24. Sudah kita ketahui bahwa Al- Qur’an merupakan kalam suci dan tidak boleh di sentuh kecuali orang – orang yang suci (tidak hadas).
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya anak yang belum dikhitan membawa Al- Qur’an (mengaji)
Jawaban :
Hukumnya boleh baik menyentuh atau membawa, walaupun mempunyai hadats, karena jika diharuskan suci ( bagi anak yang belum dikhitan ) itu sulit sebab belajar Al- Qur’an butuh waktu yang cukup lama.
Referensi : Fathul Mu’in Hal : 9
ولا يمنع صبى مميز محدث ولو جنبا حمل ومس نحو مصحف لحاجة تعلم ودرسه وويلتهما كحمله بمكتب والاتيان به للمعلم ليعلمه منه. ( فتح المعين صحفة 9 )
hukum anak kecil belum sunat memegang alquran,kumpulan doa untuk anak yang khitan


