Aneka Macam Darah
Faidah untuk mengetahui hukum-hukum istihadlat yang akan dibicarakan, maka harus lebih dahulu mengetahui, bahwa darah itu ada yang kuat (warnanya tua) dan ada yang lemah (warnanya muda). Untuk mengetahui perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang le-mah, harus mengetahui warna-warnanya, rupa-rupa dan sifat-sifatnya darah. Warnanya sebanyak 5 macam ialah:
1. السواد Darah hitam
2. الخمرة Darah merah
3. الشقرة Darah merah semu kuning
4. الصفرة Darah kuning,
5. الكدرة Darah keruh
Darah hitam lebih kuat dari pada darah merah, darah merah lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, darah merah semu kuning lebih kuat dari pada darah kuning, darah kuning lebih kuat dari pada darah keruh (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Sifat-Sifat Darah
Adapun sifat-sifat darah sebanyak empat macam ialah:
1. Darah kental dan bau busuk
2. Darah kental belaka
3. Darah bau busuk
4. Darah tidak kental dan tidak bau busuk.
Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, darah berbau busuk lebih kuat dari pada darah yang tidak berbau busuk, darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam tidak kental, dan darah kental berbau busuk lebih kuat dari pada darah kental saja. atau berbau busuk saja (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah dua yang sama sifat-nya, maka didahulukan darah yang keluar pertama, seperti darah hitam cair dan merah kental, darah hitam kental dan merah kental berbau dan seperti darah merah berbau busuk dan darah hitam tidak berbau busuk.
Dan apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, dan sebagian lagi juga mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, maka yang dihukumi darah kuat ialah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang menyebabkan kuat.
Contoh-Contoh
Pertama, Darah hitam, kental dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah hitam, kental dan tidak berbau, dan lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan berbau busuk, dan lebih kuat dari pada darah merah, kental dan berbau busuk, karena darah yang nomor pertama (hitam, kental dan berbau busuk) adalah mempunyai sifat yang menye-babkan kuat jumlahnya ada tiga yaitu (1) Rupa atau warna (2) Kental (3)Berbau.
Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat, hanyalah mempu-nyai sifat yang menyebabkan kuat karena jumlahnya ada dua macam.
Kedua, Darah merah, kental dan berbau busuk adalah lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah, kental dan berbau busuk) itu mempunyai sifat yang menyebab-kan kuat jumlahnya, karena ada dua macam.
Ketiga, Darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau busuk. Lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, kental dan tidak berbau bu-suk, lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu mempunyai sifat yang menyebabkan hitungannya berjumlah dua.
Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat jumlahnya hanya satu.
Keempat, darah hitam, cair dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama itu mempunyai sifat yang menyebabkan kuat cacahnya dua. Adapun darah selanjutnya, hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, jumlahnya satu.
Kelima, Darah hitam, cair dan tidak berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau, darah merah, kental dan tidak berbau busuk, darah kuning, cair dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah kuninga, cair dan tidak berbau busuk, karena tiap-tiqap darah yang pertama itu mempunyai satu sifat yang menyebabkan kuat. Adapun tiap-tiap darah yang kedua, tidak mempunyai sifat yang menye-babkan kuat sama sekali.
Apabila cacahnya sifat yang menyebabkan kuat, yang dimiliki sebagian darah yang lain, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang pertama kali keluarnya, seperti contoh di bawah ini:
Pertama, Darah merah, kental dan berbau busuk dengan darah hitam, kental dan tidak berbau busuk, atau dengan darah hitam, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang per-tama keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu jumlahnya sama keduanya.
Kedua, Darah merah, cair dan tidak berbau busuk, dengan darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat ialah darah yang lebih dulu keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu sama dengan salah satunya.
Peringatan!
Bahwa yang dikehendaki berupa lemah, hanya berupa lemah saja, tidak tercampur berupa kuat. Untuk itu apabila ada darah berupa lemah masih tercampur berupa kuat, itu termasuk golongan darah yang berupa kuat. Sebagai contoh: Darah merah terdapat garis-garis hitam itu di hukumi darah hitam, dan darah merah semu kuning terdapat garis-garisnya merah, itu dihukumi darah merah, demikian dan seterusnya (Tuhfah al-Muhtaj dengan Hasyiyah al-Syarwani: 1/402).
_____________________________________________
Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin
Ketua Dewan Syuro Rifaiyah
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :