1:37 pm - Ahad,19 Mei 9478

Hukum Menghadiri Makan Bersama & Adab Ketika Makan

Sabtu, 5 Februari 2011 6:12 | Fikih | 0 Comment | Read 188 Times

Pasal 68 Tentang Hukum Tamu Memakan Jamuan

Ulama berkata: Dan halal bagi tamu memakan sebagian makanan yang disediakan untuk tamu tanpa dengan ucapan izinnya dengan melihat tanda kebiasaan, kecuali bila masih menunggu tamu undangan lain. Dan halal mengambil makanan bila diketahui relanya orang yang mempunyai makanan itu. Dan sebaliknya tidak halal (haram) bila hatinya ragu-ragu dan tidak bisa menggunakan sangkaan atas halalnya makanan itu. (Syarah Al Minhaj: II/62).

Pasal 69 Tentang Tatafful

Adapun anak ikut hadir orang menghadiri undangan (ikut makan bersama) tanpa dengan izin (yakin atau sangkaan), maka hukumnya haram, kecuali bila mengetahui ridlanya yang punya makanan, seperti sanak keluarga sendiri, atau memang satu sama lain saling kasih sayang. (Syarah Al Minhaj: II/63).

Pasal 70 Tentang Kesopanan Duduk Dalam Makan.

Bagi orang yang makan sunnah duduk sila atas kedua lututnya diletakkan, dan punggung kedua tapak kaki diletakkan dilantai, atau didirikannya kakinya yang kanan dan diduduki atas kaki yang kiri. (Hamisy I’anatut Thalibin: III/367).

Bila duduk bersama disuatu majelis, hendaklah bersila karena selain duduk bersila itu sesuai dengan sunnah rasul, juga tidak bertentangan dengan kebiasaan sopan santun masyarakat jawa. Dan hal itu termasuk prilaku yang patutu dilaksanakan, karena dapat menghindarkan sakit hati orang yang berada disebelahnya.

Adapun duduk “jengkeng” itu sesuai dengan sunnah Rasul. Akan tetapi menurut kebiasaan sopan santun masyarakat jawa baik atau “deksura dan ladak”. Duduk “jengkeng” itu membuat sakit hati orang yang berada disebelahnya. Hal tersebut bisa termasuk prilaku orang yang sombong.

Pasal 71 Tentang Kesopanan Jabat Tangan

Berjabat tangan atau mushafahah, hendaknya menggunakan kedua tangan, karena hal itu merupakan sunnah Rasul dan sesuai dengan tradisi sopan santun orang Jawa. Disamping itu juga menghargai dan memulyakan orang yang diajak jabat tangan.

Berjabat tangan atau mushafahah menggunakan satu tangan memang tidak melanggar sunnah Rasul, tetapi menurut tradisi sopan santun orang jawa tidak baik atau “deksura”, bahkan “ladak”. Pada umumnya orang akan sakit hati apabila mushafahah menyodorkan dua tangan lalu dibalas hanya satu tangan. Bahkan ada kesan sombong dan takabur.

Pasal 72 Tentang Kesopanan Hormat

Hormat sesama teman seagama atau teman akrab memang sunnah Rasul. Mendapat pahala bagi yang melakukan, selama penghormatan itu tidak melampaui had atau batas yang diizinkan. Akan tetapi bila penghormatan itu melampaui batas, maka tidak dibenarkan (haram), misalnya hormat kepada seseorang yang dianggap mulai dengan menunduk hingga batas rukuk. Apabila kalau penghormatan sejud kepada seseorang, maka menjadi rusak dan iman dan Islamnya (murtad).

Pasal 73 Tentang Etika Makan dan Minum

Bagi orang yang hendak makan, sebelumnya disunnahkan membasuh dan membersihkan kedua tangannya. Demikian juga disunnahkan membasuh dan membersihkan dua tangan setelah selesai makan. Disunnahkan pula setelah selesai makan membaca surat Ikhlash dan surat Quraisy, dikandung maksud bersyukur kepada Allah SWT. Dan sunnah pula membaca “Basmalah” sebelum makan. (Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin: II/367).

Pasal 74 Tentang Membesarkan Suap Makan

Ulama berkata, “Dan haram membesarkan suap makan bersegera, sehingga terlalu banyak menyantap makanan lain yang bukan disediakan untuknya, kecuali mengetahui kerelaan temannya. (Hamisy I’anatut Thalibin: II/368).

Pasal 75 Tentang Memukul Terbang

Bahwa boleh memukul terbang (rebana) karena walimah pengantin dan walimah khitan. Dan boleh juga memukul rebana karena selain kedua walimah tersebut, dalam Qaul Ashah, sekalipun di dalam terbang terdapat jalajil atau “kencer”, sebagian dari itu ialah menunjukkan kesenangan dan kegembiraan sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan. (Mughnil Muhtaj: IV/329, Nihayatul Muhtaj: VII/297).

Pasal 76 Tentang Haram Memukul Terbang

Dan menjadi haram memukul rebana karena mendukung kemaksiatan, yaitu terdapat munkar dalam majelis tersebut tidak segera dihilangkan, karena memukul rebana adalah mubah, sedang menghilangkan munkar hukumnya fardlu Mendahulukan mubah dari fardlu kifayah itu termasuk berdosa (Bidayatul Hidayah: 3).(zid)

diambil dari Kitab Tabyinal Islah karya Syaikh Haji Ahmad Rifa’i

Oleh : KH. Syadzirin Amin

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with: ,

adab makan bersama (1),adab sopan santun makan bersama (1),hukum makan bersama (1),kebiasaan yang menyalahi sunnah (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner