1:37 pm - Sabtu,18 Mei 5157

Kitab Tadzkiyah Versi Indonesia

Sabtu, 25 Juni 2011 12:22 | Fikih | 0 Comment | Read 176 Times

MASALAH KE SEMBILAN
MENYEMBELIH BINATANG KARENA MENOLAK JIN

Masalah menyembelih binatang karena untuk menolak godaan jin, Syaikh H. Ahmad Rifa’i sepakat dengan fatwa Syaikh Zainuddin al Malibari di dalam kitabnya Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin, jilid 2 shahifah 349 sebagai berikut: “Siapa orang yang menyembelih binatang  tujuannya  taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Swt. karena menolak kejahatan jin, maka hukumnya tidak halal. Dan jika bermaksud hati kepada jin, maka hukumnya haram”.

 

MASALAH KE SEPULUH
HUKUM MELUKAI BINATANG GESIT ATAU LIAR

TANBIHUN !!! Melukai binatang gesit atau liar dengan peralatan yang dapat digunakan untuk menyembelih binatang halal, hukumnya adalah sah, halal dan boleh. Apabila binatang liar itu dilukai oleh orang berburu, lalu terjerumus kedalam air dan mati, maka binatang itu haram dimakan, sebab timbul keraguan matinya binatang itu mati karena terluka oleh pedang atau mati karena air di dalam jurang. Hukum binatang itu adalah bangkai. Demikian juga binatang liar dilukai kemudian menabrak sesuatu (misalnya pohon atau dinding) yang dapat mengakibatkan mati, itu juga hukum nya binatang haram di makan. Yang dimaksud binatang liar ialah binatang yang sukar untuk ditangkap, meskipun asal mulanya dari binatang jinak (maqdur).

 

MASALAH KE SEBELAS
PERSYARATAN BINATANG MU’ALLAM (TERLATIH)

Berkata ulama yang mendapat rahmat Allah: “Boleh dan halal berburu binatang dengan apa saja yang dapat melukai binatang. Binatang  mu’alam yang boleh untuk berburu tergolong  binatang yang galak, misalnya anjing, dan burung dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat-syarat mu’alam binatang untuk berburu adalah empat perkara yaitu:
  1. Hendaknya ketika binatang mu’alam itu dilepaskan, membuntuti binatang yang akan di ambil (ditangkap), kijang atau menjangan.
  2. Ketika dilarang binatang mu’alam itu oleh empunya, ia menurut
  3. Ketika membunuh kijang, binatang mu’a-lam itu tidak memakan buruannya
  4. sudah berulangkali dilakukan

Sumber : Kitab Tadzkiyah Karya Syaikh Ahmad Rifa’i

Silahkan baca juga pasal sebelumnya : Tarjamah Kitab Tazkiyah pasal 1 – 8

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with:

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner