4:28 pm - Jumat,18 Mei 2012

Nikah Senasab dan Penolakan Suami atau Istri

Selasa, 19 Oktober 2010 16:02 | Fikih | 2 Comments | Read 286 Times

Tanbihun.com -

Pasal 49 Tentang Nikah Senasab

Adalah sebuah pertanyaan. Seorang lelaki menikah saudara perempuan sendiri menjadi halal. Ulama menjawab: ialah seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu masih senasab. Kemudian, ayahnya mengatakan, bahwa perempuan yang dinikahi itu anaknya (saudara sendiri), tetapi si anak lelaki tersebut tidak membenarkan pernyataan ayahnya, maka tetaplah perempuan itu menjadi saudaranya, dan tidak merusaklah nikahnya. Dan ketika perempuan itu ditalak tiga, maka tidak halal dinikah kembali oleh lelaki bekas suaminya, meskipun perempuan itu sudah pernah nikah dengan lelaki lain. (Nihayatul Muhtaj VI/272).

Pasal 50 tentang Nikah Senasab Tidak Membatalkan Wudlu

Apabila seseorang lelaki menikah dengan seseorang perempuan yang tidak diketahui nasabnya, dan kemudian dari ayahnya diketahui, bahwa istrinya adik atau kakaknya sendiri, tetapi ia tidak membenarkan pernyataan ayahnyatersebut, dan tidak rusuk nikahnya, dan persentuhan keduanya pun tidak pula membatalkan wudlunya (Nihayatul Muhtaj: VI/212).

Pasal 51 Tentang Penolakan Lelaki Terhadap Istri

Seseorang lelaki berhak memilih dan mengajukan keberatan (penolakan) ke pengadilan agama (qadil) terhadap seseorang istri yang tidak mampu menunaikan tugas dan kewajiban sebagai ibu rumah tangga, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:

1.      Sebab sakit gila (al junun)

2.      Sebab sakit lepra (al Juzam)

3.      Sebab sakit belang (al Barash)

4.      Sebab buntu daging farji ditempat jimak (al Rataqi)

5.      Sebab buntu balun (tulang) di dalam farji (al Qarani) (Tarib ala Hamisy Bajuri: II/116).

Pasal 52 Tentang Penolakan Wanita Terhadap Suami

Demikian juga seseorang perempuan dapat memilih dan mengajukan fasakh (rafa’) ke Pengadilan Agama (qodli) terhadap suami yang sudah mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:

1.      Sebab Jununu (sakit gila)

2.      Sebab Juzamu (sakit lepra)

3.      Sebab Barash (sakit balang)

4.      Sebab Jabbu (zakar putus)

5.      Sebab Unnatu (sakit impoten)

Pengaduan memilih fasakh dan rafa’ kepada qadli agama. hendaklah berdasarkan bukti (bayyinah) yang kuat (Hamisy Bajuri: II/117-118).

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with: ,

penolakan suami (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner