8:07 pm - Tuesday May 21, 2013

Fardhu Bersuci Dengan Air

Monday, 5 March 2012 13:55 | Fikih | 2 Comments | Read 1055 Times

hukum bersuci dari najisTanbihun.com- Hukum mensucikan kotoran najis yang keluar dari dua jalan, yakni qubul (jalan kotoran depan) dan dubur (jalan kotoran belakang) adalah wajib dengan air yang suci mensucikan atau dengan sesuatu benda yang keras (istijmar).

Adapun fardhu-fardhu (pokok-pokok) yang harus dilakukan ketika  mensucikan kotoran (najis)  dengan air adalah tiga perkara ;

1. Dalam membersihkan najis harus hilang rasanya (diraba dengantangan,bukan dengan lidah-pen)

2. Dalam membersihkan najis harus hilang baunya

3. Dalam membersihkan najis harus hilang warnanya

Apabila terjadi kesulitan dalam menghilangkan warnanya najis, atau baunya saja maka dima’afkan karena udzur, Tapi apabila ternyata masih terdapat rasanya najis tau berkumpul keduanya, yakni antara bau dan warnanya najis, maka tidak dima’afkan, karena masih ringan dan mudah untuk menghilangkannya.

Bersuci dengan air dapat dilakukan untuk menghilangkan segala macam kotora najis yang menenmpel di semua barang dan tempat yang terkena najis.

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with: ,

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site