12:11 pm - Sunday May 19, 2013

Hukum Harta Ghashab & Tanah Tanpa Tuan

Wednesday, 2 November 2011 23:45 | Fikih | 0 Comment | Read 619 Times

MASALAH KE DELAPAN BELAS
MAGHSUB DAN TIDAK DIKETAHUI PEMILIKNYA

Berkata ulama yang mendapat rahmat Allah: Masalah harta yang maghshub(sesuatu yang dighasab*) tidak diketahui alamat pemiliknya secara jelas. Adakah haram, syubhat, atau halal menggunakan d harta tersebut, seperti menggunakan harta temuan (luqathah)?” Jawaban fatwa Ibnu Hajar terjelaskan: “Yaitu tidak halal tasaruf (menjalankan atau menggunakan) harta maghshub selama masih dapat diharap kedatangan pemiliknya, tetapi diantarkan kehadapan penghulu yang terpercaya (Qadli Amin), Apabila tidak didapati Qadli Amin, maka diantarkan kepada orang alim demikian adil dalam mentasarufkan harta itu. Bila sudah tidak dapat diharapkan kedatangan atau kepulangan pemilik harta tersebut, maka termasuk harta itu sebagian dari bagian kekayaan “Baitul Maal”. Seperti tersebut dalam Syarah Al Muhadzab karangan Imam Nawawi juz 9 halaman 351, Ihya’ Ulu-middin karya Ghazali juz II hal. 129-130.

MASALAH KE SEMBILAN BELAS
APABILA SUDAH MERATA KEHARAMAN BUMI

 Apabila sudah merata haramnya tanah maka bolehlah apabila menanam tanaman dan mendirikan rumah sekedar memenuhi kewajibannya (kebutuhan yang mendesak) dan tidak boleh untuk kekayaan. apabila masih dapat di harap kedatangannya pemilik bumi tersebut. Dan bila tidak dapat diharapkan, maka bumi itu menjadi milik Baitulmal karena termasuk harta tak bertuan, maka ambilah dari bumi itu sekedar bagiannya (dari Baitulmal) di dalam bumi tersebut.”

MASALAH KE DUAPULUH
BINATANG YANG DI BERI MAKAN HARAM

Apabila diberi makan kambing dengan haram hingga lama sekali waktunya, maka tidak haram bila daging kambing itu dimakan. Seperti yang sudah diketahui berkata Imam Ghazali bersama Syaikh Abdullatif Ibni Abdulaziz bin Abdissalam (wafat 697 H.) karena kambing itu kenyataan halal dalam zatnya. Adapun yang haram itu diketahui, karena makanan yang berikan itu hak milik orang lain.

Bagi orang yang ghashab menjadi piutang, dan segera wajib membayar hutang tersebut kepada orang yang bersangkutan.

_____________________________________________

* Secara harfiah, ghashab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya. Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan ghashab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Secara “terang-terangan” menunjukkan perbedaan gasab dengan mencuri. Mencuri dalam arti gasab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun dikembalikan.

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with: , ,

pengertian harta tak bertuan

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site