9:52 pm - Wednesday May 15, 2013

Definisi dan Penjelasan Khulu’

Thursday, 19 May 2011 2:36 | Fikih | 0 Comment | Read 759 Times
Pasal 100 Tentang Hukum Khulu’

Khulu’ secara etimologis berarti: mencabut, menanggalkan, melepaskan, memecat. Adapun secara terminologis berarti: perceraian atas permintaan istri dengan pemberian ganti rugi dari pihak istri.

Bahwa orang khulu’ itu boleh atas ganti rugi yang dapat diketahui dan milik wanita sendiri. Dan suami tidak boleh ruju’. Kembali kepada wanita yang telah khulu’, kecuali ruju’, kembali kepada wanita yang telah khulu’, kecuali dengan nikah baru, karena khulu’ itu seperti menempati thalaq bain, yakni suami tidak bisa menarik kembali wanita tersebut sebagai istrinya. (Hamisy Al Bajuri: II/127-128).

Karena maksud khulu’ yang diketahui itu seorang laki-laki mempunyai empat orang istri (poligami), dan tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat orang istri, kecuali dengan jalan khulu’. Selebihnya dari empat istri dapat dinikah kembali selama masih di dalam ‘iddah. Namun tetap tidak boleh lebih dari empat orang istri.

Demikian khulu’ ialah seorang lelaki memutus atau memecat nikah dengan pemberian ganti rugi harta yang maklum dari seorang istri. Seperti orang jual thalaq yang dibeli oleh wanita istrinya dengan harga yang maklum.

 

Pasal 101 Tentang Ucapan Khulu’

Lafal Khulu’ ialah, seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Saya putus nikah anda dengan anda berikan pengganti uang kepadaku sebanyak tujuh puluh ribu rupiah”, misalnya, kemudian jatuhlah pada thalaq bain.

 

Pasal 102 Tentang Praktek Khulu’

Seorang lelaki mempunyai istri empat orang, supaya dapat istri lima, hendaknya dikhulu’ (diputus) salah satu dari empat orang istrinya, karena mau menikah wanita lain. Berarti masih tetap beristri empat. Istri yang sudah khulu’ dapat dinikahi kembali setelah salah satu istri yang lain di khulu’. Adapun tempatnya nikah masih di dalam ‘iddah, dan tentu dengan kerelaan istrinya.

ditranslite dari Kitab Tabiyinal Islah

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with:

khulu,pengertian khulu,pengertian khuluk,hukum khulu,pengertian khuluq,apa yg di maksud khulu

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site