Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi wanita- wanita (gadis) yang terpaksa di nikah kan dengan seorang priya gara- gara si wanita sudah hamil akibat mereka telah melakukan sex bebas alias zina.
Dasar- dasar hukum
Hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil zina, oleh para ulama amat diperselisihkan
Dasar- dasar perselisihan tersebut adalah dalam meng interpretasikan beberapa dalil dibawah ini yang dipersepsikan beda oleh para Fuqohaa’, diantaranya:
1. Firman Allah :
ﺍﻟﺯﺍﻧﻲ ﻻ ﻴﻨﻜﺢ إﻻ ﺯﺍﻧﻴﺔ أﻮﻤﺸﺭﻛﺔ ﻮﺍﻟﺯﺍﻧﻴﺔ ﻻ ﻴﻧﻜﺣﻬﺎ ﺇﻻ ﺯﺍﻧﻰ ﺃﻮﻤﺸﺮﻚ ﻮﺣﺮﻢ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻤﺅﻤﻧﯿﻥ
“Az- Zaanii laa yankihu illaa zaaniyatan au musyrikah, Wazzaaniyatu laa yankihuhaa ilaa zaanin au musyrik. Wa hurrima dzaalika alal mu’miniin”. (An- Nuur 2).
Artinya:
Para penzina laki- laki itu tidak (boleh) kawin kecuali dengan penzina wanita atau para wanita musyrik, dan para penzina wanita itu tidak (boleh) nikah kecuali dengan penzina laki- laki atau laki- laki musyrik. Dan diharomkan semuanya itu bagi orang- orang mu’min.
2. Firman Allah:
ﺍﻟﺨﺑﯿﺜﺖ ﻟﻟﺨﺑﯿﺜﯿﻥ ﻭﺍﻟﺨﺑﯿﺜﻮﻥ ﻟﻟﺨﺑﯿﺜﺖ…………..
” Al- Khobiitsaatu lil khobiitsiina wal Khobiitsuuna lil khobiitsaat….” (An- Nur 26).
Artinya:
Wanita- wanita tak bermoral itu pasangannya adalah laki- laki tak bermoral, sebaliknya laki- laki tak bermoral itu pasangannya adalah para wanita tak bermoral………
3. Firman Allah:
ﻮﺃﻧﻜﺢ ﺍﻷﯿﺎﻤﻰ ﻤﻨﻜﻡ ﻮﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻤﻦ ﻋﺑﺎﺪﻛﻡ ﻮﺇﻤﺎﺌﻛﻡ………
“Wa ankihul ayaamaa minkum was shoolihiina min ibaadikum wa imaa’ikum …”
(Q.S.An-Nur 32).
Artinya:
“Dan Nikahkanlah orang- orang yang sendirian dari kamu sekalian dan hamba- hamba sahaya priya kalian yang sholih- sholih dan (juga) sahaya- sahaya wanita kalian…
4. Hadist Nabi: Man kaana yu’minu billaahi wal yaumil Aakhiri falaa yasqi maa- ahuu zar’a ghoirihi.
ﻤﻦ ﻜﺎﻥ ﻴﺆﻤﻦ ﺑﺎﻠﻠﻪ ﻮﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻷﺧﺭ ﻔﻼ ﻴﺴﻖ ﻤﺎﺌﻪ ﺯﺮﻉ ﻏﻴﺭﻩ
Artinya:
Barang siapa ber-iman kepada Allah dan Rasulnya, maka janganlah ia “mengairi dengan air (mani) nya pada tanaman (janin) orang lain.
Yusuf bin Ismail Al- Nabhani Al- Fath al- Kabir (Dar Al- Arqom, Beirut).
5. Hadist yang semakna: La yahillu li- imri-in yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri an yasqiya maa-ahuu zar’a ghoirihii.
ﻻ ﻴﺤﻞ ﻹﻤﺮﺉ ﻴﺆﻤﻦ ﺑﺎﻠﻠﻪ ﻮﺍﻠﻴﻮﻢ ﺍﻷﺨﺭ ﺃﻦ ﻴﺴﻗﻲ ﻤﺎﺋﻪ ﺯﺮﻉ ﻏﻴﺭﻩ
Artinya:
“Tidak halal bagi seseorang yang percaya pada Allah dan hari akhir untuk mengairi (dengan air mani) , tanaman (janin) orang lain”. H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
6. An A’isyah RA. Qoolat: Su-ila Rasuululloh SAW an rojulin zanaa bi imro-atin wa arooda an yatazawwajahaa. Faqoola:
ﺃﻭﻠﻪ ﺴﻔﺎﺡ ﻭﺃﺨﺭﻩ ﻧﻜﺎﺡ. ﻭﺍﻠﺤﺮﺍﻡ ﻻﻴﺤﺮﻡ ﺍﻠﺤﻼﻞ
“Awwaluhuu sifaahun wa- aakhiruhuu nikaahun. Wal haroomu laa yuhrimu al- halaala”. Akhrojahuu At- Thobroniy wa Ad- Daaruquthniy.
