Pasal 136 Tentang Hukum ‘Iddah
Bahwa ‘iddah sebanyak dua macam, Mutawaffa dan Ghairu Mutawaffa yang penjelasannya ialah sebagai berikut:
- ‘Iddah Mutawaffa: ialah iddah seorang wanita karena suaminya meninggal dengan penjelasan:
- Bila keadaan wanita merdeka itu ternyata hamil, maka iddahnya bayi lahir secara sempurna.
- Bila keadaan wanita itu ternyata tidak hamil, maka iddahnya empat bulan lebih sepuluh hari
- ‘Iddah Ghairu Mutawaffa: ialah iddah seorang wanita yang suaminya masih hidup karena perceraian, dengan penjelasan
- Bila keadaan wanita itu ternyata hamil, maka iddahnya sebab bayi lahir secara sempurna.
- Bila keadaan wanita itu ternyata tidak hamil dan masih keluar darah hadil, maka iddahnya tiga kali sucian.
Pasal 137 Tentang Berbagai Macam ‘Iddah
Apabila dicerai seorang wanita yang suci dengan masih tetap dari masa sucinya wanita setelah perceraian, maka melampaui iddahnya wanita itu dengan sebab masuk dalam haid yang kali ketiga. Atau diceraikan ketika keadaan haid atau nifas, maka melampaui iddahnya wanita itu dengan sebab masuk dalam haid yang kali keempat. Dan yang sesudahnya dari haid itu tidak dihitung dengan hitungan suci. (Hamisy Al Bajuri: II/171).
Pasal 138 Tentang Iddah Wanita Tidak Pernah Haid
Apabila terdapat seorang wanita kanak-kanak atau wanita dewasa tidak pernah haid sama sekali atau memang putus darah haid karena telah berumur 62 tahun maka iddahnya itu selama tiga bulan. Bahwa wanita yang diceraikan suaminya belum sampai dukhul, maka tidaklah terdapat hitungan iddah atas wanita itu. (Hamisy Al Bajuri: II/174).
Oleh: KH. Ahmad Syadzirin Amin
Tabyinal Ishlah Li Muridin Nikah Karya Syaikh Ahmad Rifa’i
iddah,hukum iddah,macam macam iddah,hukum idah,iddah cerai setelah masa nifas,macam2 iddah wanita online,sebutkan macam-macam iddah?,Sebutkan macam2 iddah,Tentang macam-macam hukum wanita yg iddah dan hukumnya



Hukum Dan Macam-macam ‘Iddah http://t.co/0h5hbx3o