BEGINILAH NABI BERSUJUD - Media Dakwah Rifaiyah

BEGINILAH NABI BERSUJUD

Januari 4th 2010 | Posted by rifai


Ahmad Ar Rifa’i

Makin tahkiknya ilmu membuat para tholibul ilmi menemukan hal-hal baru yang mungkin berbeda dengan apa yang diamalkan oleh para pendahulunya, termasuk di dalamnya adalah bab sujud. Di Indonesia khususnya sebagai pengikut fanantik madzhab Syafi’I telah berabad-abad mempraktekkan bahwa ketika seorang musholli hendak sujud, maka ia akan mendahulukan lututnya baru kemudian tangannya, seakan-akan hal ini merupakan sebuah kebenaran mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar. Akan tetapi seiring dengan diterimanya kajian-kajina kitab lintas madzhab, maka saat ini banyak dijumpai orang yang mendahulukan tangan daripada lututnya saat bersujud. Dan tidak jarang masing-masing mengklaim bahwa apa yang dipraktekkannya tersebut adalah yang paling benar dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw sembari bersifat sinis terhadap orang yang berbeda dengannya. Untuk mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut, penulis menyempatkan waktu untuk sedikit membuka-buka kitab koleksi penulis yang jauh dari kata memadai. Dan hasilnya adalah sebagai berikut.

Imam Nafi’ berkata bahwasanya Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya ( ketika bersujud ). Hadist ini diriwayatkan secara muallaq dan mauquf oleh Imam Bukhori dalam shahihnya. Berdasarkan hadits inilah Imam malik berpendapat bahwa disunnahkan mendahulukan kedua tangan sebelum lutut saat bersujud. Lebih lanjut beliau berkata bahwa cara itulah yang terbaik dalam menghadirkan kekhusus’an dan ketenangan dalam sholat. ( Irsyadussari Syarah Shahih Bukhori ,al hafidz Al Qasthalaniy, Juz 2 halaman 515 ). Akan tetapi sekali lagi hadist diatas adalah muallaq yang dalam disiplin ilmu hadits masuk dalam kategori hadits dhoif yang tertolak untuk dijadikan sebagai hujjah karena sanadnya tidak muttashil, satu atau lebih sanadnya dibuang. ( Taisirul Mushtholahil hadits,DR Mahmud Thohan, Halaman 70 ). Dengan demikian ia runtuh untuk dijadikan dalil.

Dalam hadist lain dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, Ketika salah satu diantara kalian bersujud maka janganlah kalian turun sebagaimana turunnya onta, maka dahulukanlah tangan sebelum kedua lututnya ( Hadist Riwayat tsalatsah. Imam Bukhori, Turmudzi dan Daruquthniy mencacatkannya. Lebih lanjut imam bukhori berkata, Muhammad Bin Abdillah Bin Hasan tidak boleh untuk diikuti dan aku tidak tahu apakah ia mendengar dari Abi Zanad ataukah tidak. Imam Turmudzi mengatankan hadits ini ghorib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Abi zanad. ( Subulussalam, Imam Shon’ani Juz 1 halaman 187 ). Dengan demikian hadits inipun kualitasnya dhoif tidak dapat digunakan sebagai hujjah, akan tetapi  Ibnu Hajjar Al Asqolaniy dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa Hadits ini lebih kuat dibandingkan dengan hadits wail sebab terdapat penguatnya yaitu hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam bukhori secara muallaq diatas. ( Bulughul Marom, Ibnu Hajjar Al asqolaniy, halaman 63 ). Dengan demikian derajat hadits Abu Hurairoh diatas meningkat menjadi hadits hasan li ghoirihi dan sah digunakan sebagai hujjah, sebab hadits dhoif yang tidak parah kedhoifannya akan dapat meningkat menjadi hadist hasan li ghoirihi jika terdapat Syawahid (penguatnya ).

Sementara itu tiga madzhab lainnya yaitu Hanafi, syafi’I dan Hanbali dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama merajihkan pendapat yang mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangannya, hal ini berdasarkan hadits Wa’il Bin hajjar Al marwiy yang mengatakan, aku melihat Nabi sholat, ketika sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, hadits riwayat Arba’ah. Imam Turmudzi berkata ini hadits hasan. Imam Khottobiy mengomentari bahwa hadits ini lebih tsabit dibanding dengan hadits yang mendahulukan tangan. Akan tetapi Imam ad Daruquthniy mengutip pernyataan Abu Dawud bahwa pada hadits diatas Syuraik meriwayatkannya secara sendirian, sementara itu Syuraik bukanlah rowi yang kuat terhadap hadits yang diriwayatkannya secara sendirian, berarti haditsnya dhoif. ( Irsyadussari, Al Qasthalaniy, Juz 2 halaman 515 ). Imam Bukhori, Turmudzi, Abu Dawud dan Baihaqiy berkata : Syuraik meriwayatkannya secara sendirian akan tetapi hadits ini mempunyai penguat yaitu dari ‘ashim al ahwal dari Anas, beliau berkata ; aku melihat Rasulullah Saw turun dengan bertakbir sehingga kedua lutut beliau mendahului kedua tangannya, hadits riwayat Ad daruquthniy, al hakim dan Baihaqi. ( Subulussalam, Ash Shon’ani, Juz 1 hal 188 ). Dengan demikian hadits inipun kualitasnya meningkat menjadi hadits hasan li ghoirihi yang sah digunakan sebagai hujjah. Oleh sebab itu imam Nawawi dalam Al majmu’ berkata : Tidak dapat dirajihkan pendapat salah satu madzhab mengalahkan madzhab yang lain dari segi sunnah, akan tetapi pengikut madzhab ini ( Syafi’I)  merajihkan hadits Wail .

Bahkan Ibnu Qayyim Al Jauzy dalam kitab Zaadul Ma’ad, tidak hanya merajihkan hadits wail yang menyatakan Nabi sholat, ketika beliau sujud, beliau mendahulukan lutut daripada tangannya, namun beliau juga mengomentari hadits Abu Hurairah dan mengatakan bahwa hadist tersebut terbalik, sebab sebagaimana telah diketahui bahwa turunnya onta adalah mendahulukan kedua tangan atas kedua kakinya. ( Zaadul Maad, Ibnu Qayyim, Juz 1 Hal 58 ). Jika demikian hadits Abu Hurairah dan Hadist Wail ini cocok dan saling menguatkan berdasarkan tahkiknya Ibnu Qayyim di atas. Namun argumentasi Ibnu Qayyim ini dibantah oleh seorang ulama hadits kontemporer yaitu Syaikh Nashiruddin al albani dalam Shifat Sholat Nabi nya. Dengan panjang lebar beliau memaparkan hujjah-hujjahnya dan berusaha meyakinkan khalayak bahwa onta itu ketika turun dia mendahulukan lututnya sebab lututnya onta itu ada dikedua tangannya, dengan demikian kesimpulannya bahwa sujud harus mendahulukan kedua tangannya sebelum lututnya. ( shifat Sholat Nabi, Nashiruddin al Albani, halaman 147 )

Setelah menelaah sekelumit hadits-hadits di atas maka penulis berkesimpulan diperbolehkannya mengamalkan kedua tata cara sujud diatas, baik yang mendahulukan tangan sebelum lutut ataupun yang mendahulukan lutut sebelum tangan keduanya adalah hadits hasan li ghoirihi yang sah untuk diamalkan.

Wallahu A’lam

Artikel Terkait

Rukun Nikah,Syarat Pengantin & Wali

Bahwa rukun nikah ada lima perkara: 1.      Pengantin lelaki (zauj) 2.      Pengantin perempuan (zaujah) 3.      Wali pengantin perempuan 4.      Dua orang saksi (Syahidami 'adilaini) 5.      Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna' fi Hali Alfadli Abi Syja': II/122). Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin [...]

Kontroversi Hukum Pernikahan dengan Wanita Hamil Zina

Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad  dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex  bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti  ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi [...]

Batasan Hukum MLM

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus [...]

Definisi,Hukum dan Pelaksanaan Nikah

Oleh: H. Ahmad Syadzirin Amin Definisi Nikah Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan [...]

4 Responses to “BEGINILAH NABI BERSUJUD”

commenter

Kesimpulan yang sangat tepat dan bijaksana. Perbedaan pemahaman dan pengamalan dalam masalah tersebut semoga dapat diambil hikmahnya.

[Balas]

ibn khasbullah | Januari 8th, 2010 at 08:39
commenter

Terimakasih kang Rifa’i. Inilah cara elegant bagaimana membahas masalah fikih yang ikhtilaaf menjadi suatu bahasan yang menyejukkan. Dan sesungguhnya fikih itu intinya adalah “pilihan terhadap suatu beda persepsi (DHON)”. Teruskan kang….selanjutnya mohon dibahas masalah tasyahhud dengan segala kaifiyatnya,

[Balas]

Rifa'i Ahmad Reply:

@ibn khasbullah, Materi sedang dikumpulkan pak….mohon kritikan dan masukannya ya pak…

[Balas]

ibn khasbullah | Januari 8th, 2010 at 16:15
commenter

insyaa-Alloh.

[Balas]

Leave a Reply:

Name (required):
Mail (will not be published) (required):
Website:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA

Jangan Lupa Jawab Ini:

Copyright @ 2010 Media Dakwah Rifaiyah | Tegakkan | Syariat | Tharikat | Hakikat | Hubungi Kami | fbkcl twt