Artinya:
Dari A’isyah RA, Rasululloh ditanya tentang seorang laki- laki yang berzina dengan seorang wanita dan dia bermaksud menikahinya. Maka Rasululloh menjawab: ” Awalnya adalah kumpul kebo (SIFAAH) dan akhirnya adalah sebuah pernikahan. Sesungguhnya perbuatan harom itu tidak dapat menghalangi terjadinya (pernikahan) yang halal”. H.R.At- Thobarony dan Ad- Daaruquthniy.
Menurut hadist ini Rasulullah pernah memberi izin pernikahan wanita hamil zina walaupun tentu saja HUKUM HAD nya tetap berlaku.
7. ‘An Abi Hurairoh RA, Qoola Rasuululloh SAW:
ﺍﻠﻭﻠﺪ ﻠﻠﻔﺮﺍﺶ ﻭﻠﻠﻌﺎﻫﺮ ﺍﻠﺤﺠﺮ
“Al- Waladu lil firoosyi wa lil ‘aahiri al- hajaru. As- Shon’ani, Subulus Salam III/210.
Artinya:
Dari Abi Hurairoh RA, Rasululloh bersabda: “Anak itu (dinasabkan) kepada Suami ibunya, sedang si penzina harus dihukum (dera/ rajam)”. Lihat Subulus Salam III/ 210.
8. Dll.
Boleh atau tidakkah menikahkan wanita yang sedang hamil zina?
Jumhur Ulama kebanyakan membolehkan mengawini wanita hamil zina seperti pendapat
Imam Abu Hanifah, Syafi’I, Ibnu Hazm dari kelompok Ad- Dhohiri, dll.
Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Maliki melarangnya.
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal mendasarkan larangannnya pada maksud lahir ayat- ayat tersebut dan hadist- hadist yang melarang membuahi janin yang sudah ada dari hubungan si wanita dengan orang lain.
Adapun Abu Hanifah dan dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun me reka melarang persenggamaan antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
Sedang As- Syafi’I membolehkan persenggamaan mereka karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan. Dari Ikhtilaf ini Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan: hukum persenggamaan itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan sampai sang bayi lahir) berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al- Majmu’ Lin- Nawawi.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (K.H.I) Indonesia.
Setelah memperhatikan semua ikhtilaf tentang ini dan setelah mempertimbangkan segala aspek hukum, sosial dan kemasyarakatan serta berdasarkan asas MASLAHAH MURSALAH (kepentingan umum), dimana diharapkan:
# Ada orang tua yang nantinya akan bertanggung jawab atas segala pengasuhan dan
pendidikan anak-anaknya sampai ia dewasa.
# Si pelaku perzinahan mendapatkan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki segala
Perilaku buruknya dengan membina keluarga yang sah, terhormat dan dilindungi hukum.
# Mengembalikan harkat martabat dan kehormatan keluarga besarnya dan menutupnya
dari AIB keluarga tersebut atas perilaku salah satu dari angota keluarga tersebut, maka:
K.H.I (Kompilasi Hukum Islam) Indonesia menetapkan KEABSAHAN pernikahan antara
seorang laki- laki dengan wanita YANG TELAH HAMIL ZINA, dan menuangkannya pada BAB
VIII pasal 53 ayat 1 ~ 3 demikian:
1. Seseorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan LAKI- LAKI YANG MENGHAMILINYA.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Status anak dari HAMIL ZINA
Adapun anak dari hasil hubungan ZINA, maka setelah perkawinan kedua orang tuanya dapat ditetapkan dengan dua kemungkinan, yakni:
1. Bila anak tersebut lahir 6 (enam) bulan LEBIH setelah perkawinan sah kedua orang tuanya, maka nasab nya adalah kepada Suami yang telah mengawini ibunya itu.
2. Bila anak tersebut lahir KURANG 6 (enam) bulan setelah perkawinan sah kedua orang tuanya, maka nasab anak tersebut adalah KEPADA IBUNYA.
Hal ini bersesuaian dengan pendapat jumhur ulama’ diantaranya Syekh Muhammad Zaid
Al- Abyani yang menyatakan bahwa batas minimal umur kandungan adalah 180 hari =
6 bulan. Para Ulama’ mendasarkan hukumnya dari perpaduan dua ayat, masing masing
dari Surat Al- Ahqoof 15 dan Surat Luqman ayat 14.
