Tanbihun.com -
Pasal 49 Tentang Nikah Senasab
Adalah sebuah pertanyaan. Seorang lelaki menikah saudara perempuan sendiri menjadi halal. Ulama menjawab: ialah seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu masih senasab. Kemudian, ayahnya mengatakan, bahwa perempuan yang dinikahi itu anaknya (saudara sendiri), tetapi si anak lelaki tersebut tidak membenarkan pernyataan ayahnya, maka tetaplah perempuan itu menjadi saudaranya, dan tidak merusaklah nikahnya. Dan ketika perempuan itu ditalak tiga, maka tidak halal dinikah kembali oleh lelaki bekas suaminya, meskipun perempuan itu sudah pernah nikah dengan lelaki lain. (Nihayatul Muhtaj VI/272).
Pasal 50 tentang Nikah Senasab Tidak Membatalkan Wudlu
Apabila seseorang lelaki menikah dengan seseorang perempuan yang tidak diketahui nasabnya, dan kemudian dari ayahnya diketahui, bahwa istrinya adik atau kakaknya sendiri, tetapi ia tidak membenarkan pernyataan ayahnyatersebut, dan tidak rusuk nikahnya, dan persentuhan keduanya pun tidak pula membatalkan wudlunya (Nihayatul Muhtaj: VI/212).
Pasal 51 Tentang Penolakan Lelaki Terhadap Istri
Seseorang lelaki berhak memilih dan mengajukan keberatan (penolakan) ke pengadilan agama (qadil) terhadap seseorang istri yang tidak mampu menunaikan tugas dan kewajiban sebagai ibu rumah tangga, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:
1. Sebab sakit gila (al junun)
2. Sebab sakit lepra (al Juzam)
3. Sebab sakit belang (al Barash)
4. Sebab buntu daging farji ditempat jimak (al Rataqi)
5. Sebab buntu balun (tulang) di dalam farji (al Qarani) (Tarib ala Hamisy Bajuri: II/116).
Pasal 52 Tentang Penolakan Wanita Terhadap Suami
Demikian juga seseorang perempuan dapat memilih dan mengajukan fasakh (rafa’) ke Pengadilan Agama (qodli) terhadap suami yang sudah mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:
1. Sebab Jununu (sakit gila)
2. Sebab Juzamu (sakit lepra)
3. Sebab Barash (sakit balang)
4. Sebab Jabbu (zakar putus)
5. Sebab Unnatu (sakit impoten)
Pengaduan memilih fasakh dan rafa’ kepada qadli agama. hendaklah berdasarkan bukti (bayyinah) yang kuat (Hamisy Bajuri: II/117-118).
penolakan suami (1)






tanbihun dot com. saya mau tanya sedikit terkait tentang hukum cerai.
1. apakah sah hukum tolak suami kalau sang istri dalam keadaan hamil?
2. apa boleh rujuk kembali ?. kalau boleh apa syarat2nya dan kalau tidak boleh apa alasanna ( mohon dasar2nya dari khadist / kitab2 fikih yang pernah admin kaji juga dasar dari kitab rifaiyah )
1.Mengenai boleh atau tidak menceraikan istri yg sedang hamil, BOLEH !
untuk masa Iddahnya sampai lahir anak yg dikandungnya.
Yang tidak boleh diceraikan (haram hukumnya) adalah menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid dan menja…tuhkan talak sewaktu suci yg telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Sekarang masalahnya bukan boleh atau tidak boleh tapi rasa kemanusiaan suami mengingat si istri sedang hamil.
Ketika hamil, istri dalam kondisi yg “lemah”, perlu dukungan suami. Apa jadinya jika dalam kondisi tersebut suami malah menceraikan istri.
2.BOLEH!, dengan syarat apabila Tolak yang di jatuhkan adalah TOLAK BA’IN KUBRO, maka harus ada MUHALLIL(laki laki lain yang menikahinya setelah di cerai),di syaratkan pula harus di gauli oleh Muhalil tsb,baru kemudian setelah di ceraikan dari muhalil dan habis masa iddahnya, maka si suami boleh rujuk.
dalilnya nyusul…