<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tanbihun Online &#187; Bahsul Masa&#8217;il</title>
	<atom:link href="http://tanbihun.com/category/fikih/bahsul-masail/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tanbihun.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 15:30:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
		<item>
		<title>Niat Puasa Sebulan Penuh,Niatnya Pada Malam Awal Ramadhan,Puasanya Sah Tidak?</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/niat-puasa-sebulan-penuhniatnya-pada-malam-awal-ramadhanpuasanya-sah-tidak/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/niat-puasa-sebulan-penuhniatnya-pada-malam-awal-ramadhanpuasanya-sah-tidak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Jul 2011 14:33:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[Bacaan Niat Puasa Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Melafadhkan Niat Puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=6817</guid>
		<description><![CDATA[Tanbihun &#8211; Judulnya panjang banget ya? maksudnya, pada malam pertama (tanggal 1 ramadhan) kita niat puasa sebulan penuh,misalnya dalam hati niat &#8220;Aku berniat puasa sebulan penuh menunaikan kewajiban Ramadhan tahun...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2011/07/niat-puasa.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-6818" title="niat puasa" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2011/07/niat-puasa.jpg" alt="" width="300" height="81" /></a>Tanbihun</strong> &#8211; Judulnya panjang banget ya? maksudnya, pada malam pertama (tanggal 1 ramadhan) kita niat puasa sebulan penuh,misalnya dalam hati niat &#8220;Aku berniat puasa sebulan penuh menunaikan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala &#8220;. Apakah niat yang demikian ini sah?</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum itu kita harus tahu, bahwa niat berpuasa pada malam hari adalah wajib, karena termasuk rukun puasa, silahkan baca : <a href="../fikih/rukun-dan-batalnya-puasa/" rel="bookmark">Rukun Dan Batalnya Puasa. </a>Dan tempatnya niat itu didalam hati. Maka tidak sah niat yang sebatas diucapkan dilisan sementara hatinya kosong. Niat juga tidak diharuskan dengan bahasa arab, dengan bahasa sehari-hari kita juga sudah sah.</p>
<h4>Niat Harus Tiap-tiap Malamnya</h4>
<p>Menurut qaul mu&#8217;tamad (pendapat yang kuat), niat puasa itu harus diniatkan pada tiap-tiap malam dibulan ramadhan. Sesuai sabda Nabi SAW :</p>
<h2 style="text-align: right;">ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ : ﻤﻦ ﻟﻡ ﻴﺑﻴﺕ ﺍﻟﺼﻴﺎﻢ ﻗﺑﻞﺍﻟﻔﺠﺮ ﻔﻼ ﺼﻴﺎﻢ ﻟﻪ . ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺨﻤﺴﺔ</h2>
<p style="text-align: left;">&#8220;Barang siapa yang tidak niat pada malam itu sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya&#8221;. (H.R. Imam yang lima).</p>
<h4 style="text-align: left;">Niat Puasa Cukup 1 Kali</h4>
<p style="text-align: justify;">Adapun pendapat yang membolehkan niat di malam awal ramadhan adalah pendapat Iman Ahmad Bin hanbal, seperti keterangan dalam kitab subulussalam II halaman 153 :</p>
<h2 style="text-align: right;">ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ : ﻤﻦ ﻟﻡ ﻴﺑﻴﺕ ﺍﻟﺼﻴﺎﻢ ﻗﺑﻞﺍﻟﻔﺠﺮ ﻔﻼ ﺼﻴﺎﻢ ﻟﻪ . ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺨﻤﺴﺔ</h2>
<h2 style="text-align: right;">ﻭﻟﻪ (ﺃﻱ ﻷﺤﻤﺪ) ﻗﻭﻞ ﺍﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﻨﻭﻯ ﻤﻦ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺷﻬﺮ ﺘﺠﺰﺌﻪ ﻭﻘﻭﻯ ﻫﺫﺍ ﺍﻟﻗﻭﻞ ﺍﺑﻦ ﻋﻗﻴﻝ ﺑﺄﻨﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻗﺎﻞ : ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺮﺉ ﻤﺎ ﻧﻭﻰ ﻮﻫﺬﺍ ﻗﺪ ﻧﻮﻯ ﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﺸﻬﻭﺮ ﻮﻷﻦ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﺑﻤﻧﺯﻟﺔ ﺍﻟﻌﺑﺎﺪﺓ ﺍﻟﻭﺍﺤﺓ</h2>
<h2 style="text-align: right;"> وا الله اعلم</h2>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/niat-puasa-sebulan-penuhniatnya-pada-malam-awal-ramadhanpuasanya-sah-tidak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Bahtsul Masa&#8217;il Rifaiyah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/pedoman-bahtsul-masail-rifaiyah/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/pedoman-bahtsul-masail-rifaiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 May 2011 01:36:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=6276</guid>
		<description><![CDATA[A.    Pendahuluan Pembahasan masalah “ilmu telu” (ushil, fiqh, tasawuf) di kalangan warga Rifa’iyah berkembang mulai dari pencarian fatwa kepada para kyai dan kyai memutuskan hukumnya dalam bentuk fatwa (kebanyakan dikemukakan...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>A.    Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembahasan masalah <strong><em>“ilmu telu”</em></strong> (ushil, fiqh, tasawuf) di kalangan warga Rifa’iyah berkembang mulai dari pencarian fatwa kepada para kyai dan kyai memutuskan hukumnya dalam bentuk fatwa (kebanyakan dikemukakan secara lisan) sampai kepada pencaharian <strong><em>ibarot</em></strong> yang tertuang dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie dan kitab-kitab madzhab sunni lainnya. Yang dimaksud dengan <strong><em>madzhab sunni</em></strong><em> </em>ialah madzhab Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi dalam ilmu ushul, madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam ilmu fiqih, dan madzhab Al-Ghazali dan Al-Junaidi dalam ilmu tasawuf. Warga Rifa’iyah jazem dan selalu mengamalkan fatwa yang telah ditetapkan oleh para kyainya sekalipun bentuknya fatwa lisan. Syaikh Ahmad Rifa’ie menulis hasil-hasil kajian dalam masalah-masalah kontemporer (waqi’iyah) yang berkembang di masyarakat waktu itu dalam kitab <em>Jam’ul Masa’il</em>. Warga Rifa’iyah apabila menghadapi masalah diniyah selalu merujuk dan menetapkan kepatuhan hukum dari fatwa Syaikh tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sekarang sudah lebih maju lagi, masalah-masalah agama (ilmu telu) dan masalah-masalah kemasyarakatan yang timbul di masyarakat dipecahkan secara <em>jama’ie </em>(kolektif) dalam forum-forum dialog yang dikenal dengan forum “<em>bahtsul masa’il” </em>mulai dari halaqah di masjid-masjid dan mushalla sampai ke forum-forum resmi di Musda, Mukerda, Muktamar dan Mukernas. Bahkan jika dipandang sangat mendesak bahtsul masa’il diselenggarakan secara khusus, seperti pemecahan masalah foto Syaikh Ahmad Rifa’ie dan kontroversi pemahaman isi kitab <strong><em>“Al-Ilmu Imamul Amal ”</em></strong> yang disusun oleh salah seorang penerus Syaikh Ahmad Rifa’ie.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Kelemahan pemecahan masalah secara jama’ie ini bertele-tele, tidak praktis dan tidak segera dapat diamalkan. Muktamar Rifa’iyah V Tahun 1997 di Wonosobo hanya dapat memutuskan lima masalah saja dari lima puluh masa’il yang diagendakan. Demikian pula dalam Muktamar VI Tahun 2002 di Semarang, hanya dapat menyelesaikan lima masalah dari sekitar enam puluh masa’il yang diagendakan. Hal ini disebabkan karena setiap masalah, terutama yang menyangkut hukum fiqih hampir seluruh jawabannya ditemukan tidak satu qaul (ikhtilaf). Sementara itu warga Rifa’iyah belum mempunyai pedoman yang jelas mengenai sistem pengambilan keputusan dalam Bahtsul Masa’il. Dengan demikian ketika jawaban masalah ditemukan lebih dari satu qaul, musyawirin mendapat kesulitan untuk mengambil qaul yang mana yang menjadi keputusan hukum, masing-masing musyawirin ngotot untuk mempertahankan <strong><em>ibarot</em></strong> yang ditemukan dalam kitab-kitab rujukannya, karena ibarot itu diyakini sebagai hukum Allah yang sudah baku dan harus diamalkan. Oleh karena itu, warga Rifa’iyah perlu menyusun <strong><em>Pedoman Bahtsul Masa’il</em></strong> sebagai panduan dalam memecahkan masalah-masalah waqi’iyah (kontemporer) sehingga para kyai mempunyai pandangan yang sama dalam menetapkan hukum dan memberikan fatwa kepada umat. Harapan selanjutnya agar umat tidak bingung dan tetap jazem mengamalkan keputusan hukum yang telah ditetapkan melalui kesepakatan para ulama-nya.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B. </strong><strong>Sistem Pengambilan Keputusan Bahtsul Masa’il</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila diamati, mempelajari hukum-hukum Allah melalui karya-karya Syaikh Ahmad Rifa’ie dan karya-karya Ulama Sunni lainnya pada hakikatnya mempelajari pendapat-pendapat para ulama itu dengan berbagai adillahnya masing-masing. Hal itu dilakukan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma dan Qiyas yang dapat diyakini bahwa pendapat-pendapat itu adalah hukum-hukum Allah yang harus ditaati dan harus diamalkan secara mutlak. Maka kegiatan bahtsul masa’il bertujuan untuk memperoleh ilmu tentang hukum-hukum Allah, baik yang berhubungan dengan ushulliddin maupun furu’iddin dan akhlak tasawuf yang dapat diamalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan bahtsul masa’il di kalangan warga Rifa’iyah merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi masyarakat, terutama masyarakat awam. Dalam perkembangan masyarakat sekarang, masalah-masalah agama menjadi sangat kompleks. Maka apabila masyaakat awam menghadapi suatu masalah, jawabannya dapat ditemukan dalam keputusan hasil bahtsul masa’il tanpa mencari-cari fatwa dari para ulama yang harus datang ke rumahnya atau harus membuka-buka kitab, apalagi kitab Arab yang belum tentu dapat memahami dan dapat menyimpulkan hukumnya. Tetapi tradisi bahtsul masa’il di kalangan warga Rifa’iyah mmpunyai beberapa kelemahan, yaitu :</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<ol>
<li>
<p style="text-align: justify;">Belum dipertegas dalam memilih madzhab, apakah dalam masalah fiqih hanya memilih madzhab Syafi’ie saja atau boleh memilih madzhab sunni lainnya. Walaupun Syaikh Ahmad Rifa’ie telah menetapkan kaidah : <strong><em>Syafi’ie madzhabe Ahli Sunni thoreqote,</em></strong><em> </em>tetapi para kyainya belum sepakat memahami kaidah tersebut, apakah harus berpegang teguh kepada madzhab Syafi’ie atau boleh taqlid pada madzhab sunni yang lain.</p>
</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila terdapat jawaban masalah lebih dari satu qaul yang terdapat dalam kitab-kitab rujukan, maka untuk memilih salah satunya masih menjadi perdebatan yang panjang. Karena tolak ukur yang digunakan untuk memilih pendapat masih kabur.</li>
<li style="text-align: justify;">Semua warga Rifa’iyah telah memahami bahwa yang dimaksud dengan dalil yang dijadikan hujjah (pegangan) untuk menetapkan hukum adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas, tetapi dalam prakteknya qaul ulama yang dikutip dari kitab-kitab kuning dipandang sebagai suatu dalil yang seolah-olah sudah <strong><em>qath’ie.</em></strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu hendaknya disepakati terlebih dahulu bahwa dalam rangka mengikuti petunjuk Syaikh Ahmad Rifa’ie yang selalu menyatakan dalam kitab-kitabnya mengenai madzhab yang dianutnya yaitu : “<em>Syafi’ie madzhabe Ahli Sunni thoreqote”</em>, sebagai suatu penegasan bahwa warga Rifa’iyah bermadzhab Syafi’ie dalam masalah-masalah fiqhiyah dan bermadzhab Ahli Sunnah wal Jamaah dalam masalah-masalah ushuliddin dan akhlaq tasawuf seperti yang telah diterangkan di atas. Dengan demikian Sistem Pengambilan Keputusan Bahtsul Masa’il di kalangan Rifa’iyah mengikuti sistem di bawah ini :</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<ol>
<li>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus hukum yang dihadapi oleh warga Rifa’iyah, maka jawabannya harus dicari dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie. Apabila ibarotnya ditemukan dalam kitab-kitab tersebut, maka keputusan hukum ditetapkan sesuai dengan bunyi ibarot tersebut.</p>
</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam kasus hukum yang tidak ditemukan ibarotnya dalam kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie, maka harus dicari ibarotnya dalam kitab-kitab madzhab Syafi’ie yang lain, seperti karya Syaikh Mohammad Nawawi Al-Bantani, karya Kyai Abu Suja, Zainuddin Al-Malibari, Asy-Syarbini, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Zakaria Al-Anshori, Al-Mahali, Ar-Rifa’ie, An-Nawawie dan lain-lainnya. Apabila ibarotnya ditemukan dalam kitab-kitab tersebut tanpa membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya, maka keputusan hukum ditetapkan sesuai dengan ibarot kitab tersebut.</li>
<li>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus yang tidak ditemukan ibarotnya dalam kitab-kitab madzhab Syafi’ie, maka harus mencarinya dalam kitab-kitab madzhab sunni yang lain. Demikian pula dalam masalah ushuliddin, akhlaq dan tasawuf, tidak boleh taqlid kepada selain madzhab Sunni seperti madzhab Mu’tazilah, madzhab Jbariyah dan Murji’ah, atau madzhab Al-Halaj dan madzhab Syaikh Siti Jenar.</p>
</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>C. </strong><strong>Prosedur Pengambilan Keputusan Hukum</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya keputusan bahtsul masa’il disusun dalam kerangka bermadzhab kepada Imam Asy-Syafi’ie atau bermadzhab kepada salah satu dari Imam empat, Syafi’ie, Hanafi, Maliki atau Hambali yang sudah disepakati sebagai madzhab sunni dalam ilmu fiqih. Selain daripada itu harus diupayakan bermadzhab secara qauli, karena taqlid fi’lie (taklid penggawe) tidak diperbolehkan. Oleh karena itu prosedur pengambilan keputusan hukum harus ditempuh sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<ol>
<li>Dalam kasus jawaban yang dapat dipenuhi oleh ibarot kitab, baik kitab-kitab karya Syaikh Ahmad Rifa’ie atau kitab-kitab sunni lainnya dan di sana hanya ada satu qaul, maka diterimalah qaul itu sebagai keputusan hukum sesuai dengan apa yang diterangkan dalam ibarot kitab tersebut.</li>
<li>Dalam kasus jawaban yang dapat dipenuhi oleh ibarot kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul, maka dilakukan <em>taqrir jama’ie</em>, yaitu berupaya secara kolektif untuk menetapkan satu pilihan dari beberapa qaul yang ada untuk dijadikan sebagai keputusan hukum. Langkah-langkahnya, pertama harus berusaha untuk mengkompromikan beberapa pendapat itu (<em>al-jam’u)</em> dengan memperhatikan berbagai seginya. Apabila usaha untuk mengkompromikan beberapa pendapat tersebut tidak bisa dilakukan, maka langkah berikutnya para musyawirin harus mengambil pendapat atau <em>qaul</em> yang <em>rajih</em> atau yang <em>mu’tamad. </em>Ada beberapa istilah dalam menyebut pendapat yang lebih kuat atau yang dapat dipegangi ini, yaitu antara lain : <em>qaul ashoh</em> (pendapat yang lebih shahih), <em>qaul aula</em> (pendapat yang lebih utama), <em>qaul al-rajih</em> (pendapat yang onjo), <em>qaul al-aqwa</em> (pendapat yang lebih argumentativ), <em>qaul al-aufa</em> (pendapat yang lebih sempurna), dan <em>qaul al-mu’tamad</em> (pendapat yang dapat dijadikan pegangan). Dalam kaitan ini Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah menetapkan prosedur pengambilan keputusan hukum sebagai   berikut :</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">a.    Mengambil pendapat yang disepakati oleh An-Nawawie dan Ar-Rofi’ie (Asy-Syaikhani)</p>
<p style="text-align: justify;">b.    Mengambil pendapat yang dipegangi oleh An-Nawawie saja</p>
<p style="text-align: justify;">c.    Mengambil pendapat yang dipegangi oleh Ar-Rofi’ie saja</p>
<p style="text-align: justify;">d.    Mengambil pendapat yang didukung oleh mayoritas Ulama (Jumhur al-Ulama)</p>
<p style="text-align: justify;">e.    Mengambil pendapat Ulama yang terpandai</p>
<p style="text-align: justify;">f.     Mengambil pendapat Ulama yang paling wira’ie</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">3.    Dalam kasus jawaban yang tidak ditemukan adanya qaul, maka musyawirin melakukan prosedur <em>“ilhaq al-masa’il binadhairiha”</em> secara jama’ie. Istilah ini dipakai untuk menggantikan istilah Qiyas. <em>Ilhaq </em>adalah prosedur mempersamakan persoalan fiqih yang belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab secara tekstual dengan persoalan yang sudah ada jawabannya. Sementara pada qiyas persoalan yang belum ada jawabannya tersebut dirujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Meskipun model keduanya adalah sama, tetapi ilhaq harus dibedakan dngan qiyas, pada ilhaq lebih ditekankan pada persoalan parsial <em>(juz’iyat)</em>, sedangkan qiyas lebih ditekankan pada persoalan makro<em> (kulliyat).</em> Dengan kata lain ilhaq memboncengkan hukum masalah fiqhiyah yang belum diuraikan hukumnya, sedangkan qiyas menyamakan masalah fiqhiyah yang belum ditetapkan ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan masalah yang ketentuan hukumnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan pertimbangan karena kedua masalah tersebut dianggap memiliki alasan hukum <em>(illat) </em>yang sama. Dengan demikian walaupun anatara<em> ilhaq </em>dan <em>qiyas </em>berbeda dalam prosedur, tetapi keduanya memiliki persamaan, yaitu harus ada <em>illat</em> yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam <em>ilhaq</em> memerlukan <em>Mulhiq Ahli </em> yang mampu memperhatikan <em>mulhiq bih</em>, <em>mulhaq ‘alaih</em> dan <em>wajh al-ilhaq</em>. Dalam mempraktekkan <em>ilhaq, </em>musyawirin tetap mengutip ibarot kitab-kitab yang mu’tabar, tetapi mereka kritis dalam menentukan <em>wajh al-ilhaq </em>(bentuk kemiripan) antara masalah yang sedang dipecahkan dengan masalah yang telah ditentukan hukumnya oleh kitab itu. Dengan demikian ilhaq dapat dilakukan setelah memperhatikan empat hal sebagai   berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">a.    <em>Mulhiq bih</em>, yaitu masalah yang sedang dicari hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">b.    <em>Mulhaq ‘alaih</em>, yaitu masalah yang diikuti hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">c.    Adanya hukum, seprti wajib, sunnah</p>
<p style="text-align: justify;">d.    <em>Wajh al-ilhaq</em>, yaitu segi-segi kemiripan.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Contohnya seperti kasus membedah mayat untuk kepentingan kedokteran (<em>mulhaq bih</em>) dengan seizin ahli warisnya maka hukumnya mubah (hukum fiqh). Ketentuan ini diilhaqkan dengan pernyataan kitab klasik bahwa apabila seorang perempuan meninggal dunia sedangkan bayinya masih hidup, maka mayat tersebut boleh dibedah (<em>mulhaq ‘alaih</em>). Kedua pembedahan ini dihukumi sama, yaitu boleh (mubah), karena keduanya ada kemiripan dalam alasan, aykni : pembedahan yang pertama untuk kepentingan ilmu kedokteran dan pembedahan yang kedua untuk menyelamatkan janin yang ada dalam kandungan mayat tersebut. Kedua model pembedahan itu dianggap mirip, dan kemiripan itu disebut <em>wajh al-ilhaq.</em></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">4.    Dalam kasus yang tidak ada <em>qaul </em>dan tidak mungkin dilakukan <em>ilhaq</em>, maka musyawirin harus melakukan <em>istimbath jama’ie </em>dengan prosedur bermadzhab secara <em>manhajie</em>. Yang dimaksud dengan istimbath disini ialah mengeluarkan hukum syara’ dengan kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah, baik berupa <em>adillah ijmaliyah </em>atau <em>adillah tafshiliyah </em>atau <em>adillah al-ahkam.</em> Dengan demikian para musyawirin akan menurunkan teori-teori usul fiqh dan teori-teori kaidah fiqhiyyah serta akan memperdebatkan argumentasi dengan penalaran yang bervariasi untuk memecahkan masalah-masalah waqi’iyah yang sedang dibahas. Para musyawirin dalam konteks istimbath ini bisa disebut muqallid, tetapi bukan muqallid ansich, karena mereka mengeluarkan permecahan masalah fiqhiyyah baru dan bisa juga disebut mujtahid tetapi bukan mujtahid professional, karena metoda yang dipergunakan masih memakai metoda imam-imam mujtahid yang diikuti.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>D.    Kontroversi Taqlid dan Talfiq</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masalah <em>taqlid dan talfiq </em> hingga hari ini masih menjadi perdebatan karena Ulama yang tak ada habis-habisnya. Sebagian mereka menetapkan bahwa setelah berlalu masa imam-imam mujtahidin, maka bertaqlid kepada mereka hukumnya wajib. Sebagian yang lain menetapkan bahwa taqlid dalam masalah agama dengan alasan apapun hukumnya tidak boleh. Dengan demikian setiap orang harus berijtihad untuk dirinya apabila menghadapi masalah-masalah agama dan ia wajib mengamalkan sesuai dengan hasil ijtihadnya itu. Dan sebagian yang lain lagi menetapkan bahwa taqlid bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan berijtihad hukumnya tidak boleh, sedangkan bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad hukumnya wajib. Masing-masing mereka mengemukakan alasan baik alasan tekstual (<em>dalil naqli</em>) maupun rasional<em> </em>(<em>dalil ‘aqli</em>) akan tetapi menurut ahli tahqiq pendapat yang rajih adalah pendapat yang terakhir, yaitu wajib ijtihad bagi seorang mujtahid dan wajib taqlid bagi yang bukan mujtahid karena pendapat ini didukung oleh nash-nash Al-Qur’an, nash-nash Al-Hadits, ‘amal al-Shahabah wa al-Tabi’in.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Secara bahasa kata <em>taqlid</em> diambil dari kata <em>qilaadah </em>yang berarti “kalung” atau “rantai” yang dilekatkan pada yang lain. Kata kerjanya “<em>qallada yuqallidu” </em>artinya meniru atau menuruti orang lain. Kemudian digunakan sebagai istilah yang berarti mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya, atau, mengikuti orang terhormat atau orang yang terpercaya dalam suatu hukum tanpa memeriksa benar atau salahnya, baik atau buruknya, manfaat atau mudharatnya dari hukum yang diikuti tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam prakteknya sangat sulit seandainya masyarakat diharamkan taqlid dan diwajibkan berijtihad, karena hal itu akan menuntut masing-masing individu harus belajar agama hingga menjadi mujtahid. Namun demikian harus diakui bahwa pengetahuan masyarakat tidaklah sama, ada yang ‘alim dan ada yang tidak. Bagi orang yang ‘alim dituntut agar mengerahkan segala kesanggupannya untuk menemukan hukum syara’ dengan bantuan kaidah-kaidah fiqhiyah dan kaidah-kaidah ushuliyah baik berupa adillah ijmaliyah atau adillah tafshiliyah atau adillah al-ahkam hingga dapat memecahkan masalah-masalah waqi’iyah yang sedang dihadapi umat (melakukan istimbath secara jama’ie seperti telah diterangkan diatas). Dan bagi orang awam dituntut agar manut dan mau mengamalkan hasil kerja keras para ‘alim tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus <em>taqlid</em> adalah kenyataan yang hidup di masyarakat. Apabila anggota masyarakat menghadapi masalah agama kemudian bertanya kepada seorang ulama dan ulama tersebut memberikan jawaban (fatwa) mengenai halal-haramnya, kemudian bertanya lagi kepada ulama lain tentang hukum kasus yang sama dan ulama ini memberikan jawaban (fatwa) yang berbeda dengan ulama yang pertama, begitu seterusnya lalu mereka mengikuti pendapat ulama tertentu dalam kasus yang lain pula secara bebas maka itulah <em>talfiq</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah <em>tafiq</em>, sebagian mereka melarang secara mutlak, sebagian lagi membolehkan secara mutlak, dan sebagian yang lain lagi membolehkannya secara bersyarat. Ulama yang melarang talfiq secara mutlak mengemukakan argumen bahwa membolehkan berpindah-pindah madzhab akan berdampak pada timbulnya kekacauan dalam beragama, atau akan terbuka sikap memilih-milih pendapat untuk menghindari beban talfiq. Contohnya seperti dalam kasus perkawinan, sebagian ulama membolehkan perkawinan tanpa wali, sebagian lagi membolehkan perkawinan tanpa saksi dan sebagian lagi membolehkan perkawinan tanpa mahar. Akhirnya seorang muqallid kawin tanpa wali, tanpa saksi dan tanpa mahar. Atau kasus ibadah shalat misalnya, sebagian mengatakan wudhunya batal dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan tetapi tidak batal dengan keluar darah semisal mimisan, dan sebagian lagi mengatakan wudhunya batal dengan keluar darah semisal mimisan tetapi tidak batal dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan, kemudian seorang muqallid shalat setelah menyentuh perempuan dan mengeluarkan darah dari mimisan.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Ulama yang membolehkan talfiq secara mutlak mengemukakan alasan bahwa secara syar’ie setiap orang awam boleh bertanya kepada siapa saja asalkan orang ‘alim, dan orang awam boleh mengamalkan pendapat yang manapun tanpa harus mengikuti madzhab tertentu, karena orang awam tidak punya madzhab (<em>al-‘amie laa madzhaba lahum</em>). Demikian telah berjalan semenjak masa Rasulullah masih hidup sampai masa sahabat, tabi’in dan masa-masa seterusnya, tidak ada larangan apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan Ulama yang embolehkan talfiq secara bersyarat, yaitu harus satu qadhiyah, atau satu perkara atau satu urusan tertentu. Misalnya perkara shalat dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, perkara zakat dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, dan perkara-perkara agama lainnya. Dasar pemikiran pendapat ini sama dengan pendapat pertama, yaitu agar dapat menghindari terjadinya kekacauan dalam beragama.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>D. </strong><strong>Penutup </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Warga Rifa’iyah semenjak zaman Syaikh Ahmad Rifa’ie hingga sekarang tetap komitmen terhadap madzhab Syafi’ie dan madzhab-madzhab Ahli Sunnah wal-Jamaah seperti telah diterangkan diatas. Komitmen berikutnya adalah selalu berusaha untuk menghindari talfiq, karena talfiq sebagaimana diterangkan diatas akan menimbulkan keragu-raguan dalam mengamalkan agama, dan bahkan akan mengacaukan sama sekali. Maka Pedoman Bahtsul Masa’il ini disusun justru dalam rangka bermadzhab Syafi’ie dan bermadzhab Ahli Sunnah wal-Jamaah.</p>
<p style="text-align: justify;">dikutip dari :</p>
<address><span style="color: #3366ff;">Lampiran</span></address>
<address><span style="color: #3366ff;">Keputusan Muktamar Rifa’iyah</span></address>
<address><span style="color: #3366ff;">Nomor : 09/Muktamar-Rifa’iyah/V/2008</span></address>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/pedoman-bahtsul-masail-rifaiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tawassul Dalam Perspektif Hadits</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/tawassul-dalam-perspektif-hadits/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/tawassul-dalam-perspektif-hadits/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2011 03:45:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[tahlilan]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=5636</guid>
