9:31 pm - Friday May 17, 2013

Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Wednesday, 6 May 2009 9:06 | Bahsul Masa'il | 0 Comment | Read 804 Times

25. Seperti yang sering kita lihat pada hari Jum’at kliwon, saat kita ziarah di kuburan banyak orang yang berziarah sambil membawa air yang ada bunganya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Jawaban :

Keterangan yang ada dalam kitab I’anah at-Tholibien hanya memercikkan air saja atau bunga saja. Dan disunahkan dengan air yang dingin dan suci mensucikan. Kalau dengan air dari bunga mawar hukumnya makruh, karena termasuk isyrof dan menyia-nyiakan harta.

Referensi : I’anatut Tholibin Juz : II Hal : 119

….ورش القبر بالماء لئلا ينسفهالريح ولانه ص.ل فعل ذلك بقبر ابنه ابراهيم… الى ان قال … ويستحب ان يكون الماء طاهرا طهورا باردا تفاؤلا بأن الله تعالى يبرد مضجعه ويكره رشه بماء ورد ونحوه لأنه اسراف واضاعة مال.                                               ) اعانة الطالبين الجزء 2 صحفة 119 )

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 

doa menyiram kubur,Doa ketika menyiram kuburan,Doa Menyirami Kubur(Ziarah),doa untuk menyiram kubur

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site