Barang temuan yang dalam bahasa arab disebut luqothoh yaitu Mengambil barang yang hilang untuk dipelihara atau dimiliki setelah diumumkan atau Barang yang hilang dari pemiliknya sebab jatuh atau lupa atau semisalnya.
Apabila ada seseorang menemukan sesuatu ditanah yang kosong atau dijalan, maka dia boleh mengambilnya atau bahkan meninggalkannya, hanya saja mengambilnya jauh lebih utama apabila ia termasuk orang yang terpercaya untuk mengaturnya. Jika ia mengambil barang temuan tersebut maka wajib baginya untuk mengetahui enam hal yaitu :
1. Tempatnya /wadahnya
2. Sampulnya
3. Talinya
4. Jenisnya
5. Bilangannya
6. Timbangannya
dan wajib menyimpannya ditempat yang layak, kalau dikemudian hari ia ingin memilikinya maka ia wajib untuk mengumumkan barang itu dahulu selama satu tahun dipintu-pintu masjid dan ditempat ia menemukan barang tersebut. Bila pemiliknya belum juga datang setelah diumumkan maka ia boleh memilikinya dengan syarat ia sanggup mengganti atau mengembalikannya mana kala pemiliknya datang. Sebab Nabi Saw bersabda : Ketahuilah bilangannya, talinya dan tempatnya, apabila datang pemiliknya maka berikanlah dan apabila tidak datang, maka manfaatkanlah ( HR Bukhori -Muslim )
Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Zaib Bin Cholid Al Juhani, Nabi pernah ditanya tentang luqothoh ( barang temuan ) emas atau perak. maka beliau bersabda : ketahuilah talinya dan tempatnya kemudian umumkan selama satu tahun, apabila engkau tidak mendapat pemiliknya maka manfaatkanlah dan itu menjadi barang titipan bagimu, apabila datang orang yang mencarinya pada suatu hari maka berikanlah ia kepadanya ( HR Bukhori-Muslim )
Wallahu a’lam
Disarikan dari Kitab Tasyrihatal Mukhtaj karya KH Ahmad Ar Rifa’i
Bersambung kalau dikehendaki….
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :
Barang temuan itu ada ukuran minimalnya gak kang?misal klo nemu uang 5rb/10rb boleh kt pake stlh nunggu 1thn + di umumkan jg tdk?
@wonge dewe’, Apabila seseorang menemukan barang yg remeh atau tdk berharga, maka tdk usah mengumumkan selama setahun, akan tetapi mengumumkannya dalam kurun waktu yang menurut prasangkanya orang yg kehilangan tersebut sudah tdk mencarinya lagi…( KH Ahmad Rifa’i, Tasyrihatal Muhtaj )
saya rasa “remeh” atau tdk brharga itu tdk ada batasan yg jelas. bisa saja suatu barang remeh mnurut sseorang tp brharga bagi orang laen. ‘ada tdk kang, batas nilai minimal barang itu untk wajib di umumkan slama 1thn? maaf klo kbanyakn nanya itu krn kbodohan saya, “lamun durung paham mongko WAJIB pitakonan”
@wonge dewe’, anda mungkin pernah dengar istilah ‘Urf dalam dunia fiqh atau ushul fikih…ukuran pastinya tdk ditentukan akan tetapi berdasarkan urf ( bila masyarakat umum memandangnya remeh, maka ia remeh juga ). wallohu a’lam
Mungkin juga boleh mengeluarkan pendapat lain-lain mazhab atau pun setidak-tidaknya qaul ulamak syafieyah yang mana mereka lebih meringankan tentang lama masa menunggu setahun itu.