Kitab Tadzkiyah: Ulat Dan Lebah Yang Halal

Wednesday, 21 September 2011 16:06 | Fikih | 0 Comment | Read 774 Times
Masalah Ketiga Belas
Hukum Halal Ulat Di Makanan

Sesuai dengan Fathul Wahhab, juz II halaman 191, Syaikh H. Ahmad Rifa’i berfatwa: Terhukum halal ulat yang terdapat di dalam makanan (minuman dan buah-buahan), seperti werak (dalam cuka) yang tidak bisa pisah dari makanan itu karena sukar. Lain halnya kalau ulat itu pisah dari makanan, maka hukumnya tidak halal yakni haram. Sekalipun ulatnya dimakan bersama makanan tersebut, tetap haram.

Selanjutnya dikatakan: bahwa perkataan Mushanif: Halal ulat yang terdapat di makanan itu, di makan, itu faidahnya faham ilmu, sesungguhnya ulat yang bukan keluar dari makanan itu tidak halal yaitu haram. Dan setengah dari haram ialah, lebah/kumbang terjatuh di dalam madu. Imam al-Ghazali berkata: Kecuali ketika diketahui terjatuh kumbang atau lalat dan hancur lebur seluruh juz/bagian tubuhnya di dalam madu, maka sesungguhnya yang demikian ini boleh memakan/meminum madu bersama lebah/kumbangnya. Karena sesungguhnya kumbang atau lalat, tidak menajiskan madu. Itulah kemudahan hukum syara’ dan itulah yang terdapat dalam Hasyiyah Bujairami atas Syarah Minhajut Thulab, juz IV halaman 303 dan itulah qaul yang Mu’tamad.”

Al Qur’an Tentang Kemurahan Hukum

Sesuatu yang asal hukumnya haram (dilarang) dapat berubah menjadi hukum boleh (tidak dilarang) karena kesulitan melaksanakan hukum itu sendiri. Yang demikian ini tergolong kemurahan Syara’. Hal ini tersebut dalam AL Qur’an:

 

وجاهدوا فى الله حق جهاده هو اجتباكم وما جعل عليكم فى الدين من حرج (الحج : 78).

“Dan berjuanglah kamu pada jalan Allah dengan berjuang yang sebenar-benar-nya. Dia telah memilih kamu, dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S. Al Hajju: 78).

Penerjamah: KH. Ahmad Syadzirin Amin.

Sumber : Kitab Tadzkiyah Karya Syaikh Ahmad Rifa’i

Silahkan baca juga pasal sebelumnya : Tarjamah Kitab Tazkiyah pasal 1 – 12

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with:

LEBAH,hukum makan anak lebah,lebah itu haram atau halal,Hukum makan ulet tawon madu,Hukum makan ulat jati,hukum makan ulat,hukum makan kumbang,Anak lebah termasuk kharam pa tidak,hukum madu

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site