		<description><![CDATA[يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ &#160; 35.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</h2>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">35.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (al-ma’idah :35)</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2011/03/istighosah.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-5638" title="istighosah" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2011/03/istighosah-300x250.jpg" alt="" width="300" height="250" /></a>Tanbihun</strong> &#8211; Tawassul adalah berdoa dengan perantara, sedari dulu ulama dipenjuru dunia memperbolehkan dan mengamalkan <em>tawassul </em>baik dengan amal sholih, ataupun dengan pribadi dan kedudukan nabi Muhammad SAW serta para auliya’. Hanya saja semenjak datangnya gelombang pembaharuan yang dihembuskan oleh Muhammad Bin Abdul wahhab, maka terjadi goncangan ditubuh umat Islam. Mereka yang mengamalkan <em>tawassul kepada Nabi dan para wali </em>dicap sebagai biang Bid’ah dan Syirik. Bukan cuma itu, sejumlah auliya’ Alloh dihujat habis-habisan mulai dari <em>Syaikh Ahmad Badawi </em>sampai para <em>wali songo</em> di tanah jawa. ( Ada CD rekaman ceramah ustadz mereka pada penulis ).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk mengambil perantara antara kita dengan Allah. ( Lihat QS. Al Maidah : 35 di atas ) .Rasulullah saw adalah sebaik baik perantara, dan beliau  sendiri bersabda : <em>“Barangsiapa yang mendengar adzan lalu menjawab dengan doa : “Wahai Allah Tuhan Pemilik Dakwah yang sempurna ini, dan shalat yang dijalankan ini, berilah Muhammad (saw) hak menjadi perantara dan limpahkan anugerah, dan bangkitkan untuknya Kedudukan yang terpuji sebagaimana yang telah kau janjikan padanya”. Maka halal baginya syafaatku” </em>(Shahih Bukhari hadits no.589 dan hadits no.4442)</p>
<p style="text-align: justify;">Hadits ini jelas bahwa Rasul menunjukkan bahwa beliau  tak melarang tawassul pada beliau saw, bahkan orang yang mendoakan hak tawassul untuk beliau  sudah dijanjikan syafaat beliau dan hak untuk menjadi perantara ini tidak dibatasi oleh keadaan beliau, baik ketika masih hidup ataupun di saat wafatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tawassul ini boleh kepada amal shalih, misalnya doa : <em>“Wahai Allah, demi amal perbuatanku yang telah aku lakukan saat itu kabulkanlah doaku”,</em> sebagaimana telah teriwayatkan dalam Shahih Bukhari dalam hadits yang panjang menceritakan tiga orang yang terperangkap di dalam goa dan masing masing bertawassul pada amal shalihnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan boleh juga tawassul pada Nabi saw atau orang lainnya, sebagaimana yang diperbuat oleh <em>Umar bin Khattab ra</em>, bahwa Umar bin Khattab ra shalat istisqa lalu berdoa kepada Allah dengan doa : <em>“wahai Allah.., sungguh kami telah mengambil perantara (bertawassul) pada Mu dengan Nabi kami Muhammad saw agar kau turunkan hujan lalu kau turunkan hujan, maka kini kami mengambil perantara (bertawassul) pada Mu Dengan Paman Nabi Mu (Abbas bin Abdulmuttalib ra) <strong>yang melihat beliau</strong> sang Nabi saw maka turunkanlah hujan”</em> maka hujanpun turun dg derasnya. (Shahih Bukhari hadits no.964 dan hadits no.3507).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Riwayat diatas menunjukkan bahwa :</strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Para sahabat besar bertawassul pada Nabi saw dan dikabulkan Allah swt.</li>
<li>Para sahabat besar bertawassul satu sama lain antara mereka dan dikabulkan Allah swt.</li>
<li>Para sahabat besar bertawassul pada keluarga Nabi saw (perhatikan ucapan Umar ra : “Dengan Paman nabi” (saw). Kenapa beliau tak ucapkan namanya saja?, misalnya Demi Abbas bin Abdulmuttalib ra?, namun justru beliau tak mengucapkan nama, tapi mengucapkan sebutan “Paman Nabi” dalam doanya kepada Allah, dan Allah mengabulkan doanya, menunjukkan bahwa Tawassul pada keluarga Nabi saw adalah perbuatan Sahabat besar, dan dikabulkan Allah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Para sahabat besar bertawassul pada kemuliaan sahabatnya yang melihat Rasul saw, perhatikan ucapan Umar bin Khattab ra : “dengan pamannya yang melihatnya” (dengan paman nabi saw yang melihat Nabi saw) jelaslah bahwa melihat Rasul saw mempunyai kemuliaan tersendiri disisi Umar bin Khattab ra hingga beliau menyebutnya dalam doanya, maka melihat Rasul saw adalah kemuliaan yg ditawassuli Umar ra dan dikabulkan Allah.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dan boleh tawassul pada benda, sebagaimana Rasulullah saw bertawassul pada tanah dan air liur sebagian muslimin untuk kesembuhan, sebagaimana doa beliau  ketika ada yang sakit : <em>“Dengan Nama Allah atas tanah bumi kami, demi air liur sebagian dari kami, sembuhlah yang sakit pada kami, dengan izin Tuhan kami” </em>(shahih Bukhari hadits no.5413, dan Shahih Muslim hadits no.2194), ucapan beliau: “demi air liur sebagian dari kami” menunjukkan bahwa beliau saw bertawassul dengan air liur mukminin yang dengan itu dapat menyembuhkan penyakit, dengan izin Allah swt tentunya, sebagaimana dokter pun dapat menyembuhkan, namun dengan izin Allah pula tentunya, juga beliau bertawassul dengan tanah, menunjukkan diperbolehkannya bertawassul pada benda mati atau apa saja karena semuanya mengandung kemuliaan Allah swt. Dalam riwayat lain diterangkan</p>
<h2 style="text-align: right;">عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ<br />
أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهْ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ</h2>
<p style="text-align: justify;">Dari <em>ustman bin hanif</em> sesungguhnya seseorang yang sakit mata datang kepada nabi saw lalu berkata, berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku, Nabi menjawab, jika kamu mau, maka aku akan berdoa (untukmu) dan jika kamu ingin, maka bersabarlah dan itu lebih baik bagimu, lalu dia berkata, berdoalah. Ustman Bin Hanif berkata, lalu Nabi memerintahkannya untuk berwudhu dengan baik lalu berdoa dengan doa ini, ya Allah sesungguhnya hamba  mohon kepadaMu dan hamba menghadap kepadaMu dengan NabiMu Muhammad Nabi pembawa rahmat, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan engkau ya Rasuulullah supaya hajatku ini dikabulkan, ya Alloh jadikanlah ia pemberi syafaat hajatku untukku.</p>
<p style="text-align: justify;">(Shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1219, Mustadrak ala shahihain hadits no.1180 dan ia berkata hadits ini shahih dg syarat shahihain Imam Bukhari dan Muslim). Hadist ini dishahihkan oleh Al hakim, Ibnu Khuzaimah dan disetujui oleh adz Dzahabi.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadits diatas ini jelas jelas Rasul saw mengajarkan orang buta ini agar berdoa dengan doa tersebut, Rasul saw yang mengajarkan padanya, bukan orang buta itu yang membuat buat doa ini, tapi Rasul saw yang mengajarkannya agar berdoa dengan doa itu, sebagaimana juga Rasul saw mengajarkan ummatnya bershalawat padanya, bersalam padanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu muncullah pendapat saudara saudara kita, <em>bahwa tawassul hanya boleh pada Nabi saw,</em> pendapat ini tentunya keliru, karena Umar bin Khattab ra bertawassul pada Abbas bin Abdulmuttalib ra. Sebagaimana riwayat Shahih Bukhari diatas, bahkan Rasul saw bertawassul pada tanah dan air liur.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Adapula pendapat mengatakan tawassul hanya boleh pada yang hidup, pendapat ini ditentang dengan riwayat shahih berikut :</em></p>
<p style="text-align: justify;">“telah datang kepada Utsman bin Hanif ra seorang yang mengadukan bahwa Utsman bin Affan ra tak memperhatikan kebutuhannya, maka berkatalah Utsman bin Hanif ra : “berwudulah, lalu shalat lah dua rakaat di masjid, lalu berdoalah dengan doa ini : “: “Wahai Allah, Aku meminta kepada Mu, dan Menghadap kepada Mu, Demi Nabi Mu Nabi Muhammad, Nabi Pembawa Kasih Sayang, Wahai Muhammad, Sungguh aku menghadap demi dirimu (Muhammad saw), kepada Tuhanku dalam hajatku ini, maka kau kabulkan hajatku, wahai Allah jadikanlah ia memberi syafaat hajatku untukku” (doa yang sama dengan riwayat diatas)”, nanti selepas kau lakukan itu maka ikutlah dengan ku kesuatu tempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka orang itupun melakukannya lalu utsman bin hanif ra mengajaknya keluar masjid dan menuju rumah Utsman bin Affan ra, lalu orang itu masuk dan sebelum ia berkata apa apa Utsman bin Affan lebih dulu bertanya padanya : “apa hajatmu?”, orang itu menyebutkan hajatnya maka Utsman bin Affan ra memberinya. Dan orang itu keluar menemui Ustman bin Hanif ra dan berkata : “kau bicara apa pada Utsman bin Affan sampai ia segera mengabulkan hajatku ya..??”, maka berkata Utsman bin Hanif ra : “aku tak bicara apa-apa pada Utsman bin Affan ra tentangmu, Cuma aku menyaksikan Rasul saw mengajarkan doa itu pada orang buta dan sembuh”. (Majma’ zawaid Juz 2 hal 279), Imam Thabrani meriwayatkannya dalam Al Kabir yang dalam sanadnya terdapat Rauh bin Sholah, Ibnu Hibban dan Al Hakim menstiqahkannya ( Syarah Ibnu Majjah 1/99 ).</p>
<p style="text-align: justify;">Ada juga sebuah hadist dari Malik ad Daar diriwayatkan dalam kitab Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 12/31 Kitab Fadhail bab Fadhail Umar bin Khattab RA hadis no 32665 dan juga terdapat dalam Musnad Umar Bin Khottob Juz 25/388.</p>
<h2 style="text-align: right;">حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ مَالِكِ الدَّارِ , قَالَ : وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ عَلَى الطَّعَامِ , قَالَ : أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِي زَمَنِ عُمَرَ , فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم , فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ , اسْتَسْقِ لأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوا , فَأَتَى الرَّجُلَ فِي الْمَنَامِ فَقِيلَ لَهُ : ائْتِ عُمَرَ فَأَقْرِئْهُ السَّلامَ , وَأَخْبِرْهُ أَنَّكُمْ مُسْتَقِيمُونَ وَقُلْ لَهُ : عَلَيْك الْكَيْسُ , عَلَيْك الْكَيْسُ , فَأَتَى عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ فَبَكَى عُمَرُ , ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ لاَ آلُو إلاَّ مَا عَجَزْت عَنْهُ.</h2>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Amasy dari Abi Shalih dari Malik Ad Daar dan ia seorang bendahara gudang makanan pada pemerintahan Umar. Ia berkata “Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi SAW dan berkata “Ya Rasulullah SAW mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa”. Kemudian orang tersebut mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dikatakan kepadanya “datanglah kepada Umar dan ucapkan salam untuknya beritahukan kepadanya mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya “bersikaplah bijaksana, bersikaplah bijaksana”. Maka laki-laki tersebut menemui Umar dan menceritakan kepadanya akan hal itu. Kemudian Umar berkata “Ya Tuhanku aku tidak melalaikan urusan umat ini kecuali apa yang aku tidak mampu melakukannya”.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadis Malik Ad Daar ini juga diriwayatkan oleh Al Hafiz Abu Bakar Baihaqi dalam Dalail An Nubuwah 7/47 hadis no 2974 dan Al Khalili dalam kitabnya Al Irsyad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits 1/313. Keduanya dengan sanad masing-masing yang bermuara pada ‘Amasy dari Abu Shalih dari Malik Ad Daar.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadist ini dishahihkan oleh Ibnu hajjar Al Asqolaniy dalam fathul Bari 3/441 Bab  dan juga oleh Ibnu Katsir dalam An Nihayahnya 7/106. Meskipun Syaikh al Albani mendhoifkannya dengan alasan yang dibuat-buatnya ( Suatu saat nanti dengan izin Allah penulis akan menyangkal pernyataan Al Albani dalam At Tawassul 1/120 ). Dengan demikian berdasarkan hadits tersebut, tawassul dengan Nabi Muhammad baik ketika beliau masih hidup maupun setelah wafatnya adalah boleh dan bukan perbuatan syirik.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tawassul</em> merupakan salah satu amalan yang sunnah dan tidak pernah diharamkan oleh Rasulullah saw, tak pula oleh ijma para Sahabat Radhiyallahu’anhum, tak pula oleh para tabi’in dan bahkan oleh para ulama serta imam-imam besar Muhadditsin, bahkan Allah memerintahkannya, Rasul saw mengajarkannya, sahabat radhiyallahu’anhum mengamalkannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka berdoa dengan perantara atau tanpa perantara, tak ada yang mempermasalahkannya apalagi menentangnya bahkan mengharamkannya atau bahkan memusyrikan orang yang mengamalkannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak ada pula yang membedakan antara <em>tawassul pada yang hidup dan mati</em>, karena tawassul adalah berperantara pada kemuliaan seseorang, atau benda (seperti air liur yg tergolong benda) dihadapan Allah, bukanlah kemuliaan orang atau benda itu sendiri, dan tentunya kemuliaan orang dihadapan Allah tidak sirna dengan kematian, justru mereka yang membedakan bolehnya tawassul pada yang hidup saja dan mengharamkan pada yang mati, maka mereka itu malah dirisaukan akan terjerumus pada kemusyrikan karena menganggap makhluk hidup bisa memberi manfaat, sedangkan akidah kita adalah semua yang hidup dan yang mati tak bisa memberi manfaat apa apa kecuali karena Allah memuliakannya, bukan karena ia hidup lalu ia bisa memberi manfaat dihadapan Allah. Demi Allah bukan demikian, Tak ada perbedaan dari yang hidup dan dari yang mati dalam memberi manfaat kecuali dengan izin Allah swt. Yang hidup tak akan mampu berbuat terkecuali dengan izin Allah swt dan yang mati pun bukan mustahil memberi manfaat bila memang di kehendaki oleh Allah swt. (Lihat perkataan asy Syaukaniy yang dikutip oleh Abdurrahman Al Mubarokfury dalam Tuhfatul Ahwadzi 8/476 )</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Ketahuilah bahwa pengingkaran akan kekuasaan Allah swt atas orang yang mati adalah kekufuran yang jelas,</em> karena hidup ataupun mati tidak membedakan kodrat Ilahi dan tidak bisa membatasi kemampuan Allah SWT. Ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat.</p>
<p style="text-align: justify;">Imam Asy Syaukaniy dalam Kitab Faidhul Qodir 2/170 berkata :</p>
<h2 style="text-align: right;">قال السبكي ويحسن التوسل والاستعانة والتشفع بالنبي إلى ربه ولم ينكر ذلك أحد من السلف ولا من الخلف حتى جاء ابن تيمية فأنكر ذلك وعدل عن الصراط المستقيم وابتدع ما لم يقله عالم قبله</h2>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">“ Imam Subuki berkata,tawassul, minta tolong dan minta syafaat kepada Alloh melalui Nabi adalah baik dan tidak ada satupun ulama salaf dan kholaf yang mengingkarinya, hingga datanglah Ibnu Taymiyyah yang mengingkarinya, menganggapnya berpaling dari jalan yang lurus serta membid’ahkannya padahal tidak ada seorang alim pun sebelumnya yang berkata seperti itu”.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian sahabat berusaha untuk menyangkal dibolehkannya tawassul dengan mengkritik sanad sebuah hadist tentang tawasssulnya Nabi adam Alaihissalam dengan kemuliaan Nabiyullah Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam hakim dalam Mustadroknya, hadist tersebut berbunyi :</p>
<h2 style="text-align: right;">حدثنا أبو سعيد عمرو بن محمد بن منصور العدل ثنا أبو الحسن محمد بن إسحاق بن إبراهيم الحنظلي ثنا أبو الحارث عبد الله بن مسلم الفهري ثنا إسماعيل بن مسلمة أنبأ عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن أبيه عن جده عن عمر بن الخطاب قال : قال رسول الله ( [ لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا رب أسألك بحق محمد إلا ما غفرت لي فقال الله تعالى : يا آدم كيف عرفت محمداً ولم أخلقه ؟ قال : يا رب إنك لما خلقتني رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوباً (( لا إله إلا الله محمد رسول الله )) فعلمت إنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله تعالى صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إليّ وإذا سألتني بحقه فقد غفرت لك ولولا محمد ما خلقتك ) رواه الحاكم وصححه.(</h2>
<p style="text-align: justify;">Abu Said Amr bin Muhammad bin Manshur al-Adl menyampaikan hadits kepada kami dari Abu Hasan Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali dari Abu al-Harits Abdullah bin Muslim al-Fihri dari Ismail bin Maslamah dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Khathab bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan hak Muhammad agar Engkau mengampuniku.’ Maka Allah berfirman, ‘Wahai Adam, bagaimana kamu mengetahui Muhammad dan aku belum menciptakannya?’ Adam menjawab, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau ketika menciptakanku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat tulisan di penyangga-penyangga Arsy ‘Tidak ada tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah’. Maka aku tahu bahwa sesungguhnya Engkau tidak menyandingkan nama-Mu kecuali kepada makhluk yang paling Engkau sukai.’ Allah berfirman, ‘Kamu benar wahai Adam. Sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling aku sukai. Jika kamu meminta kepadaku dengan haknya, maka aku mengampunimu. Jika bukan karena Muhammad, aku tidak menciptakanmu.’”</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang pengetahuan penulis <em>Abdurrahman Bin Zaid Bin Aslam</em> adalah rawi yang dilemahkan oleh para ulama hadits dan hampir semua kitab rijal hadits menjarhnya bahkan <em>Adz Dzahabi</em> menganggapnya pemalsu hadist. Oleh karena itu secara kasat mata hadits ini jelas gugur sebagai hujjah karena kedhoifan rawinya, sehingga tidak perlu untuk diperbincangkan lagi. Akan tetapi kehujjahan tawassul tidak serta merta gugur dengan runtuhnya hadits di atas, sebab hadist-hadist yang telah penulis paparkan dimuka sudah sangat cukup untuk menegaskan kepada kita bahwa tawassul kepada Nabi baik ketika beliau masih hidup atau sesudah wafatnya adalah hal yang diperbolehkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Ibnu Katsir</em> dalam Sirah Nabawiyyah 1/320 mengutip hadist ini dan mengatakan bahwa Abdurrahman Bin Zaid Bin aslam ini diperbincangkan, sementara al baihaqi mendhoifkannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Al Alamah Muhammad Bin Alwi Al Maliki meriwayatkannya dalam Mafahim Yajiibu An Tushohah dan beliau mengikuti penshahihan al Hakim. Al Hafidz Al Qostholaniy juga menshahihkan hadist ini dalam kitab Mawahib 2/392. Penerimaan mutlak Al Maliki terhadap penshahihan al hakim maupun al Qostholaniy ini bukanlah suatu perbuatan tercela, sebab dalam ushulul hadist dijelaskan jika seorang hafidz mu’tamad menghukumi shahih suatu hadist, maka diperbolehkan untuk menerimanya secara mutlak. Hal ini pun diungkapkan oleh Syaikh Yusuf Qaradhawiy ketika menanggapi kritikan al Albani dalam Ghayatul marom.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh sebab itu, kritik terhadap cara penshahihan Al Maliki tersebut sangat tidak tepat, namun mengkritisi sanad hadits riwayat Al Hakim di atas adalah terpuji. Sebab bisa jadi ada yang tampak oleh ulama’ satu akan tetapi tersembunyi dari ulama’ lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Wallohu a’lam</p>
<p>Oleh : <strong>AHMAD AR-RIFA’I</strong></p>
<p>____________________________________________________________</p>
<p><span style="color: #0000ff;">Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pati, murid KH Rois Yahya Dahlan Allahu Yarham</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/tawassul-dalam-perspektif-hadits/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menjadikan Al-Qur&#8217;an Sebagai Ringtone, Wallpaper dan Applikasi</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menjadikan-al-quran-sebagai-ringtone-wallpaper-dan-applikasi/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menjadikan-al-quran-sebagai-ringtone-wallpaper-dan-applikasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2010 06:25:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[al-qur'an selluler]]></category>
		<category><![CDATA[ringtone al-qur'an]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=3900</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukum Al-Quran di HP? Tanya: Assalamualaikum, semoga dalam keadaan baik. Langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP? (Baik itu berupa gambar, tulisan maupun suara)? Jazakumullähu...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Apa Hukum Al-Quran di HP?</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tanya:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Assalamualaikum, semoga dalam keadaan baik. Langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP? (Baik itu berupa gambar, tulisan maupun suara)? Jazakumullähu khairan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/10/quran-selluler-.jpeg"><img class="alignleft size-full wp-image-3901" title="qur'an selluler []" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/10/quran-selluler-.jpeg" alt="" width="170" height="113" /></a>Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan  Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan  menyimpannya di dalam komputer.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan  Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan  membaca darinya. (Fatwa beliau bisa di dengar disini:  http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321  )</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya yang perlu diperhatikan, <span style="text-decoration: underline;"><strong><span style="color: #ff6600;">jangan menggunakan Al-Quran  sebagai nada dering </span></strong></span>karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang  demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.<br />
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:</p>
<h2 style="text-align: justify;">لا يجوز استعمال الأذكار  ولا سيما القرآن الكريم في الجوالات بدلاً عن المنبِّه الذي يتحرّك عند  المكالمة ، فيضع منبّهًا ليس فيه نغمة موسيقى ، وإنما هو منبِّه عادي ،  كمنبِّه الساعة مثلاً ، أو الجرس الخفيف ، وأما وضع الأذكار والقرآن  والأذان محلّ ذلك ، فهذا مِن التنطّع ، ومِن الاستهانة بالقرآن وبهذه  الأذكار</h2>
<p style="text-align: justify;">“Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran  Al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul  ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa,  yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng  yang ringan. Adapun menggunakan dzikir , Al-Quran, dan adzan maka ini  termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan  dzikir-dzikir tersebut. (Fatwa beliau bisa di dengar disini:  http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/sounds/00057-03.ra)</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian pula ketika memasuki kamar kecil/WC hendaknya program mushhaf Al-Qurannya dimatikan baik suara maupun tulisan.<br />
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang membawa kaset murattal ke dalam kamar kecil:</p>
<h2 style="text-align: justify;">لا بأس أن يدخل الحمام ومعه  شريط سجل عليه شيء من القرآن؛ وذلك لأن الحروف لا تظهر على هذا الشريط، ولا  يبين إلا الصوت إذا مر الشريط على الجهاز الذي يظهر به الصوت، فلا حرج أن  يكون مع الإنسان أشرطة فيها قرآن، أو حديث، أو غيره؛ ويدخل بها الخلاء. ……</h2>
<p style="text-align: justify;">“Tidak mengapa masuk ke dalam kamar kecil dengan membawa kaset  yang terekam sebagian Al-Quran di dalamnya, yang demikian karena  huruf-hurufnya tidak nampak di kaset, demikian pula suaranya tidak  muncul kecuali kalau memakai alat yang memunculkan suara. Maka tidak  mengapa seseorang membawa kaset yang di dalamnya ada Al-Quran, atau  hadist, atau selainnya, ke dalam kamar kecil.” (<em>Liqa’ Bab Al-Maftuh</em>)</p>
<p style="text-align: justify;">Wallahu a’lam.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ustadz Abdullah Roy, Lc.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <span style="color: #0000ff;"><strong>tanyajawabagamaislam.blogspot.com</strong></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menjadikan-al-quran-sebagai-ringtone-wallpaper-dan-applikasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
<enclosure url="http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/sounds/00057-03.ra" length="0" type="audio/x-realaudio" />
		</item>
		<item>
		<title>Bahsul Masa&#8217;il : Khazanah Kumpulan Masalah Diniyah bag.1</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/bahsul-masail-khazanah-kumpulan-masalah-diniyah-bag-1/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/bahsul-masail-khazanah-kumpulan-masalah-diniyah-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2010 11:49:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[bahsul masail diniyyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=3741</guid>
		<description><![CDATA[Tanbihun.com — Khazanah Kumpulan Masalah Diniyah Daftar isi: 1. Wudhu dengan handuk basah. Bolehkah? 2. Telor di ayam bangkai. Apakah halal? 3. Mimpi basah tapi tidak basah. Apakah wajib mandi?...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding: 5px; overflow: auto; height: 700px; text-align: justify;">
<p><strong>Tanbihun.com</strong> — Khazanah Kumpulan Masalah Diniyah</p>
<p><span style="color: #993300;"><strong>Daftar isi:</strong></span></p>
<p>1. Wudhu dengan handuk basah. Bolehkah?<br />
2. Telor di ayam bangkai. Apakah halal?<br />
3. Mimpi basah tapi tidak basah. Apakah wajib mandi?<br />
4. Cukupkah mandi janabat juga menghilangkan hadast kecil?<br />
5. Belajar Al- Qur’an tanpa wudhu<br />
6. Mencium mayat istri yang sudah dimandikan.<br />
7. Mati tenggelam, perlukah dimandikan?<br />
8. Bersentuhan laki wanita dengan kuku<br />
9. Ketinggalan sholat Jum’at 1<br />
10. Ketinggalan sholat Jum’at 2<br />
11. Sholat tidak menghadap ke Kiblat<br />
12. Posisi berdiri orang makmum tunggal<br />
13. Jama’ah wanita dibelakang jama’ah laki- laki<br />
14. “Maaliki yaumiddin” atau “Maliki yaumiddin”?<br />
15. Qodho sholat untuk orang tua yang sudah meninggal<br />
16. Makmum kepada Imam yang sholatnya duduk<br />
17. Makmum pada anak kecil<br />
18. Wanita sholat Jum’at. Bolehkah?<br />
19. Lupa bathal wudhu, terus sholat berjama’ah.<br />
20. Buang angin setelah salam yang pertama<br />
21. Sholat tak tahu arah qiblat.<br />
22. Kotoran ikan. Najis tidak?<br />
23. Telor buaya. Halal atau haram?<br />
24. Hasil sembelihan anak kecil<br />
25. Janin dalam perut kambing disembelih, halalkah?<br />
26. Siapakah guru- guru Imam Bukhory?<br />
27. Tak mampu Qurban menyembelih kambing.<br />
28. Sholat ghoib pada mayat orang sekampung. Bolehkah?<br />
29. Sisa kecil potongan mayat. Apakah dimandikan juga?<br />
