2:42 am - Tuesday May 21, 2013

Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Wednesday, 6 May 2009 8:55 | Bahsul Masa'il | 0 Comment | Read 728 Times

16. Dengan di temuakannya berbagai macam obat manfaatnya sangat berguna sekali bagi kehidupan manusia.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Jawaban :

Hukumnya ditafsil :

-         Makruh apabila meminum obat tersebut bertujuan untuk mencegah datangnya darag Haid / menyedikitkan darah Haid.

-         Haram apabila meminum obat bertujuan untuk mencegah kelahiran.

Referensi : Qurrotul ‘Ain Fi Fatawwil Haromain Hal : 30

مسئلة : اذا استعملت المرءة دواء المنع الحيض او تقليله فانه يكره مالم يلزم عليه قطع النسل او قتله. ( قرة العين فى فتاوى الحرمين صحفة 30 )

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 

cara memperlambat menstruasi

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site