Hukum Niat Menjadi Imam dan Makmum Kepada Imam Fasiq

Oleh Pada Monday, 12 October, 2009 8:53 AM. Under Fikih  

Hukum Niat98 ) Menjadi Imam

Untuk melengkapi masalah makmum di atas, Syaih Ahmad Rifa’i menuturkan dalam kitab “Abyanal Hawaij” ialah: bahwa orang jadi imam shalat99) itu niatnya tidak wajib hendak menjadi imam, selain imam shalat jum’at.100 ) Dalam pada itu, niat menjadi imam shalat Jum’at adalah wajib dibarengkan dalam takbiratul ihram. Seperti tidak wajibnya niat makmum dibarengi dengan takbiratul ihram, selain sjalat Jum’at. Maka sahlah makmum niat di tengah shalat imam.

Makmum Kepada Imam Fasiq

Seorang pemegang kekuasaan (ulil amri) haram mendirikan (menetapkan) kepada imam fasiq menjadi panutan orang shalat, karena berdampak lebih banyak haram orang menghormati dan memulyakan padanya. Dan orang ahli kebaikan haram makmum pada imam fasiq tanpa terdapat uzur. Hal ini diketengahkan dalam Abyan al-Hawaij ialah:101 )

“Dan haram atas orang ahli shalih dan ahli kebaikan shalat ikut serta di belakang, yang menjadi imam fasiq atau bid’ah dan sebagainya, karena sungguh perilaku itu dapat menanggung pada diri manusia atas kesalahan berbaik sangka terterhadap imam fasiq, sebab ada orang (ahli shalih/ahli kebaikan), akibatnya keburukan si fasiq mencemari kebaikan orang lain. (Sulaiman al-Jamal: I/520).


98) Niat ialah mengharap sesuatu dibarengi dengan perbuatannya. Sedang tempatnya niat itu berada di dalam hati (Hamisy al-Bajuri: I/144-145). Niat ini terhukum fardlu menurut Ijma’ul Ummat, karena sabda rasul: “Sungguh segala amal itu harus dengan niat”. (H.R. Bukhari (1) dan Muslim (1907), dari Umar bin Khatab.

99) Imam dan makmum yang wajib niat dibarengi dengan takbiratul ihram ialah shalat Jum’at, shalat maktubah yang mu’adah, shalat yang dinazari jamaah dan shalat yang dikumpulkan karena hujan dengan jama’ taqdim (Kasyifat al-Syaja’ atas Syafinat al-Naja: 71-73).

100) Abyan al-Hawaij (1265 H./1848 M.): II/325; Riayat al-Himmat (1266 H./1849 M.): I/190.

101) Keharaman orang ahli shalih dan ahli kebaikan karena menimbulkan husnudhan awam atas imam fasiq. Bagi orang biasa makmum dengan imam fasiq tidak haram, tetapi makruh (Ianat al-Thalibin: II/7-8)

_______________________________________________________________________

Sumber :

Kitab Taisir Li Syaikh Haji Ahmad Rifa’i

Penerjamah : KH. Ahmad Syadzirin Amin

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About


Artikel Yang Mungkin Berkaitan :
Tags: