Pasal 64 Tentang Penyebab Rusaknya Nikah
Prosesi pernikahan bisa terjadi tidak sah karena terdapat munkar yang tidak segera dihilangkan sebelum acara akad nikah dimulai. Majelis walimah dengan sedekahnya bisa berubah hukum menjadi haram karena terdapat munkar tidak dihilangkan, sehingga orang-orang yang sudah siap menjadi saksi rusak keadilannya, karena mereka berada di majelis munkar, padahal kuasa melarang. Atau memang sengaja membiarkan adanya munkar tersebut dengan dalih sudah menjadi kebiasaan yang sulit dilarang. Hal inilah yang dapat menggugurkan kedudukan atau status mereka menjadi saksi pengantin dalam akad nikah. Karena membiarkan adanya munkar termasuk dosa besar yang dapat menghilangkan sifat keadilan seorang saksi. Yakni para saksi ini menjadi fasiq. Dengan demikian akad nikah yang mereka saksikan menjadi batal karenanya. (Lihat syarat-syarat sah saksi akad nikah dalam kitab-kitab fiqih pasal pernikahan).
Pasal 65 Tentang pahala beristri
Bagi seseorang yang telah beristri akan mendapat balasan pahala dari Allah cukup banyak. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa orang yang menyentuh wanita istrinya, maka baginya sepuluh kebajikan, siapa berkumpul (mendekap) istrinya sampai ke dada, maka baginya dua puluh kebajikan, siapa mencium istrinya, maka baginya, delapan buluh kebajikan, dan siapa yang menyetubuhi istrinya, maka baginya seratus kebajikan. Ketika dua orang sah mandi janabah, Allah ciptakan dari setiap satu tetes air janabah itu menjadi malaikat seraya membaca tasbih untuk mereka, dan memohonkan ampun kepada Allah semua malaikat itu atas dosa-dosa mereka sampai hari kiamat”.
diambil dari Kitab Tabyinal Islah karya Syaikh Haji Ahmad Rifa’i
hukum menggauli istri (14),Pahala mencium istri (4),doa untuk menggauli istri (2),menggauli istri (2),Doa Menggauli istri (1),pahala beristeri (1),pahala cium istri (1),Pahala mencium istri hadits (1),pahala nikah (1)






terus siapa yang harus bertanggung jawab itu mas ..