30. Air ledeng berkaporit. Bolehkah untuk bersuci?<br />
31. Hukum ber- KB<br />
32. Sarang wallet. Apakah halal?<br />
33. Bekerja pada non muslim<br />
34. Zakat untuk pembangunan mesjid. Bolehkah?<br />
35. Suntik pada siang hari puasa. Batalkah puasanya?<br />
36. Dapat bonus. Wajibkah dikeluarkan zakatnya?<br />
37. Hakim terima hadiah dari orang berperkara. Halalkah?<br />
38. Menggugurkan kandungan<br />
39. “Mil’ul Ardhi” atau “Mil’ al Ardhi” ?<br />
40. Sholat pakai kaos kaki. Sahkah sholatnya?<br />
41. Niat puasa satu bulan penuh diawal bulan<br />
42. Percaya pada ramalan dukun<br />
43. Katup Jantung dari babi/ barang najis<br />
44. Bagaimana cara Nabi berdo&#8217;a?<br />
45. Do&#8217;a Nabi suaranya terdengar oleh makmum?<br />
46. Imam setelah selesai sholat, menghadap kekanan atau kebelakang?<br />
47. Membaca dzikir, cukupkah hanya dalam hati?<br />
48. Bagaimana Wanita penghafal Al- Qur&#8217;an tadarrus saat haidh atau nifas?<br />
49. Mengucapkan &#8220;Innaa lillahi &#8230;saat ada kematian padahal sedang janabat?<br />
50. Mengubur mayat secara masal. Bolehkah?<br />
51. Sarung/ celana dibawah mata kaki?<br />
52. Akad nikah dengan TELECONFERENCE. BOLEHKAH?<br />
53. Haidh tidak terarur karena KB. Kapan dianggap Istihadhoh?<br />
Bolehkah berhubungan intim dengan suaminya saat itu?<br />
54. Bagaimana kalau wanita istihadhoh tersebut mau sholat sunnah. Apakah harus selalu mengulang wudhu?<br />
55. Walinya menolak menikahkan, bagimana mengatasinya?<br />
56. Melihat aurat istri/ suami nya sendiri?<br />
57. Wanita haidh, tangannnya menyentuh air kolam yang airnya sedikit. Musta&#8217;malkah airnya?<br />
58. Buah- buahan ber- ulat. Bagaimana kalau termakan?<br />
59. KOPI LUWAK, Kopi yang berasal dari kotoran musang. Halalkah?<br />
60. Menggunakan barang waqaf tidak sesuai niatan pemberi waqaf</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>#. Seputar Sholat dan Khutbah Jum&#8217;at.</strong></span></p>
<p>61. Satu desa/ perumahan ada dua sholat jum&#8217;at. Bolehkah?<br />
62. Wasiyat khotib tidak memakai kalimat &#8220;Ittaqullah&#8221;.Bagaimana hukumnya?<br />
63. Berkhutbah tapi tidak memakai mimbar. Bolehkah?<br />
64. Berapakah kadar lamanya duduk diantara dua khutbah?<br />
65. Ada khotib saking semangatnya menunjuk- nunjuk, benarkah seperti itu?<br />
66. Khotib dan Imam sholat Jum&#8217;at orangnya berbeda. Bolehkah?<br />
67. Perlukah minta izin pemerintah saat akan menyelenggarakan sholat Jum&#8217;at (Jum&#8217;atan) pertama kali?<br />
68. Ada khotib baca khutbah, tiba- tiba listriknya mati. Khotib tak bisa melanjutkan khutbahnya karena ia tak mampu membaca teks khutbah karena gelap dan terbiasa khutbahnya pakai teks. Bolehkah ia menunggu beberapa saat untuk melanjutkan khutbahnya? Berapa lama ia boleh menunggu tanpa harus memotong syarat muwalat diantara rukun- rukun khutbah?<br />
69. Khutbah dengan menjelek- jelekkan orang/ golongan tertentu. Bolehkah?<br />
70. Khotib bacaan Al- Qur&#8217;annya salah/ LAHN yang merusak makna. Sahkah khutbah/ Jum&#8217;ahnya?<br />
71. Khutbah diselingi bahas Indonesia. Bolehkah?<br />
72. Khotib batal tatkala baca khutbah pertama selesai. Bolehkah digantikan?<br />
73. Imam ngantuk sambil duduk sehingga tidak faham materi khutbah. Sahkah sholat Jum&#8217;atnya bila ia yang jadi Imam Jum&#8217;at tersebut?<br />
74. Khotib pegang tongkat saat Khutbah. Apakah ada hadistnya?<br />
75. Jumlah peserta Jum&#8217;atan kurang dari 40 orang karena sebagian wafat terkena musibah/ tsunami. Bagaimana sholat jum&#8217;ahnya. Apakah diliburkan?</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">#. Seputar Romadhon</span></strong></p>
<p>76. Menentukan awal romadhon<br />
77. Rukyat saat bulan masih dibawah ufuk<br />
78. Puasa lupa niat tapi sahur<br />
79. Mimpi basah keluar sperma, apakah membatalkan puasa?<br />
80. Belum mandi janabat tapi sudah masuk waktu Subuh. Puasakah?<br />
81. Bagaimana kalau mandinya sengaja setelah Subuh?<br />
82. Suntik tidak membatalkan puasa<br />
83. Minum saat IMSAK, apakah masih boleh?<br />
84. Puasa &#8220;Patigeni&#8221;, bolehkah?<br />
85. Tarawih 11 atau 23 raka&#8217;at?<br />
86. Niat puasa: &#8230;RomadhoNA atau romadhoNI?<br />
87. Ibadah dimalam NISFU SYA&#8217;BAN.<br />
88. Setelah Tarowih langsung witir. BOLEHKAH SOLAT TAHAJJUD SAAT SAHUR?<br />
89. Suami istri berhubungan intim. Padahal masih puasa dibulan Romadhon. Siapakah yang kena sanksi KAFARAT? Sang suami saja atau kedua- duanya?<br />
90. Sholat Ied, dilapangan atau di Mesjid?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>#. Seputar Zakat/ Zakat Fitrah / Shodaqoh.</strong></span></p>
<p>91. Ada seorang karyawan pensiun dan dapat pesangon yang cukup besar. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?<br />
92. Bila seseorang memiliki harta banyak tapi masih dipegang/ dipinjam orang. Apakah ia harus mengeluarkan zakat dari uang yang masih ditangan orang?<br />
93. Zakat profesi. Berapa nishobnya? kapan harus dikeluarkan?<br />
94. Bolehkah membayarkan zakat kepada orang tua atau anak sendiri yang miskin?<br />
95. Apakah si empunya hajat boleh memakan DAGING AQIQOH/ KEKAH?<br />
96. Mengkafani dan mengubur mayat- mayat korban musibah besar memakai uang zakat. Bolehkah?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>#. LAIN &#8211; LAIN</strong></span></p>
<p>97.Undian berhadiah. Judi atau bukan?<br />
98.Pengobatan Alat Vital. Bolehkah?<br />
99.Bagaimana hukumnya fotografi? Bukankah menggambar makhluk bernyawa itu haram?<br />
100.Benarkah karena gempa qiblat mesjid menjadi bergeser?</p>
<p>1.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah berwudhu dengan menggunakan HANDUK BASAH, dengan cara di lap kan saja?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak boleh, karena diantara syarat sahihnya wudhu itu harus dengan AIR MENGALIR.</p>
<p>Dasar dalil: “Kifaayatul Akhyaar” halaman 27.</p>
<p>ﻮﻴﺸﺗﺮﻁ ﻔﻲ ﻏﺴﻞ ﺍﻷﻋﻀﺎﺀ ﺟﺮﻴﺎﻦ ﺍﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻌﺿﻮ ﺍﻠﻤﻐﺴﻮﻞ ﺑﻼ ﺨﻼﻒ . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>2.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada telor dalam AYAM BANGKAI, yakni ayam yang mati tidak disembelih dengan benar. Telor itu halal atau haram?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Telor itu halal bila kondisinya SUDAH KERAS kulitnya. Bila masih gembur atau telornya belum berkulit, maka haram dimakan seperti bangkai ayamnya.</p>
<p>Dasar dalil: “Mawaahibus Shomad” Syarah Matan Zubad, halaman 15.</p>
<p>ﺍﻠﺑﻴﺾ ﺍﻠﻤﺄﺨﻮﺬ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﻴﺘﺔ ﻂﺎﻬﺮ ﺍﻦ ﻜﺎﻦ ﻤﺘﺼﻠﺑﺎ ﻮﺍﻻ ﻔﻼ . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>3.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana kalau ada orang bermimpi bersenggama, TAPI TIDAK KELUAR AIR MANI. Wajib mandi atau tidak?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Dia tidak harus mandi.<br />
Dasar dalil: “Syarah Kaasyifatus Sajaa”, halaman 23:</p>
<p>ﻭﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻮﻻﻴﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺑﺎ ﻹﺤﺗﻼﻡ ﺍﻻ ﺃﻥ ﺃﻧﺯﻞ. ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>4.<br />
Tanya:</p>
<p>Orang yang melakukan MANDI BESAR/ JANABAT itu, apakah dia perlu wudhu lagi setelah mandinya itu?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Dia tidak harus wudhu lagi. Namun pada masalah ini ada beda pendapat.<br />
Dasar dalil: “Fatkhul Wahhab” halaman 13, “Kifaayatul Akhyaar” halaman 21,</p>
<p>ﺇﺬﺍ ﺍﺠﺘﻤﻊ ﺤﺪﺚ ﻭﺟﻨﺎﺑﺔ ﻜﻔﻰ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻜﻤﺎ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﺤﻴﺾ. ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>5.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukumnya anak yang sudah tamyiz yang sedang belajar al- Qur’an, BOLEHKAH MEMEGANG QUR’AN TANPA WUDHU disaat mereka belajar?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh, karena dianggap DARURAT MENCARI ILMU.</p>
<p>Dasar dalil: “Kasyifatus Sajaa” halaman 29, &#8220;Fatkhul Mu&#8217;in&#8221; halaman 9<br />
ﻮﻻﻴﺠﺐ ﻤﻨﻊ ﺼﺑﻲ ﻤﻤﻴﺯ ﻮﻠﻮ ﺠﻧﺑﺎ ﻤﻦ ﺤﻤﻞ ﻤﺼﺤﻒ ﻮﻤﺴﻪ ﻠﺤﺎﺠﺔ ﺗﻌﻠﻤﻪ ﻮﻤﺷﻘﺔ ﺍﺴﺩﻤﺭﺍﺭﻩ ﻤﺘﻁﻬﺭﺍ ﻔﻤﺤﻞ ﺬﺍﻟﻚ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻟﻟﺪﺮﺍﺴﺔ. . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>6.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada mayat wanita sudah dimandikan kemudian disentuh atau dicium oleh suaminya. Bolehkah? Apakah si mayat wanita itu harus dimandikan lagi?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh saja- tidak apa- apa, si mayat tidak usah diulang mandinya, bahkan SEANDAINYA DI JIMA’ pun, mayat tersebut tak usah dimandikan lagi. Yang harus mandi atau batal wudhunya adalah yang menyentuh/ menyetubuhinya.</p>
<p>Dasar dalilnya: “Kasyifatus Saja” halaman 22:</p>
<p>ﻮﻻ ﻴﺠﺐ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﻏﺴﻞ ﺍﻠﻤﻴﺖ ﺍﻠﻤﻮﻠﺞ ﻔﻴﻪ ﻮﺍﻠﻤﺴﺗﺪﺧﻝ ﻨﻜﺮﻩ. ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>7.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada orang MATI TENGGELAM. Apakah perlu dimandikan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak perlu, karena ia SUDAH SUCI. Disini ada beda pendapat dari Imam Rofi’i.</p>
<p>Dasar dalilnya: “Kifaayatul Akhyar” halaman 163:</p>
<p>ﻮﻻ ﻴﻐﺴﻞ ﺍﻟﻐﺮﻴﻖ ﻟﺤﺻﻮﻞ ﺍﻠﻨﻇﺎﻔﺔ. . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>8.<br />
Tanya:<br />
Ada seorang laki- laki mencubit seorang wanita Ghoiru Mahrom dengan kuku- kukunya. Padahal wanita itu sudah berwudhu. Batalkah wudhunya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Tidak batal, karena kuku, gigi, rambut, semuanya itu tidak termasuk bagian kulit yang dapat membatalkan wudhu.</p>
<p>Dasar dalilnya:”Nihaayatuz Zain” halaman 6:<br />
ﻔﻼ ﻧﻗﺽ (ﺍﻱﺍﻟﻭﺿﻭﺀ ) ﺑﺎﻟﺸﻌﺮ ﻮﻟﻮ ﻧﺑﺖ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻮﺍﻟﺴﻦ ﻮﺍﻟﻈﻔﺮ ﻮﺍﻟﻌﻈﻡ. . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>9.<br />
Tanya:<br />
Ada seorang makmum ketinggalan sholat JUM’AT, pada saat itu Imam sudah baca tahiyyat akhir. Bagaimana sholatnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Setelah Imam salam, maka ia harus melanjutkan 4 (empat) roka’at sebagaimana sholat dhuhur.</p>
<p>Dasar dalilnya: “Bidayatul Mujtahid” halaman 89, “Fatkhul Wahhab” halaman 70 dan “Iqna’” halaman 160:<br />
ﺘﺘﻤﺔ : ﻔﺈﻦ ﺃﺪﺮﻚ ﺪﻭﻦ ﺍﻟﺮﻜﻌﺔ ﻔﺎﺘﺘﻪ ﺍﻟﺠﻤﺔ ﻟﻤﻔﻬﻡ ﺍﻠﺨﺑﺮ ﻔﻴﺘﻡ ﺑﻌﺪ ﺴﻼﻢ ﺇﻤﺎﻤﻪ ﻇﻬﺮﺍ ﻮﻴﻨﻭﻱ ﻮﺠﻮﺑﺎ ﻔﻲ ﺍﻗﺗﺪﺍﺌﻪ ﺠﻤﻌﺔ ﻤﻮﺍﻔﻗﺔ ﻠﻺﻤﺎﻢ ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>10.<br />
Tanya:</p>
<p>Kalau makmum tersebut ketinggalan JUM’AT nya hanya satu roka’at, bagaimana melanjutkan sholatnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Maka makmum cukup menambah satu roka’at lagi’</p>
<p>Dasar dalil: Nabi bersabda:</p>
<p>ﻤﻦ ﺃﺪﺮﻚ ﻤﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻔﻗﺪ ﺃﺪﺮﻚ ﺍﻟﺻﻼﺓ , ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻮﺇﺴﻨﺎﺪﻩ ﺼﺤﻴﺢ ﻋﻟﻰ ﺸﺮﻄ ﺍﻠﺷﻴﺨﻴﻦ</p>
<p>11.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana seseorang sholat biasa tidak menghadap ke Qiblat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Sholatnya tidak sah menurut kesepakatan ulama’ ahli ilmu. Kecuali darurat, sehingga tidak mampu menghadap qiblat dengan benar.</p>
<p>Dasar dalil: “Fatkhul Wahhab”, “Tuhfatut Tholab” halaman 20,Al- Muhadzab I/67-69,dll.<br />
ﻮﺘﻮﺟﻪ ﺑﺎﻠﺼﺪﺭ ﻟﻟﻗﺑﻟﺔ ﺃﻱ ﺍﻟﻜﻌﺑﺔ ﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻗﺎﺪﺮ ﻋﻟﻴﻪ ﻔﻼ ﺗﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ ﺇﺠﻤﺎﻋﺎ ﺑﺧﻼﻒ ﺍﻟﻌﺎﺠﺯ ﻋﻧﻪ ﻜﻤﺮﻴﺾ ﻻ ﻴﺠﺪ ﻤﻦ ﻴﻮﺠﻬﻪ ﻟﻟﻗﺑﻟﺔ ﻮﻤﺮﺑﻮﻄ ﻋﻠﻰ ﺨﺸﺑﺔ. ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺘﻌﺎﻠﻰ ﻔﺄﻗﻡ ﻭﺠﻬﻚ ﺸﻂﺮ ﺍﻠﻤﺴﺠﺪ ﺍﻠﺤﺮﺍﻡ . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>12.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana bila ada SATU makmum yang akan makmum dibelakang Imam. Sebaiknya dimanakah ia harus berdiri, dibelakang Imam atau disebelah kanan Imam?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Sebaiknya ia berdiri di SEBELAH KANAN IMAM. Dijaga agar POSISI TUMITNYA tidak berada didepan tumit Imam.</p>
<p>Dasar dalil: “Fatkhul Mu’in” halaman 36, “Fatkhul Wahhab” halaman 64, “Bidaayatul Mujtahid” halaman 107:<br />
ﺇﺗﻔﻖ ﺠﻤﻬﻮﺮ ﺍﻟﻌﻟﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﺴﻨﺔ ﺍﻟﻮﺍﺤﺪ ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺪ ﺃﻥ ﻴﻗﻮﻡ ﻋﻦ ﻴﻤﻴﻦ ﺍﻹﻤﺎ ﻡ . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>13.<br />
Tanya:<br />
Bagaimana kalau ada sholat berjama’ah, antara jama’ah laki- laki dan jama’ah perempuan tidak ada SATIR, tapi para wanita ada dibelakang shof laki- laki. Bolehkah seperti itu?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh, bahkan zaman Nabi para sahabat berjamaahnya seperti itu.</p>
<p>Dasar dalil: “Bidayatul Mujtahid”</p>
<p>ﻮﺃﻤﺎ ﺃﻥ ﺴﻨﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﻗﻒ ﺧﻟﻑ ﺍﻟﺮﺠﻞ ﺃﻮ ﺍﻟﺮﺠﺎﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻫﻧﺎﻚ ﺮﺠﻞ ﺴﻮﻯ ﺍﻹﻤﺎﻡ ﺃﻮ ﺨﻟﻒ ﺍﻹﻤﺎﻡ ﺇﻦ ﻜﺎﻧﺖ ﻮﺤﺪﻫﺎ. ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>14.<br />
Tanya:<br />
Ada Imam tatkala membaca Fatikhah, dia memendekkan lafadh MAALIKI YAUMIDDIN menjadi MALIKI YAUMIDDIN. Sahkah sholatnya.</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Sholatnya Sah tidak ada masalah. Karena lafadh “Maaliki Yaumiddin” itu boleh dibaca panjang “Maa” nya (Imam ‘Ashim dan Imam Kisa’i), boleh pula dibaca pendek (Oleh lima Imam lainnya seperti Ibnu Katsier, dll). Lihat: “ At- Taisiir Fii Qiro’atis Sab’I”. . ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>15.<br />
Tanya:<br />
Orang tua kita meninggal punya qodlo sholat fardhu. Perlukah kita mengqodho nya sebagaimana puasa atau membayar Fidyah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Pendapat yang kuat, kita tidak usah mengqodho dan tidak usah membayar fidyahnya (istilah populernya: sholawaat&#8212; uang yang dibagikan kepada jama’ah ta’ziyah).<br />
Namun Imam Subky melakukannya berdasar beberapa hadis (lemah) dan diqiyaskan pada hukum qodho puasa. Lihat hadist- hadist ini pada “Fiqhus Sunnah” karya Sayid Sabiq Bab Janazah, Fasal amal- amal yang sampai pahalanya pada si mayit, dan Kitab “Ar- Ruuh” karya Ibnul Qoyyim Al- Jauzy pada bab yang sama.</p>
<p>Dasar dalil: “Kitab Fatkhul Mu’in”, &#8220;Minhajut Tholibin II/67.<br />
ﺘﺘﻤﺔ : ﻤﻦ ﻤﺎﺖ ﻮﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻔﺭﺾ ﻠﻡ ﺘﻗﺾ ﻮﻠﻡ ﺘﻔﺪ ﻋﻨﻪ . ﺇﻧﺗﻬﻰ ﻔﺘﺢ ﺍﻠﻤﻌﻴﻦ.<br />
ﻭﻔﻲ ﻗﻮﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻔﻌﻞ ﻋﻧﻪ ﺃﻮﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺃﻮﻻ ﺤﻜﺎﻩ ﺍﻠﻌﺒﺎﺪﻱ ﻋﻦ ﺍﻠﺸﺎﻔﻌﻲ ﻟﺨﺑﺮ ﻔﻴﻪ ﻭﻔﻌﻞ ﺍﻟﺴﺑﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺮﺑﻪ.<br />
ﻭﻔﻲ ﻤﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻄﺎﻟﺑﻦ ﺍﻟﻤﺠﻟﺩ ﺍﻟﺛﺎﻨﻲ ﺻﺤﻔﺔ : ٦٧ : ﻭﻔﻲ ﺍﻟﺻﻼﺓ ﻗﻮﻞ ﺃﻴﺿﺎ ﻭﻔﻴﻬﺎ ﻮﺠﻪ ﺃﻨﻪ ﻴﻄﻌﻡ ﻋﻨﻪ ﻟﻜﻞ ﺼﻼﺓ ﻤﺪ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>16.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukumnya makmum kepada Imam yang sholat sambil duduk karenaImam tak mampu sholat berdiri?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Boleh, tidak ada mas’alah.</p>
<p>Dasar dalil: “Miizaanul Kubro halaman 62)<br />
ﻔﺼﻞ : ﺘﺻﺢ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻗﺎﺌﻡ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻗﺎﻋﺪ ﻋﻧﺪ ﺃﺑﻲ ﺤﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﺷﺎﻔﻌﻲ ﻟﻤﺎ ﻭﺮﺪ ﻔﻲ ﺍﻟﺤﺪﻴﺚ : ﺻﻠﻰ ﺮﺴﻭﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻗﺎﻋﺪﺍ ﻭﺻﻟﻰ ﻮﺮﺍﺀﻩ ﻗﺎﺌﻤﺎ . ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>17.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah orang dewasa makmum kepada anak kecil umur 8 tahun yang sholatnya sudah bagus?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh, tidak ada masalah. Hal ini pernah terjadi dizaman Nabi masih hidup.</p>
<p>Dasar dalil: “Muhaddzab I/97:</p>
<p>ﺇﺬﺍ ﺑﻟﻎ ﺍﻟﺻﺑﻲ ﺤﺪﺍ ﻴﻌﻗﻞ ﻭﻫﻭ ﻤﻦ ﺃﻫﻝ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺻﺤﺖ ﺇﻤﺎﻤﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﺮﻮﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻮ ﺑﻦ ﺴﻟﻤﺔ ﻗﺎﻞ ﺃﻤﻤﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻰﺍﻠﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻭﺃﻧﺎ ﻏﻼﻡ ﺇﺑﻦ ﺴﺑﻊ ﺴﻧﻴﻦ</p>
<p>18.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah kaum wanita ikut Sholat Jum’at? Kalau sudah ikut sholat Jum’at, haruskah mereka mengulang sholat dhuhur?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Wanita boleh ikut sholat Jum’at, dan mereka tidak usah mengulang sholat dhuhur lagi.</p>
<p>Dasar dalil:&#8221;bughyatul Mustarsyidiin&#8221; halaman 78.<br />
ﻴﺠﻮﺰ ﻟﻤﻦ ﻻ ﺘﻟﺰﻤﻪ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻜﻌﺑﺩ ﺃﻮﻤﺴﺎﻔﺮ ﻮﺍﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﻴﺼﻟﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺪﻻ ﻋﻦ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺘﺠﺰﺌﻪ ﺑﻞ ﻫﻲ ﺃﻔﺿﻞ ﻷﻧﻬﺎ ﻔﺭﺾ ﺃﻬﻞ ﺍﻟﻜﻤﺎﻝ ﻭﻻ ﻴﺠﻮﺯ ﺑﺈﻋﺎﺪﺗﻬﺎ ﻈﻬﺮﺍ ﺒﻌﺪ ﺤﻴﺙ ﻜﻤﻟﺖ ﺷﺭﻮﻄﻬﺎ ﻜﻤﺎ ﻤﺭ ﻋﻦ ﻔﺗﺎﻯ ﺍﺑﻦﺤﺠﺮ</p>
<p>19.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada makmum menunggu Imam datang. Kemudian dia batal wudhunya karena buang angin. Tiba- tiba Imam datang dan ia langsung makmum – IA LUPA belum ambil wudlu lagi.<br />
Pertanyaan: Apakah si makmum dapat pahala Jama’ah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Walau ia harus mengulang sholatnya karena batal, ia akan tetap dapat pahala Jama’ah nya karena NIAT nya itu –insyaalloh, yakni jika ia benar- benar terlupa bahwa ia sudah batal.</p>
<p>Dasar dalil: “Iqna’” halaman 129<br />
ﺗﻧﺑﻴﻪ : ﻠﻮ ﺼﻠﻰ ﻨﺎﺴﻴﺎ ﻠﻠﺤﺩﺙ ﺃﺛﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﻗﺼﺪﻩ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻔﻌﻟﻪ . ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>20.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukum Sholat nya orang yang buang angin (kentut) SETELAH SALAM YANG PERTAMA?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Sholat nya sah, karena hukum SALAM YANG KEDUA itu bukan rukun, tapi sunah.</p>
<p>Dasar dalil: “Iqna’” halaman 129:<br />
ﺃﻤﺎ ﺍﻠﺤﺪﺚ ﺑﻴﻦ ﺍﻠﺘﺴﻠﻴﻤﺗﻴﻦ ﻔﻼ ﻴﻀﺮ ﻷﻦ ﻋﺮﻭﺾ ﺍﻠﻤﻔﺴﺪ ﺑﻌﺪ ﺍﻠﺗﺤﻠﻴﻞ ﻤﻦ ﺍﻠﻌﺑﺎﺪﺓ ﻻﻴﺅﺜﺭ . ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>21<br />
Tanya:</p>
<p>Orang tersesat dan terperosok kedalam goa yang amat dalam (seperti kisahnya Nabi Yusuf), dia tidak tahu arah sama sekali. Bagaimana cara ia menghadap Qiblat tatkala ia akan sholat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Dia boleh menghadap KEMANA SAJA yang ia yakini (DHON) sebagai qiblat, tapi ia harus ber- usaha dahulu/ ber- ijtihad dengan melihat tanda- tanda apa saja yang dapat menyebabkan ia yakin disetiap ia akan sholat.<br />
Karena yang disebut “DHON- ALMUKALLAF” itu HARUS DISERTAI DALIL, seperti dengan berdalilkan bintang, arah angin, atau bayangan matahari, kecuali sama sekali dalil semacam itu TIDAK DITEMUKAN atau TIDAK IA FAHAMI.</p>
<p>Dasar dalil (nash): &#8220;Bughyatul Mustarsyidiin&#8221; halaman 39- 40.lUBABI halaman dll:<br />
ﻤﺤﻞ ﺍﻹﻜﺗﻔﺎﺀ ﺑﺎﻟﺠﻬﺔ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻗﻮﻞ ﺑﻪ ﻋﻧﺪ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻌﻟﻡ ﺑﺄﺪﻟﺔ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺇﺫ ﺍﻟﻗﺎﺪﺭﻋﻟﻰ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺇﻦ ﻔﺭﺾ ﻔﺼﻮﻠﻪ ﺑﺎﻹﺠﺘﻬﺎﺪ ﻻ ﻴﺠﺰ ﺑﻪ ﺇﺴﺗﻗﺑﺎﻞ ﺍﻟﺟﻬﺔ ﻗﻄﻌﺎ<br />
ﻔﺈﻦ ﻔﻗﺪﻩ ﺃﯼ ﺍﻠﺛﻗﺔ ﺍﻠﻤﺬﻜﻮﺮ ﻭﺃﻤﻜﻧﻪ ﺇﺠﺘﻬﺎﺩ ﺑﺄﻦ ﻜﺎﻥ ﻋﺎﺮﻔﺎ ﺑﺄﺪﻟﺔ ﺍﻟﻜﻌﺑﺔ ﻜﺎﻟﺷﻤﺲ ﻮﺍﻟﻗﻤﺮ ﻭﺍﻟﻧﺠﻮﻢ ﻤﻦ ﺤﻴﺙ ﺪﻻﻟﺗﻬﺎ ﻋﻟﻴﻬﺎ ﺇﺠﺘﻬﺪ ﻟﻜﻞ ﻮﻗﺖ<br />
. ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>22.<br />
Tanya:</p>
<p>Kotoran ikan itu najis atau tidak? Jika najis, bagaimanakah kalau kita makan ikan kecil atau ikan teri?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Kotoran ikan itu najis dan wajib dibuang- misalnya kotoran yang ada dalam perut ikan Paus, tapi dimaafkan JIKA SULIT MEMBUANGNYA, yakni pada ikan- ikan kecil.</p>
<p>Nash: “Ghoyah At- Talkhiish” Hamisy Bughyah halaman 254:<br />
ﺮﻮﺚ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻧﺟﺱ ﻮﻴﺠﻭﺰ ﺃﻛﻞ ﺼﻐﺎﺮﻩ ﻗﺑﻞ ﺷﻖ ﺠﻭﻔﻪ ﻭﻴﻌﻔﻰ ﺮﻭﺚ ﺘﺘﻌﺴﺮ ﺗﻨﻗﻴﺘﻪ ﻮﺇﺨﺮﺍﺟﻪ ﻟﻜﻦ ﻴﻜﺮﻩ ﻜﻤﺎ ﻔﻰ ﺍﻟﺮﻮﺿﺔ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>23.<br />
Tanya:<br />
Telor buaya atau telor penyu itu halal/ suci atau tidak?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Semua telor halal/ suci hukumnya kecuali telor binatang berbisa. Disini ada beda pendapat</p>
<p>Nash: “I’aanatut Thoolibiin” II/halaman 351<br />
ﻮﻴﺤﻞ ﺃﻜﻞ ﺍﻟﺑﻴﺾ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺄﻜﻮﻞ ﺨﻼﻔﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>24.<br />
Tanya:<br />
Halalkah ayam hasil sembelihan anak kecil yang belum baligh tapi tamyiz?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Bila cara menyembelihnya benar, maka halal hukumnya.</p>
<p>Nash: “Kifaayatul Akhyar II/ halaman 227<br />
ﻔﺮﻉ ﺘﺤﻞ ﺫﺑﻴﺤﺔ ﺍﻠﺼﻲ ﺍﻠﻤﻤﻴﺯ ﻋﻟﻰ ﺍﻠﺼﺤﻴﺢ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>25.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada Janin yang mati ketika kita menyembelih kambing yang ternyata sedang bunting.<br />
Halalkah janin anak kambing tersebut?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Halal, karena cara menyembelih janin itu (cukup) dengan menyembelih induknya.</p>
<p>Nash: “Qolyubi” bab Ath’imah halaman 262<br />
ﻮﻴﺤﻞ ﺠﻨﻴﻥ ﻭﺠﺪ ﻤﻴﺘﺎ ﻔﻲ ﺑﻁﻦ ﻤﺬﻜﺎﺓ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>26.<br />
Tanya:</p>
<p>Siapakah guru- guru Imam Bukhory yang menulis Shohih Bukhory. (wafat 256 H)?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Guru- guru Imam Bukhory banyak, diantaranya:</p>
<p>Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H)<br />
Imam Za’farani (wafat 260 H)<br />
Imam Abu Thur (wafat 246 H)<br />
Imam Al- Karobisi (wafat 245 H)</p>
<p>Mereka semuanya itu murid langsung dari Imam Syafi’I . R.A (wafat 204 H).<br />
Jadi Imam Bukhory itu CUCU MURID Imam Syafi’I, sebagaimana Imam Muslim dan Abu Dawud</p>
<p>Nash: Lihat: Sirajuddin Abbas: “Thobaqotus Syafi’iyyah” , Mukaddimah Jawahirul Bukhory, dll<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>27.<br />
Tanya:<br />
Ada seorang faqir ingin mendapatkan pahala berkorban/ Aqiqoh sebagaimana orang- orang kaya berkorban , yakni ada yang menyembelih domba, sapi atau unta. Berpahalakah bila ia menyembelih seekor ayam jantan dan membagikannya kepada orang lain?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Setiap Shodaqoh yang dilakukan atas dasar taqwa kepada Allah, insyaalloh dapat pahala.<br />
Allah menyatakan dalam Qur’an Surat Al- Hajj 37: “ Allah tidak melihat nilai daging atau darahnya, tapi Allah melihatnya dari nilai ketaqwaan kalian”. Disamping itu ada ATSAR dari sahabat Ibnu Abbas yang menyatakan: Ibnu Abbas berpendapat bahwa pahala Qurban akan didapat dengan cara MENGALIRKAN DARAH, walau sekedar meyembelih seekor ayam jantan atau angsa.</p>
<p>Nash: Bajuri II/ halaman 295, Bughyah 292.</p>
<p>ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺮﺿﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻴﻜﻔﻲ ﻔﻲ ﺍﻷﻀﺤﻴﺔ ﺇﺮﻗﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻠﻭ ﻤﻦ ﺪﺠﺎﺠﺔ ﻭ ﺃﻭﺯ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻠﻤﻴﺪﺍﻦ ﻭﻛﺎﻥ ﺸﻴﺨﻧﺎ ﻴﺄﻤﺮ ﺍﻠﻔﻘﻴﺮ ﺑﺘﻗﻠﻴﺪﻩ ﻭﻴﻗﻴﺱ ﻋﻟﻰ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻌﻗﻴﻗﺔ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>28.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah sholat ghoib kepada janazah yang ada dikampung sendiri?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak boleh, kecuali ada udzur seperti sakit parah sehingga tidak memungkinkan hadir ta’ziyah.</p>
<p>Nash: “Bujairimi ‘Alal Minhaj” I/ halaman 479</p>
<p>ﻭﻋﺑﺎﺭﺘﻪ : ﺃﻤﺎ ﺍﻟﺤﺎﺿﺭ ﻔﻼ ﻴﺼﻠﻲ ﻋﻟﻴﻪ ﺇﻻ ﻤﻦ ﺤﺿﺮﻩ ﴿ﻗﻭﻟﻪ ﺃﻤﺎ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺑﺎﻠﺑﻟﺪ﴾ ﻮﺇﻥ ﻛﺑﺭﺖ ﻮﻋﻠﻞ ﺫﻠﻚ ﻴﺷﻴﺭ ﺍﻠﺤﺿﻮﺭ ﻏﺎﻠﺑﺎ ﻮﻤﻦ ﺛﻡ ﻟﻮ ﺘﻌﺫﺭ ﺍﻠﺤﻀﻮﺭ ﻋﻨﺪﻩ ﻟﻧﺤﻮ ﺤﺑﺱ ﻮﻤﺭﺾ ﺠﺎﺯﺖ ﻋﻟﻲ ﺍﻷﻮﺠﻪ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>29.<br />
Tanya:<br />
Ada orang dimakan binatang buas, tersisa satu anggota badan, apakah tetap harus dimandikan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ya, harus, asal masih dikenali bahwa itu bagian tubuh manusia, seperti jari kelingking, dll.</p>
<p>Nash: “Madzahibil Arba’ah” I/ halaman 503.</p>
<p>ﻮﻋﺑﺎﺮﺗﻪ : ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻴﻮﺠﺪ ﻤﻦ ﺠﺴﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻤﻗﺪﺍﺭ ﻮﻟﻮ ﻜﺎﻦ ﻗﻟﻴﻼ ﺒﺎﺘﻔﺎﻖ ﺍﻟﺷﺎﻔﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻧﺎﺑﻟﺔ ﻭﺨﺎﻟﻒ ﺍﻟﺤﻧﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ .ﺍ.ﻫ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>31.<br />
Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya K.B (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Bila niat nya MENGATUR atau MENJARANGKAN kelahiran, itu boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah, itu tentu baik.</p>
<p>Bila niat nya MEMUTUSKAN/ MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.</p>
<p>Nash: “Syarqowi” II/ 332:<br />
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>32.<br />
Tanya:</p>
<p>Sekarang banyak orang usaha SARANG WALET. Bagaimana hukumnya? Apakah sarang burung yang dibuat dengan air liur burung wallet itu halal?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Air liur dari semua jenis burung yang halal dimakan, hukumnya suci dan halal. Sebagaimana air liur keledai atau air liur binatang halal lainnya.</p>
<p>Nash: “ Minhajul Qowim” halaman 24.<br />
ﻭﻤﺘﺭﺸﺢ ﻜﻞ ﺤﻴﻮﺍﻥ ﻄﺎﻫﺭ ﻜﻌﺭﻖ ﻮﻟﻌﺎﺐ ﻭﺑﻟﻐﻢ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﺘﻴﻗﻦ ﺨﺭﻭﺠﻪ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺪﺓ&#8230;.. ﺍﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ : ﻔﻄﺎﻫﺮ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>33.<br />
Tanya</p>
<p>Bagaimana hukumnya bekerja kepada orang non muslim?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh, bila tidak ada kekhawatiran akan masalah akidahnya. Sebagaimana kisah Nabi Yusuf yang bekerja menjadi bendahara di negeri Mesir dibawah raja- raja/ Fir’aun Mesir. Bahkan meminta jabatan juga boleh asal ia merasa mampu dan sanggup menjaga amanah.</p>
<p>Nash: “Marah Labid Lil Imam Nawawi” Tafsir Surat Yusuf ayat 55:</p>
<p>ﺃﻱ : ﻮﻠﻨﻲ ﺃﻤﺮ ﺨﺯﺍﺌﻥﺍﺮﺾ ﻤﺼﺮ . ﻭﻫﺫﺍ ﺪﻠﻴﻝ ﻋﻟﻰ ﺠﻮﺍﺯ ﻄﻠﺐ ﺍﻟﻭﻼﻴﺔ ﺇﺬﺍ ﻜﺎﻦ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﻤﻤﻦ ﻴﻗﺪﺮ ﻋﻟﻰ ﺇﻗﺎﻤﺔ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﻤﻦ ﻴﺪ ﺍﻟﻜﺎﻔﺭ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>34.<br />
Tanya<br />
Bolehkah uang zakat dipakai untuk pembangunan mesjid atau madrasah, karena bukankah membangun mesjid/ madrasah itu termasuk bagian dari SABILILLAH?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Qoul yang mu’tamad tidak memperkenankan, karena makna sabilillah yang dimaksud dalam Al- Qur’an adalah Ghuzaat, artinya pejuang pembela Islam dalam peperangan.</p>
<p>Namun Imam Qofal (madzhab Syafi’i) berpendapat lain, ia menyatakan yang dimaksud SABILILLAH itu termasuk SABIILIL KHOIR (sebagaimana dalam tafsir Al- Mannar karya Muhammad Rasid Ridho) – termasuk didalamnya membangun benteng pertahanan, masjid, madrasah, dll.</p>
<p>Nash: “Tafsir Marah Labid Lin Nawawi” halaman 344:</p>
<p>ﻭﻨﻗﻝ ﺍﻟﻗﻔﻞ ﻤﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻗﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻡ ﺃﺠﺎﺯﻭﺍ ﺗﺼﺮﻑ ﺍﻠﺻﺪﻗﺎﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻤﻦ ﺘﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻭﺘﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺻﻭﻦ ﻭﻋﻤﺎﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺠﺪ ﻷﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ : ﻔﻲ ﺴﺑﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ :ﻋﺎﻡ ﻔﻲ ﺍﻟﻜﻞ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>35.<br />
Tanya</p>
<p>Sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa. Bagaimana hukumnya kalau sedang puasa di SUNTIK di bagian pantat atau lengannya oleh dokter. Batal tidak puasanya?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Puasanya tidak batal. Karena benda penyuntik dan yang di suntikkan tidak masuk melalui rongga terbuka seperti: Rongga mulut/ rongga kepala, rongga dada atau rongga perut.</p>
<p>Nash: “ Al- Bajuri” I/ halaman 390- 391, “Al- Mahalli Juz II/56.<br />
ﻮﻠﻮ ﺃﻮﺼﻞ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﺍﻟﺠﺮﺍﺤﺔ ﻋﻟﻰﺍﻠﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ ﺪﺍﺨﻞ ﺍﻠﻠﺤﻡ ﺃﻮﻋﺮﺯ ﻔﻴﻪ ﺴﻜﻴﻧﺎ ﻮﻮﺼﻠﺖ ﻤﺨﻪ ﻟﻡ ﻴﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺒﺠﻮﻒ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>36.<br />
Tanya<br />
Seseorang mendapat rejeki nomplok, seperti BONUS atau MAS KAWIN yang nilainya mencapai nishob zakat. Apakah harta itu harus dikeluarkan zakatnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Ya, harta itu harus dikeluarkan zakatnya seketika menerima, sebesar 2.5 %. (setiap Satu juta Rupiah dikeluarkan zakatnya Rp 25.000;)</p>
<p>Nash: “Nihayatus Zain” halaman 177:<br />
ﻮﻠﻭ ﺃﺼﺪﻗﻬﺎ ﺃﻱ ﺍﻠﻤﺮﺃﺓ ﻧﺼﺎﺐ ﻨﻗﺪ ﺯﻜﺘﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﻤﻟﻜﺘﻪ ﺑﺎﻟﻌﻗﺪ ﻤﻟﻜﺎ ﺘﺎﻤﺎ<br />
ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺷﻴﺑﺔ : ﻗﺎﻞ ﺃﺑﻭﻫﺭﻴﺭﺓ :ﻜﺎﻦ ﺇﺑﻦ ﻤﺴﻌﻭﺪ ﺘﺼﺪﻖ ﺍﻋﻄﻴﺎﺌﻬﻡ ﻔﻲ ﺃﻠﻒ &#8211; ﺨﻤﺴﺔ ﻭﻋﺸﺮﻴﻥ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>37.<br />
Tanya</p>
<p>Kalau ada seorang hakim telah MEMUTUSKAN HUKUM DENGAN BENAR DAN ADIL, kemudian salah satu pihak yang berperkara MEMBERIKAN HADIAH kepada hakim tersebut. Bolehkah ia menerimanya?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Tetap saja TIDAK BOLEH, haram menerimanya.</p>
<p>Dasar: “Al- Bajuri II/ halaman 333:<br />
ﻭﺃﻤﺎ ﻟﻭ ﺪﻔﻊ ﻠﻪ ﺸﻴﺄ ﻠﻴﺤﻜﻡ ﻟﻪ ﺑﺎﻠﺤﻖ ﻔﻟﻴﺱ ﻤﻦ ﺍﻠﺭﺸﻭﺓ ﺍﻠﻤﺤﺭﻤﺔ ﻠﻜﻥ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻤ ﻦﺠﻬﺔ ﺍﻟﺪﺍﻔﻊ ﻻ ﻤﻦ ﺠﻬﺔ ﺍﻷﺧﺫ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻴﺠﻮﺯ ﺃﺧﺬ ﺸﺊ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﺤﻜﻡ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>38.<br />
Tanya</p>
<p>Sampai batas berapa bulan janin dalam kandungan TIDAK BOLEH/ HAROM digugurkan?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Sejak yakin bawa sperma/ air mani lelaki telah menyatu dengan ovum/ sel telur wanita. Sejak itu pula HAROM HUKUMNYA JANIN DIGUGURKAN.</p>
<p>Dasar: “Ihya’u Ulumuddin II/ halaman 53.<br />
ﻭﻟﻪ ﺃﻴﺿﺎ ﻤﺮﺍﺗﺐ ﻭﺃﻮﻞﻤ ﺮﺍﺗﺐ ﺍﻟﻭﺠﻭﺪ ﺃﻦ ﺘﻘﻊ ﺍﻟﻧﻄﻔﺔ ﻔﻲ ﺍﻟﺮﺤﻡ ﻭﻴﺨﺘﻟﻄ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻮﺘﺴﺘﻌﺪ ﻟﻗﺑﻮﻞ ﺍﻠﺤﻴﺎﺓ&#8230;<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>39.<br />
Tanya:</p>
<p>Pada saat I’tidal, setelah membaca “Sami’allohu liman hamidah” bacaan yang benar: “Mil’ul Ardhi” dengan DHOMMAH atau “Mil’al Ardhi” dengan FATKHAH?<br />
(ﺭﺒﻧﺎ ﻟﻙ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻤﻞﺀ ﺍﻟﺴﻤﻭﺍﺖ ﻭ ﻤﻞﺀ ﺍﻷﺭﺾ&#8230;&#8230;.)<br />
Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Dua- duanya boleh.</p>
<p>Nash: “Al- Mahally Juz I/ halaman 156.</p>
<p>ﻤﻞﺀ ﺍﻷﺭﺾ ﺑﺎﻠﺭﻔﻊ ﺼﻔﺔ ﻮﺑﺎﻠﻧﺻﺐ ﺑﺘﻘﺪﻴﺭ ﺃﻦ ﻴﻜﻮﻥ ﺟﺴﻤﺎ&#8230;..<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>40.<br />
Tanya:</p>
<p>Sholat memakai kaos kaki. Apakah sholatnya SAH? Bukankah waktu sujud anggota sujudnya harus terbuka?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
InsyaAlloh SAH, karena anggota sujud YANG WAJIB TERBUKA, HANYA DAHI, sedangkan kedua telapak tangan dan kedua ujung telapak kaki TIDAK HARUS TERBUKA. Bahkan kedua lutut harus tertutup karena lutut itu aurat.</p>
<p>Nash: “Al- Iqna” I/ 117, “I’aanatut Tholibin” I/ 164, “Al- Mahally” I/160.</p>
<p>ﻭﻟﺨﺑﺮ ﺍﻟﺷﻴﺨﺎﻥ : ﺃﻤﺮﺖ ﺃﻥ ﺃﺴﺠﺪ ﻋﻟﻰ ﺴﺑﻌﺔ ﺃﻋﻆﻡ ﺍﻟﺠﺑﻬﺔ ﻮﺍﻟﻴﺩﻴﻦ ﻮﺍﻟﺮﻜﺑﺘﻴﻦ ﻮﺃﻄﺮﺍﻑ ﺍﻟﻗﺪﻤﻴﻦ ﻮﻻ ﻴﺠﺐ ﻜﺸﻔﻬﺎ ﺑﻞ ﻴﻜﺮﻩ ﻜﺸﻒ ﺍﻟﺮﻜﺑﺗﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻟﻴﻪ ﺍﻷﻡ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>41.<br />
Tanya:<br />
Seseorang akan berpuasa wajib, dia niat diawal bulan untuk satu bulan penuh. Sahkah niatnya?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Menurut Qoul Mu’tamad/ pendapat yang lebih kuat,niat itu harus saban malam, sesuai Sabda Rasul:</p>
<p>ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ : ﻤﻦ ﻟﻡ ﻴﺑﻴﺕ ﺍﻟﺼﻴﺎﻢ ﻗﺑﻞﺍﻟﻔﺠﺮ ﻔﻼ ﺼﻴﺎﻢ ﻟﻪ . ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺨﻤﺴﺔ</p>
<p>&#8220;Barang siapa yang tidak niat pada malam itu sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya&#8221;. H.R. Imam yang lima.</p>
<p>Tapi menurut satu pendapat Imam ahmad bin Hanbal, boleh.</p>
<p>Dasar dalil: “Subulus Salam II/ halaman 153.</p>
<p>ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ : ﻤﻦ ﻟﻡ ﻴﺑﻴﺕ ﺍﻟﺼﻴﺎﻢ ﻗﺑﻞﺍﻟﻔﺠﺮ ﻔﻼ ﺼﻴﺎﻢ ﻟﻪ . ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺨﻤﺴﺔ</p>
<p>ﻭﻟﻪ (ﺃﻱ ﻷﺤﻤﺪ) ﻗﻭﻞ ﺍﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﻨﻭﻯ ﻤﻦ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺷﻬﺮ ﺘﺠﺰﺌﻪ ﻭﻘﻭﻯ ﻫﺫﺍ ﺍﻟﻗﻭﻞ ﺍﺑﻦ ﻋﻗﻴﻝ ﺑﺄﻨﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻗﺎﻞ : ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺮﺉ ﻤﺎ ﻧﻭﻰ ﻮﻫﺬﺍ ﻗﺪ ﻧﻮﻯ ﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﺸﻬﻭﺮ ﻮﻷﻦ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﺑﻤﻧﺯﻟﺔ ﺍﻟﻌﺑﺎﺪﺓ ﺍﻟﻭﺍﺤﺓ&#8230;&#8230;&#8230;<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>42.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukumnya mendatangi dan percaya pada ramalan dukun?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Dilarang mendatangi tukang sihir, tukang tenung, tukang ramal. dukun (Kahin), apalagi percaya pada segala ramalannya.<br />
Bila seseorang mendatangi peramal dan percaya akan ramalannya, maka sholatnya selama 40 hari ditolak oleh Allah (H.R.Muslim)</p>
<p>Dasar: “Manhaj Dzawin Nadhor” halaman 30, “Ibnu Abi Jamroh” halaman 183, “Shohih Muslim” Juz II/ 291- 292 bab Tahriimu al- Kahaanah Wa- Ityaanul Kuhhaan.<br />
ﻗﺎﻞ ﺮﺴﻭﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺻﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ : ﻤﻦ ﺃﺘﻰ ﻋﺮﺍﻔﺎ ﻔﺻﺪﻗﻪ ﻟﻡ ﺘﻗﺑﻞ ﺻﻼﺓ ﺃﺮﺑﻌﻴﻦ ﻴﻭﻤﺎ .<br />
. ﺮﻭﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ<br />
ﻭﻤﺛﻠﻪ ﺍﻠﺤﺎﻜﻡ ﻴﻗﻭﻞ ﺍﺑﻦ ﻤﺴﻌﻭﺪ ﺮﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻪ : ﻤﻦ ﺃﺗﻰ ﺴﺎﺤﺮﺍ ﺃﻭ ﻋﺮﺍﻔﺎ ﻔﻗﺪ ﻜﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺯﻝ ﻋﻟﻰ ﻤﺤﻤﺪ ﺻﻟﻰﺍﻟﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>43.<br />
Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya mengganti katup jantung seseorang yang bocor dengan katup JANTUNG BABI? Karena menurut ahli- ahli kedokteran masa sekarang ini, katup jantung babi lah yang GEN nya mendekati GEN manusia sehingga paling mungkin diterima tubuh manusia. Bolehkah? Bagaimana sholatnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
“Keadaan darurat itu dapat membolehkan sesuatu yang (asalnya) dilarang” .<br />
(ﺍﻟﻀﺭﻮﺭﺓ ﺘﺑﻴﺢ ﺍﻟﻤﺤﻇﻮﺭﺍﺖ)</p>
<p>Sholatnya juga sah, tidak ada masalah.</p>
<p>Dasar dalil :” Al- Asybah Wan- Nadhoo’ir”, “Qolyubi Wa Umairoh” I/ halaman 182:</p>
<p>ﻭﻟﻭ ﻭﺼﻞ ﻋﻅﻤﺔ ﺍﻹﻨﻜﺴﺎﺭ ﻭﺍﺤﺘﻴﺎﺟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻭﺼﻞ ﺑﻧﺤﻮ ﺧﻟﻞ ﻔﻲ ﺍﻟﻌﺿﻮ ﺑﻧﺠﺱ ﻤﻦ ﺍﻟﻌﻆﻡ ﻟﻔﻘﺪ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺍﻟﺻﺎﻟﺢ ﻟﻟﻮﺻﻝ ﻔﻤﻌﺫﻮﺮ ﻔﻲ ﺫﺍﻟﻚ ﻔﺗﺻﺢ ﺻﻼﺗﻪ&#8230;ﺍﻟﺦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>44.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana cara Nabi berdo’a setelah sholat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Ada beberapa riwayat, diantaranya seperti dalam riwayat Muslim:</p>
<p>ﻋﻥ ﺍﻟﺑﺭﺍﺀ ﻗﺎﻞ ﻜﻧﺎ ﺇﺬﺍ ﺻﻟﻴﻨﺎ ﺨﻟﻒ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺃﺤﺑﻨﺎ ﺃﻥ ﻨﻜﻮﻦ ﻋﻥ ﻴﻤﻴﻧﻪ ﻴﻗﺑﻝ ﻋﻟﻴﻧﺎ ﺑﻭﺠﻬﻪ ﻗﺎﻝ ﻔﺴﻤﻌﺘﻪ ﻴﻗﻭﻝ ﺭﺐ ﻗﻧﻲ ﻋﺫﺍﺑﻚ ﻴﻭﻡ ﺘﺑﻌﺙ ﺃﻭﺗﺟﻤﻊ ﻋﺑﺎﺩﻙ ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻮﻞ .ﺹ٢٨٦</p>
<p>“Dari Al- Barro’, dia berkata: Adalah kami para Sohabat bila sholat dibelakang Rasulullah SAW, Kami senang bila kami berada DISEBELAH KANAN beliau, sehingga dapat berhadapan wajah kami dengan wajah beliau. Al- Barro’ melanjutkan berkata:” Maka kami MENDENGAR Rasulullah berdo’a: “Robbi Qinii ‘adzaabaka yauma tab’atsu au tajma’u ‘Ibaadaka”. H.R. Muslim, Shohih Muslim Juz I/ halaman 286.</p>
<p>Demikian itu setelah Nabi membaca Dzikir- dzikir Sholat seperti diriwayatkan oleh beberapa hadist.<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>45.<br />
Tanya:<br />
Jadi do’a Rasulullah DI DENGAR oleh para sohabat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ya, sesuai firman Allah dalam Surat Isro’ ayat no:110</p>
<p>ﻭﻻ ﺘﺠﻬﺮ ﺑﺻﻼﺗﻚ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻔﺖ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﺗﻎ ﺑﻴﻦ ﺫﺍﻟﻚ ﺴﺑﻴﻼ</p>
<p>“…Dan janganlah kau keraskan do’a mu dan jangan pula kau sembunyikan (dalam hatimu), dan<br />
carilah jalan tengah diantara keras dan tersembunyi itu”. Q. S. Isro’ ayat 110.</p>
<p>Lihat Tafsir Ibnu Katsier dalam Surat tersebut tentang makna “As- Sholaata” menurut A’isyah RA yang dimaksud adalah “Do’a”.</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>46.<br />
Tanya:<br />
Dalam riwayat Muslim tersebut Imam menghadap ke ke KANAN. Tapi ada riwayat Bukhori yang menyatakan Imam menghadap ke Makmum? Alias kebelakang?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ya, Benar. Silahkan pilih, boleh menghadap kekanan atau kebelakang.</p>
<p>Lihat Fatkhul Bari Syarah Sohih Bukhori II/ 387- 388</p>
<p>Salah satunya hadist dibawah ini:<br />
ﻋﻦ ﺴﻤﺮﺓ ﺮﺿﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻪ ﻜﺎﻦ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺇﺫﺍ ﺻﻟﻰ ﺻﻼﺓ ﺃﻗﺑﻞ ﻋﻟﻴﻨﺎ ﺑﻮﺠﻪ</p>
<p>Dari Samuroh bin Jundub: “Adalah Rasulullah apabila telah selesai sholat, beliau menghadapkan wajahnya kearah kami”.H.R. Bukhori.</p>
<p>Namun dalam beberapa hadist yang lebih yang panjang, sabda Nabi tersebut BERSAMBUNG dengan kalimat: “Faqoola….”yang artinya: “Maka kemudian Nabi bersabda:…”. Ini menunjukkan bahwa beliau Nabi menghadap kebelakang itu dalam rangka AKAN MEMBERIKAN TAUSHIYAH / TA’LIM.</p>
<p>Sehingga para ulama menyatakan:</p>
<p># Bila tidak bersambung dengan pemberian taushiyah, maka Nabi cukup menghadap KEKANAN, sesuai hadist Al- Barro’ riwayat Muslim.</p>
<p># Bila bersambung dengan taushiyah, maka Nabi menghadap kebelakang.</p>
<p>Lihat “Al- Umm” Bab Adz- dzikri Ba’das Sholaah”</p>
<p>Wallohu A’lam.</p>
<p>47.<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana jika berdo’a atau berdzikir DALAM HATI SAJA?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Berdasarkan Surat Al- Isro’ ayat 110 diatas, BERDZIKIR DALAM HATI baik dalam sholat atau diluar sholat TIDAK CUKUP, karena dia dianggap belum memenuhi perintah Allah, yakni:</p>
<p>Firman Allah:</p>
<p>ﻭﻻ ﺘﺠﻬﺮ ﺑﺻﻼﺗﻚ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻔﺖ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﺗﻎ ﺑﻴﻦ ﺫﺍﻟﻚ ﺴﺑﻴﻼ</p>
<p>“…Dan janganlah kau keraskan do’a mu dan jangan pula kau sembunyikan (dalam hatimu), dan<br />
carilah jalan tengah diantara keras dan tersembunyi itu”. Q. S. Isro’ ayat 110.</p>
<p>Dalam kitab Al- Adzkar Lin- Nawawi halaman 10 disebutkan:<br />
ﻔﺼﻞ﴾ ﺇﻋﻟﻡ ﺃﻥ ﺍﻷﺬﻜﺎﺭ ﺍﻟﻤﺷﺮﻭﻋﺔ ﻔﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻏﻴﺮﻬﺎ ﻭﺍﺠﺑﺔ ﺃﻭ ﻤﺴﺘﺤﺑﺔ ﻻ ﻴﺤﺴﺐ ﺷﺊ ﻤﻨﻬﺎ ﻭﻻ ﻴﻌﺗﺩ ﺑﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺗﻟﻔﻆ ﺑﻪ ﺒﺤﻴﺚ ﻴﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ ﺇﺫﺍ ﻜﺎﻦ ﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻻ ﻋﺎﺭﺽ ﻟﻪ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>48.<br />
Tanya:<br />
Bagi wanita penghafal Al- Qur’an (Hafidhoh), bagaimana cara memelihara hafalannya bila ia sedang haidh/ nifas/ janabah? Padahal membaca Al- Qur’an dilarang pada saat janabah haidh dan nifas?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Agar ia membaca/ tadarrus dalam hati tanpa terucap. Karena apa yang terbersit dalam hati tentang ayat- ayat Al- Qur’an tidak dilarang saat Haidh Nifas dan Janabah.</p>
<p>Dasar: “Al- Adzkar” Lin- Nawawi halaman 8:<br />
ﻮﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﻡ ﴿ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻧﺐ ﻮﺍﻟﺤﺎﺌﺾ ﻮﺍﻟﻧﻔﺴﺎﺀ﴾ ﺇﺠﺮﻟﺀ ﺍﻟﻗﺮﺃﻥ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻗﻟﺐ ﻤﻦ ﻏﻴﺮ ﺘﻟﻔﻈ ﻭﻜﺬﺍﻟﻚ ﺍﻟﻧﻅﺮ ﻔﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﺇﻤﺮﺍﺮﻩ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻗﻟﺐ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>49.<br />
Tanya:</p>
<p>Kalau sedang haidh, nifas janabah, bolehkah mengucapkan “Inna Lillahi wa innaa ilaihi Roji-uun” saat ada kematian? Bukankah itu ayat Al- Qur&#8217;an?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Semua kalimat Al- Qur’an yang dibaca dengan niatan DZIKIR/ DO’A karena ada suatu kejadian- misalnya ada kematian dengan membaca “Innaa lillaahi….mendapatkan anugerah dengan membaca Alhamdulillah atau berdoa “Robbanaa Aatina….dst, yang bukan niat baca Al- Qur’an, hukumnya BOLEH.</p>
<p>Dasar: “ Al- Adzkar” Lin- Nawawi halaman 8:=:</p>
<p>ﻗﺎﻞ ﺃﺼﺤﺎﺑﻧﺎ ﻭﻴﺠﻮﺯ ﻟﻟﺠﻧﺐ ﻮﺍﻟﺤﺎﺌﺾ ﺃﻦ ﻴﻘﻭﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺼﻴﺑﺔ ﺇﻧ ﺎﻟﻟﻪ ﻭﺇﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺭﺍﺠﻌﻭﻦ ﻭﻋﻧﺪ ﺭﻜﻭﺐ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﺴﺑﺤﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﺴﺧﺭ ﻟﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻮﻤﺎ ﻜﻧﺎ ﻟﻪ ﻤﻗﺭﻧﻴﻦ ﻭﻋﻧﺪ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺭﺑﻧﺎ ﺃﺘﻨﺎ ﻔﻲ ﺍﻟﺪﻨﻴﺎ ﺤﺴﻧﺔ ﻭﻔﻲ ﺍﻷﺧﺭﺓ ﺤﺴﻧﺔ ﻭﻗﻧﺎ ﻋﺬﺍﺐ ﺍﻟﻧﺎﺭ ﺇﺬﺍ ﻟﻡ ﻴﻗﺼﺪﺍ ﺑﻪ ﺍﻟﻗﺭﺃﻦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>50.<br />
Tanya:<br />
Akhir- akhir kita dapat saksikan terjadi beberapa bencana besar seperti longsor atau Tsunami dengan korban ratusan, ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Bagaimana menguburkan mereka yang menjadi korban. Bolehkah dikubur bersama- sama karena kalau dikubur satu- satu tentu tidak mungkin.</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>“Keadaan darurat itu dapat membolehkan sesuatu yang (asalnya) dilarang” .<br />
(ﺍﻟﻀﺭﻮﺭﺓ ﺘﺑﻴﺢ ﺍﻟﻤﺤﻇﻮﺭﺍﺖ)</p>
<p>Menguburkan mayat secara bersama- sama dalam satu lubang karena DARURAT hukumnya boleh.</p>
<p>Dasar dalil: “I’aanatut Tholibin” II/halaman 119:</p>
<p>﴿ﻗﻮﻟﻪ ﺑﻼ ﺤﺎﺠﺔ﴾ ﻤﺗﻌﻟﻖ ﺑﻜﻞ ﻤﻦ ﻴﺤﺮﻡ ﻭﻜﺮﻩ ﺃﻱ ﻤﺤﻞ ﺍﻟﺤﺭﻤﺔ ﺃﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺇﻦ ﻴﻜﻦ ﺤﺎﺟﺔ ﻭﺇﻻ ﻔﻼ ﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﻜﺮﺍﻫﺔ ﻜﺄﻦ ﻜﺜﺮﺓ ﺍﻠﻤﻭﺘﻰ ﻭﻋﺴﺭ ﺍﻔﺮﺍﺪ ﻜﻝ ﺑﻗﺑﺮ ﺃﻭ ﻟﻡ ﻴﻭﺠﺪ ﺍﻻ ﻜﻔﻥ ﻭﺍﺤﺪ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>51<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukumnya seseorang memakai sarung/ celana melebihi matakaki disaat sholat atau diluar sholat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Hukumnya makruh/ tidak disukai menurut hukum Syar’i.<br />
Bahkan kalau dilakukan karena Sombong (Khuyalaa’ Wal Bathr), maka hukumnya DOSA.</p>
<p>Dasar dalil: “ Kasyifatus Saja” Li Syaikh Nawawi Al- Bantani halaman 17. “Daliilul Faalikhiin Li thuruqi Riyaadhis Shooloihiin” Juz III halaman 72</p>
<p>ﻭﺍﻟﻤﻜﺭﻭﻫﺎﺖ ﻔﻲ ﺍﻟﺻﻼﺓ ﺇﺤﺪﻯ ﻭﻋﺸﺮﻮﻥ &#8230;ﺇﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻞ &#8230;.ﻮﺴﺑﻊ ﻋﺸﺮﻫﺎ ﺍﻹﺴﺑﺎﻞ ﻮﻫﻭ ﺇﺭﺧﺎﺀ ﺍﻹﺯﺍﺮ ﻋﻟﻰ ﺍﻷﺮﺾ</p>
<p>ﻮﺃﻧﻪ ﻻ ﻴﺠﻮﺯ ﻔﻴﺤﺭﻡ ﺇﺮﺴﺎﻟﻪ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻜﻌﺑﻴﻦ ﺇﺬﺍ ﻜﺎﻦ ﻋﻟﻰ ﻭﺠﻪ ﺍﻟﺧﻴﻼﺀ ﻭﺍﻟﺑﻁﺮ ﻭﺇﻦ ﻻ ﻔﻴﻜﺮﻩ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>52<br />
Tanya:<br />
Bagimana akad nikah yang dilakukan dengan TELE CONFERENCE, yang penganten lelakinya di Negara lain tapi semua orang bisa menyaksikan pelaksanaan akad nikahnya melalui layer monitor?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Pernikahannya TIDAK SAH.</p>
<p>Dalil- nash: “Kifayatul Akhyar II/ halaman 51:<br />
﴿ﻔﺭﻉ﴾ ﻴﺸﺘﺮﻂ ﻔﻲ ﻋﻗﺪ ﺍﻟﻧﻜﺎﺡ ﺤﺿﻮﺮ ﺃﺮﺑﻌﺔ ﻮﻠﻲ ﻭﺯﻮﺝ ﻭﺸﺎﻫﺪﻱ ﻋﺪﻝ</p>
<p>53.<br />
Tanya:<br />
Saya seorang wanita yang punya riwayat haidh yang normal. Namun sejak memakai alat kontrasepsi KB suntik, masa haidh saya tidak teratur.</p>
<p>1. Darah yang keluar tak teratur itu termasuk haidh atau istihadhoh?<br />
2. Haruskah saya sholat saat itu? Bagaimana caranya?<br />
3. Bolehkah berhubungan suami istri, pada saat masih ada darah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>1. Masa haidh itu maksimum 15 (limabelas) hari.<br />
Selebihnya dihukumi ISTIHADHOH (abnormality)</p>
<p>2. Saat istihadhoh harus melaksanakan sholat, yakni dengan cara mandi janabat dahulu, kemudian membersihkan FARAJ/ vaginanya dan menutupnya dengan “pembalut wanita” yang baru/ bersih.<br />
Kemudian berwudhu dan dilanjutkan dengan sholat.</p>
<p>Setiap akan sholat fardhu harus dibersihkan dulu vaginanya dan ditutup lagi serta wudhu lagi. Demikian seterusnya.</p>
<p>3.Suami istri boleh berhubungan intim saat istihadhoh.<br />
Ini menurut pemahaman Fuqohaa’ul Amshor, sesuai riwayat Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Al- Musayyab, dan sebagian pendapat tabi’iin’</p>
<p>Dasar dalil: “Syarwani “ Hamisy , “Bidaayatul Mujtahid” Halaman 45,</p>
<p>ﻭﻋﺑﺎﺭﺘﻪ : ﻭﻤﻦ ﺧﺭﺝ ﺪﻤﻬﺎ ﻋﻥ ﺍﻹﺴﺘﻗﺎﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻟﺪﻡ ﺍﻟﺤﻴﺾ , ﻔﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ &#8230;ﺍﻟﺦ<br />
ﺇﺨﺘﻟﻒ ﺍﻠﻌﻟﻤﺎﺀ ﻔﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﻮﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺗﺤﺎﺿﺔ ﻋﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﻭﺍﻞ , ﻔﻗﺎﻞ ﻗﻮﻡ : ﻴﺠﻮﺯ ﻭﻁﺆﻫﺎ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺫﻱ ﻋﻟﻴﻪ ﻔﻗﻬﺎﺀ ﺍﻷﻤﺼﺎﺮ ﻭﻫﻭ ﻤﺮﻭﻱ ﻋﻥ ﺍ ﺑﻥ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺴﻌﺪ ﺑﻥ ﺍﻠﻤﺴﻴﺐ ﻭﺟﻤﺎﻋﺔ ﻤﻥ ﺍﻠﺘﺎﺑﻌﻴﻥ.</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>54.<br />
Tanya:</p>
<p>Kalau wanita yang istihadhoh itu ingin sholat sunnah, apakah juga harus wudhu lagi seperti tatkala akan sholat fardhu?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Selama belum batal boleh terus melakukan sholat sunnah berkali- kali.</p>
<p>Dasar dalil: “Al- Muhadzab” I/ halaman 46:</p>
<p>ﻭﻴﺠﻭﺯ ﺃﻥ ﺗﺻﻟﻲ ﻤﺎ ﺷﺎﺀﺖ ﻤﻦ ﺍﻟﻨﻮﺍﻔﻞ ﻷﻦ ﺍﻟﻨﻭﺍﻔﻞ ﺘﻜﺛﺭ ﻔﻟﻮ ﺃﻟﺯﻤﻧﺎ ﻫﺎ ﺃﻦ ﺗﺗﻮﺿﺄ ﻟﻜﻞ ﻧﺎﻔﻟﺔ ﺸﻖ ﻋﻟﻴﻬﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>55<br />
Tanya:<br />
Apa yang harus dilakukan bila ada seorang wanita yng ingin menikah dengan seorang laki- laki yang baik- baik dan sepadan (kafa’ah), namun wali/ ayahnya menolak menikahkan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Harus diupayakan dengan cara yang bijak agar walinya melunak. Namun bila tetap saja walinya menolak menikahkan, maka si wanita boleh TAHKIM (maju ke Pengadilan Agama, menikah dengan wali Hakim).</p>
<p>Dasar- dalil : Bughyatul Mustarsyidin” halaman 230, &#8220;Al- Muhadzab&#8221; II/ 37:</p>
<p>ﻔﻠﻭ ﺍﻤﺘﻧﻊ ﺍﻠﻭﻠﻲ ﻤﻦ ﺍﻠﺘﺯﻮﻴﺞ ﺇﻻ ﺑﺑﺬﻞ ﻤﺎﻞ ﻔﻠﻬﺎ ﻤﻊ ﺨﺎﻁﺑﻬﺎ ﺍﻠﺗﺤﻜﻴﻡ</p>
<p>ﻭﺇﻦ ﺪﻋﺖ ﺍﻠﻤﻧﻜﻮﺤﺔ ﺇﻟﻰ ﻛﻔﺆ ﻔﻌﺿﻠﻬﺎ ﺍﻟﻮﻟﻰ ﺯﻮﺠﻬﺎ ﺍﻟﺴﻟﻄﺎﻦ ﻟﻗﻮﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ : ﻔﺈﻦﺍﺴﺘﺠﺮﻮﺍ ﻔﺎﻟﺴﻟﻁﺎﻥ ﻮﻠﻲ ﻤﻦ ﻻ ﻮﻠﻲ ﻠﻪ ﻻﻨﻪ ﺤﻖ ﺘﻮﺠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺘﺪﺧﻠﻬﺎ ﻠﻨﻴﺎﺑﺔ ﻔﺈﺬﺍ ﺍﻤﺘﻊ ﻗﺎﻡ ﺍﻟﺴﻟﻁﺎﻦ ﻤﻗﺎﻤﻪ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>56.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah saling melihat aurat masing- masing antara suami istri? Bukankah ada beberapa hadist yang mencela tindakan tersebut?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh.<br />
Sebagian ulama menyatakan makruh.</p>
<p>Dasar dali: “Al-Qur’an Surat Al- Mukminun” ayat 5 &#8211; 6: Lihat Tafsir Ibnu Katsier/ Khozin.</p>
<p>“Dan mereka- mereka yang dapat memelihara Faraj mereka, kecuali kepada pasangan mereka dan para budak wanita yang mereka miliki, maka yang demikian itu mereka tidak tercela”.</p>
<p>Ayat tersebut mendapatkan tafsir melalui hadist dibawah ini (Tafsir Qur’an bil hadist):</p>
<p>Sahabat Mu’awiyah bin Haidah Al- Qusyairy bertanya kepada Rasulullah: Ya Rasulalloh, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?<br />
Rasululloh menjawab:</p>
<p>ﺇﺣﻔﻆ ﻋﻮﺮﺗﻚ ﺇﻻ ﻤﻦ ﺯﻮﺠﺗﻚ ﺃﻮ ﻤﺎ ﻤﻟﻜﺖ ﻴﻤﻴﻨﻚ ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺃﺤﻤﺪ ﻮﺍﻟﺘﺭﻤﺬﻱ ﻮﺍﺑﻮ ﺪﺍﻭﺪ﴾</p>
<p>Adapun hadist dari ‘Aisyah yang berbunyi:</p>
<p>ﻤﺎ ﺭﺃﻴﺖ ﺫﺍﻟﻚ ﻤﻦ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻮﻤﺎ ﺭﺃﻯ ﻤﻧﻲ<br />
mata rantai sanadnya tidak jelas (ﻻﺴﻧﺪ ﻟﻪ &#8211; ﻻ ﺃﺼﻞ ﻟﻪ ).</p>
<p>Juga hadist dibawah ini:</p>
<p>ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺑﺎﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻪ ﺃﻦ ﺍﻟﻨﺑﻲ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﻴﻨﻆﺮﻦ ﺃﺤﺪ ﻤﻨﻜﻡ ﺇﻟﻰ ﻔﺮﺝ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻮﻻ ﻔﺮﺝ ﺟﺎﺮﻴﺘﻪ ﺇﺬﺍ ﺠﻤﻌﻬﺎ<br />
ﻔﺈﻦ ﺬﺍﻟﻚ ﻴﻮﺮﺙ ﺍﻟﻌﻤﻰ , sanadnya rancu antara Baqiyyah bin Al- Walid Al- Kila’I (197 H) dengan Ibnu Juraij (150 H).</p>
<p>Sehingga para Ulama sejauh- jauhnya memandang bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh.<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>57.<br />
Tanya:</p>
<p>Wanita haidh belum mandi, memasukkan tangannya kedalam bak air yang kurang dua qullah karena sekedar mengambil gayung yang tenggelam (bukan niatan mandi janabat), musta’malkah airnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Bila tangannnya suci, maka airnya tetap suci mensucikan &#8211; TIDAK MUSTA’MAL.</p>
<p>Dasar dalil: “Al- Miizaanul Kubro” halaman 113.</p>
<p>ﺃﺠﻤﻊ ﺍﻷﺌﻤﺔ &#8230;.ﺇﻟﻰ ﻗﻭﻟﻪ: ﻭﻋﻟﻰ ﺃﻦ ﺍﻟﺠﻧﺏ ﺃﻭ ﺍﻟﺤﺎﺌﺽ ﺃﻭ ﺍﻟﺷﺮﻚ ﺇﻦﻏﻤﺱ ﻴﺪﻩ ﻔﻲ ﻤﺎﺀ ﻗﻟﻴﻝ ﻔﺎﻟﻤﺎﺀ ﺑﺎﻖ ﻋﻟﻰ ﻄﻬﺎﺮﺘﻬﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>58.<br />
Tanya:<br />
Menghilangkan najis dengan cara dibakar, seperti membakar alcohol yang tertumpah dilantai. Apakah boleh?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Boleh &#8211; dan api dapat menghilangkan najis, kecuali pendapat Imam Abu Hanifah.<br />
Dasar dalil: “Rohmatul Ummah” halaman 5:</p>
<p>﴿ﻔﺼﻝ﴾ ﻠﺑﺱ ﺍﻟﻧﺎﺮ ﻭﺍﻟﺸﻤﺲ ﻔﻲ ﺇﺯﺍﻠﺔ ﺍﻠﻨﺠﺎﺴﺔ ﺘﺄﺛﻴﺭ ﺇﻻ ﻋﻧﺪ ﺃﺑﻲ ﺤﻧﻴﻔﺔ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>59.<br />
Tanya:<br />
Kadang- kadang buah mangga ber- ulat, mati saat mengiris buah tersebut. Haruskah buah itu di cuci? Bagaimana bila ikut termakan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak usah dicuci karena ulat buah itu suci walau sudah mati, bahkan Syafi’iyyah menganggap ulat yang hidup DIDALAM BUAH itu hukumnya halal.</p>
<p>Dasar dalil: “Rohmatul Ummah” halaman 9:<br />
ﻭﻤﺬﻬﺏ ﺍﻟﺸﺎﻔﻌﻲ : ﺍﻦ ﺍﻟﺪﻭﺪ ﺍﻟﻤﺘﻭﻟﺪ ﻔﻲ ﺍﻟﻤﺄﻜﻭﻞ ﺇﺫﺍ ﻤﺎﺖ ﻔﻴﻪ ﻻ ﻴﻨﺠﺴﻪ ﻮﻴﺠﻮﺯ ﺃﻛﻟﻪ ﻤﻌﻪ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>60<br />
Tanya</p>
<p>Sekarang ini terkenal ada KOPI LUWAK asli yang mahal harganya. Kopi luwak asli, dibuat dari biji kopi yang dimakan musang, kemudian dibuang lewat kotoran/ tahi musang. Kotoran musang ini dikumpulkan oleh petani, disaring, dibersihkan, dicuci baru dibikin kopi. Halalkah kopinya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Jawab:<br />
Harus dicoba dan di periksa dulu apakah biji kopi dari tahi musang itu kalau DITANAM BISA TUMBUH ATAU TIDAK?</p>
<p>Bila ditanam tumbuh berarti biji itu MUTANAJJIS yang bisa dibersihkan dan dicuci pakai air, dan tentu saja HALAL DIKONSUMSI.<br />
Artinya biji itu masih hidup karena kotoran musang hanya SAMPAI DILUARNYA SAJA.</p>
<p>Dasar dalil: “I’ aanatut Thoolibin I halaman:82- babun najasah</p>
<p>ﺍﻱ ﻔﺎﻦ ﻛﺎﻦ ﺍﻟﺤﺐ ﺍﻟﺫﻱ ﺮﺍﻴﺘﻪ ﺍﻭ ﻗﺎﻤﺘﻪ ﺼﻟﺑﺎ ﺍﻭ ﺟﺎﻤﺪﺍ ﺼﺤﻴﺤﺎ ﻭﻋﺑﺎﺭﺓ ﺍﻟﻧﻬﺎﻴﺔ : ﻧﻌﻡ ﻟﻮ ﺭﺠﻊ ﻤﻨﻪ ﺤﺐ ﺼﺤﻴﺢ ﺻﻼﺑﺗﻪ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺯﺮﻉ ﻨﺑﺖ ﻜﺎﻦ ﻤﺗﻨﺠﺴﺎ ﻻﻨﺠﺴﺎ&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>61<br />
Tanya:</p>
<p>Bagaimana hukumnya menggunakan barang-barang waqaf ( Speaker, kipas angin mesjid, dll ) dipinjam ketempat lain diluar lingkungan mesjid, misalnya hajatan sehingga tidak sesuai dengan keinginan / niat waqif?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Kalau sampai memindahkan barang keluar dari tempat asal waqaf (yakni misalnya arena mesjid) dan dengan penggunaan yang tidak ma&#8217;ruf, maka tidak boleh/ haram, karena tidak sesuai dengan niatan pewaqaf (waqif).</p>
<p>Dasar dalil: Fathul Mu’in Hamys I’anatu at-thalibin Juz III Hal : 171</p>
<p>وعبارته :حيث اجمل الواقف شرطه اتبع فيه العرف المطرد فى زمنه لانه بمنزلة شرطه ثم ماكان اقرب الى مقاصد الواقفين كما يدل عليه كلامهم ومن ثم امتنع فى السقايات المسبلة على الطرق غير الشرب ونقل الماء منها ولو لشرب اه. ) فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء 3 صحفة 171.(<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>Berikut masalah- masalah Sholat Jum’ah / Khutbah</p>
<p>62.<br />
Tanya:</p>
<p>Dalam satu perumahan/ desa ada dua mesjid seperti banyak terjadi sekarang ini. Bagaimana hukumnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Bila tidak memungkinkan memperluas mesjid karena tanah perumahan itu terbatas, sedangkan jama’ahnya melebihi kapasitas, maka hukumnya boleh dan sah mendirikan jum’at disana. (Tentu saja harus diusahakan agar posisinya tidak berdekatan).</p>
<p>Dasar dalil: “Syarkhul Muhaddzab” IV/ halaman 500 – 502.<br />
ﻟﻛﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺍﺧﺗﺎﺮﻩ ﺃﻛﺛﺭ ﺃﺼﺤﺎﺑﻧﺎ ﺗﻌﺮﻴﺿﺎ ﻮﺗﺼﺭﻴﺤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻭﺠﻪ ﺍﻟﻤﻨﺴﻮﺐ ﺍﻟﻰ ﺍﺑﻦ ﺴﺮﻴﺞ ﻮﺍﺑﻦ ﺇﺴﺤﺎﻖ ﻮﻫﻭ ﺗﺠﻮﻴﺯ ﺍﻟﺗﻌﺪﻴﺪ ﻋﻧﺪ ﻛﺛﺮﺓ ﺍﻟﻧﺎﺲ ﻭﺍﻹﺯﺪﺤﺎﻡ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>63.<br />
Tanya:<br />
Saat berkhotbah, si khotib tidak mengucapkan “Ittaqulloh”, tapi nasehat kebaikan yang lain seperti “Innalloha ya’murukum bil adli wal- ikhsan…dst”. Sahkah khotbahnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Sah, karena yang dimaksud dengan keharusan berwasiyat TAQWA kepada Allah itu boleh dengan segala bentuk kalimat nasehat yang mengandung makna Taqwa.</p>
<p>Nash: “ Kasyifatus Saja” halaman 96, “Fatkhul Wahab” halaman 75.<br />
ﻭﺛﺎﻟﺛﻬﺎ ﻭﺼﻴﺔ ﺑﺘﻗﻯ ﻟﻺﺘﺑﺎﻉ ﺭﻭﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ ﻭﻟﻭ ﺑﻐﻴﺭ ﻟﻔﻇﻬﺎ ﻷﻦ ﻏﺭﺿﻬﺎ ﺍﻟﻭﻋﻇ ﻮﻫﻮ ﺤﺎﺼﻞ ﺑﻐﻴﺭ ﻟﻔﻆﻬﺎ ﻔﻴﻜﻔﻲ : ﺃﻁﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻟﻪ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>64.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah berkhotbah tidak memakai mimbar?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Jawab:</p>
<p>Boleh, karena memakai mimbar atau NAIK DITEMPAT TINGGI saat ber- khotbah itu bukan syarat, hanya SUNNAH saja.</p>