ﻮﺤﻤﻠﻪ ﻭﻔﺼﺎﻟﻪ ﺜﻼﺜﻮﻦ ﺸﻬﺮﺍ ………(ﺍﻷﺤﻘﺎﻒ١٥)
ﻮﻔﺼﺎﻟﻪ ﻔﻰ ﻋﺎﻤﻴﻦ ……………………(ﻟﻗﻤﻦ١٤)
Menurut Surat Al- Ahqoof 15, waktu mengandung dan menyapih = 30 bulan
Menurtut Luqman 14, waktu menyapih itu =…………………………………= 24 bulan
Jadi waktu hamil minimal = …………………………………………………………….= 6 bulan
Sesuai dengan pernyataan tersebut, Imam Abu Hanifah menghitung jumlah 180 hari itu dari
PERNIKAHAN, bukan dari mulainya hubungan sekssual diantara kedua orang tua biologisnya.
Catatan penting:
Maka pada kasus no. 2 , yakni jika si anak lahir kurang dari 6 bulan, bila si anak terlahir perempuan, jika ia nanti setelah dewasa hendak menikah, maka walinya bukan suami ibunya namun WALI HAKIM. Tentu saja anak tersebut secara syar’I tidak mendapatkan hak waris sebagai anak yang sah dari suami ibunya itu bila nanti suami ibunya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, terkecuali bila yang meninggal itu sebelumnya telah IQROR (membuat pernyataan) bahwa anak tersebut diakui sebagai anaknya sebagaimana diterangkan oleh Badran Abu Al-Ainain sebagai konsekwensi kebalikan pada kasus anak LI’AN (suami yang menuduh istrinya mengandung bukan dari dirinya).
Namun demikian ada beberapa perbedaan pandangan tentang hal ini yang mengacu dari beberapa kejadian dimana terjadi kasus- persengketaan nasab anak- anak yang dibawa kepada keputusan Nabi seperti kasus persengketaaan antara Sa’ad bin Abi Waqosh dan Abdu bin Zam,ah atau seperti apa yang diputuskan Umar bin Al- Khottob tentang anak- anak jahiliyyah yang terlahir dari kebiasaan wanita- wanita mereka kumpul kebo dengan banyak lelaki, dimana Nabi dan Umar bin Al- Khottob memutuskan bahwa anak tersebut (TANPA MELIHAT UMUR KEHAMILAN) adalah anak SUAMINYA YANG SAH, SESUAI SABDA Rasul dalam suatu peristiwa persengketaan tersebut diatas dalam riwayat yang panjang, diantaranya:
ﺍﻟﻮﻠﺪ ﻟﻟﻔﺮﺍﺶ ﻮﻠﻠﻌﺎﻫﺮ ﺍﻠﺤﺠﺮ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺗﺮﻤﺬﻱ
“Anak itu dinasabkan kepada SUAMI IBUNYA , sedangkan bagi si pelaku zina dia harus dihukum (dera/rajam)”. Hadist riwayat Jama’ah ahli hadist terkecuali Turmudzi.
Wallohu A’lam.
Disarikan dari: “Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil”,karya: Dr. Mulkhlisin Muzarie, Ro’is Aam Tanfidhiyyah DPP Jama’ah Rifa’iyyah.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

Kajian yang menarik, sayang tulisan arabnya tak terbaca, namun syukurlah sudah ada sumber ayat dan transliterasinya.
Kajian yang jelas, cukup detail dan lengkap sebagai bahan refernsi dalam memahami hukum pernikahan dengan wanita hamil zina. Banyak orang tua prihatin dan was-was apalagi yang mempunyai anak gadis dengan pola pergaulan muda mudi masa kini. Masing-masing madzab mempunyai argumentasinya, tinggal bagaimana kita yang di bawah untuk meresponnya. Trims wawasannya yang sangat bermanfaat.
bismillah…tes
Bagaimana jika anak yang lahir akibat hamil sebelum nikah dan pada saat menikah kandungannya berusia 2 bulan namun anak tersebut lahir sebelum waktunya atau prematur bagaimana nasabnya dengan bapaknya
Berbekal perbedaan ulama tentang sikap muslimin terhadap kasus zina dan akhirnya berlanjut pada kasus nikah saat hamil, maka di masyarakat terjadi kerancuan berpikir yang kemudian menjadikan pernikahan saat hamil (karena zina) sangat diterima masyarakat dan menjadi umum.
Dan resikonya adalah hukum atas zina dan perlakuan terhadap perempuan hamil karena zina menjadi tidak berjalan. Dan semakin hari hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Allah menjadi tidak berjalan. Seolah-olah hukum cambuk dan rajam telah hilang dan diganti dengan hukum yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Bukankah ini mirip kelakuan para ahli kitab yang mengubah ayat dari tempatnya? Na’udzubillahi min syarri dzalika…..
Coba lihat di sekitar kita semakin banyak saja anak-anak muda yang melakukan seks bebas. Lalu hamil, lalu menikah….. sudah umum….ya Allah ampuni kami….
Lalu karena perbedaan pendapat dari para ulama yang dijadikan sandaran bagi usaha untuk pembelaan diri, menjadikan muslimin sulit bertindak untuk mencegah kemunkaran yang menjadi hiasan bagi perzinaan itu.
Maka terjadilah….
Yang mengaji tetaplah mengaji…… yang seks bebas tetaplah bebas. Atas nama toleransi, HAM, manusia berjalan menurut kehendak masing-masing.
Tapi ALLAH telah memberikan peringatan:
Dan takutlah kalian pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dhalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaanNya. (Q.S. Al-Anfal: 25)
Ibnu Abbas mengaitkan ayat ini dengan kasus diamnya muslimin ketika dihadapkan kepada mereka kedhaliman. Mengaku islam dan beriman tetapi melihat orang pacaran dan berzina masih saja berdiam diri. Bukan mencegah orang berzina tetapi sibuk mengatur bagaimana pernikahan mereka.
Demikianlah Allah akan menjadikan bagi Indonesia ini fitnah yang bergulung-gulung. Bencana alam yang susul menyusul, krisis moral para pejabat dan juga rakyat. Hujan tidak turun kecuali menjadi sebab bencana. Dan seterusnya. Kecuali berhenti dari kedhaliman yang dilakukan.
Masihkah kita terus berselisih dan tidak bertaubat?
(Maaf maunya pendek malah kepanjangan)
justru disinilah kehebatan Ulama’ terdahulu terbukti, bahwa dalam merumuskan hukum telah jauh melampaui masanya…terbukti memberikan solusi,.tidak asal menghakimi. suara kebenaran memang mutlak harus di dengungkan.akan tetapi faktanya tidak semua umat islam hidup dibawah daulah khalifah islamiyah, yang mana undang2 islam di tegakan secara kaffah. sangatlah mustahil merajam pelaku zina di negara2 yang menganut sistem demokrasi,pancasila dsb..
perso’alan tidak bisa hanya di lihat dari satu sisi. adalah tanggung jawab kita semua untuk meminimalisir kemaksiatan dan menciptakan lingkungan yang jauh dari kemungkaran… perso’alanya, adakah Allah dan RasulNYA mewajibkan umat islam hidup dibawah negara Islam?!
Bgaimanapun jga memang allahlah mncptkn hny 2 bntuk yaitu Baik dan Buruk..
Jd,jka wnt Zina hamil yg hrs mnkahinya ya Laki2 yg brzina jg,begitu pula sblknya wanita yg Baik dg Lelaki yg Baik..
Itulah 7an Qt mngrti tntg Ilmu yg sdh di permudahkn oleh Guru Qt,Khadarotus Syaikh Ahmad Rifa’i…
tinggal Qt memhmi dan mengamlknnya …
gOOd LucK wat Generasi Penerus AMRI and UMRI ttp UPdate yae,,
Hukuman menikahi wanita hamil sangat berat apalagi bagi laki-laki yang berzina tidak diakui nasab anaknya kepada bapaknya, tapi nasab anaknya ke ibunya
http://www.shvoong.com/humanities/religion-studies/2209323-hukum-menikahi-wanita-hamil-karena/
saya kurang setuju dengan penjelasan yang :
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
kalau setelah wanita hamil dan anaknya lahir kemudian tidak melakukan perkawinan ulang …
maka status si anak masih haram …
sebab perkawinan yang pertama itu hanya untuk menutup aib saja …
kalau mau sah menurut agama harus dilakukan perkawinan ulang agar sah untuk keseluruhannya …
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Astaghfirullah !!!!
lalu dimana hukum iddah bagi wanita hamil? Bagaimana jika si wanita bergaul dg lebih dari satu laki2? Apakah diabaikan begitu saja hukum huduud?
Agama ini diturunkan untuk menuju jalan yang lurus, yang salah satunya menjauhi zina.
Dengan demikian seolah bukan memberi solusi, tapi justru melempangkan jalan menuju zina.. Jika tidak percaya, kita lihat saja di masa depan..apakah semakin menyusut perkawinan semacam ini atau semakin berkembang..