Bahwa fardlu-fardlu atau rukun-rukunnya mandi wajib atau sun-ah jumlahnya sebanyak tiga perkara ialah:
1. Niat di dalam hati untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah. Dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain.
2. Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya digelung atau di pocong, jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya, maka wajib mengurai rambutnya. Kemudian ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh, wanita yang mandi tidak cukup dengan posisi berdiri, tetapi harus duduk sekira air merata ke seluruh tubuh dan rambut.
3. Menghilangkan najis dengan air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal Himmat: 1/151-152).


