MASALAH KE DUABELAS
HARAMNYA BINATANG LAUT DENGAN SEBAB TIGA PERKARA
Tanbihun – Sebagian terbesar binatang laut adalah halal dan suci, sebab Nabi sendiri telah menegaskan, bahwa semua yang ada di laut itu hukumnya halal kecuali ular. Selain itu masih ada juga beberapa binatang laut yang haram dimakan karena salah satu sebab tiga perkara:
- Ada nash Sharih Al Qur’an Al Hadits dan Ijma’ul Ulama yang mengharamkan bina-tang laut yang tidak disebutkan sebabnya haram.
- Terdapat binatang itu dapat hidup di laut dan di darat seperti katak, kepiting, wideng, kura-kura, buaya, ular, lumba-lumba dan lainnya.
- Sebab binatang tersebut mempunyai racun seperti mimi, ubur-ubur dan sebagainya.
Sumber : Kitab Tadzkiyah Karya Syaikh Ahmad Rifa’i
Silahkan baca juga pasal sebelumnya : Tarjamah Kitab Tazkiyah pasal 1 – 11
binatang laut yang haram (4),artikel pengertian tazkiyah (1),binatang air yang haram (1),cak nun tentanp iradah alloh (1),hewan laut yang haram (1),lumba-lumba halal / haram (1),sebab ular menjadi haram (1),semua yang ada di laut (1),tarjamah kitab (1)