<p>Nash: Fatkhul Wahab” 76:</p>
<p>ﻭﺴﻥ ﻜﻮﻨﻬﻤﺎ ﻋﻟﻰ ﻤﻨﺑﺮ ﻟﻺﺘﺑﺎﻉ ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>65.<br />
Tanya:<br />
Berapakah kadar lamanya duduk diantara dua khutbah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak boleh kurang dari sekira membaca “ Subhanalloh”<br />
Sebaiknya sekira membaca Surat “Al- Ikhlas”, bahkan sunnah membaca surat itu atau ayat lainnya.</p>
<p>Nash: “ Fatkhul Wahab” 76<br />
ﻮﺃﻦ ﻴﻜﻮﻥ ﺠﻟﻮﺴﻪ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺃﻱ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺨﻁﺑﺗﻴﻦ ﻗﺪﺮ ﺴﻭﺮﺓ ﺍﻹﺨﻼﺺ ﺗﻗﺮﻴﺑﺎ ﻟﺫﺍﻟﻚ ﻭﺨﺮﻮﺠﺎ ﻤﻦ ﺨﻼﻒ ﻤﻦ ﺃﻭﺠﺑﻪ ﻮﻴﻗﺮﺃ ﻔﻴﻪ ﺷﻴﺄ ﻤﻦ ﻜﺘﺎﺐ ﺍﻟﻟﻪ ﻟﻺﺘﺑﺎﻉ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦﺤﺑﺎﻦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>66.<br />
Tanya:<br />
Ada khotib saking semangatnya menunjuk- nunjuk dan mengangkat tangat saat berkhotbah. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Khotbah bukan pidato.<br />
Khutbah adalah suatu ibadah MAHDHOH yang harus mencontoh Rasululloh.<br />
Maka Khutbah harus dilakukan dengan penuh khusyu’, khudhu’, dengan suara keras sampai terdengar oleh 40 audience/ jama’ah Jum’ah. Berdo’a saja Rasulullah cukup dengan ber- isyarat menggunakan satu jari telunjuk.</p>
<p>Nash: “Mughnil Muhtaj 290, H.R. Muslim:<br />
ﻭﻻ ﻴﻟﻔﺖ ﻴﻤﻴﻨﺎ ﻮﻻ ﺷﻤﺎﻻ ﻔﻲ ﺸﺊ ﻤﻨﻬﺎ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻮﻻ ﻴﻌﺑﺚ ﺑﻞ ﻴﺨﺸﻊ ﻜﻤﺎ ﻔﻲ ﺍﻟﺻﻼﺓ ﻮﻴﻛﺮﻩ ﻔﻲ ﺍﻟﺨﻁﺑﺔ ﻤﺎ ﺍﺑﺗﺪﻉ ﺍﻟﺨﻄﺑﺎﺀ ﺍﻟﺟﻬﻠﺔ ﻤﻦ ﺍﻹﺸﺎﺮﺓ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺍﻮ ﻏﻴﺮﻫﺎ . ﺍﻟﺦ</p>
<p>ﻋﻦ ﻋﻤﺎﺮﺓ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻲ ﻗﺎﻞ : ﺮﺃﻴﺖ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻭﻫﻭ ﻴﺨﻄﺐ ﺇﺫﺍ ﺪﻋﺎ ﺑﻗﻭﻝ ﻫﻜﺬﺍ ﻭﺭﻔﻊ ﺍﻠﺴﺑﺎﺑﺔ ﻭﺤﺩﻫﺎ . ﺭﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻡ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>67.<br />
Tanya:</p>
<p>Imam dan khotib Jum’at berbeda orang. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh, tapi hukumnya makruh, berdasar sabda Nabi: “…. Wal Imaamu Yakhtubu” …dan Imam saat itu sedang berkhutbah…” dst.</p>
<p>Dasar dalil: “Kasyifatus Saja” halaman 96:</p>
<p>﴿ﺨﺎﺘﻤﺔ﴾ ﺃﻓﻰ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﻤﺤﻤﺪ ﺻﺎﻠﺢ ﺑﺄﻧﻪ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻴﺨﻄﺐ ﻔﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻹﻤﺎﻡ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>68.<br />
Tanya:</p>
<p>Perlukah kita meminta izin/ memberitahu pemerintah/ wakilnya bila mau menyelenggarakan sholat Jum’at, pada pertamakalinya?<br />
Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ya, di sunnahkan kita memohon izin kepada pemerintah untuk menghindari fitnah.</p>
<p>Dasar dalil: Kasyifatus Saja” halaman 94:</p>
<p>﴿ﻮﺍﻋﻟﻡ﴾ ﺃﻥ ﺇﻗﺎﻤﺔ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻻ ﺘﺘﻮﻗﻑ ﻋﻟﻰ ﺇﺬﻦ ﺍﻹﻤﺎﻡ ﺍﻭ ﻧﺎﺌﺑﻪ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻤﻌﺗﻤﺪ ﺧﻼﻔﺎ ﻷﺑﻲ ﺤﻧﻴﻔﺔ . ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺷﺎﻔﻌﻲ ﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﺍﻧﻪ ﻴﻧﺪﺏ ﺍﺴﺘﺋﺬﺍﻨﻪ ﻔﻴﻬﺎ ﺨﺸﻴﺔ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻮﺨﺮﻮﺠﺎ ﻤﻦ ﺍﻟﺨﻼﻒ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>69.<br />
Tanya:</p>
<p>Ada khotib membaca teks khutbah. Tiba- tiba lampunya mati. Bila ia diam sampai lampu menyala, berapa lama ia dapat menunggu sehingga tidak dianggap memutus muwalat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tidak boleh melebihi lamanya sholat dua rokaat yang ringan. Bila melebihi kemudian listrik menyala, maka ia harus memulai khutbah dari awal.</p>
<p>Dasar dalil: Kasyifatus Saja” halaman 97:<br />
ﻭﺴﺎﺪﺴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ﺑﻴﻧﻬﻤﺎ ﺍﻱ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺧﻁﺑﺗﻴﻦ ﻮﺴﺎﺑﻌﻬﺎ ﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻮﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻱ ﻮﺑﻴﻦ ﺍﺮﻜﺎﻦ ﻜﻞ ﻤﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻦ ﻻ ﻴﻄﻮﻞ ﻔﺼﻝ ﻋﺭﻔﺎ ﻔﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻭﺍﺿﻊ ﺍﻟﺜﻼﺜﺔ ﻭﺿﻂ ﻄﻮﻠﻪ ﺑﻗﺪﺮ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﺄﺨﻒ ﻤﻤﻜﻦ &#8230;&#8230;..ﺍﻠﺦ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>70.<br />
Tanya:<br />
Bolehkah membaca teks khutbah yang isinya penuh caci maki kepada kelompok/ golongan kaum muslimin tertentu?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Khutbah semacam itu sebaiknya jangan dibaca dan tak usah didengarkan.</p>
<p>Dasar dalil: “Syarh Ihya’u Ulumuddin” III/330:</p>
<p>ﻤﻬﻤﺔ : ﺨﻁﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﺷﺎﺪﻮﻒ ﺍﻠﺫﻱ ﻴﺘﻤﺷﺪﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺾ ﺍﻠﻤﻗﻟﺪﻴﻦ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﺘﻔﻗﻬﻴﻦ ﻔﺈﻧﻬﺎ ﻤﺷﺘﻤﻠﺔ ﻋﻟﻰ ﻤﺨﺎﺯ ﻻ ﻴﻨﺑﻐﻲ ﺍﺴﺗﻌﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﺍﺴﺗﻤﺎﻋﻬﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>71.<br />
Tanya:</p>
<p>Khotib tatkala berkhutbah, bacaan Al- Qur’annya LAHN, rusak dan banyak salah yang merubah makna. Sahkah khutbahnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Khutbahnya tidak sah, kecuali disana tidak ada yang bisa berkhutbah dengan benar, atau khotib terus sedang belajar memperbaiki bacaannya, maka jika demikian ia akan dimaafkan oleh hukum syar’i.</p>
<p>Dasar dalil: “I’aanatut Tholibin II/ 66:</p>
<p>ﻫﻞ ﺗﺠﺯﺉ ﺍﻷﻳﺔ ﻤﻊ ﻟﺤﻥ ﻴﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻔﻴﻪ ﻨﻈﺮ ﻮﻗﺪ ﻴﺘﺟﻪ ﻋﺪﻡ ﺍﻹﺟﺯﺍﺀ ﻮﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻝ ﺑﻴﻦ ﻋﺟﺯ ﺍﻦ ﺤﺼﺮ ﺍﻷﻤﺮ ﻔﻴﻪ ﻭﻏﻴﺮﻩ . ﺍﻫ</p>
<p>Kami sangat menganjurkan agar setiap khotib SELALU MEMBACA BASMALAH tatkala mengawali baca ayat Al- Qur’an, karena Basmalah adalah satu ayat yang sempurna, sehingga tatkala ada bacaan ayat Al- Qur’annya LAHN, bisa ditutup dengan bacaan Basmalah nya, sesuai sebuah hadist:</p>
<p>ﻋﻦ ﺃﻡ ﺴﻟﻤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺃﻦ ﺍﻠﻧﺑﻰ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻗﺭﺃ ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺭﺤﻤﻦ ﺍﻠﺭﺤﻴﻡ ﻔﻌﺪﻬﺎ ﺃﻴﺔ . ﺭﻮﺍﻩ ﺍﺑﻥ ﺨﺯﻴﻤﺔ ﻔﻲ ﺼﺤﻴﺤﻪ . ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺠﺯﺀ ٣ ﺻ ٣٣٦</p>
<p>Artinya:<br />
Dari Ummi Salamah RA: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah membaca “Bismilllahirrokhmaanirrokhiim” dan dia menghitungnya sebagai suatu ayat Al- Qur’an. Hadist riwayat Ibnu Khuzaimah dalam satu kitab Sohihnya.</p>
<p>72.<br />
Tanya:<br />
Dalam kitab- kitab Fikih, Khutbah itu harus pakai bahasa Arab – mengikuti sunnah Nabi, karena selama hidup Nabi diikuti oleh para sahabatnya tidak pernah berkhutbah selain memakai bahasa Arab.<br />
Bagaimana hukumnya bila khutbahnya diselingi bahasa Indonesia?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Jawab:<br />
Yang wajib memakai bahasa Arab itu Rukun- rukunnya saja. Selingan memakai bahasa selain Arab itu termasuk muhdatsaatul umuur yang baik agar khutbah bisa difahami jama’ah yang tidak mengerti bahasa Arab. Syaratnya Khutbah dengan bahasa selain Arab itu harus berisi MAU’IDHOH/ pesan- pesan kebaikan. Tidak boleh hanya sekedar berisi kissah- kissah/ sejarah tanpa ajakan amar ma’ruf nahi munkar.<br />
Dasar dalil: “Kasyifatus Saja” halaman 97/ “Kifaayatul Akhyaar” 149:<br />
ﻭﻻ ﻴﻀﺮ ﺘﺧﻟﻞ ﺍﻟﻭﻋﻅ ﺑﻴﻥ ﺍﺮﻜﺎﻨﻬﺎ ﻭ ﺍﻥ ﻄﺎﻝ ﻭﻜﺬﺍ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﻭﺍﻥ ﻄﺎﻟﺖ ﺤﻴﺚ ﺗﻅﻤﻨﺖ ﻭﻋﻇﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>73<br />
Tanya:<br />
Tatkala sedang berkhutbah Jum’ah dan sampai pada khutbah yang pertama selesai. Sang khotib BATAL.<br />
Bolehkah diganti dengan orang lain?<br />
Apakah pengganti harus mengulang dari khutbah pertama?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Boleh digantikan dengan orang lain yang mampu dan memenuhi syarat.</p>
<p>Bila sang Pengganti mendengar khutbah khotib I dari awal, maka ia BOLEH MELANJUTKAN KE &#8211; KHUTBAH II, atau dari khutbah ke sholat Jum’at nya.<br />
Bila sang Pengganti baru datang/ tidak mendengar khutbah I secara lengkap, maka ia harus mengulang khutbah dari khutbah I.</p>
<p>Dasar dalil: “Mughnil Muhtaaj” I/ halaman 297:<br />
ﻮﻴﺠﻭﺯ ﺍﻹﺴﺗﺧﻼﻒ ﺍﺛﻧﺎﺀ ﺍﻟﺧﻄﺑﺔ ﻭﺑﻴﻥ ﺍﻟﺧﻄﺑﺔ ﻮﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺷﺮﻄ ﺍﻥ ﻴﻜﻮﻦ ﺍﻟﺧﻟﻴﻔﺔ ﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺧﻄﺑﺔ ﺑﺘﻤﺎﻤﻬﺎ ﻔﻲ ﺍﻟﻤﺴﺌﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻨﻴﺔ ﻭﺍﻟﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﺎﺌﺖ ﻔﻲ ﺍﻟﻤﺴﺌﻠﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>74<br />
Tanya:<br />
Imam tidak mendengar khutbah karena ngantuk. Saat khutbah selesai sang Imam dibangunkan dan langsung jadi Imam.<br />
Sahkah sholat Jum’atnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Jawab:<br />
Kalau hanya ngantuk, maka sholat Jum’atnya sah.<br />
Bila tertidur maka dia tidak boleh jadi Imam.</p>
<p>Dasar dalil: “ Risalah As- Sayyid Abi Bakr bin Muhammad Syatho”:<br />
ﻭﻟﻭ ﺧﻁﺐ ﺸﺨﺺ ﻭﺍﺮﺍﺪ ﺍﻦ ﻴﻗﺪﻢ ﺸﺨﺼﺎ ﺍﺨﺭ ﻟﻴﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻗﻮﻡ ﻔﺸﺭﻭﻄﻪ ﺍﻦ ﻴﻜﻮﻦ ﻤﻤﻦ ﺴﻤﻊ ﺍﻟﺨﻄﺑﺔ ﻭﺍﻦ ﺯﺍﺩ ﻋﻟﻰ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>75.<br />
Tanya:<br />
Khotib saat berkhutbah memegang tongkat. Apakah ada hadistnya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Ada hadistnya riwayat Abu Dawud. Hadist tersebut berderajat Hasan, sehingga dapat diamalkan sebagai bentuk kesunnahan/ baik jika dilakukan.</p>
<p>Dasar dalil: “Mughnil Muhtaj I/ halaman 290:<br />
ﻮﻴﻌﺗﻤﺩ ﻧﺩﺑﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﺼﺎ ﺍﻮ ﺴﻴﻒ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻜﻘﻭﺱ ﻟﺧﺑﺮ ﺍﺑﻲ ﺪﺍﻮﺪ ﺑﺈﺴﻨﺎﺪ ﺤﺴﻦ ﺍﻨﻪ ﻗﺎﻡ ﻔﻲ ﺨﻁﺑﺔ ﺍﻠﺠﻤﻌﺔ ﻤﺘﻮﻜﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﺱ ﺍﻮ ﻋﺻﺎ &#8230;.ﺍﻠﺦ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>76<br />
Tanya:<br />
Karena sesuatu hal, misalnya adanya gempa atau tsunami, penduduk laki- laki pada suatu desa yang memenuhi syarat jum’at tinggal 12 (dua belas) orang yang hidup. Bagaimanakah Jum’atan mereka yang jumlahnya kurang dari 40 (empat puluh) orang itu?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Mereka boleh memakai QOUL QODIM nya Imam Syafi’I yang menyatakan bahwa sholat Jum’at itu bisa dilakukan oleh 4 atau 12 orang saja yang memenuhi syarat Jum’atan.</p>
<p>Dasar dalil: “I’aanatut Tholibin” II/ 58-59:<br />
ﻔﻼ ﻴﻧﺎﻔﻲ ﺍﻦ ﻟﻪ ﻗﻮﻟﻴﻦ ﻗﺪﻴﻤﻴﻦ ﻔﻲ ﺍﻟﻌﺪﺪ ﺍﻴﺿﺎ ﺍﻗﻟﻬﻡ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻭﻫﻞ ﻴﺠﻮﺯ ﺘﻘﻠﻴﺪ ﺃﺤﺪ ﻫﺬﻴﻦ ﺍﻠﻘﻭﻠﻴﻦ ﻔﺎﻟﺠﻮﺍﺐ : ﻧﻌﻡ ﻮﺤﻴﻨﺌﺫ ﺘﻘﻟﻴﺪ ﻫﺬﻴﻦ ﺍﻟﻗﻮﻟﻴﻦ ﺃﻮﻟﻰ ﻤﻦ ﺗﻗﻟﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺤﻧﻴﻔﺔ , ﻔﺗﻨﺑﻪ&#8230;<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>(Dibawah ini masalah- masalah yang berkenaan khusus dengan Puasa)</p>
<p>77.<br />
Tanya:</p>
<p>Dalam pandangan Madzhab Syafi’I, dalam hal menentukan AWAL ROMADHON, AWAL SYAWAL dan AWAL DZUL HIJJAH, manakah yang diutamakan: Hasil hitungan para Ulama’ Falak/ Astronomer, ataukah Penetapan Pemerintah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Kita harus mengikuti PENETAPAN PEMERINTAH/ QODHI.<br />
Adapun hitungan para Ulama’ Falak/Ahli- ahli Astronomy, itu hanya dipakai sebagai acuan dan referensi belaka.<br />
Namun bagi para Ahli Astronomy sendiri, mereka boleh berpuasa (dan berbuka) atas dasar hasil perhitungan mereka.<br />
Demikian pula anggota masyarakat yang yakin akan ketepatan hitungan mereka, boleh untuk mengikuti ketetapan mereka.</p>
<p>Dasar dalil: “Al- Bajuri” Juz I/ 297, “Tanwierul Quluub” halaman 227.<br />
ﻴﺠﺐ ﺼﻭﻡ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﻋﻟﻰ ﺴﺑﻴﻞ ﺍﻟﻌﻤﻭﻡ ﺍﻱ ﻋﻤﻭﻡ ﺍﻟﻨﺎﺲ ﺑﺎﺴﺘﻜﻤﺎﻞ ﺍﻟﺷﻌﺑﺎﻥ ﺜﻼﺜﻴﻥ ﻴﻭﻤﺎ ﺍﻭﺜﺑﻭﺖ ﺮﺆﯿﺔ ﺍﻟﻬﻼﻞ ﻟﯿﻟﺔ ﺍﻟﺜﻼﺜﯿﻦ ﻤﻥ ﺷﻌﺑﺎﻦ ﻋﻧﺪ ﺤﺎﻛﻡ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ : ﺼﻭﻤﻮﺍ ﻟﺮﺆﻴﺘﻪ ﻭﺃﻔﻄﺮﻮﺍ ﻟﺮﺆﻴﺘﻪ ﻔﺈﻦ ﻏﻡ ﻋﻟﻴﻜﻡ ﻔﺎﻜﻤﻟﻭﺍ ﻋﺪﺓ ﺸﻌﺑﺎﻦ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻴﻭﻤﺎ</p>
<p>ﻭﻻ ﻴﺠﺐ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻗﻭﻝ ﺍﻟﻤﻧﺠﻡ ﻮﺍﻟﺤﺎﺴﺐ ﺃﻦ ﺍﻟﻟﻴﻟﺔ ﻤﻦ ﺮﻤﺿﺎﻦ . ﻮﻋﻟﻴﻬﻤﺎ ﺃﻦ ﻴﻌﻤﻼ ﺑﺤﺴﺎﺑﻬﻡ ﻮﻜﺬﺍ ﻤﻦ ﺼﺪﻗﻬﺎ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>78.<br />
Tanya:</p>
<p>Kalau ada beberapa Ahli Ilmu Falak/Astronomer menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan, HILAL MASIH DIBAWAH HORISON sehingga tak mungkin di rukyat, tapi ada seorang/ beberapa saksi yang menyatakan melihat hilal. Akan diterimakah kesaksiannya dan ditetapkan (Itsbat) oleh hakim sebagai awal Romadhon?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Menurut pandangan Imam Subky, kesaksiannya tidak dapat diterima dan tidak dapat di itsbatkan sebagai telah masuknya tanggal.</p>
<p>Dasar dalil: “I’anatut Tholibin” I/ 216.<br />
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺴﺑﻜﻰ ﻻ ﺘﻗﺑﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺷﻬﺎﺪﺓ ﻷﻦ ﺍﻟﺤﺴﺎﺐ ﻗﻄﻌﻲ ﻮﺍﻟﺸﻬﺎﺪﺓ ﻈﻨﻴﺔ ﻮﺍﻟﻆﻦ ﻻ ﻴﻌﺎﺮﺾ ﺍﻟﻗﻄﻊ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>79.<br />
Tanya:</p>
<p>Seseorang akan berpuasa wajib, dia lupa niat namun malamnya SAHUR dengan tujuan agar puasa besoknya kuat. Sahkah puasanya?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Menurut Qoul Mu’tamad/ pendapat yang lebih kuat, puasa orang tersebut SAH, karena TUJUAN SAHURNYA ITU ADALAH WUJUD NYATA NIAT PUASANYA yang terbersit dalam hatinya.</p>
<p>Dasar dalil: “Al- Iqna’” Juz I/ 203, “Tanwirul Qulub” halaman 228:</p>
<p>ﻭﺍﻠﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻟﻭ ﺘﺴﺤﺮ ﻠﻴﺼﻭﻡ ﺃﻭﺸﺮﺐ ﻟﺪﻔﻊ ﺍﻠﻌﻄﺶ ﻨﻬﺎﺮﺍ ﺃﻭ ﺇﻤﺗﻨﻊ ﻤﻦ ﺍﻷﻜﻞ ﺃﻭ ﺍﻠﺸﺭﺐ ﺃﻭ ﺍﻠﺠﻤﺎﻉ ﺧﻭﻒ ﻂﻠﻭﻉ ﺍﻠﻔﺠﺭ ﻜﺎﻦ ﺫﺍﻠﻚ ﻧﻴﺔ ﺇﻦ ﺨﻁﺮ ﺑﺑﺎﻠﻪ ﺍﻠﺼﻭﻡ&#8230;.<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>80.<br />
Tanya:</p>
<p>Bila ada seorang laki- laki sedang puasa dia BERMIMPI BASAH di siang hari dan ada bukti sperma di celananya. Batalkah puasanya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Puasanya TIDAK BATAL, karena mimipi basah itu bukan sesuatu yang disengaja.</p>
<p>Dasar dalil: “I’anatut Tholibin” II/ 227:</p>
<p>ﻗﻭﻟﻪ ﻜﺎﻹﺤﺘﻼﻡ &#8211; ﺍﻟﻜﺎﻒ ﻟﻟﺗﻨﻅﻴﺭ &#8211; ﺃﻱ ﻜﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻴﻔﻄﺭ ﺑﺎﻹﺤﺗﻼﻡ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>81.<br />
Tanya:</p>
<p>Berhubungan suami istri sebelum sempat mandi sudah masuk waktu subuh di bulan puasa.<br />
Apakah mereka tetap puasa pada hari itu atau tidak?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Mereka tetap wajib puasa dan sah puasanya, karena puasa itu tidak disyaratkan SUCI (ﻄﻬﺎﺮﺓ ﻤﻦﺍﻟﺤﺪﻴﻦ) dari janabah- haidh- nifas- wiladah sebagaimana syarat sah sholat, namun syarat sah puasa adalah SELESAI ( ﺍﻟﻧﻗﺎﺀ ) dari yang tersebut diatas, walau belum sempat mandi.</p>
<p>Dasar dalil:”Subulus Salam II/ halaman 165:</p>
<p>ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺷﺔ ﻭﺍﻡ ﺴﻟﻤﺔ ﺮﺿﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﻤﺎ ﺃﻦ ﺍﻟﻨﺑﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻛﺎﻦ ﻴﺼﺑﺢ ﺟﻧﺑﺎ ﻤﻦ ﺠﻤﺎﻉ ﺜﻡ ﻴﻐﺘﺴﻞ ﻭﻴﺼﻭﻡ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ ﻭﻤﺴﻟﻡ</p>
<p>ﻭﺸﺭﻮﻂ ﺻﺤﺘﻪ ( ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ) ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻹﺴﻼﻡ ﻮﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺯ ﻮﺍﻟﻧﻗﺎﺀ ﻤﻦ ﺍﻟﺤﻴﺽ ﻮﺍﻟﻧﻔﺎﺱ ﻮﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﻗﺎﺑﻝ ﻟﻟﺼﻭﻡ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ<br />
“Dari A’isyah dan Ummi Salamah RA, sesungguhnya Nabi suatu saat masuk waktu Subuh dalam keadaan Junub karena Jima’. Kemudian beliau mandi dan beliau BERPUASA. Hadist disepakati sohihnya oleh Imam Bukhory dan Muslim.</p>
<p>82.<br />
Tanya:</p>
<p>Wanita haidh atau nifas baru nyata- nyata bersih saat mendekati Imsak. Haruskah mereka mandi sebelum waktu Subuh?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Mandinya SUNNAH sebelum waktu Subuh, jadi tidak harus. Hari itu mereka juga harus puasa seperti orang Junub yang kesiangan mandi, sebagaimana pertanyaan nomer 47.</p>
<p>Dalil: “I’anatut Tholibin” II/ halaman 247, “Tanwierul Qulub: halaman 227.</p>
<p>ﻭﺴﻦ ﻏﺴﻞ ﻋﻦ ﻨﺤﻭ ﺠﻧﺎﺑﺔ ﺃﻱ ﻜﺤﻴﺾ ﻭﻨﻔﺎﺱ ﻗﺑﻞ ﺍﻟﻔﺠﺭ ﻟﺋﻼ ﻴﺼﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺑﺎﻂﻦ ﻨﺤﻮ ﺃﺫﻨﻪ ﺃﻮﺪﺑﺭﻩ<br />
ﻭﺸﺭﻮﻂ ﺻﺤﺘﻪ ( ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ) ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻹﺴﻼﻡ ﻮﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺯ ﻮﺍﻟﻧﻗﺎﺀ ﻤﻦ ﺍﻟﺤﻴﺽ ﻮﺍﻟﻧﻔﺎﺱ ﻮﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﻗﺎﺑﻝ ﻟﻟﺼﻭﻡ</p>
<p>83.<br />
Tanya</p>
<p>Sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa. Bagaimana hukumnya kalau sedang puasa di SUNTIK di bagian pantat atau lengannya oleh dokter. Batal tidak puasanya?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Puasanya tidak batal. Karena benda penyuntik dan yang di suntikkan tidak masuk melalui rongga terbuka seperti: Rongga mulut/ rongga kepala, rongga dada atau rongga perut.</p>
<p>Nash: “ Al- Bajuri” I/ halaman 390- 391, “Al- Mahalli Juz II/56.<br />
ﻮﻠﻮ ﺃﻮﺼﻞ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﺍﻟﺠﺮﺍﺤﺔ ﻋﻟﻰﺍﻠﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ ﺪﺍﺨﻞ ﺍﻠﻠﺤﻡ ﺃﻮﻋﺮﺯ ﻔﻴﻪ ﺴﻜﻴﻧﺎ ﻮﻮﺼﻠﺖ ﻤﺨﻪ ﻟﻡ ﻴﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺒﺠﻮﻒ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>84.<br />
Tanya:</p>
<p>Bolehkah minum saat IMSAK diumumkan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Boleh, karena saat IMSAK itu berarti waktu Subuh belum masuk. IMSAK adalah tanda bahwa waktu Subuh hampir tiba, yakni +/- 10 menit lagi.<br />
Puasa itu dimulai dari saat Waktu Subuh tiba, yakni saat nampaknya FAJAR SIDDIQ, yakni nampaknya garis- garis hitam putih melintang diufuq timur (nampak jelas dimusim kemarau bila pandangan mata tak terhalang).</p>
<p>Dasar dalil: Al- Qur’an Surat Al- Baqoroh 187<br />
ﻭﻜﻟﻭﺍ ﻮﺍﺸﺭﺑﻮﺍ ﺤﺘﻰ ﻴﺘﺒﻴﻦ ﻟﻜﻡ ﺍﻟﺨﻴﻄ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻤﻦ ﺍﻟﺨﻴﻄ ﺍﻷﺴﻭﺪ ﻤﻦ ﺍﻟﻔﺠﺮ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>85.<br />
Tanya:<br />
Ada orang puasa “Patigeni”, atau puasa tapi batas waktunya tidak dari fajar sampai maghrib. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Tergantung niatnya:</p>
<p># Bila niatnya untuk ibadah/ ritual, maka hukum puasa seperti itu dilarang dan termasuk BID’AH SAYYI’AH, karena tidak pernah di contohkan oleh Rasulullah SAW.</p>
<p># Bila niatnya bukan untuk ibadah, misalnya untuk tujuan MEDIS/ kesehatan, seperti berpuasa sebelum diambil darahnya, atau puasa pasca operasi, maka tidak ada masalah/ tidak ada larangan.</p>
<p>Dasar: Al- Asybah Wan Nadhoir Bab ﺍﻷﻤﻮﺭ ﺑﻤﻗﺎﺼﺪﻫﺎ , dan Bab<br />
ﺍﻷﺼﻞ ﻔﻲ ﺍﻟﻌﺑﺎﺪﺓ ﺤﺮﺍﻡ ﺇﻻ ﻤﺎ ﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ</p>
<p>Lihat: &#8220;Al- Majaalisus Saniyyah&#8221;, &#8220;Al- Waafii&#8221;, syarah Arba’in, hadist ke 1 &amp; hadist ke 5, dari Ummil mu’miniin, A’isyah RA:</p>
<p>ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻟﻟﻪ ﺻﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ ﻤﻦ ﺃﺤﺪﺚ ﻔﻲ ﺃﻤﺭﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻤﺎ ﻟﻴﺱ ﻤﻧﻪ ﻔﻬﻮ ﺭﺪ . ﻤﺘﻔﻖﻋﻟﻴﻪ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>86.<br />
Tanya:<br />
Sholat Taroweh, sebaiknya 11 atau 23 roka’at?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Masalah ini adalah masalah Ikhtilaf (debatable) Klasik.</p>
<p>Banyak ulama’ merajihkan( menguatkan) dalil- dalil yang menetapkan bahwa Sholat Tarowih itu 23 (duapuluh) raka’at, diantaranya Guru Besar Universitas Ummul Quro Mekah, yakni Syekh Moh. Ali As- Shobuni dengan kitabnya: “Al- Hadyun Nabawy As- Sohih Fi Sholaatit Tarowih”.</p>
<p>Banyak pula yang memarjuhkan (melemahkan) segala argument Sholat Tarowih 23 roka’at dan memilih yang 11 (sebelas) roka’at seperti Syekh Albany dengan kitabnya: “Ad- Daliilus Sohih Fi Sholaatit Tarowih”.</p>
<p>“Al- Khairiyah” tidak ingin terjebak kedalam bentuk- bentuk ikhtilaf seperti ini yang memiliki “potensial destructif” terhadap ukhuwah islamiyah yang sangat kita butuhkan sekarang ini.</p>
<p>Oleh karena itu kami mohon maaf, kami tak akan menjawab pertanyaan tersebut diatas dan mempersilahkan para pembaca mengkaji sendiri beberapa kitab tentang masalah ini, diantaranya dengan membandingkan kedua kitab tersebut diatas. (terjemahannya juga sudah ada). Silahkan juga kunjungi www.untukku.com/artikel-untukku/shalat-tarawih-11-rakaat-atau-23-rakaat-untukku.html.</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>87.<br />
Tanya:</p>
<p>Lafadh niat puasa, mana yang betul:<br />
“ ….Syahri romadhoNA haadhihissanati…..” atau:<br />
“…..Syahri romadhoNI haadhihissanati…..?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Dua- duanya boleh.</p>
<p>Keduanya tidak berpengaruh terhadap kesahihan puasa kita. Itu hanyalah sekedar masalah KETATABAHASAAN saja.</p>
<p>Dibaca “RomadhoNA” karena lafadh romadhona itu DHORF/ kata keterangan waktu yang tak boleh berubah harakatnya (GHOIRU MUNSHORIF). Sedangkan kalimat “Haadhihissanati” pada kalimat tersebut kedudukannya sebagai “Badal”/ kalimat pengganti keterangan waktu tersebut diatas..</p>
<p>Dibaca”RomadhoNI” karena lafadh tersebut menjadi kalimat majemuk/ JUMLAH IDHOFAH dengan kalimat sesudahnya yakni “Haadhihissanati”. Pada Qoidah Nahwu (Arabic Grammar), isim yang GHOIRU MUNSHORIF itu akan menjadi munshorif bila dibentuk menjadi kata majemuk.<br />
Sedangkan menurut Qo’idah Nahwu juga, Mudhof Ilaih itu HARUS DIJAR KAN (dalam hal ini menjadi romadhoNI, berharakat kasroh).<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>88.<br />
Tanya:<br />
Bagimana kualitas hadist- hadist yang berkenaan dengan Nisfu Sya’ban? Adakah bacaan dan ibadah khusus pada malam Nishfu Sya’ban?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Sebagian besar hadist- hadist tentang Nisfu Sya’ban tidak dapat masuk dalam category Shohih.</p>
<p>Kecuali hadist yang diriwayatkan oleh Sahabat Mu’adz bin Jabal. Sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Albani dalam “Silsilah Al- Hadist As- Shohihah III/ 135 dan oleh Al- Haitsami dalam kitab “ Majmu’ Zawa’id” nya. .</p>
<p>Hadist Shohih tersebut menyatakan bahwa : “Pada malam Nisfu Sya’ban Allah akan melihat semua makhluq Nya dan akan mengampuni mereka kecuali yang menyekutukanNya dan merugikan orang lain”. H.R. Baihaqy- Ibnu Hibban- Thabrany- Ibnu Majah.</p>
<p>Jadi banyak kaum muslimin setelah mendengar hadist Shohih tersebut berusaha secara maksimal dengan melakukan segala bentuk ibadah dan memperbanyak tilawah (tidak ada ketentuan bentuk ibadahnya dan Surat Al- Qur&#8217;an mana yang harus dibaca), agar tatkala Allah melihat para makhluq NYA pada malam nishfu Sya&#8217;ban itu, hamba Allah itu ingin agar dilihat oleh Nya dalam keadaan ber- ibadah.</p>
<p>Dalam Majmu’ Fatawa nya pada Juz 24/ 231, Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang kegiatan memperbanyak sholat dan tilawah pada malam Nishfu Sya’ban.<br />
Beliau menjawab: “ Apabila seseorang itu menunaikan sholat pada malam Nishfu Sya’ban secara individu atau berjama’ah secara khusus sebagaimana dilakukan oleh sebagian masyarakat Islam, maka itu baik”.</p>
<p>Nah, karena kebanyakan masyarakat bacaan Al- Qur&#8217;annya belum di TAHSIN, maka dipilihlah yang paling banyak mereka kuasai yakni Surat YASIN. Sebaiknya dilain waktu dan kesempatan agar dibaca Surat dan Ayat Al- Qur&#8217;an yang lain</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>89<br />
Tanya</p>
<p>Bila ada sepasang suami istri sedang berpuasa- melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Romadhon. Siapakah yang terkena sanksi KAFAROT KUBRO ? Suaminya atau kedua- duanya?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ada Ikhtilaf:<br />
Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang harus membayar kafarot adalah SUAMINYA SAJA, istrinya tidak. (karena suaminya lah yang bertanggung jawab atas inisiatif awal dan kelanjutan hubungan intim itu.).<br />
Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, istrinya juga kena sanksi harus bayar KAFAROT.</p>
<p>Nash: “Miizaanul Kubro” halaman 118.</p>
<p>﴿ﻔﺼﻞ﴾ ﻭﺃﺠﻤﻌﻮﺍ ﻋﻟﻰ ﺃﻦ ﻤﻦ ﻭﻄﺊ ﻭﻫﻭ ﺼﺎﺋﻡ ﻔﻲ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﻋﺎﻤﺪﺍ ﻤﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺮ ﻜﺎﻦ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﻭﺑﻂﻞ ﺻﻮﻤﻪ&#8230;..ﺇﻠﻰﺃﻦﻗﺎﻝ : ﻮﻫﻲ ﻋﻟﻰ ﺍﻠﺰﻮﺝ ﻋﻟﻰ ﺍﻷﺼﺢ ﻤﻦ ﻤﺬﻬﺐ ﺍﻟﺸﺎﻔﻌﻲ ﻭﺃﺤﻤﺪ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻭ ﺤﻨﻴﻔﺔ ﻭﻤﺎﻚ ﻋﻟﻰ ﻛﻞ ﻭﺍﺤﺪ ﻜﻔﺎﺮﺓ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>90.<br />
Tanya<br />
Setelah Tarowih biasanya diikuti sholat sunnah witir. Bolehkah TAHAJJUD setelah bangun sahur nanti?<br />
Bukankah kata Nabi Witir itu penutup sholat malam?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Memang sesuai Sabda Nabi: “ Tutuplah sholat malammu dengan WITIR. Hadist ini Sohih.</p>
<p>Namun bukan berarti setelah witir tidak boleh sholat malam.</p>
<p>Shohabat Abu Bakar dan Utsman serta Abu Hurairoh BIASA SHOLAT WITIR SEBELUM TIDUR. Kemudian saat tengah malam beliau berdua SHOLAT TAHAJJUD.</p>
<p>Sesuai perintah Rasul kepada Abu Hurairoh:<br />
ﻟﻗﻭﻞ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻴﺮﺓ : ﺍﻤﺮﻧﻲ ﺮﺴﻭﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﻦ ﺍﻭﺘﺮ ﻗﺑﻞ ﺍﻦ ﺍﻧﺎﻢ . ﺮﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻦ</p>
<p>Abu Hurairoh berkata: Rasulullah memerintahkan aku agar aku melakukan sholat witir SEBELUM TIDURKU. Hadis sohih riwayat Imam Bukhory dan Muslim.</p>
<p>Sedang Shohabat Umar dan Ali BIASA SHOLAT WITIR SETELAH TAHAJJUD.</p>
<p>Dasar nash: I’aanatut Tholibin I/ halaman 252.<br />
ﻭﻜﺎﻦ ﺍﺑﻭ ﺑﻜﺮ ﻴﻭﺗﺭ ﻗﺑﻞ ﺍﻦ ﻴﻧﺎﻡ ﺛﻢ ﻴﻗﻭﻡ ﻮﻴﺘﻬﺠﺪ ; ﻭﻋﻤﺮ ﻴﻧﺎﻢ ﻗﺑﻝ ﺃﻦ ﻴﻭﺘﺮ ﻭﻴﻗﻭﻢ ﻭﻴﺘﻬﺟﺩ ﻭﻴﻭﺘﺮ&#8230; ﺍﻟﺦ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>91<br />
Tanya</p>
<p>Sholat Ied, sebaiknya di MESJID atau TANAH LAPANG?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Ditanah lapang itu baik karena ITBA’.</p>
<p>Menurut argument madzhab Syafi’I, di mesjid lebih utama, karena:<br />
1. Berdasar ayat Surat At- Taubah 18: “ Hanya sanya yang memakmurkan mesjid itu adalah orang- orang yang beriman kepada Allah dan hari akherat ……dst”<br />
2. Berdasar beberapa hadist, diantaranya:</p>
<p>ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﻫﺮﻴﺮﺓ ﺮﺿﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ :ﻗﻞ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺹﻡ: ﺍﺤﺐ ﺍﻟﺑﻼﺪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻤﺴﺎﺟﺪﻬﺎ ﻭﺍﺑﻐﺾ ﺍﻟﺑﻼﺪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﺴﻭﺍﻗﻬﺎ<br />
. ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ ﺸﺭﺢ ﻤﺴﻟﻡ ﺝ ٥ ﺺ١٧٦</p>
<p>Artinya: Abu Hurairoh dia berkata: Rasulullah bersabda: “ Tempat yang paling dicintai Allah itu adalah MESJID- MESJID nya, sedangkan tempat yang paling tidak disukai Allah itu pasar- pasarnya&#8221;. Hadist riwayat Imam Muslim.</p>
<p>3. Sholat Rasulullah ketika itu ditanah lapang KARENA MESJID RASULULLAH ITU KECIL, sehingga tak menampung seluruh jama’ah.</p>
<p>Dasar: “Tuhfatul Muhtaj” III/ halaman 27:<br />
