DHARURAT DAN BEBERAPA CONTOH KONKRIT
Islam adalah suatu agama samawi yang dipeluk oleh para Nabi dan Rasul. Sejak Nabi Adam as, hingga Nabi Muhammad saw. Islam memerintahkan pemeluk-pemeluknya supaya mengamalkan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya secara disiplin, dilaksanakan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Namun demikian Islam juga tidak memberatkan kepada segenap pemeluknya dapat mengerjakan tugas-tugas secara maksimal. Jika terjadi kesukaran da-lam melaksanakan agama, karena suatu hal, maka bisa dibolehkan, karena keadaan yang memaksa. Jalan alternatif ini disebut sebagai tindakan “dzarurat”.
Qaidah Ushul Fiqih menerangkan:
ألأمر إذا ضاق اتسع * والأمر وإذا اتسع ضاق .
“Bahwa suatu perkara, apabila dalam keadaan sempit maka menjadi lapang, dan sebaliknya apabila suatu perkara dalam kea-daan lapang, maka menjadi sempit.”
Di dalam Tadzkiyah, Syaikh H. Ahmad Rifa’i menerangkan tentang dzarurat serta batas-batasnya ialah seperti berikut: Dan dibolehkan oleh Syara’, memakan sesuatu yang diharamkan, ketika keadaan menemui kesukaran atau kesulitan yang tiada jalan lain, dengan ketentuan ialah Pertama, ketika timbul rasa takut akan terjadi pada dirinya suatu kerusakan, atau sakit yang mengaki-batkan lama tidak sembuh, apalagi semakin parah. Kedua, bolehnya memakan yang diha-ramkan itu dengan kadar kebutuhannya dalam dzarurat, selebihnya tidak diperkenan kan.” Sebagaimana tersebut dalam Matan Minhajut Thulab.
Dzarurat Memakan Bangkai
Apabila mendapatkan seseorang yang kemudharatan tidak ada sesuatu yang dapat dimakan. Yang ada hanyalah bangkai dan makanan milik orang lain, maka qaul yang Adlhar, sesungguhnya bangkai itulah yang lebih utama dimakan. Yang demikian itu jika selera (kolu:jawa). Tetapi bila ternyata tidak ada selera, maka makanan dari milik orang lain lebih utama, untuk melancarkan jalan pernafasan yang tersumbat.
Wajib Menanggulangi Kelaparan
Wajib bagi setiap orang yang punya kelebihan rezki menanggulangi atau meno-long kepada orang yang sedang kelaparan. Tidak wajib bagi orang mampu, merelakan atas pertolongan yang diberikan, tetapi boleh kemudian minta ganti atau menghutangkan kepadanya, karena kewajibannya itu hanya menolong kepada orang yang sedang dalam kelaparan. Adapun merelakan sesuatu yang dibantukan itu. Hukumnya adalah sunnah, sebagai bukti kepedulian sosialnya terhadap lingkungan.
Apabila terjadi orang kaya tidak mau menolong dan memperdulikan salah seorang penduduk yang terlanda kelaparan, maka bolehlah baginya merebut atau mengambil seba gian harta benda milik orang kaya tersebut. Apabila terjadi perlawanan dari si orang kaya kemudian mengakibatkan ter-bunuhnya orang yang kelaparan dari sebab perlawanan tersebut, maka bagi orang kaya wajib dikenakan hukuman bunuh (qishash). Dan apabila terjadi sebaliknya, justru orang kaya tersebut yang terbunuh, maka orang yang kelaparan selamat tidak dikenakan hukum bunuh.
Apabila orang kaya menawarkan hutang kepada orang yang kelaparan selama batas tertentu, tetapi ia menolaknya dan kemudian mati, maka bagi orang kaya tidak berdosa dan tidak ada tuntutan hukum, ka-rena orang kaya tersebut telah menunaikan kewajibannya yaitu menolong dengan mem-berikan pinjaman didalam batas waktu yang tertentu.
Orang Ma’shum Membunuh Orang Lain
Bagi seseorang ma’shum (terjaga dari maksiat) yang sangat lapar dan tidak menda-patkan makanan apapun kecuali manusia, maka bolehlah ia membunuh dan memakan manusia yang tidak ma’shum itu, karena keadaan dzarurat. Orang-orang yang tidak ma’shum ialah, kafir murtad, kafir harbi (musuh Islam), penzina muhshan, peram-pok, orang yang meninggalkan shalat fardlu dan yang lain.
Tidak diperbolehkan yakni haram bagi setiap manusia memakan daging jazad Nabi meskipun dalam keadaan yang sangat dzaru-rat, karena ia seorang kekasih Allah yang beriman ma’shum dan jazadnya tidak akan termakan oleh tanah. Dan meskipun wajib mengganti harga makanan tersebut, tetapi kadang kala menjadi wajib memakan barang haram yang tentu tinggalnya mengakibatkan medzarat, karea tiada jalan lain yang memu-ngkinkan.
Memakan Bangkai Manusia
Lebih jauh Hadlaratusy Syaikh H. Ahmad Rifa’i menerangkan tentang kebole-han makan bangkai manusia karena dzaru rat. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran seorang ulama pengarang Hsyiah Bujairami ala Syarhil Manhaj jilid IV halaman: 308, yaitu: “Dan jika dapat Mudztharru sebagai anak Adam dan bangkai selain anak Adam, maka (Qodimat Maitatu Ghairihi), didahu-lukan bangkai selain anak Adam (manusia) dan bangkai anak Adam Muhtaram (dimul-yakan). Adalah tidak boleh mematangkan bangkai dengan api, dan tidak boleh pula digoreng (dibakar), kecuali kalau tidak suka dan kalau kemudian dipaksakan bisa terjadi mudlarat, maka yang demikian itu boleh baginya mematangkannya dengan api dan menggoreng bangkai tersebut, karena dza-rurat. Demikian ketika tidak didapati selain bangkai manusia.
Perkataan Mushanif “Quddimat Maita-tu Ghairihi” (didahulukan bangkainya selain anak Adam) dan sekalipun bangkai anjing dan babi. Bahwa bangkai khimar dan kam-bing, keduanya itu jika adam maka harus didahulukan memakan keduanya kemudian atas anjing dan babi.” Hal ini sesuai dengan Hasyiyah Bijairami al Syarh Manhajut Thulab jilid IV halaman 308.
Dzarurat Bagi Orang Ma’shum
TANBIHUN. Siapa orang ma’shum tertimpa medlarat sangat lapar tidak makan atau tidak menemukan makanan halal dan juga kepergiannya orang itu terhukum boleh (mubah), maka memakan yang haram itu menjadi boleh, haq Adam atau haq Allah berupa bangkai. Tetapi harus didahulukan bangkai terhitung haq Allah. Dan kemudian haq Adam yaitu hak milik anak Adam. Bahkan wajib memakan yang haram, sebab tentu tinggalnya sangat medlarat. Itulah kemurahan dan kemudahan (rukhshah) hukum agama islam dapat berhasil selamat orang khawash dan awam dari dosa. Begitu juga bagi orang medlarat karena kehausan boleh meminum sesuatu minuman yang haram. Namun jenis minuman yang boleh diminum tersebut, minuman yang selain arak dan sejenisnya, sebab arak, sedikit atau banyaknya telah dilarang berdasarkan suatu hadits, kecuali untuk keperluan berobat ang-gota tubuh bagian luar. Meskipun demikian sebagian pendapat ulama ada membolehkan minum arak
Apabila orang-orang ma’shum semua-nya terkena kelaparan maka buatlah undian. Tulislah nama-nama di dalam kertas lalu di undi. Siapa diantara mereka yang kejatuhan undi, maka dialah orang yang harus dibunuh dan dimakan dagingnya oleh mereka karena dzarurat. Kasus seperti itu sangatlah jarang terjadi (pada arang jawa). Kami berlindung kepada Allah mohon pertolongan dari adanya cobaan seperti itu, semoga Allah membe-rikan kelapangan dan kemakmuran rezeki kepada bangsa dan negara untuk tolong patuh kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun bagi orang musafir bertujuan maksiat, orang kafir harbi, kafir murtad, perampok, penyamun, orang yang mening-galkan shalat fardlu dan sebagainya, semu-anya tidak boleh memakan haram ketika dalam keadaan mudlarat kecuali bertaubat mohon ampun kepada Allah Swt. dengan segala rukun dan syaratnya.
Dzarurat itu artinya ialah dibolehkannya sesuatu yang terlarang (asal haram). Tidak berdosa melakukan sesuatu haram sebab uzur dzarurat. Tidak menentang dan tidak sengaja berbuat maksiat memakan bangkai dan larangan lainnya. Sebab kemudahan, tidak berlaku dalam perbuatan maksiat, seperti tersebut didalam qaidah masyhurah:
لأن الرخصة لا تناط على العصيان.
Karena sesungguhnya kemurahan(kemu dahan) syariat dalam memaafkan memakan haram sebab dzarurat itu tidak digantungkan atas prilaku maksiat.”
Penerjamah: KH. Ahmad Syadzirin Amin.
Sumber : Kitab Tadzkiyah Karya Syaikh Ahmad Rifa’i
Silahkan baca juga pasal sebelumnya : Tarjamah Kitab Tazkiyah pasal 1 – 13
contoh-contoh konkret (1),dharurat dalam ushul fiqih (1),dharurat dapat membolehkan yang haram (1),Pengertian sunnah menurut fuqohak (1)






