MASALAH KE EMPAT
KEUTAMAAN ORANG MENYEMBELIH BINATANG
Syaikh Haji Ahmad Rifa’i mensitir pendapat Imam Nawawi dalam Majmu’, dan terdapat juga dalam Bajuri, juz II shahifah 289 sebagai berikut: Telah berkata sahabat kami; Bahwa lebih utamanya seseorang menyembelih itu ialah, orang lelaki, berakal, beragama Islam, lalu perempuan muslimah, berakal, lalu anak lelaki muslim, lalu kafir kitabi, dan lalu orang gila dan orang mabuk, semuanya halal menyembelih binatang.
Dan telah berkata Syaikh Syihabuddin Ar Ramli: Bahwa anak lelaki yang tidak pin-tar (tidak tamyiz) itu termasuk dalam makna yang akhir keduanya yaitu majnun (gila) dan sakran (mabuk). Adalah sama halalnya bina-tang yang disembelih oleh anak yang belum tamyiz, seperti halalnya binatang yang di-sembelih orang majnun dan sakran.
Sembelihannya Orang Buta
Dan terhukum makruh menyembelih binatang yang dilakukan orang buta mata, dan makruh pula hasil sembelihannya orang yang tidak tamyiz, seperti anak-anak, orang gila atau orang mabuk, karena sesungguh-nya mereka itu kadang bisa terjadi kesala-han pada binatang yang disembelih sehingga menjadi haram. Maka diketahui sesungguh nya perbuatan itu halal sembelihannya orang buta terhadap binatang yang jinak (maqdur). Dan sembelihannya yang akhir kedu-anya, yaitu majnun dan sakran adalah muthlaq kebolehannya (maqdur atau ghairu maqdur), karena sesungguhnya bagi mereka ada tuju-an (qashad) dan ada kehendak (iradah) di dalam tergolong bicara yang benar. Demi-kian itu diambil dari faham (mafhum) dalam ilmu Syariat mengenai tidak halalnya sem-belihannya orang tidur ngelindur sebab sunyi dari qashad dan iradah.
Qashad dan Iradah Dalam Menyembelih
Syaikh H. Ahmad Rifa’i selanjutnya menerangkan status kedudukan serta fungsi qashad dan iradah di dalam menyembelih binatang halal. Pendapat yang dikemukakan olehnya sesuai dengan apa yang tertulis dalam kitab Bujairami ala Khatib juz IV Ha-laman, 247 dan Nihayatul Muhtaj Lil Ramli juz VIII halaman, 114, Keterangan beliau ialah: Far’un. Telah Jatuh (terjadi) pertanya-an sebagian dari wacana. Jika terjadi orang diketahui Dafa’ Shail, menolak (melawan) atas binatang (buas) halal, dan ia memukul binatang itu dengan pedang, maka memutus-kan kepalanya. Adakah halal binatang terse-but atau haram? Jawabnya: Didalamnya masih ada penalaran. bahwa hukum yang tampak dijelaskan itu yang pertama, yaitu hukumnya halal, karena tujuan penyembe-lihan (qashdu dzabhi) tidak jadi syarat, tetapi sesungguhnya yang menjadi syarat itu ialah tujuan pekerjaan (qashdul fi’li), dan dalam kasus ini, benar-benar sudah ada tujuan pekerjaan, tetapi seyogyanya, sesungguhnya seperti putus kepalanya, apabila pedang itu mengenai punggung binatang seperti tangan nya kemudian melukai binatang tersebut lantas mati dan tidak sempat menyembelih binatang itu, karena liar (ghairu maqdur), padanya adalah halal hukumnya.
Membunuh Binatang Liar (Ghairu Maqdur)
Bertalian dengan masalah binatang liar diatas, Syaikh H. Ahmad Rifa’i menegas kan, sebagaimana apa yang ditegaskan pula dalam Bujairami Alal Khatib juz IV halaman 242 sebagai berikut:
قاَلَ اْلعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ * قَلَوْرَمَى غَيْرَ مَقْدُوْرِ عَلَيْهِ*فَأَصَابَهُ وَهُوَ مَقْدُوْرٌ عَلَيْهِ * لمَ ْيَحِلُّ اَوْ عَكْسُهُ حَلَّ*
“Berkata ulama yang mendapat rahmat Allah: Maka jika orang melepaskan benda tajam pada binatang gesit, Ghairumaqdur, kepadanya itu, maka mengenai pada binatang jinak, maqdur, lantas binatang tersebut mati, maka tidak halal hukumnya, karena tidak disembelih. Atau jika sebaliknya, halal hukum nya karena binatang liar penyembelihannya tidak harus seperti binatang jinak .”
Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin





