Pasal 80 Tentang Pembagian Gilir dan Nusyuz
Seorang suami yang berpoligami, menyamakan dalam membagi giliran antara istri-istrinya adalah wajib. Dan dilarang suami memasuki rumah istrinya atas bukan bagian giliran yang ditentukan untuk istri-istrinya, karena tidak ada hajat, seperti menjenguk orang sakit atau seumpananya (Hamisy Al Bajuri: II/129-131).
Pasal 81 Tentang Dusta Kepada Istri
Kemungkinan tidak dilarang bagi suami poligami berbohong kepada istri-istri yang sekira menjadikan maslahat kerukunan diantara mereka.
Pasal 82 Tentang Hukum Poligami
Dan boleh, bagi orang merdeka mengumpulkan antara empat orang istri merdeka pula, kecuali haknya cuman beristri satu seperti nikahnya orang safih, dan lainnya sebagian dari apa yang tawaquf atas hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis. Tidak ada daruratnya bagi orang safih beristri lebih dari satu (Hamisy Al Bajuri: II/92-93).
Pasal 83 Tentang Mengumpulkan Dua Saudara
Bahwa mengumpulkan dua orang wanita bersaudara adalah haram, kecuali dengan thalaq ba’in. apabila di thalaq raj’I, maka tidak boleh menikah saudara wanita istrinya, kecuali sudah lepas ‘iddah, karena telah menjadi ba’in.
Pasal 84 Tentang Mengumpulkan Istri-Istri Sekamar
Adapun tempat perumahan, maka haram suami mengumpulkan istri-istri menjadi satu rumah, kecuali dengan keridlaan mereka. (Hamisy Al Bajuri: II/130).
Pasal 85 Tentang Pemerataan Kasih Sayang Suami
Tidaklah wajib bagi seorang suami berpoligami menyamakan rasa kasih sayang terhadap semua istrinya, karena hal itu sangat sulit diwujudkan.
Pasal 86 Tentang Tata Menginap
Dan ketika menikah seorang lelaki dengan seorang wanita baru, maka ditentukan menginap di rumah pengantin wanita selama tujuh hari berturut-turu, bila wanita itu gadis perawan. Dan tiga hari (berturut-turut) bila wanita itu janda kembang (lanjar).