ﻮﻗﻴﻞ ﻔﻌﻟﻬﺎ ﺑﺎﻟﺼﺨﺮﺍﺀ ﺃﻓﺿﻞ ﻠﻺﺘﺑﺎﻉ ﻮﺮﺪ ﺑﺄﻧﻪ ﺺ.ﻢ ﺇﻧﻤﺎ ﺧﺭﺝ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻟﺼﻐﺭ ﻤﺴﺠﺪﻩ . ﺘﺤﻔﺔ<br />
ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺝ.٣ ص. ٢٧<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>Masalah- masalah Seputar Zakat</p>
<p>92.<br />
Tanya:<br />
Seorang karyawan saat pension mendapatkan uang pesangon yang cukup banyak. Apakah ia wajib zakat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Bila uang pesangon yang diterimanya mencapai nilai 93,5 gram 24 karat, maka ia wajib zakat.</p>
<p>Nash: “Nihayatus Zain” halaman 177:</p>
<p>ﻮﻠﻭ ﺃﺼﺪﻗﻬﺎ ﺃﻱ ﺍﻠﻤﺮﺃﺓ ﻧﺼﺎﺐ ﻨﻗﺪ ﺯﻜﺘﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﻤﻟﻜﺘﻪ ﺑﺎﻟﻌﻗﺪ ﻤﻟﻜﺎ ﺘﺎﻤﺎ<br />
ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺷﻴﺑﺔ : ﻗﺎﻞ ﺃﺑﻭﻫﺭﻴﺭﺓ :ﻜﺎﻦ ﺇﺑﻦ ﻤﺴﻌﻭﺪ ﺘﺼﺪﻖ ﺍﻋﻄﻴﺎﺌﻬﻡ ﻔﻲ ﺃﻠﻒ &#8211; ﺨﻤﺴﺔ ﻭﻋﺸﺮﻴﻥ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>93.<br />
Tanya:<br />
Seseorang punya harta cukup banyak tapi masih dipinjam/ ditangan orang. Lebih dari satu tahun (haul). Apakah ia wajib zakat?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Sebelum dikembalikan maka ia belum wajib zakat karena uang itu tidak memenuhi unsur MILKUT TAAM (kepemilikan yang sempurna).</p>
<p>Dasar dalil: “Tausyiih” halaman 100</p>
<p>ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻤﻟﻚ ﺍﻟﺘﺎﻡ ﻔﻼ ﺘﺠﺐ ﺍﻟﺯﻜﺎﺓ ﻔﻴﻤﺎ ﻻ ﻴﻤﻟﻜﻪ ﻤﻟﻜﺎ ﺘﻤﺎ ﻜﺠﻌﻞ ﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﻤﺎﻝ ﻜﺘﺎﺑﺔ ﻟﺿﻌﻒ ﺍﻟﻤﻟﻚ&#8230;&#8230;ﺍﻟﺦ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>94.<br />
Tanya:</p>
<p>Seorang professional seperti insinyur, dokter atau karyawan perusahaan yang lain. Apakah mereka harus mengeluarkan zakat dari gaji mereka sesuai profesi mereka?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Bila gaji mereka setelah dikurangi kebutuhan normal masih bersisa dan bila dikumpulkan dalam satu tahun sudah mencapai nilai 93,6 gram emas, maka uang gaji yang terkumpul itu harus dikeluarkan zakatnya.</p>
<p>Misal: Gaji = Rp.10.000.000 / bulan<br />
Kebutuhan bulanan = Rp. 8.000.000/ bulan<br />
Sisa lebih = Rp. 2.000.000/ bulan x 12 bulan = Rp. 24.000.000;  ini melebihi nilai satu nishob (93,5 gram emas, jadi wajib zakat).</p>
<p>Maka Zakat profesinya = Rp.24.000.000 x 2.5 % = Rp.600.000;</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>95.<br />
Tanya:<br />
Bolehkah membagikan uang zakat untuk orang tua atau anak sendiri yang miskin ?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Membayarkan zakat bagian orang miskin kepada keluarga sendiri DIANGGAP BELUM MEMBAYARKAN ZAKAT.</p>
<p>Dasar dalil: Al- Muhaddzab I/ halaman 175:<br />
﴿ﻔﺼﻞ﴾ ﻮﻻ ﻴﺠﻮﺯ ﺪﻔﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻤﻦ ﺗﻟﺯﻤﻪ ﻧﻔﻗﺘﻪ ﻤﻦ ﺍﻷﻗﺎﺭﺐ ﻭ ﺍﻠﺰﻮﺠﺎﺕ ﻤﻦ ﺴﻬﻡ ﺍﻠﻔﻗﺮﺍﺀ ﻷﻦ ﺬﺍﻠﻚ ﺇﻧﻤﺎ ﺠﻌﻞ ﻟﻟﺤﺎﺠﺔ ﻭﻻ ﺤﺎﺠﺔ ﺑﻬﻡ ﻤﻊ ﻭﺠﻮﺐ ﺍﻟﻧﻔﻗﺔ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>96.<br />
Tanya:<br />
Bolehkah si empunya hajat atau keluarganya makan DAGING AQIQOH/ KEKAH?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Jawab:<br />
Boleh, bahkan insyaallah mendapat berkah &#8211; memakan daging AQIQOH itu ala kadarnya, sebagaimana bolehnya makan daging QURBAN. Kecuali kalau Qurban atau Aqiqoh itu dilakukan dengan NIATAN NAZAR, misalnya seseorang ber nazar: “Kalau anak saya sembuh dari sakit, saya bernazar untuk meng- aqiqohkan”.</p>
<p>Dasar dalil: “Tanwierul Qulub” halaman 248- 249:</p>
<p>ﻭﻴﻨﺪﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻖ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻻ ﻠﻗﻤﺎ ﻴﺄﻜﻟﻬﺎ ﺘﺑﺭﻜﺎ<br />
ﻭﺤﻜﻡ ﺍﻟﻌﻗﻴﻗﺔ ﻔﻲ ﺍﻟﺘﺼﺪﻖ ﻮﺍﻷﻜﻝ ﻭﺍﻤﺗﻧﺎﻉ ﺍﻟﺑﻴﻊ ﻭﺘﻌﻴﻴﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﻨﺫﺮ ﻜﻸﺿﺤﻴﺔ<br />
ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>97.<br />
Tanya<br />
Ada musibah banyak yang meninggal, untuk beaya mengkafani dan mengubur mayat- mayat tersebut memakai uang zakat. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Qoul yang mu’tamad tidak memperkenankan, karena makna sabilillah yang dimaksud dalam Al- Qur’an adalah Ghuzaat, artinya pejuang pembela Islam dalam peperangan.</p>
<p>Namun Imam Qofal (madzhab Syafi’i) berpendapat lain, ia menyatakan yang dimaksud SABILILLAH itu termasuk SABIILIL KHOIR (sebagaimana dalam tafsir Al- Mannar karya Muhammad Rasid Ridho) – termasuk didalamnya membangun benteng pertahanan, masjid, madrasah, mengkafani mayat,dll.</p>
<p>Nash: “Tafsir Marah Labid Lin Nawawi” halaman 344:</p>
<p>ﻭﻨﻗﻝ ﺍﻟﻗﻔﻞ ﻤﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻗﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻡ ﺃﺠﺎﺯﻭﺍ ﺗﺼﺮﻑ ﺍﻠﺻﺪﻗﺎﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻤﻦ ﺘﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻭﺘﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺻﻭﻦ ﻭﻋﻤﺎﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺠﺪ ﻷﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ : ﻔﻲ ﺴﺑﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ :ﻋﺎﻡ ﻔﻲ ﺍﻟﻜﻞ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ<br />
LAIN &#8211; LAIN</p>
<p>98.<br />
Tanya:<br />
Beli barang dapat kupon berhadiah. Itu termasuk judi atau bukan?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Kupon berhadiah insya Allah bukan judi.</p>
<p>Dikatakan judi bila ada 2 (dua) unsur, yakni:<br />
Ada pihak yang di RUGIKAN.<br />
Ada pihak yang di UNTUNGKAN.<br />
Pada kupon berhadiah tersebut si pembeli barang tidak dirugikan sama sekali, tapi kadang- kadang beruntung.</p>
<p>Dasar: “ At- Ta’riifaat”<br />
ﺍﻟﻗﻤﺎﺭ ﻜﻞ ﻠﻌﺏ ﻴﺸﺘﺮﻁ ﻔﻴﻪ ﻏﺎﻠﺑﺎ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﺗﻐﺎﻠﺑﻴﻦ ﺷﺊ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﻐﻠﻮﺐ . ﺇﻫ . ﺍﻠﺗﻌﺮﻴﻔﺎﺕ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>99.<br />
Tanya:<br />
Sekarang ini banyak praktek pengobatan alat vital, baik melalui dokter atau ahli pengobatan spesialis/ tabib. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ<br />
Pada dasarnya berobat (Syar’i) itu itu diperbolehkan, termasuk pengobatan pada bagian- bagian vital tertentu.</p>
<p>Dasar: “Madzaahibul Arba’ah” IV/ halaman 189.</p>
<p>ﻭﻤﺜﻠﻪ ﻤﻦ ﻟﻪ ﺃﻠﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﻻ ﺘﺼﻞ ﺇﻠﻰ ﺪﺍﺧﻞ ﺍﻠﻔﺮﺝ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>100.<br />
Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya fotografi? Bukankah menggambar yang bernyawa itu haram?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Suatu masalah yang tidak ada NASH QOTH’I nya itu hukumnya tergantung MAKSUD dan ILLAT nya.</p>
<p>#Foto bisa menjadi wajib kalau diperlukan untuk passport ibadah haji, KTP atau foto buronan.<br />
#Foto bisa menjadi Sunnah kalau bisa menolong hukum syar’I semisal foto- foto bahan pelajaran anatomi kedokteran, foto mana hewan yang halal mana yang harom, dll.<br />
#Foto bisa menjadi harom bahkan musyrik bila disembah dan dikultuskan. Termasuk harom foto- foto porno atau yang mempertontonkan aurat.<br />
#Foto hukumnya makruh bila menghambur- hamburkan uang, walau yang difoto gambar mubah.<br />
#Foto hukumnya mubah seperti foto mesjid, foto gunung- gunung dan pemandangan, yang tidak memboroskan uang.</p>
<p>Karena berdasarkan riwayat Rasulullah pernah berkenan tidur diatas BANTAL bergambar hewan, maka sejatinya larangan menggambar makhluk bernyawa itu : ﺴﺪﺍ ﻟﺫﺮﻴﻌﺔ ﺍﻠﻜﻔﺮ (untuk menutup celah- celah pintu kemusyrikan).</p>
<p>Dasar: “Al- Asybah Wan Nadhooir”</p>
<p>ﺍﻷﻤﻭﺮ ﺑﻤﻗﺎﺼﺪ ﻫﺎ<br />
ﺍﻷﻤﻭﺮ ﻴﺪﻭﺮ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﺘﻬﺎ ﻮﺠﻭﺪﺍ ﻮﻋﺪﻤﺎ<br />
ﺍﻷﻤﺮ ﺑﺎﻠﺸﺊ ﺃﻤﺮ ﺑﻭﺴﺎﺌﻠﻪ ﻭﺍﻠﻧﻬﻲ ﺑﺎﻠﺸﺊ ﻧﻬﻲ ﺑﻭﺴﺎﺌﻠﻪ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>101.<br />
Tanya:<br />
Benarkah karena gempa arah qiblat menjadi berubah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Sejauh ini belum ada bukti otentik yang menguatkan theory itu. Kalaupun ada, secara mathematic bisa diabaikan karena setiap pergeseran kerak bumi sebanyak 10 cm, berarti perubahannya adalah 10 cm/ keliling bumi (50.000 km = 50.000.000 meter = 5000.000.000 cm). Jadi perubahannya = 10 / 5000.000.000 x 100% = 0,0000002 %.</p>
<p>Sebagai bukti lihat Mesjid Raya Banda Aceh.</p>
<p>Mesjid ini dibangun pada zaman Iskandar Muda, 350 tahun yang lalu.<br />
Pernah terjadi gempa hebat 8,9 skala Richter disusul Tsunami besar.<br />
Tapi dilihat dari Qibla Locator, arah Qiblatnya sangat- sangat tepat, karena dibuat oleh para Ulama yang sangat mengerti Ilmu Falak.<br />
Buktikan sendiri, dengan cara dilihat melalui INTERNET:</p>
<p>1- Click QIBLA LOCATOR<br />
2- Masukkan tulisan: BAITURRAHMAN BANDA ACEH.<br />
3- Pada TERRAIN pilih HYBRID.<br />
4- Di besarkan maksimal (Zoom).<br />
5- Gambar di geser- geser sampai LATITUDE menunjukkan angka: 5.5532<br />
LONGITUDE menunjukkan angka: 95.3137</p>
<p>Kita bisa melihat bahwa qiblat mesjid yang sudah berumur ratusan tahun itu tidak berubah walau kena gempa dan tsunami besar, bahkan dinding luarnya pun kelihatan TEPAT SEGARIS DENGAN GARIS MERAH. Artinya, dinding luarnya pun searah Qiblat.</p>
<p>Lihat pula mesjid didekatnya (Baiturrahim Aceh?) pada posisi Latitude 5.5573 dan Longitude 95.3109, serta mesjid Agung Tasikmalaya, Latitude -7.3261 Longitude 108.2201 yang juga pernah kena gempa besar, arah qiblatnya tepat sekali. Begitu juga mesjid- mesjid kuno seperti mesjid Sunan Ampel(th 1421 M), Latitude -7,2298 Longitude 112.7427, mesjid Pekalongan (Ltd.-6.8904, Lngtd. 109.6751) atau mesjid Raya Semarang (Ltd. -6.9839, Lngtd. 110.4460), mesjid Al- Azhar Jakarta (Ltd.-6.2352. Lngtd.106.7795)dll &#8211; semua pengukuran arah Qiblatnya saat membangun tepat sekali.</p>
<p>Justru banyak mesjid sekarang yang dibuat KURANG TELITI tatkala mengukur Qiblat.</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ</p>
<p>102<br />
Tanya<br />
Berangkat Haji dengan uang pinjaman atau hasil arisan. Bolehkah?</p>
<p>Jawab:<br />
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ<br />
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</p>
<p>Kalau saat menunaikan ibadah haji pinjamannya BELUM JATUH TEMPO, maka tidak ada masalah.</p>
<p>Dasar dalil: Al- Idhoh fi Manasikil Hajj lin Nawawi halaman 23<br />
ﻔﻟﻮ ﻜﺎﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺪﻴﻦ ﺤﺎﻞ ﻭﻫﻮ ﻤﻮﺴﺭ ﻔﻠﺼﺎﺤﺐ ﺍﻠﺪﻴﻥ ﻤﻨﻌﻪ ﻤﻦ ﺍﻠﺨﺭﻮﺝ ﻮﺤﺑﺴﻪ ﻭﺍﻥ ﻜﺎﻦ ﻤﻌﺴﺭﺍ ﻟﻡ ﻴﻤﻟﻚ ﻤﻁﺎﻟﺑﺘﻪ ﻔﻟﻪ ﺍﻟﺴﻔﺭ ﺑﻐﻴﺭ ﺭﺿﺎﻩ ﻭﻜﺫﺍ ﺍﻦ ﻜﺎﻦ ﺍﻟﺪﻴﻦ ﻤﺆﺠﻼ ﻔﻟﻪ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﺮﺿﺎﻩ . ﺍﻹﻴﺿﺎﺡ ﻔﻲ ﻤﻨﺎﺴﻚ ﺍﻠﺤﺞ</p>
<p>ﻮﺍﻠﻠﻪ ﺃﻋﻠﻡ<br />
(KHD)</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/bahsul-masail-khazanah-kumpulan-masalah-diniyah-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Tahiyyat</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menggerak-gerakkan-jari-telunjuk-saat-tahiyyat/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menggerak-gerakkan-jari-telunjuk-saat-tahiyyat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2010 08:07:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[tasyahud]]></category>
		<category><![CDATA[telunjuk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=3657</guid>
		<description><![CDATA[Tanbihun.com - Tanya: Saat ber TASYAHHUD/ TAHIYYAT, sebaiknya telunjuk tangan kanan kita mengacungkannya dan DIAM atau mengacungkannya SAMBIL DI GERAK- GERAKKAN? Jawab: ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanbihun.com</strong> -</p>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Saat ber TASYAHHUD/ TAHIYYAT, sebaiknya telunjuk tangan kanan kita mengacungkannya dan DIAM atau mengacungkannya SAMBIL DI GERAK- GERAKKAN?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<h2>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ</h2>
<h2>ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</h2>
<p>Saat ber-TASYAHHUD/ Tahiyyat, anda boleh menggerak- gerakkan telunjuk tangan kanan anda untuk berdoa, atau hanya diangkat dan diam tak bergerak. Kedua- duanya didukung oleh hadist- hadist yang shohih.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Dasar dalil yang hanya mengangkat/ mengacungkan jari  telunjuk tapi hanya diam tak bergerak adalah:</span></strong></p>
<h2>ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻴﺸﻴﺮ ﺑﺎﻟﺴﺑﺎﺑﺔ ﻭﻻ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ</h2>
<p><strong> </strong></p>
<ol type="1">
<li>Hadist      dari Ibnu Umar, Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i.</li>
<li>Hadist      dari Ibnu Zubair. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’I dan Abu Dawud.</li>
</ol>
<p>Diantara Ulama Salaf (generasi awal) yang menguatkan pilihan ini adalah Imam Al- Baihaqy.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Dasar dalil yang mengacungkan jari telunjuk sambil menggerak- gerakkan jari sebagai do’a adalah:</span></strong></p>
<h2>ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﺮﻔﻊ ﺃﺼﺑﻌﻪ ﻔﺮﺃﻴﺘﻪ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ ﻴﺪﻋﻮ ﺑﻬﺎ</h2>
<p><strong> </strong></p>
<ol type="1">
<li>Hadist      dari Wa’il bin Hujur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An- Nasa’I, Abu Dawud      dan Al- Baihaqie.</li>
<li>Hadist      dari Ibnu Umar. Diriwayatkan juga oleh mereka yang tersebut diatas.</li>
</ol>
<p>Diantara Ulama Kholaf (generasi baru) yang menguatkan pilihan ini adalah Syekh Albany.</p>
<p>Bagi yang menolak menggerak- gerakkan jari telunjuk karena semua riwayat yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak- gerakkan hanya melalui Ibnu Qudamah seorang diri, sehingga walau Ibnu Qudamah adalah orang yang Tsiqot Tsabit, dianggap kalimat “menggerak- gerakkan” itu adalah “Ziyadah Ibnu Qudama”.</p>
<p>Kita simak komentar Imam Baihaqie, seorang ulama’ salaf, salah seorang Perawi dan Penulis Hadist (Sunan Baihaqy) terhadap masalah ini:</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>ﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻦ ﻴﻜﻮﻦ ﻤﺮﺍﺪﻩ ﺑﺎﻟﺗﺤﺭﻴﻚ ﺍﻹﺸﺎﺮﺓ ﻻﺗﻜﺭﻴﺭ ﺗﺤﺭﻴﻜﻬﺎ ﺤﺗﻰ ﻻ ﻴﻌﺎﺮﺾ ﺤﺪﻴﺚ ﺍﺑﻦ  ﺯﺑﻴﺭ ﻮﻤﻮﻀﻊ ﺍﻹﺸﺍﺭﺓ ﻋﻧﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ ﻟﻤﺎ ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﻴﻬﻗﻲ ﻤﻦ ﻔﻌﻞ ﺍﻟﻨﺑﻲ ﺻﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ</h2>
<p>Muhtamil dikehendaki maksud dari kalimat “At-Tahriik”/ menggerak- gerakkan, bukannya mengulang- ulang gerakan- sehingga hadist (yang sama- sama Shohih itu) tak menjadi saling berlawanan satu sama lain dengan hadist Ibnu Zubair. Adapun tempatnya (mengacungkan jari itu) adalah pada saat mengucapkan kalimat (TASYAHHUD/ PENYAKSIAN, yakni)  ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ   sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Baihaqy dari perbuatan Nabi SAW .(Lihat  As- Shon’any: “Subulus Salam” I / halaman 189).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-menggerak-gerakkan-jari-telunjuk-saat-tahiyyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Memakai Celana atau Sarung Melebihi Mata Kaki</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-memakai-celana-atau-sarung-melebihi-mata-kaki/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-memakai-celana-atau-sarung-melebihi-mata-kaki/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2010 17:04:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[hukum fikih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=3521</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Bagaimana hukumnya seseorang memakai sarung/ celana melebihi mata kaki(sampai dibawah mata kaki) disaat sholat atau diluar sholat? Jawab: ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya seseorang memakai sarung/ celana melebihi mata kaki(sampai dibawah mata kaki) disaat sholat atau diluar sholat?</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<h2>ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ</h2>
<h2>ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ</h2>
<p>Hukumnya makruh/ tidak disukai menurut hukum Syar’i.<br />
Bahkan kalau dilakukan karena Sombong (Khuyalaa’ Wal Bathr), maka hukumnya DOSA.</p>
<p>Dasar dalil: <strong><span style="color: #0000ff;">“ Kasyifatus Saja”</span></strong> Li Syaikh Nawawi Al- Bantani halaman 17. <span style="color: #0000ff;"><strong>“Daliilul Faalikhiin Li thuruqi Riyaadhis Shooloihiin”</strong></span> Juz III halaman 72</p>
<h2 style="text-align: right;">
ﻭﺍﻟﻤﻜﺭﻭﻫﺎﺖ ﻔﻲ ﺍﻟﺻﻼﺓ ﺇﺤﺪﻯ ﻭﻋﺸﺮﻮﻥ &#8230;ﺇﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻞ &#8230;.ﻮﺴﺑﻊ ﻋﺸﺮﻫﺎ ﺍﻹﺴﺑﺎﻞ ﻮﻫﻭ ﺇﺭﺧﺎﺀ ﺍﻹﺯﺍﺮ ﻋﻟﻰ ﺍﻷﺮﺾ</h2>
<h2 style="text-align: right;">
ﻮﺃﻧﻪ ﻻ ﻴﺠﻮﺯ ﻔﻴﺤﺭﻡ ﺇﺮﺴﺎﻟﻪ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻜﻌﺑﻴﻦ ﺇﺬﺍ ﻜﺎﻦ ﻋﻟﻰ ﻭﺠﻪ ﺍﻟﺧﻴﻼﺀ ﻭﺍﻟﺑﻁﺮ ﻭﺇﻦ ﻻ ﻔﻴﻜﺮﻩ</h2>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/hukum-memakai-celana-atau-sarung-melebihi-mata-kaki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Merokok, Haramkah? Makruhkah?</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/merokok-haramkah-makruhkah/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/merokok-haramkah-makruhkah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 18:56:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=3005</guid>
		<description><![CDATA[oleh : Abu Royhan Firdausi Merokok adalah kebiasaan suku Indian Amerika yang ditiru oleh orang Eropa kemudian di ekspor kenegara- negara yang dijajahnya, kemudian kebiasaan inipun menyebar keseluruh dunia. Kini...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>oleh : Abu Royhan Firdausi</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<div id="attachment_3006" class="wp-caption alignleft" style="width: 203px"><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/03/rokok1.jpg"><img class="size-full wp-image-3006" title="rokok" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/03/rokok1.jpg" alt="rokok" width="193" height="263" /></a><p class="wp-caption-text">Merokok= .... ???</p></div>
<p style="text-align: justify;">Merokok adalah kebiasaan suku Indian Amerika yang ditiru oleh orang Eropa kemudian di ekspor kenegara- negara yang dijajahnya, kemudian kebiasaan inipun menyebar keseluruh dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Kini dunia melalui W.H.O sedang gencar mengkampanyekan anti merokok, karena dianggap merokok sangat merugikan kesehatan dan mencemari dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Indonesia pun rokok sedang ramai dibicarakan, khususnya setelah munculnya <em><span style="color: #800000;">Fatwa Haram merokok</span></em>, tak kurang ramainya menandingi kasus- kasus korupsi besar yang sekarang sedang popular ditayangkan dimedia- media.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama Fatwa haram merokok dikeluarkan oleh M.U.I Indonesia. Tak lama berselang Fatwa haram muncul dari Muhammadiyah. Yang elok, Mas Amin yang sedang ber- ancang- ancang masuk kembali kedalam bursa calon PP Muhammadiyah, berseberangan dengan lembaga yang membesarkannya itu, dan menyatakan: tak ada dalil yang PASTI dalam Al- Qur&#8217;an maupun hadist. Sedangkan NU (Nahdlatul Ulama) tetap konsisten menyatakan bahwa merokok dihukumi makruh, tak sampai haram.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Adapun dalil- dalil yang mereka pakai baik oleh MUI, NU maupun Muhammadiyah sebenarnya sama, yakni:</p>
<p style="text-align: justify;">
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Al- Qur&#8217;an: &#8220;Jangan jatuhkan dirimu pada kerusakan&#8221;. Karena      dianggap merokok itu dapat merusak kesehatan seseorang dengan banyaknya      kandungan racun yang ada pada rokok itu. (lihat: //novaku.wordpress.com/2006/12/04/kandungan-      rokok/).</li>
<li>Al- Qur&#8217;an: &#8220;Allah mengharamkan untuk kalian segala sesuatu      yang buruk&#8221;. Merokok dipandang sebagai sesuatu yang buruk.</li>
<li>Al- Qur&#8217;an:&#8221; Jangan lah berbuat hambur, karena orang yang suka      hambur (tabdzir) itu mereka adalah teman- teman syaitan&#8221;. Merokok sama      dengan membakar uang yang berarti hambur, maka para perokok itu dianggap      sebagai para teman syaitan sesuai ayat tersebut diatas.</li>
<li>Rokok merupakan pintu masuk dan sarana dikonsumsinya bahan      adiktif lainnya seperti hasyis, ganja dan narkoba lainnya. Melalui      kebiasaan merokoklah kemudian para pelajar akhirnya mencoba ganja, heroin,      kokain dan bahan adiktif lainnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Adapun yang berpendapat makruh tidak sampai jatuh ke HARAM adalah karena hal- hal berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Rokok memang membahayakan, namun bahayanya tak langsung, butuh      waktu lama tidak sebagaimana minum alcohol, ganja, minum racun atau bunuh diri yang bahaya</p>
<p style="text-align: justify;">nya langsung saat itu juga.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukankah makanan yang mengandung kolesterol seperti daging kambing itu juga membahayakan dan dapat menyebabkan kematian bila dimakan berlebihan dan dalam jangka panjang?</p>
<p style="text-align: justify;">Bukankah Karbo Hydrat/ Glukose/ gula juga merupakan sesuatu yang membahayakan yang dalam jangka waktu lama dan berlebihan dapat mengakibatkan obesitas/ diabetis mellitus yang membahayakan kehidupan?</p>
<p style="text-align: justify;">Bukankah minum kopi juga dapat mengganggu irama jantung dan dapat meningkatkan resiko kena heart stroke (serangan jantung) dan dapat berakibat kematian?</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">2.  Rokok tidak seluruhnya sesuatu yang buruk, tidak ada nash yang      pasti tentang hal itu. Bahkan dalam beberapa experience, para pemikir akan dapat lebih focus dalam beker</p>
<p style="text-align: justify;">ja bila ditemani rokok. Tentu saja asas manfaat ini akan tertolak bila memang ada nash   Qoth&#8217;i yang menyatakan haramnya rokok, seperti tertolaknya orang yang menyatakan semangatnya naik saat minum alcohol, karena ada nash Qoth&#8217;i/pasti tentang larangan Khomr/ Alkohol dalam Al- Qur&#8217;an maupun hadist.</p>
<p style="text-align: justify;">3.  Rokok masih merupakan sumber kehidupan masyarakat banyak seperti      masyarakat kota      Kudus atau masyarakat petani tembakau lainnya seperti daerah Magelang-      Wonosobo yang akan berakibat fatal bila ada fatwa yang mengikat tentang      keharaman merokok. Bila merokok hukumnya haram, maka konsekwensinya      bekerja di pabrik rokok, menanam / menjual tembakau atau menjual rokok      juga hukumnya haram sebagaimana menjual minuman keras.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang penulis ketahui, melalui beberapa pondok yang dikelola dan ber- afiliasi dengan NU seperti misalnya Pondok Pesantren Al- Ashriyyah Nurul Iman Parung Bogor dengan 16.000 santrinya dan beberapa pesantren lain yang pernah penulis kunjungi, mereka telah lama menetapkan LARANGAN MEROKOK. Bagi santri- santri yang merokok dikenakan tindakan amat keras tanpa ampun, yakni dikeluarkan dari pesantren. Rupanya NU memilih tidak melakukan REVOLUSI dengan mengeluarkan fatwa melarang merokok, namun lebih memilih proses EVOLUSI melalui pendidikan yang memang butuh waktu lebih lama.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan Rifa&#8217;iyah? Akankah mengikuti fatwa haram atau tetap mengacu kepada fatwa makruh, walau dengan ungkapan MAKRUH TAHRIM, makruh berat yang mendekati haram? Atau memasukkannya kedalam UMUR  MUSYTABIHAT  yang lebih aman dijauhi?</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis sendiri sudah sejak awal tidak pernah merokok, dan bukan petani tembakau, jadi tak ada masalah dengan munculnya Fatwa haram tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/merokok-haramkah-makruhkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Al-Azhar: Hukum Operasi Selaput Dara</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/fatwa-al-azhar-hukum-operasi-selaput-dara/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/fatwa-al-azhar-hukum-operasi-selaput-dara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 04:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[selaput dara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2961</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan Bolehkah seorang perempuan melakukan operasi untuk mengembalikan selaput daranya seperti sedia kala? Jawaban Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum&#8217;ah Muhammad Sebagaimana diketahui secara umum dalam syariah, bahwa Islam mengajak...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan</p>
<p>Bolehkah seorang perempuan melakukan operasi untuk mengembalikan  selaput daranya seperti sedia kala?</p>
<p><strong>Jawaban<br />
<span style="text-decoration: underline;">Mufti  Agung Prof. Dr. Ali Jum&#8217;ah Muhammad</span></strong></p>
<p><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/03/tawon1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2962" title="tawon" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/03/tawon1.jpg" alt="tawon" width="316" height="234" /></a>Sebagaimana diketahui secara umum dalam syariah, bahwa Islam mengajak  umatnya untuk menjaga kehormatan dan sangat membenci perbuatan zina  serta menganggapnya sebagai salah satu perbuatan dosa besar. Islam juga  memerintahkan umatnya untuk menutup semua jalan yang mengarah kepada  maksiat tersebut, seperti memandang perempuan asing, berkhalwat dan lain  sebagainya. Allah berfirman,</p>
<p>&#8220;Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah  suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.&#8221; (Al-Isrâ`: 32).</p>
<p>Islam juga menjadikan had sebagai hukuman pelaku zina jika perbuatan  itu sampai kepada penguasa. Firman Allah,</p>
<p>&#8220;Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah  tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.&#8221; (An-Nûr: 2).</p>
<p>Namun demikian, dalam Islam, jika seseorang terjerumus ke dalam  maksiat maka secara hukum asal hendaknya dia menutupi maksiat itu. Hal  ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.,  bahwa Rasulullah saw. bersabda,</p>
<p>&#8220;Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak boleh  menzaliminya dan tidak boleh pula menjerumuskannya kepada kesulitan.  Barang siapa yang membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan  membantu keperluannya. Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang  muslim, maka Allah akan meringankan salah satu kesulitannya pada hari  kiamat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah  akan menutupi aibnya pada hari kiamat.&#8221;</p>
<p>Kaum muslimin juga dilarang untuk menyebarkan dan membuka maksiat  yang ditutupi oleh Allah. Allah berfirman,</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang  amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka  azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah Maha Mengetahui,  sedang, kamu tidak mengetahui.&#8221; (An-Nûr: 19).</p>
