5:17 pm - Jumat,18 Mei 2012

Kuasai Dulu Ilmu Jual Beli Dan Nikah, Sebelum Menunaikannya

Ahad, 2 Oktober 2011 13:00 | Fikih | 0 Comment | Read 216 Times

Tanbihun- Ulama berkata : “Adapun sesuatu yang tidak wajib seperti jual beli dan nikah, Maka mendatangi (mengamalkan)nya sebelum mengetahui tata caranya dan syarat-syaratnya, hukumnya adalah haram.”

Dalil qaul ulama diatas menjelaskan bahwa meskipun hukum nikah dan jual beli itu tidak wajib (silahkan baca: Definisi Wajib,Sunnah,Haram,Makruh dan Mubah), tetapi ketika keduanya itu akan diamalkan atau dilakukan, maka diharuskan menguasai, mengetahui segala hal yang berhubungan dengan tata cara dan syarat-syaratnya, karena  haram hukumnya  melaksanakan keduanya (nikah dan jual beli) tanpa mengetahui ilmunya,meliputi tata cara dan syarat-syarat jual beli dan nikah.

Lebih jauh para ulama fikih, seperti dikutip didalam kitab ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih kurasan 7 menerangkan “Perkara-perkara sunah itu hukumnya menjadi seperti perkara wajib ketika akan dilaksanakn (diamalkan).” Baca juga pembahasan : Ibadah Yang Haram.

Diambil dari : kitab ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih kurasan 7

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with:

peran ulama dalam gerakan protes sosia; (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner