Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Oleh Pada Wednesday, 6 May, 2009 9:06 AM. Under Bahsul Masa'il  

25. Seperti yang sering kita lihat pada hari Jum’at kliwon, saat kita ziarah di kuburan banyak orang yang berziarah sambil membawa air yang ada bunganya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Jawaban :

Keterangan yang ada dalam kitab I’anah at-Tholibien hanya memercikkan air saja atau bunga saja. Dan disunahkan dengan air yang dingin dan suci mensucikan. Kalau dengan air dari bunga mawar hukumnya makruh, karena termasuk isyrof dan menyia-nyiakan harta.

Referensi : I’anatut Tholibin Juz : II Hal : 119

….ورش القبر بالماء لئلا ينسفهالريح ولانه ص.ل فعل ذلك بقبر ابنه ابراهيم… الى ان قال … ويستحب ان يكون الماء طاهرا طهورا باردا تفاؤلا بأن الله تعالى يبرد مضجعه ويكره رشه بماء ورد ونحوه لأنه اسراف واضاعة مال.                                               ) اعانة الطالبين الجزء 2 صحفة 119 )

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About admin

Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah Tingkahe dangan lan abot sayah, Tingkahe sugih miskin gagah Tuwin loro waras susah dalam manah. ( Syaikh Ahmad Rifa'i )

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :