara adalah seorang Hakim terkenal. Ia pernah diundang ke Cairo untuk memberikan fatwanya pada persoalan-persoalan yang sulit dipecahkan. Fatimah digambarkan oleh Said al-Ayyar dalam bukunya, “ia menerima julukan membanggakan dari ahli hadis sebagai Musnida Isfahan. Suhda dikenal sebagai ahli Kaligrafi dan seorang perawi yang bereputasi baik. Penulis biografi menggambarkan ia sebagai seorang Kaligrafer, yang mempunyai otoritas baik dalam dunia Hadis, dan menjadi kebanggaan bagi dunia wanita. Kakeknya adalah seorang pedagang yang mendapat julukan al ibri. Dan ayahnya Abu Nasr (w. 506 H/1112 M) gemar terhadap Hadis. Ia mengatur pelajaran tentang hadis bersama orang-orang yang menguasainya. sangking hormatnya pada sunah, Ia memberikan pendidikan akademis kepada anaknya tentang Sunah, dan memastikan bahwa ia belajar dibawah bimbingan guru-guru yang reputasinya diterima.
Dia kawin dengan Ali ibn Muhammad, seorang figur penting dalam sastra, yang kemudian menjadi sahabat karib Khalifah al-Muqtadi. Ia membangun perguruan (majlis ta’lim) dan padepokan sufi. Ia dikenal sangat dermawan. Istrinya bagaimanapun lebih dikenal, reputasi akademis dalam bidang hadis sangat diakui dan tercatat kualitas isnadnya tak dibimbangkan lagi. Kuliahnya tentang Sahih Bukhari dan koleksi hadis lainnya diikuti oleh banyak siswa.
Yang juga dikenal otoritasnya dalam Sahih Bukhori adalah Sitti al-Wuzara, di samping ia dikenal fakih dalam hukum Islam, ia juga dikenal sebagai ‘musnida pada masanya’. Ia memberikan kuliah mengenai Sahih Bukhari dan karya-karya lainnya di Damaskus dan Mesir.klas-klas dalam Shahih demikian juga diberikan oleh Umm al-Khair Amat al-Khaliq (811 H/1408 M-911 H/1505 M). ia yang dianggap sebagai ulama hadist dari negeri Hijas. Otoritas yang lainnya adalah A’isha bint Abd al-Hadi.
Ruth Roded memberikan informasi akurat perihal banyaknya ahli hukum dari kalangan perempuan. Pada masa sahabat beberapa perempuan ahli dalam bidang hukum dan mereka mengeluarkan fatwa hukum. Seperti Aisyah, Amra binti Abd al-Rahman, Khafsah binti Sirrin, dan wanita-wanita lain dari generasi pertama dan kedua.
Demikian pula, pada abad ke-4 H/ke-10 M, di Baghdad terdapat dua perempuan yang memiliki kapasitas keilmuwan tinggi dalam memberikan fatwa, yakni Umm Isa binti Ibrahim (w. 328 H/939 M) dan Amah al-Wahid (w. 377 H/987 M). Adapun Amah adalah putri dari hakim Abu Abdallah al-Husain al-Muhamili. Di samping belajar dari ayahnya, Amah juga mempelajari secara mendalam fiqh Madzhab Imam Syafi’i dan peraturan-peraturan kompleks tentang pewarisan dan perhitungan bagi ahli waris.
Seorang ahli hukum perempuan terkemuka dapat pula diilustrasikan dalam biografi Fatimah dari Samarkand yang hidup di Aleppo pada abad 6 H/ 12 M. Fatimah belajar masalah hukum madzhab Hanafi yang dituturkan oleh ayahnya dan menghafal kompilasi-kompilasi Hadis karya ayahnya. Dia menikah dengan murid ayahnya, yang terkenal dengan risalah tentang inovasi hukum. Meskipun demikian, penulis biografi fatimah mengatakan bahwa keahlia fatimah dalam bidang hukum sedemikian tinggi, sehingga bila suaminya memberikan pendapat hukum, dia akan mengoreksi kekeliruan suaminya. Dan suaminya sendiri tunduk pada keputusan Fatimah.
Kepeloporan perempuan juga merambah dalam ta’lim wa muta’alim. Tercatat bahwa beberapa mujtahid dan ulama yang menentukan perkembangan keilmuwan Islam belajar dengan beberapa ulama perempuan. Ibnu Hajar pernah belajar kepada 53 wanita. Begitu pula Imam Syafi’i yang pernah belajar kepada seorang ulama perempuan terkemuka bernama Nafisah binti al-Hasan Zayn bin al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib (145-208 H). Imam Ibn Hanbal juga pernah mengunjungi Nafisah untuk bertukar pikiran.
Profil wanita yang aktif dalam wilayah publik digambarkan oleh beberapa istri Nabi sendiri. Siti Khadijah dikenal sebagai wirausaha perempuan yang dapat menopang perjuangan Nabi pada masa awal kerasulannya baik sejarah moral, spiritual, maupun finansial. Aisyah sebagai istri nabi ternyata juga bekerja. Ia menenun bulu-bulu domba untuk mendukung ekonomi rumah tangga Nabi. Disamping itu, Aisyah dikenal sebagai periwayat hadis yang cerdas dan dikenal sangat piawai dalam berpolitik. Ia beberapa kali memimpin perang, diantaranya pada perang Jamal. Istri Nabi yang lain seperti Zaenab binti Jahsyi malah aktif bekerja sebagai penyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu disedekahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Raitah istri sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud juga sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Al-Syifa, seorang guru perempuan yang pandai mengajar dan menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Tulisan ini hasil terjemahan pada waktu sekitar lima tahun yang lalu. Maaf saya lupa teks asli dan sumbernya juga referensinya…
Paesan, 23 Juli 2009
Ahmad Saifullah