<p>Hal ini pun sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah  r.a., dia berkata, &#8220;Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda,</p>
<p>&#8220;Setiap umatku dimaafkan perbuatan dosanya kecuali orang-orang yang  membuka aibnya sendiri. Salah satu bentuk membuka aib itu adalah seorang  hamba yang melakukan maksiat di malam hari, lalu hingga pagi Allah  menutupi maksiatnya tersebut. Akan tetapi ketika pagi dia justru berkata  kepada orang lain, &#8220;Wahai Fulan, saya tadi malam berbuat begini dan  begitu.&#8221; Sungguh Allah menutupi perbuatan maksiatnya itu ketika malam,  akan tetapi dia malah membuka tabir Allah itu dari dirinya ketika pagi.&#8221;  (HR. Bukhari).</p>
<p>Para ulama mazhab Hanafi menegaskan bahwa bila selaput dara seorang  perempuan terkoyak karena perbuatan zina khafiy (perbuatan zina  yang tidak sampai kepada penguasa sehingga pelakunya tidak dihukum had)  atau perempuan itu tidak berprofesi sebagai penjaja seks sehingga dia  telah terbiasa melakukannya, maka dia dihukumi sebagai perawan meskipun  pada hakikatnya dia bukan perawan. Dia pun dapat menikah sebagaimana  para perawan lainnya. Bahkan, dia tidak harus menyetujui secara  terang-terangan untuk menikah, karena posisinya disamakan dengan para  perawan. Sebagaimana diketahui bahwa Rasulullah saw. memerintahkan para  wali untuk meminta persetujuan seorang gadis perawan jika hendak  menikahkannya. Beliau bersabda,</p>
<p>&#8220;Seorang perawan dimintai persetujuannya. Dan sikap diamnya merupakan  izin darinya.&#8221;</p>
<p>Para ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa alasan mengenai hal itu adalah  karena memintanya untuk berbicara dapat membuka aibnya, padahal syariat  menganjurkan agar menutupi maksiat. (Lihat: Majma&#8217; al-Anhur fî  Syarh Multaqa al-Abhur).</p>
<p>Dalam kitab Nashb ar-Râyah dikatakan, &#8220;Menurut Abu Hanifah,  jika masyarakat mengetahuinya sebagai seorang perawan, maka mereka akan  mencelanya jika dia mengakui perbuatan zinanya. Oleh karena itulah, dia  tidak perlu untuk mengakuinya. Dengan demikian, cukuplah sikap diamnya  (sebagai bentuk persetujuan nikahnya) agar maslahatnya tidak  terabaikan.&#8221;</p>
<p>Dari penjelasan di atas, seorang perempuan dengan kondisi di atas  boleh melakukan operasi untuk mengembalikan selaput daranya guna  mencegah akibat buruk yang dapat terjadi jika dia tidak melakukan  operasi itu, meskipun hal itu tidak akan terjadi kecuali di masa  mendatang. Seorang dokter pun boleh melakukan operasi tersebut meskipun  dengan menetapkan biaya tertentu.</p>
<p>Namun jika perempuan itu telah diketahui secara umum sebagai pelaku  zina –wal &#8216;iyâdz billah (semoga Allah melindungi kita dari  kemaksiatan itu)— atau perempuan itu telah dihukum had atas perbuatan  zinanya, maka dia tidak boleh melakukan operasi tersebut. Hal itu karena  illat (sebab hukum) kebolehan operasi tersebut tidak ditemukan  dalam masalah terakhir ini.</p>
<p>Wallahu subhânahu wa ta&#8217;âlâ a&#8217;lam.</p>
<fieldset class="fieldgroup group-credit">Redaksi &#8211; Reporter</p>
<div class="field field-type-text field-field-reporter">
<div>Red:Taqi</div>
</div>
<div class="field field-type-text field-field-sumber-berita">
<div>Sumber Berita:Dar Ifta Mesir</div>
<div>Dikutip dari : <a href="http://www.republika.co.id/node/101062">republika online</a></div>
</div>
</fieldset>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/fatwa-al-azhar-hukum-operasi-selaput-dara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERMASALAHAN WAKAF DAN LEMBAGA-LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA (MUDZAKARAH WAKAF UANG ULAMA RIFA’IYAH)</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/permasalahan-wakaf-dan-lembaga-lembaga-keagamaan-di-indonesia-mudzakarah-wakaf-uang-ulama-rifa%e2%80%99iyah/</link>
		<comments>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/permasalahan-wakaf-dan-lembaga-lembaga-keagamaan-di-indonesia-mudzakarah-wakaf-uang-ulama-rifa%e2%80%99iyah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 14:20:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahsul Masa'il]]></category>
		<category><![CDATA[waqaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2859</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : KH Mukhlisin Muzarie ( Ketua Umum DPP Rifaiyah ) I.    PENDAHULUAN Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_2860" class="wp-caption alignleft" style="width: 331px"><a href="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/02/uang1.jpeg"><img class="size-full wp-image-2860" title="uang" src="http://tanbihun.com/wp-content/uploads/2010/02/uang1.jpeg" alt="uang" width="321" height="319" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi dari google</p></div>
<p><strong>Oleh : KH Mukhlisin Muzarie ( Ketua Umum DPP Rifaiyah )</strong></p>
<p>I.    PENDAHULUAN<br />
Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh mengingat dana yang ditransfer untuk mendukung berbagai proyek keagamaan dan sosial adalah keuntungan atau manfaatnya sementara pada zakat, infak dan sedekah adalah assetnya sehingga bersifat konsumtif. Wakaf yang didefinisikan sebagai aset yang disumbangkan untuk kemanusiaan dalam jangka waktu yang relatif lama memiliki fungsi ritual (ubudiyah) dan sosial (kemasyarakatan).  Fungsi ritual wakaf adalah sebagai implementasi iman seseorang dalam bentuk kesadaran beramal saleh yang dapat diharapkan menjadi bekal hidup di akhirat yang mengalir pahalanya terus menerus (shadaqah jariyah) walaupun yang bersangkutan telah meningal dunia, sedangkan fungsi sosialnya sebagai bentuk solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekelanjutan (dana abadi).<br />
Sejarah membuktikan bahwa wakaf telah berperan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan tempat ibadah, tempat persinggahan musafir, tempat penyebaran ilmu, sekolah, pembuatan karya tulis, pengadaan air bersih dan kebutuhan fakir miskin.  Pada masa Bani Umayah dan Bani Abasiyah peranan wakaf tidak terbatas pada pembangunan tempat-tempat ibadah dan pendidikan, tetapi menjangkau penyediaan biaya operasional majelis ilmu, biaya operasional perpustakaan, pendidikan, beasiswa, kesejahteraan guru dan dosen serta tenaga kependidikan lainnya.<br />
Uraian di atas menunjukkan betapa besar peranan wakaf yang dapat disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial maupun kegiatan-kegiatan akademik. Namun di Indonesia faktanya lain, perwakafan saat ini menghadapi problem yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif  dan biaya operasionalnya terkesan membebani masyarakat. Kenyataan ini menggambarkan kondisi perwakafan yang apabila meminjam istilah Mundzir Qahaf, merupakan wakaf langsung, bukan wakaf produktif. Artinya wakaf yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan wakaf yang disediakan untuk kepentingan produksi.<br />
Adanya jumlah wakaf langsung yang lebih besar jika dibandingkan dengan wakaf produktif, perwakafan di Indonesia menghadapi problem yang serius, terutama terkait dengan biaya operasional yang harus dicari dari luar wakaf. Problem lain yang tidak kalah pentingnya adalah banyak lahan-lahan pertanian yang subur berubah menjadi lahan kering yang tidak produktif.  Para nadzir yang ingin berupaya untuk mengembangkan lahan tersebut menjadi usaha-usaha baru yang produktif seperti membuat tambak udang atau menukarnya dengan lahan yang strategis atau menjualnya ke pihak lain dan uangnya digunakan untuk modal usaha, tetapi menghadapi kesulitan berhubung dengan kepercayaan masyarakat bahwa wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan atau ditukar dengan yang lain.   Selain itu, perubahan wakaf secara konstitusional sangat sulit, karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Agama dan harus menempuh birokrasi yang panjang sehingga memakan waktu dua sampai tiga tahun.<br />
Konsep wakaf sedemikian rigid perlu dikaji ulang (redefinisi), baik terkait dengan benda-benda yang boleh diwakafkan maupun dengan transaksi dan sasarannya. Pada masa silam pola hidup masyarakat umumnya agraris, perekonomian terutama di pedesaan didominasi oleh sektor-sektor pertanian, peternakan dan perkebunan  sehingga tidak aneh apabila di masyarakat ditemukan aset wakaf berupa tanah dan bangunan.  Berbeda dengan pola hidup masyarakat modern atau masyarakat industri, mereka umumnya tidak memliki lahan yang cukup untuk berwakaf, tetapi memiliki penghasilan rutin setiap bulan. Disamping itu, lahan-lahan pertanian di pinggiran kota sekarang telah berubah menjadi sentra-sentra industri dan pusat-pusat pemukiman.  Dengan demikian, ekselarasi wakaf melalui sektor pertanahan menjadi sangat sempit.<br />
Persoalan lain yang terkait dengan implementasi hukum perwakafan adalah karena institusi wakaf di Indonesia belum dikelola dengan kerangka kerja profesional. Sebagai akibatnya, cukup banyak lembaga keagamaan dan yayasan pendidikan yang terlantar pengelolaannya. Hal ini disebabkan karena pada umumnya pihak wakif hanya mewakafkan sebidang tanah kosong untuk pembangunan sarana peribadatan atau pendidikan tanpa memikirkan biaya pembangunan dan operasionalnya. Selanjutnya diserahkan kepada pengelola atau nadzir yang bekerja secara sambilan, bukan sebagai pekerja khusus yang diserahi tugas untuk mengelola institusi wakaf yang mendapat imbalan dari pekerjaannya itu.<br />
Ada sebuah institusi wakaf yang berhasil dieksplorasi dari masyarakat dan dikelola secara modern serta diberdayakan melalui lembaga-lembaga ekonomi syari’ah sehingga berkembang pesat dan mampu membiayai proyek-proyek keagamaan serta menjadi salah satu instrumen kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu lembaga wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Badan wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor berhasil menghimpun dana (fund rising) tidak terbatas pada tanah dan bangunan (property) tetapi menerima wakaf uang (cash wakaf) yang berasal dari para aghniya dan wali santri, dan menerima wakaf jasa pelayanan, terutama dari alumni yang secara suka rela menyatakan kesediaannya untuk menabdi ke pondok Gontor.<br />
Wakaf Gontor berawal dari wakaf para pendiri pondok (Trimurti)  yang mewakafkan harta milik mereka untuk kepentingan pendidikan dan dakwah Islamiyah. Pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk itu yang diberi nama “Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor”.  Badan wakaf berupaya memberdayakan aset wakaf dengan membuka unit-unit usaha dan pusat-pusat perbelanjaan yang dikendalikan dengan sistem manajemen modern. Pondok Modern Darussalam Gontor sekarang telah memiliki modal usaha yang besar mencapai ratusan miliar rupiah dan memiliki unit-unit usaha yang banyak. Menurut laporan Abdullah Syukri Zarkasyi, unit-unit usaha milik pondok di bawah koordinasi Kopontren berjumlah 25 buah,  bahkan mencapai 50 buah apabila menghitung sub-sub unit yang tersebar di pondok-pondok cabang.  Diantaranya berupa pabrik penggilingan padi, pabrik es, pabrik air minum, percetakan, wartel, waserda, toko buku, toko bahan bangunan, apotek, jasa angkutan, penginapan, balai kesehatan dan beberapa kantin. Penghasilan dari unit-unit usaha ini, Pondok Modern Darussalam Gontor setiap tahun memperoleh keuntungan bersih lebih dari 6 milyar, dan pada tahun 2009 naik mencapai 15 milyar rupiah  yang digunakan untuk memfasilitasi pengembangan pondok, menggaji guru (ustadz), dosen, karyawan, beasiswa dan kegiatan-kegiatan akademik lainnya.</p>
<p>II.    KONSEP WAKAF<br />
Ulama fikih, dalam kasus wakaf, mengacu pada praktik wakaf Umar sehingga memberikan persyaratan yang ketat, benda yang diwakafkan harus berupa benda-benda konkrit yang memiliki karakter lestari (baqa’u al-‘ain) dan memiliki manfaat yang berkelanjutan (dawam al-manfaat) serta transaksinya dituangkan dalam bentuk iqrar dengan memuat pernyataan-persyaratan tertentu yang bersifat melepaskan hak untuk jangka waktu yang tidak terbatas (muabbad). Ulama fikih dengan menggunakan metode qiyas pada wakaf Umar tersebut menentukan persyaratan wakaf yang rigid, bahwa benda-benda wakaf harus berupa benda tidak bergerak (‘iqar) seperti tanah pekarangan atau tanah sawah.  Selanjutnya benda wakaf dikembangkan berdasarkan himbauan Nabi tentang investasi akhirat  dan hadits riwayat Abu Hurairah tentang macam-macam bentuk investasi  yang difahami melalui metode al-mashlahah dan maqashid al-syari’ah sehingga benda wakaf meliputi pendirian lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, perpustakaan, peribadatan, panti sosial, penggalian sumber air, infak dan sedekah yang mendukung biaya operasionalnya.<br />
Ulama fikih dengan mengacu pada praktik wakaf Umar menetapkan persyaratan-persyaratan wakaf yang sangat ketat. Persyaratan-persyaratan tersebut dilihat dari satu sisi memang diperlukan, karena barang yang memiliki likwiditas rendah dipandang sebagai benda yang memenuhi persyaratan wakaf dengan tujuan untuk menjamin tujuan wakaf, yaitu kelestarian institusi (baqa al-‘ain) dan keberlanjutan manfaat (dawam al-manfa’at). Akan tetapi dilihat dari sisi lain persyaratan-persyaratan tersebut justru mengakibatkan terhambatnya perkembangan wakaf. Sebagai bukti dapat dikemukakan bahwa aset wakaf di masyarakat hingga saat ini umumnya berupa tanah dan bangunan (property) yang secara langsung dimanfaatkan oleh masyarakat (konsumtif), bukan berupa komoditas yang dapat dikembangkan melalui unit-unit usaha dan perdagangan, karena wakaf properti mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai satu-satunya benda yang sah diwakafkan.<br />
Selanjutnya ulama fikih memberikan konsep wakaf yang berbeda sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa transaksi wakaf sama dengan pinjaman (‘ariyah). Untuk mendukung pendapatnya ini Abu Hanifah mensyaratkan wakaf berupa benda kongkrit (al-‘ain) yang memiliki karakter lestari dan berupa benda tidak bergerak, bukan berupa benda bergerak dan bukan berupa manfaat atau jasa. Menurut pandangannya benda bergerak memiliki karakter tidak lestari, oleh karena itu tidak boleh diwakafkan, kecuali apabila mengikuti benda-benda tidak bergerak. . Apabila seseorang mewakafkan sawah atau kebun kemudian mewakafkan traktor serta peralatan lain yang digunakan untuk membajak atau memanen, maka hukumnya boleh. Demikian pula mewakafkan mushalla beserta hamba sahaya yang mengurus dan menjaga kebersihannya, hukumnya boleh.  Selanjutnya Imam Muhammad dan Abu Yusuf membolehkan wakaf kuda dan senjata yang digunakan untuk peperangan. Kedua murid Abu Hanifah ini menggunakan istihsan sebagai dasar hukumnya, bukan qiyas, karena menurut qiyas tidak boleh, mengingat wakaf menurut mereka ialah untuk selama-lamanya (mu’abbad), sedangkan benda-benda tersebut tidak memiliki persyaratan yang dimaksudkan. Mereka mengemukakan alasan dengan kasus Abbas, paman Nabi dan Khalid yang mewakafkan beberapa baju besi untuk kepentingan perang yang kemudian dicabut kembali.<br />
Lebih lanjut Imam Muhammad membolehkan wakaf benda-benda bergerak yang berlaku di masyarakat (lita’amul al-nas) seperti wadung (kapak besar), kapak, golok, arit, periuk, wajan, dan lain-lainnya, termasuk alat-alat dapur dan perkakas rumah tangga. Tetapi Abu Yusuf tidak setuju dengan pendapat Imam Muhammad tersebut, menurut pendapatnya peralatan dapur dan perkakas rumah tangga tidak dapat diqiyaskan dengan peralatan perang, karena qiyas tidak berlaku pada masalah-masalah yang ada nash. Imam Muhammad mengajukan jawaban bahwa qiyas bisa ditinggalkan pada masalah-masalah yang berlaku di masyarakat (lita’amul al-nas). Misalnya transaksi kerja, tidak berlaku qiyas, karena dalam transaksi disyaratkan berupa barang atau jasa yang terukur, tidak terpenuhi, tetapi sah karena berlaku di masyarakat.  Selanjutnya Al-Kasanie, salah seorang penganut madzhab Hanafi, memberikan persyaratan benda wakaf sebagai berikut :<br />
Pertama, harus berupa benda tidak bergerak dan tidak berubah seperti tanah pekarangan, perkebunan dan sebagainya. Benda-benda bergerak tidak dapat diwakafkan karena mudah menyusut, mudah berubah dan hancur padahal persyaratan wakaf untuk jangka waktu yang tak terbatas (ta’bid). Terkecuali apabila benda-benda bergerak itu menyertai benda tidak bergerak, misalnya mewakafkan tanah pertanian berikut peralatan untuk membajak dan memanen. Abu Yusuf, seperti dikemukakan di atas membolehkan wakaf benda-benda begerak yang sudah berlaku di masyarakat (lita’amuli al-nas). Abu Yusuf mengajukan landasan tekstual sebagai berikut :<br />
Bمارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن<br />
Artinya :”Apa yang dipandang baik oleh masyarakat muslim, maka baik pula menurut pandangan Allah”<br />
Pada prinsipnya Imam Abu Hanifah, seperti dikemukakan oleh Al-Kasani, tidak membolehkan wakaf benda-benda bergerak, termasuk wakaf kuda, wakaf senjata dan perlengkapan perang lainnya, bahkan wakaf buku-buku perpustakaan-pun tidak boleh. Adanya riwayat bahwa Khalid bin Walid mewakafkan kuda dan baju-baju besi untuk perang diartikan sebagai alat yang selalu dipakai dalam peperangan, bukan dalam arti diwakafkan. Abu Hanifah pada awalnya memandang bahwa wakaf bukanlah bagian dari syariat Islam sebagaimana difahami oleh ulama fikih, seperti halnya Syuraih yang mengingkari wakaf secara mutlak. Kemudian menerima wakaf sebagai suatu amal sosial yang sama dengan pinjaman. Untuk itu Abu Hanifah memberikan persyaratan yang ketat terhadap benda wakaf, harus berupa benda yang tidak bergerak dan memiliki karakter lestari. Benda-benda bergerak relatif mudah berubah dan mudah menyusut tidak boleh diwakafkan. Adapun kedua muridnya, Imam Muhammad dan Abu Yusuf, membolehkan wakaf benda-benda bergerak dengan beberapa persyaratan, yaitu mengikuti benda tidak bergerak, dan berlaku di masyarakat. Dengan demikian benda yang boleh diwakafkan makin luas, mencakup benda tidak bergerak dan benda-benda bergerak dengan persyaratan tersebut.<br />
Kedua, benda wakaf harus terpisah, benda-benda yang belum dipisahkan sehingga masih menyatu dengan benda yang tidak diwakafkan (musya’) tidak boleh diwakafkan karena tidak jelas batas-batasnya sehingga tidak dapat diserah terimakan. Demikian persyaratan yang dikemukakan oleh Imam Muhammad. Namun menurut Imam Abu Yusuf persyaratan ini tidak diperlukan, ia mengatakan bahwa pewakaf boleh mewakafkan tanahnya yang belum dipisahkan.  Perbedaan ini berasal dari persoalan apakah wakaf merupakan perbuatan sepihak seperti halnya pembebasan budak, ataukah merupakan transaksi yang memerlukan pihak lain dalam pelaksanaannya. Abu Yusuf memandangnya sebagai perbuatan sepihak sehingga tidak memerlukan pihak penerima. Menurutnya pelaksanaan wakaf cukup dengan ikrar saja. Seseorang boleh mewakafkan tanah atau bangunan yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkan. Alasannya, bahwa Umar bin Khattab memiliki 100 kavling di Khaibar kemudian setelah Nabi memberikan petunjuk : “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya” Umar langsung mewakafkannya tanpa dipisahkan terlebih dahulu. Ini berarti mewakafkan tanah yang belum dipisahkan hukumnya boleh. Imam Muhammad memberikan jawaban bahwa ada kemungkinan kavling tersebut sudah diberi batas dan sudah dipisahkan, tetapi mungkin juga pemisahannya dilakukan sesudah itu sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat bahwa Umar melakukan tindakan demikian. Demikian hukumnya boleh seperti halnya hibah, apabila pemberi hibah (wahib) menghibahkan sebagian tanahnya kemudian sesudah itu baru diadakan pemisahan dan penyerahan, hukumnya boleh.<br />
Imam Malik (94-179H / 716-795M) dan para pendukung madzhabnya membolehkan wakaf terhadap semua benda bergerak dan benda tidak bergerak. Menurut pandangan mereka wakaf sama dengan sedekah,  benda-benda yang dapat disedekahkan dapat diwakafkan. Dengan demikian benda yang dapat diwakafkan meliputi tanah, bangunan, pepohonan, binatang, kendaraan, makanan, pakaian, perhiasan emas, perak, senjata, peralatan perang, dan sebagainya. Apabila wakaf untuk sementara (mu’aqqat), maka harta wakaf tidak disyaratkan berupa benda-benda yang tidak bergerak, dan apabila untuk selama-lamanya (mu’abbad) tetapi harta wakaf berupa benda-benda bergerak yang mudah berubah atau cepat rusak, maka benda wakaf dapat ditukar dengan benda-benda lain yang relatif memiliki daya tahan dengan ketentuan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.<br />
Ulama Syafi’iyah, seperti dikemukakan Al-Nawawie,  membolehkan wakaf berupa benda-benda bergerak sebagaimana membolehkan wakaf berupa benda-benda tidak bergerak. Mereka mensyaratkan wakaf untuk selama-lamanya (mu’abbad), tidak boleh untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu (mu’aqqat). Namun demikian makna keabadian wakaf bersifat relatif, tergantung jenis benda yang diwakafkan. Benda-benda yang memiliki karakter lestari, tidak cepat rusak seperti tanah, bangunan, pohon, senjata, dan sebagainya, keabadiannya selama benda-benda itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Sedangkan benda-benda yang cepat rusak, tidak memiliki daya tahan lama seperti karpet, tikar, kipas, lampu, dan sebagainya, keabadiannya sampai dengan benda-benda tersebut tidak berguna lagi. Selanjutnya mereka mensyaratkan harta yang diwakafkan berupa benda kongkrit (al-‘ain), milik penuh, lestari, ada manfaatnya, dan digunakan untuk kebajikan menurut pandangan syariat. Berdasarkan ketentuan ini benda-benda yang tidak ada wujudnya, seperti jasa dan manfaat, atau tidak ada gunanya seperti barang-barang yang sudah rusak, atau tidak memiliki karakter lestari seperti makanan, minuman, wangi-wangian dan sebagainya tidak dapat diwakafkan. Demikian pula benda-benda yang tidak diizinkan oleh syariat untuk memilikinya, seperti barang-barang yang diharamkan atau alat dan sarana yang digunakan untuk maksiat, tidak dapat diwakafkan.<br />
Ulama Hanabilah, seperti halnya ulama Syafi’iyah, mensyaratkan benda yang diwakafkan berupa benda kongkrit, diketahui kadar dan ukurannya, dapat dimanfaatkan, dan memilliki karakter lestari. Mengenai kelestarian benda wakaf sifatnya relatif sesuai dengan jenis bendanya. Benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak yang berdaya tahan lama dan yang cepat rusak sifatnya relatif menurut kadar kekuatannya masing-masing. Berdasarkan ketentuan ini ulama Hanabilah membolehkan wakaf perhiasan dengan tujuan untuk dipinjamkan atau disewakan. Mereka tidak membolehkan wakaf berupa benda-benda yang tidak memiliki karakter lestari atau musnah seketika apabila digunakan, seperti makanan, minuman, parfum, lilin, dan sebagainya, kecuali wakaf air bersih dan minyak tanah untuk penerangan masjid hukumnya boleh.  Ibnu Qudamah tidak membolehkan wakaf uang dinar dan uang dirham dengan alasan bahwa keduanya tidak memiliki karakter lestari. Ibnu Qudamah memandang uang hanya sebagai alat tukar menukar yang musnah ketika digunakan sama halnya makanan dan minuman, tidak memandangnya sebagai standar nilai yang dapat disimpan dan dipertahankan. Berbeda dengan emas dan selaka yang dijadikan perhiasan, menurutnya boleh diwakafkan karena dapat dimanfaatkan tanpa musnah, seperti dipinjamkan atau disewakan untuk menghias pengantin.</p>
<p>III.     WAKAF UANG<br />
Ulama fikih mempersoalkan apakah uang (al-nuqud) dapat diwakafkan, mengingat sifatnya yang tidak tetap dan musnah ketika digunakan. Sebagian mereka membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkan. Persoalan ini timbul disebabkan karena uang secara fungsional digunakan sebagai alat tukar menukar yang musnah apabila digunakan, tidak melihat uang sebagai standar nilai. Apabila uang difungsikan sebagai alat tukar menukar, maka uang tidak memenuhi persyaratan wakaf, karena tidak memiliki karakter lestari, tetapi apabila difungsikan sebagai standar nilai yang relatif dapat dipertahankan, tentu memenuhi syarat untuk diwakafkan, karena uang dalam fungsi ini dapat disimpan dan dapat dipinjamkan, bahkan dapat dijual belikan.<br />
Ulama Hanafiyah, seperti dikemukakan di atas, menyaratkan benda yang diwakafkan berupa benda-benda yang dapat dipertahankan dalam waktu yang lama (shalihatan lilbaqa’), dengan demikian ulama Hanafiyah tidak membolehkan wakaf uang karena termasuk benda-benda yang sifatnya tidak tetap dan musnah ketika digunakan. Namun Ibnu Abidin menjelaskan bahwa uang dirham dan uang dinar dapat wakafkan dengan alasan sudah berlaku di masyarakat (li ta’amul al-naas). Ia menunjukan contoh di negeri Romawi dan negeri-negeri lainnya berlaku wakaf uang.  Selanjutnya mereka mempersoalkan apakah ketentuan ini termasuk kedalam fatwa Imam Muhammd yang membolehkan wakaf benda bergerak dengan pertimbangan karena sudah berlaku di masyarakat, atau mengadopsi pendapat orang lain di luar madzhab Hanafi. Sebagian mereka memandangnya termasuk kedalam fatwa Imam Muhammad, dan yang lain memandangnya sebagai hasil adopsi dari madzhab Zufar yang dilansir oleh sahabatnya bernama Al-Anshari.<br />
Imam Ramli, dari kalangan Syafi’iyah turut mempersoalkan ilhaq wakaf uang dengan wakaf benda-benda bergerak seperti difatwakan oleh Imam Muhammad. Menurutnya ilhaq yang demikian tidak tepat karena benda-benda bergerak yang difatwakan Imam Muhammad memiliki karakter lestari sedangkan uang tidak, uang tetap tidak dapat diwakafkan. Ibnu Abidin mengklarifikasi persoalan ini dengan menjelaskan bahwa uang walaupun ketika digunakan tidak ada lagi wujudnya, tetapi nilainya dapat dipertahankan sehingga penggantinya menduduki posisi yang sama dengan aslinya walaupun uang pengganti tersebut bukanlah uang semula.  Persoalan ini berkembang lebih lanjut hingga menjangkau bibit tanaman yang dapat ditakar (al-makil) atau dapat ditimbang (al-mauzun) yang dipinjamkan kepada para petani dan setelah panen dibayar dalam jumlah yang sama, kemudian dipinjamkan lagi kepada petani lain, dan sesudah panen dibayar lagi, begitu seterusnya. Atau bibit tersebut dijual dan uangnya dijadikan modal kerjasama dengan pihak lain dan hasilnya atau keuntungannya disalurkan sesuai dengan peruntukan wakaf. Mereka membolehkan wakaf yang demikian dengan alasan menggunakan pola istibdal yaitu menukar barang yang sejenis dengan nilai yang sama.<br />
