1:37 pm - Senin,19 Mei 1625

Hukum Mengambil Barang Milik Orang Lain & Pura-pura Shalih

Selasa, 22 Februari 2011 16:00 | Fikih | 0 Comment | Read 240 Times

Pasal 77 Tentang Mengambil Milik Orang Lain

Bahwa hukum seseorang mengambil milik orang lain, jenis barang ataupun uang adalah haram (dosa besar). Adapun seseorang mengambil milik orang lain, jenis barang atau uang karena dasar dhan (sangkaan) benar atas kerelaan orang yang memiliki barang atau uang tersebut, hukumnya adalah halal. Namun harus hati-hati melihat kebiasaan orang. Karena berbeda-beda dalam mengamalkan sangkaan, harus dilihat pada berbeda-beda watak dermawan atau bakhilnya seseorang. Tentu berbeda-beda watak seseorang terhadap orang yang disayangi dan orang yang dibenci. (Al Bajuri: II/128).

Pasal 78 Tentang Mengambil Harta Syubhat

Di dalam kitab Al Majmu’ sayah Al Muhazab, Imam Nawawi menuturkan: “Makruh mengambil harta syubhat (tidak jelas halal atau haram) sebagian dari orang dengan sebab tangannya terdapat harta halal dan haram, seperti sulthan jair. Dan berbeda-beda tingkat kemakruhan harta syubhat sebab sedikit dan banyaknya harta halal dan haram yang tercampur didalamnya. Dan harta syubhat itu tidak haram kecuali bila menyakini bahwa harta itu berasal dari haram.

Perkataan Imam Ghazali, mengharamkan mengambil harta dari orang yang lebih banyak hartanya haram. Demikian, haram juga muamalah jual beli dengan orang banyak harta haram. Pendapat tersebut syaadz, ekslusif atau pendapat yang berbeda hukum dari madzhab Syafi’I, yang tidak mengharamkan harta syubhat. Demikian itu menurut qaul yang mu’tamad, sebab masih diihtimalkan pada adanya harta halal yang dimiliki, diberatkan pada halalnya harta yang akan diambil. (Hamisy I’anatut Thalibin: II/214).


Pasal 79 Tentang Pura-Pura Shalih

Imam Zarkasyi berbicara: Bahwasanya, haram atas orang yang tidak shalih berhias dengan perhiasan orang shaleh, bila memperdayakan (menipu) sebab perhiasannya terhadap orang lain, bahkan disangka orang shaleh lalu diberi sedekah. Dan itulah jelas haram, kalau memang mengharapkan sedekah dari orang lain. (Tuhfatul Muhtaj: III/37, Nihayatul Muhtaj: IV/382).

Ulama berkata: “Siapa orang yang diberi sesuatu harta karena sifatnya yang disangka benar, padahal ia sunyi dari sifat tersebut, maka haramlah baginya menerima pemberian harta sedekah, dan tidak termilik harta baginya sedekah tersebut “.

(Tuhfatul Muhtaj: III/35).

Jelas haram, orang yang bukan haji menerima harta pemberian dari orang yang menyangka padanya haji karena memakai surban. Dan haram pula seorang haji bodoh menerima pemberian harta sedekah dari orang yang menyangka dirinya alim dan adil.(zid)

Oleh : KH. Syadzirin Amin

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with: ,

dapat pasal mengambil uang orang lain (1),hukum meniru (1),hukum mengambil alquran milik orang (1),hukum halal haram harta (1),hukum barang haram (1),Hukum ambil uang orang lain (1),hukum ambil barang orang lain (1),harta syubhat (1),hadist tentang menggunakan barang orang lain (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner