Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Oleh Pada Wednesday, 6 May, 2009 8:55 AM. Under Bahsul Masa'il  

16. Dengan di temuakannya berbagai macam obat manfaatnya sangat berguna sekali bagi kehidupan manusia.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Jawaban :

Hukumnya ditafsil :

-         Makruh apabila meminum obat tersebut bertujuan untuk mencegah datangnya darag Haid / menyedikitkan darah Haid.

-         Haram apabila meminum obat bertujuan untuk mencegah kelahiran.

Referensi : Qurrotul ‘Ain Fi Fatawwil Haromain Hal : 30

مسئلة : اذا استعملت المرءة دواء المنع الحيض او تقليله فانه يكره مالم يلزم عليه قطع النسل او قتله. ( قرة العين فى فتاوى الحرمين صحفة 30 )

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About admin

Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah Tingkahe dangan lan abot sayah, Tingkahe sugih miskin gagah Tuwin loro waras susah dalam manah. ( Syaikh Ahmad Rifa'i )

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :