Tanbihun- Ulama berkata : “Adapun sesuatu yang tidak wajib seperti jual beli dan nikah, Maka mendatangi (mengamalkan)nya sebelum mengetahui tata caranya dan syarat-syaratnya, hukumnya adalah haram.”
Dalil qaul ulama diatas menjelaskan bahwa meskipun hukum nikah dan jual beli itu tidak wajib (silahkan baca: Definisi Wajib,Sunnah,Haram,Makruh dan Mubah), tetapi ketika keduanya itu akan diamalkan atau dilakukan, maka diharuskan menguasai, mengetahui segala hal yang berhubungan dengan tata cara dan syarat-syaratnya, karena haram hukumnya melaksanakan keduanya (nikah dan jual beli) tanpa mengetahui ilmunya,meliputi tata cara dan syarat-syarat jual beli dan nikah.
Lebih jauh para ulama fikih, seperti dikutip didalam kitab ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih kurasan 7 menerangkan “Perkara-perkara sunah itu hukumnya menjadi seperti perkara wajib ketika akan dilaksanakn (diamalkan).” Baca juga pembahasan : Ibadah Yang Haram.
Diambil dari : kitab ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih kurasan 7