Imam Malik dan Syi’ah Imamiyah, seperti dikemukakan Abu Zahrah,  membolehkan wakaf benda-benda bergerak sejalan dengan pemikiran mereka yang membolehkan wakaf untuk jangka waktu tertentu (mu’aqqat) seperti satu tahun, dua tahun atau lima tahun. Dengan membolehkan wakaf untuk jangka waktu tertentu ini persyaratan wakaf tidak mesti berupa benda-benda yang tahan lama atau yang tidak berubah, tetapi semua benda termasuk uang dan makanan boleh diwakafkan. Namun Wahbah menjelaskan bahwa ulama Malikiyah tidak membolehkan wakaf makanan dan uang.  Pernyataan ini bertentangan dengan prinsip madzhab Malik yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk beramal wakaf. Menurut mereka, sebagaimana telah dikemukakan di atas, amal wakaf boleh untuk jangka waktu yang tak terbatas (mu’abbad) dan boleh untuk jangka waktu terbatas (mu’aqqat). Dalam pandangan mereka wakaf sama dengan sedekah.  Persyaratan yang pokok adalah keadaan benda atau manfaat yang diwakafkan merupakan milik penuh. Benda-benda yang tersangkut dengan hak orang lain seperti benda yang masih tergadai atau masih dalam perjanjian sewa-menyewa tidak dapat diwakafkan. Tetapi orang yang memiliki hak menempati rumah dari perjanjian sewa-menyewa yang sah, maka hak menempati rumah tersebut dapat diwakafkan kepada orang lain atau lembaga tertentu. Oleh karena itu, yang dimaksud makanan dan uang yang tidak boleh diwakafkan, seperti dikemukakan Wahbah, adalah apabila digunakan untuk keperluan konsumtif. Misalnya padi, jagung atau gandum untuk digiling dan berasnya dibagikan kepada fakir miskin, atau uang digunakan untuk berbelanja, dan hewan digunakan untuk dipotong dan dibagikan dagingna kepada masyarakat, jelas tidak menjadi wakaf, karena barang-barang tersebut habis dikonsumsi. Tetapi apabila barang-barang tersebut digunakan untuk pembibitan atau modal usaha, maka hukumnya menjadi lain. Imam Malik pernah ditanya tentang orang yang mewakafkan kuda dan kendaraan yang semakin lemah dan baju yang semakin kusut, jawabannya : jual saja semuanya kemudian uangnya dibelikan lagi yang baru. Ibnu al-Qasim memberikan alternatif, apabila uang hasil penjualan tersebut tidak mencukupi untuk membeli yang baru, maka belikan barang yang kualitasnya lebih rendah dengan ketentuan memiliki fungsi yang sama. Dan apabila tidak mencukupi lagi, maka uangnya dapat dimanfaatkan apa saja pada sasaran yang sesuai dengan peruntukan wakafnya.<br />
Ulama Syafi’iyah memberikan batasan benda-benda yang boleh diwakafkan meliputi segala benda yang dapat digunakan terus-menerus (baqa al-‘ain wa dawam al-manfaat).  Dengan batasan ini, benda-benda yang boleh diwakafkan mencakup benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah, tambak, sumur, jalan, bangunan dan lain-lainnya dan benda-benda bergerak seperti mobil inventaris, mobil janazah, sepeda motor, buku perpustakaan, perlengkapan kantor, sapi ternak, kambing, kuda, dan sebagainya. Sedangkan benda-benda yang tidak boleh diwakafkan adalah benda-benda yang habis ketika dikonsumsi atau punah ketika digunakan seperti makanan, minuman, lilin, parfum, dan lain-lainnya. Mengenai wakaf uang, ulama Syafi’iyah tidak sepakat, sebagian mereka membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkan. Ulama yang membolehkan wakaf uang beralasan bahwa uang (nuqud) dapat dijadikan perhiasan kemudian disewakan sehingga memperoleh keuntungan yang dapat dibagikan kepada fakir miskin,  sementara ulama yang tidak membolehkan beralasan bahwa penggunaan yang demikian bukanlah fungsi uang (nuqud) yang sebenarnya, fungsi uang yang sebenarnya adalah alat tukar menukar.<br />
Para ulama tampak simpang siur dalam menjelaskan wakaf uang, karena mata uang saat itu berupa dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak). Dinar dan dirham sewaktu-waktu difungsikan sebagai perhiasan, seperti untuk bandul kalung, kancing baju perempuan, dan sebagainya. Selain itu dinar dan dirham memiliki nilai (harga) yang sesungguhnya, bukan nilai nominalnya seperti halnya uang kertas. Ulama Syafi’iyah, seperti diungkapkan oleh Al-Nawawi, membolehkan wakaf dinar dan dirham yang difungsikan sebagai perhiasan. Alasannya, Imam Nafi meriwayatkan bahwa Hafshah binti Umar pernah membeli perhiasan seharga 20.000 (dinar atau dirham) kemudian diwakafkan untuk kaum wanita dari keluarga Al-Khattab sehingga tidak dipungut zakatnya.<br />
Ulama Hanabilah memberikan batasan benda-benda yang boleh diwakafkan adalah benda-benda yang mempunyai nilai ekonomi (dapat dijual), dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama (da’im al-manfaat), dan tidak punah wujudnya ketika digunakan (baqa al-‘ain).  Dengan batasan ini benda-benda yang dapat diwakafkan meliputi benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dan benda-benda bergerak seperti hewan, senjata, dan perlengkapan perang. Selanjutnya mereka menegaskan bahwa benda-benda yang tidak dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama seperti uang dirham, uang dinar, makanan, minuman, lilin, parfum dan lain-lainnya tidak boleh diwakafkan. Dalam penuturan Ibnu Abi Musa, Imam Ahmad tidak membolehkan wakaf perhiasan yang dianggap oleh para ulama telah mendapat legalitas dari syari’at. Imam Ahmad menolak hadits Hafsah binti Umar yang diriwayatkan oleh Al-Khalal dari Nafi tersebut di atas  dan mengqiyaskan uang dengan makanan dan minuman yang habis ketika digunakan sehingga ditetapkan tidak boleh untuk diwakafkan. Hal ini dapat diterima apabila uang dinar dan dirham difungsikan sebagai alat tukar menukar, akan tetapi apabila difungsikan sebagai perhiasan, meskipun menolak hadits Hafshah binti Umar sebagai landasan hukum, tetapi menyerupai benda-benda yang memiliki karakter lestari sehingga boleh diwakafkan, atau menggunakan metode istibdal, bahwa uang sebagai standar harga memiliki karakter yang sama dengan benda kongkrit (al-‘ain), yaitu dapat dipertahankan, dapat disimpan dan dapat dipinjamkan walaupun pengembaliannya bukanlah uang yang dipinjamkan dahulu, tetapi memiliki nilai yang sama, tentu dapat diwakafkan.</p>
<p>IV.    PRAKTIK WAKAF GONTOR<br />
1. Konsep Wakaf Gontor<br />
Konsep wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor mengacu pada tujuan hukum Islam (maqashid al-Syari’ah) yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemedaratan.  Tujuan wakaf, sebagaimana telah dikemukakan di atas, ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memeberikan bantuan kemanusiaan yang dilembagakan (al-tahbis) agar dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pondok Modern Darussalam Gontor mengembangkan konsep wakaf hingga mencakup benda tidak bergerak, benda bergerak, uang dan jasa. Trimurti  selaku pimpinan pondok merumuskan konsep wakaf yang eksploratif dan terbuka, melegalkan semua bentuk wakaf meliputi semua jenis barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dengan tujuan agar dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, Trimurti melegalkan berbagai transaksi yang ditujukan untuk pondok sebagai wakaf yang sah.<br />
Konsep wakaf ini mengundang kontroversi, terutama di kalangan ulama pesantren yang umumnya penganut madzhab Syafi’ie. Trimurti dalam konsep wakafnya lebih menitikberatkan pada aspek maslahat. Trimurti menerima wakaf dari masyarakat dalam berbagai bentuk dan prosedurnya melalui bermacam-macam transaksi. Berdasarkan dari fakta di lapangan tersebut kemudian diinduksi sehingga akhirnya dapat mengambil kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum.<br />
Pada saat itu, masyarakat umumnya memandang bahwa amal wakaf hanya berlaku pada benda-benda tertentu yang diproses melalui pernyataan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk diakses oleh masyarakat secara luas. Kriteria tersebut mengacu pada leteratur Syafi’iyah yang banyak ditemukan di pondok-pondok pesantren. Sementara Trimurti menerima wakaf lebih ekploratif dan terbuka, mencakup wakaf uang dan jasa dan transaksinya tidak terbatas pada ikrar, tetapi meliputi transaksi-transaksi lain yang ditujukan untuk lembaga.<br />
Trimurti tidak hanya memberikan gagasan wakaf eksploratif dan terbuka kepada masyarakat, tetapi langsung memberikan contoh berwakaf dengan menyerahkan semua aset pondok untuk kepentingan pendidikan. Trimurti dalam penyerahan wakafnya memerikan amanat yang dituangkan dalam piagam wakaf. Teks piagam mengamanatkan bahwa Badan Wakaf dalam menjalankan program pondoknya agar selalu berpedoman kepada ketentuan-ketentuan syarai&#8217;at. Piagam tidak menjelaskan secara eksplisit tema-tema fikih yang dimaksud dengan ketentuan syari&#8217;at tersebut, tetapi dilihat dari pernyataan normatifnya menyiratkan pesan tentang pentingnya menjaga kelestarian wakaf. Teks piagam tersebut mencantumkan beberapa amanat, pertama bahwa Badan Wakaf agar selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan syari’at, kedua agar benda wakaf selalu dijaga kelestariannya sebagai amal jariyah, ketiga agar pondok selalu dijadikan sumber ilmu agama Islam, Bahasa Arab, dan ilmu pengetahuan umum, dan keempat agar tetap menjaga dan mempertahankan nilai dan jiwa pondok.<br />
Memperhatikan isi amanat tersebut dapat dijelaskan bahwa Trimurti ingin menegaskan landasan idil penyelenggaraan pondok dan wakafnya adalah Islam. Artinya harus selalu berpijak pada aqidah islam yang benar dan syari’at islam yang kuat. Amanat kedua menyangkut masalah pengelolaan wakaf, Trimurti melihat fakta di lapanagan bahwa harta wakaf banyak yang terlantar bahkan musnah disebabkan karena pengelolaan yang masih belum didasarkan pada kerangka kerja profesional. Oleh karena itu, amanat tersebut menekankan agar Badan Wakaf mengelola dan memberdayakan wakaf secara sungguh-sungguh sehingga memperoleh manfaat yang optimal. Amanat ketiga memuat sasaran-sasaran wakaf, yaitu untuk biaya operasional pondok. Artinya bahwa hasil-hasil pemberdayaan wakaf agar digunakan untuk peningkatan mutu penddikan pondok yang meliputi ilmu agama, bahasa Arab, Inggeris dan ilmu-ilmu penunjang lainnya. Sedangkan amanat keempat menekankan penanaman nilai dan budaya pondok kepada segenap keluarga pondok, baik kalangan santri maupun ustadz dan pengasuh. Nilai dan budaya pondok tersebut kemudian menjadi semacam idologi yaang selalu dijunjung tinggi di Pondok Modern Darussalam Gontor.<br />
Teks piagam selanjutnya menjelaskan sumber dan proses terjadinya wakaf, pertama menyebutkan bahwa harta wakaf yang diserahkan itu selain dari hak milik tiga bersaudara (Trimurti) adalah bantuan-bantuan masyarakat yang dihimpun semenjak awal berdirinya pondok hingga ditandatanganinya piagam. Kedua bahwa Raden Rachmat Sukarto, kakak Trimurti, tidak turut menandatangani piagam sebagai pewakaf padahal sebagian tanahnya diberikan untuk kepentingan pondok, karena tanda tangannya sebagai wakil orang tua dan sebagai Kepala Desa sangat diperlukan. Selain itu, Raden Rachmat menerima amanat dari orang tua untuk memelihara rumah pusaka peninggalan orang tua. Ketiga bahwa Kyai Haji Ahmad Sahal penyerahan wakafnya bersyarat, selama anak-anaknya masih sekolah, pohon kelapa yang berada di atas tanah wakaf akan diambil hasilnya oleh pewakaf sampai dengan anak-anaknya selesai sekolah. Dan keempat bahwa selama Kyai Haji Ahmad Sahal, Kyai Haji Zaenuddin Fannani dan Kyai Haji Imam Zarkasyi masih hidup, alumni penerima wakaf hanya berfungsi sebagai pembantu.<br />
Memperhatikan isi teks piagam, dapatlah dijelaskan bahwa Trimurti selaku pimpinan pondok memberikan konsep wakaf yang lebih eksploratif dan terbuka, mengakomodir berbagai pandangan ulama fikih dengan tujuan untuk melegalkan wakafnya. Pimpinan pondok dengan pernyataannya bahwa memandang bahwa praktik wakaf boleh dilakukan terhadap semua barang yang memiliki nilai ekonomi atau manfaat. Selain itu, prosesnya dapat dilakukan melalui berbagai transaksi yang ditujukan untuk lembaga. Lebih jauh pimpinan pondok memandang bahwa suatu kegiatan yang ditujukan untuk lembaga menjadi wakaf yang sah walaupun tidak diikrarkan sebagai wakaf (al-waqf bi al-fi’li).<br />
Perbedaan yang prinsip dalam praktik wakaf Umar dan wakaf Gontor adalah bahwa harta wakaf pada wakaf Umar berupa tanah produktif yang mengalir hasilnya setiap tahun tanpa mengurangi aset wakafnya, sementara wakaf Gontor memasukkan uang dan jasa yang apabila dilihat dari fungsinya tidak memiliki karakter lestari. Dengan demikian apabila mendeduksi wakaf Umar, maka wakaf uang dan jasa yang dipraktikkan di Gontor tidak memenuhi persyaratan wakaf yang sah.  Akan tetapi Trimurti menginduksi fakta-fakta di lapangan yang mempraktikkan wakaf uang dan jasa dengan menggunakan metode maslahat, bukan metode qiyas sehingga menyimpulkan bahwa sesuatu yang dapat dimiliki dan dikuasai serta memiliki manfaat atau nilai ekonomi dapat diwakafkan.  Trimurti tampak mengadopsi pendapat ulama madzhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Mereka beralasan, karena tujuan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah) dan sekaligus memberikan bantuan kesejahteraan pada masyarakat, maka sebagai konsekwensinya semua benda yang dapat disedekahkan dan memiliki daya tahan lama dapat diwakafkan.<br />
Selain itu, Trimurti memandang bahwa keabsahan wakaf tidak mesti dinyatakan dalam transaksi tertentu, tetapi dapat dilakukan dengan transaksi-transaksi lain sepanjang transaksi tersebut ditujukan untuk lembaga atau dilembagakan (al-tahbis). Konsep ini membuktikan kebenaran norma universal (kaidah fiqhiyah) yang menyatakan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam transaksi adalah maksud dan tujuannya, bukan ungkapan kalimat dan kata-katanya.  Bahkan, apabila seseorang membangun sebuah gedung dengan tujuan untuk dilembagakan, seperti membangun masjid, mushalla dan sebagainya, maka dapat dilegalkan menjadi wakaf walaupun tidak diikrarkan wakafnya (al-waqf bi al-fi’li). Konsep wakaf ini mengadopsi pendapat ulama madzhab Hanbali yang mengabsahkan praktik wakaf melalui perbuatan.<br />
Trimurti menggagas konsep wakaf yang mencakup semua aset yang disumbangkan untuk pengembangkan pondok, baik berupa benda kongkrit maupun berupa uang dan tenaga atau pikiran seperti disebutkan dalam teks piagam dengan tujuan untuk mengakomodir seluruh aktifitas para pekerja dan para ahli yang bekerja dengan suka rela sebagai amal yang tidak sia-sia. Alasan sosiologis dari konsep ini karena dalam faktannya telah dipraktekkan oleh masyarakat (li ta’amul al-nas),  sedangkan alasan yuridis didasarkan pada kaidah fikih bahwa praktik masyarakat dapat dijadikan landasan hukum yang dapat diamalkan.<br />
Lebih jauh Trimurti membolehkan wakaf bersyarat (waqf al-mu’allaq) dan wakaf sebahagian yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkannya (waqf al-musya’). Wakaf bersyarat artinya wakaf yang dilakukan oleh seseorang dengan cara mewakafkan harta, tetapi ditangguhkan waktu penyerahannya untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan pewakaf atau keluarganya. Kasusnya terjadi bahwa salah seorang pewakaf Gontor mewakafkan sebidang tanah pekarangan tetapi sebagian hasilnya ditangguhkan untuk membiayai kepentingan pewakaf dan keluarganya selama beberapa tahun. Praktik wakaf ini secara lahirnya tidak sah, karena esensi wakaf adalah memberikan manfaat kepada pihak lembaga, bukan memberikan bendanya dengan pemberian yang lepas. Permasalahan pertama mengenai apakah wakaf yang ditangguhkan penyerahannya (wakaf mu’allaq) adalah sah, bukankah persyaratan wakaf itu harus langsung (tanjiz). Permasalahan kedua mengenai wakaf sebagian yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkannya (wakaf musya’).<br />
Musthafa Salabi menjelaskan tentang adanya perbedaan pedapat mengenai hukumnya penangguhan wakaf tersebut. Apabila yang dimaksud penangguhan tersebut adalah sesudah pewakafnya meninggal dunia, maka hukumnya sama dengan wasiat, yakni mengikat dalam ⅓ harta, selebihnya tergantung kerelaan ahli waris. Namun apabila yang dimaksud penangguhan tersebut selain kematian, maka menurut sebagian ulama wakafnya sah dan perolehan manfaatnya menunggu setelah sampai pada waktu yang dijanjikan. Tetapi menurut sebagian yang lain hukumnya tidak sah karena dengan penangguhan tersebut transaksi wakafnya dianggap tidak terjadi. Titik persoalannya adalah mengenai apakah wakaf merupakan perbuatan melepaskan hak milik untuk digulirkan kepada pihak lain, atau hanya bersifat pemberian manfaat seperti halnya dalam sewa menyewa, atau merupakan penyerahan milik yang statusnya menjadi milik Allah dan hasilnya disalurkan kepada pihak penerima. Apabila jawabannya untuk menggulirkan benda atau manfaat kepada pihak lain, maka adanya penangguhan tidak menghalangi keabsahan transaksi tersebut. Tetapi apabila merupakan pelepasan hak dan berpindah kepada Allah, maka dengan penangguhan tersebut hukumnya tidak sah, karena hal ini termasuk transaksi yang meminta persyaratan langsung (al-shighat al-munjizat).<br />
Demikian apabila transaksi wakaf dianalogkan dengan transaksi-transaksi hibah dan ijarah, tetapi kasus wakaf Gontor dapat didekati dengan tujuan dan sasaran wakafnya, yaitu untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan. Teks piagam menyebutkan, bahwa “Kyai Ahmad Sahal penyerahan wakafnya bersyarat, selama anak-anaknya masih sekolah, pohon kelapa yang berada di atas tanah wakaf akan diambil hasilnya oleh pewakaf sampai dengan anak-anaknya selesai sekolah”. Secara substansial teks piagam ini tidak bertentangan dengan konteks, karena putra-putri pewakaf yang dijadikan syarat penangguhan wakaf ternyata termasuk orang-orang yang berhak menerima manfaat wakaf, yaitu untuk membiayai pendidikan hingga selesai.<br />
Mengenai wakaf al-musya&#8217; yaitu wakaf sebagian harta yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkannya. Hal ini terjadi ketika seseorang mendirikan sebuah lembaga di atas tanah yang belum dipisahkan atau belum diberi batas-batas dari tanah yang tidak diwakafkannya. Wakaf demikian mengundang kontroversi di kalangan ulama fikih. Ulama yang mensyaratkan adanya serah terima (al-qabdh) dalam transaksi wakaf, memandang bahwa wakaf musya’ tidak sah, karena tidak memungkinkan untuk diserah terimakan. Sementara ulama yang tidak mensyaratkan serah terima dalam transaksi wakaf memandang bahwa wakaf musya’ adalah sah.  Ibnu Qasim, salah seorang penganut madzhab Hanbali, mengklaim bahwa kebolehan wakaf musya’ merupakan pendapat jumhur ulama. Lebih dari itu Ibnu Qasim menerangkan bahwa menurut al-Wazir tentang sahnya wakaf musya’ merupakan kesepakatan ulama.  Klaim adanya kesepakatan ulama dalam persoalan ini tidak tepat, kecuali apabila yang dimaksudkan adalah kesepakatan ulama Hanabilah, bukan ulama secara umum, karena faktanya sebagian ulama ada yang menolak pendapat tersebut.<br />
Apabila dicermati dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih maslahat adalah pendapat yang membolehkan wakaf musya’ alasannya karena secara faktual wakaf musya’ tersebut telah dipraktikkan oleh Nabi ketika beliau membangun sebuah komplek yang kemudian dijadikan pusat penyebaran Islam di Madinah. Pembangunan tersebut meliputi sebuah masjid (masjid al-Nabawi), tempat pemukiman kaum muhajirin (shuffah masjid) dan rumah tempat tinggal Nabi sendiri. Di antara rumah Nabi dan masjid terdapat tanah kosong yang disebut raudhah, tetapi sama sekali tidak diberi batas-batas yang jelas mana yang diwakafkan dan mana yang tidak. Praktik wakaf ini selain melegitimasi praktik wakaf tanpa ikrar (al-waqf bi al-fi’li), juga melegitimasi praktik wakaf yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkannya.  Yang kedua bahwa wakaf musya’ memberikan kemudahan kepada para pewakaf yang masih membutuhkan barang yang diwakafkannya untuk beberapa wakatu lamanya. Banyak orang yang termotivasi untuk melakukan praktik wakaf, tetapi masih membutuhkan manfaat dari hartanya itu. Apabila wakaf sebagian harta yang belum dipisahkan dari yang tidak diwakafkannya dapat dilegalkan sebagai wakaf, tentu dapat mendorong tumbuhnya amal wakaf yang lebih luas.</p>
<p>2. Sumber-Sumber Wakaf Gontor<br />
Wakaf awal Pondok Modern Darussalam Gontor berasal dari kyai (Trimurti) yang mengikrarkan wakafnya pada tanggal 12 Oktober 1958 meliputi tanah basah (sawah) seluas 16,851 ha, tanah kering (darat) seluas 1,740 ha dan gedung beserta perlengkapannya sebanyak 12 unit. Tanah kering terletak di komplek pondok Gontor 1 yang menyatu dengan pemukiman masyarakat dan tanah basah tersebar di daerah Banyuwangi, Jombang dan Kediri. Sementara gedung sebanyak 12 unit berdiri di atas tanah seluas 4.995,73 m2 (0,5ha) yang terdiri atas sebuah masjid tua, dua buah gedung sekolah, satu buah balai pertemuan, enam buah asrama santri, satu buah perumahan guru dan satu buah gedung perpustakaan.<br />
Pada tahun 1960 pimpinan pondok mendapat wakaf dari seorang dermawan asal Solo seluas hampir 200 ha di Mantingan Kabupaten Ngawi. Selanjutnya mendapat wakaf berupa lembaga pondok, yaitu wakaf pondok dari Kyai Nawawi Ishaq Banyuwangi yang membangun pondok Darul Muttaqin pada tahun 1997 setelah berjalan tiga tahun diwakafkan ke Gontor;  wakaf pondok Kyai Kafrawi Ridhwan Kediri yang membangun pondok Darul Marifat  pada tahun 1986 di atas tanah seluas 6,5 ha, setelah berjalan tujuh tahun diwakafkan ke Gontor;  wakaf Ibu Qayumi  Magelang yang merintis berdirinya sebuah pesantren Darul Qiyam dengan mendirikan sebuah masjid dan perumahan kyai pada tahun 1999 di atas tanah seluas 2,3 ha kemudian diwakafkan ke Gontor; dan Pemerintah Sulawesi Tenggara menjalin kerjasama dengan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk membangun komplek pendidikan di wilayahnya (Riyadhatul Mujahidin). Untuk merealisasikan program ini Pemda Kendari menyediakan lahan seluas 1000 ha agar diolah menjadi lahan produktif dan hasilnya dijadikan sumber keuangan pondok<br />
Selain itu, Pondok Modern Darussalam Gontor menerima wakaf tanah langsung dari masyarakat dan dari hasil pembelian. Perluasan tanah wakaf yang diperoleh dari hasil pembelian hingga tahun 2007 mencapai 102,64 ha, sementara dari wakaf langsung seluas 618,45 ha  ditambah dengan hibah dari Pemerintah Sulawesi Tenggara seluas 1000 ha hingga jumlah seluruhnya mencapai 1721,09 ha.<br />
Sumber wakaf uang diperoleh dari infak wali santri yang jumlahnya cukup besar. Setiap wali santri pada awal tahun memberikan infak dengan beberapa komponen, diantaranya uang pangkal, uang penambahan bangunan, pembangunan kampus baru, kesehatan, administrasi dan kepanitiaan jumlahnya 1,95 juta. Jumlah wali santri yang memberikan infak tahun 2007 dari capel sebanyak 4000  orang mencapai 7,8 milyar dan dari santri baru sebanyak 3000  orang mencapai 5,85 milyar serta dari santri lama sebanyak 10900  orang mencapai 10,355 milyar. Pada tahun 2008 jumlah infak naik secara kumulatif dari berbagai komponen seperti tersebut di atas sehingga dari capel dan santri baru masing-masing sebesar 2,42 juta dan dari santri lama sebesar 1,22 juta sehingga memperoleh infak dari capel sebesar 9,68 milyar, dari santri baru 7,26 milyar dan dari sanri lama sebesar 13,298 milyar<br />
Sumber wakaf uang selain dari infak ialah dari iuran capel Gontor 2 dan Gontor Putri 2 setiap tahun tidak kurang dari 4000 orang dan santri yang terdaftar berdasarkan data tahun 2007 sebanyak 13900 orang. Total uang dari capel selama 3 bulan sebesar 3,6 milyar dengan rincian masing-masing capel membayar 300 ribu rupiah/santri/bulan, sedangkan dari santri lama selama satu tahun sebesar 14,04 milyar.  Iuran tahun 2008 naik 10% menjadi 330 ribu rupiah/santri/bulan  sehingga total pemasukan dari capel 3,96 milyar dan dari santri lama sebesar 15,444 milyar<br />
Wakaf lain di pondok Gontor dikenal adanya wakaf diri. Term “wakaf diri” tidak dikenal dalam leteratur fikih, tetapi substansinya ditemukan dalam Alqur&#8217;an dengan istilah muharrar  yaitu orang atau orang-orang yang menyediakan seluruh hidupnya untuk mengabdi ke Baital Maqdis serta melepaskan diri dari berbagai ikatan dengan dunia luar.  Sebagai konsekwensinya orang atau orang-orang yang telah menyatakan diri (ikrar) sebagai pengabdi di sebuah lembaga keagamaan atau telah mewakafkan diri menjadi terikat dengan lembaga itu sesuai dengan pernyataan (ikrar)-nya.  Imam Al-Nawawi secara tegas mengatakan bahwa wakaf diri tidak sah. Selanjutnya Imam Al-Zuhri memberikan alasan bahwa ketidak absahan wakaf diri tersebut karena seorang merdeka tidak dapat menguasai dirinya, berbeda dengan hamba sahaya, dirinya dikuasai oleh tuannya sehingga tuannya dapat mewakafkan hamba sahaya tersebut.  Pondok Modern Darussalam Gontor mengakomodir wakaf diri dengan tujuan untuk mejamin kelangsungan hidup pondok. Faktanya, seperti telah dikemukakan di atas, banyak orang yang sengaja menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk membangun lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid, mushalla, pondok, madrasah dan sebagainya dengan niat untuk beramal. Mereka membuat rancangan bangunan dilengkapi dengan gambar dan rencana anggaran, tidak mau menerima imbalan. Praktik wakaf demikian memberikan peluang kepada masyarakat untuk berlomba-lomba beramal wakaf walaupun dalam bentuk tenaga dan pikiran. Amal tidak terbatas pada harta dan uang, tetapi bisa berupa jasa dan pelayanan.<br />
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor mengembangkan konsep wakaf eksploratif dan terbuka, mencakup semua benda yang memiliki nilai ekonomi dan nilai manfaat serta prosesnya mengakomodir semua transaksi yang ditujukan untuk lembaga, hukumnya adalah sah menjadi wakaf berdasarkan pertimbangan al-mashlahah al-mursalah, istihsan, ‘urf dan maqashid al-syari’ah.  Keabsahan ini terbukti diperkuat oleh fatwa MUI tahun 2002 tentang sahnya wakaf uang, fatwa MUI tahun 2003 tentang hak cipta sebagai huquq al-maliyah, fatwa MUI tahun 2005 tentang hak kekayaan intelektual (HKI) dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang mengakui uang dan jasa sebagai harta yang sah diwakafkan</p>
<p>V.    PENUTUP<br />
Uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa konsep wakaf sebagai produk ijtihad mengalami perkembangan dari masa ke masa. Para ulama pada setiap saat selalu berusaha untuk memberikan jawaban atas kasus-kasus wakaf yang secara eksplisit belum terakomodir oleh teks (nushush al-Qur’an wa al-hadits) dengan menggunakan metode qiyas, istishlah, istihsan, ‘urf dengan maksud untuk mewujudkan tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) dari amal wakaf mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemedaratan, baik di dunia (sebagai amal sosial) maupun akhirat (sebagai ritual). Yang perlu dipertahankan dalam amal wakaf adalah mempertahankan aset (baqa a-‘ain) dalam arti hartanya, bukan jenis bendanya, dan melestarikan manfaatnya (dawam al-manfaat) agar pahalanya tetap mengalir sesuai dengan tujuan wakaf.</p>
<p>Pekalongan, 27 Februari 2010</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tanbihun.com/fikih/bahsul-masail/permasalahan-wakaf-dan-lembaga-lembaga-keagamaan-di-indonesia-mudzakarah-wakaf-uang-ulama-rifa%e2%80%99iyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

