10:09 am - Jumat,18 Mei 2012

Pembagian Hukum Syara’

Kamis, 21 April 2011 16:16 | Fikih | 0 Comment | Read 273 Times

Tanbihun – Pembagian hukum Syara’ ada tujuh macam, yaitu wajib,sunnah, haram, makruh, dan mubah. sebagaimana telah di jelaskan dalam makalah sebelumya dengan judul Devinisi Wajib,Sunnah,Haram,Makruh,dan Mubah. kelima bagian tersebut di namakan Ahkamul Khamsah.

Sedangkan dua perkara lainya yaitu :

  1. Shahih atau Shah ialah suatu perbuatan yang di kerjakan sesuai dengan tuntunan Syari’at, yakni memenuhi Standar Syarat dan Rukunya, serta tidak melanggar sifat sifat yang membatalkan.

  2. Bathal ialah suatu perbuatan yang di kerjakan tanpa memenuhi tuntunan Syari’at, di karenakan cacat Rukun maupun Syarat pekerja’anya tersebut.

 

Hukum-Hukum Wadla’

Ahkamul Khamsah adalah Hukum Taklif. jika masing masing hukum ini tetap menempati posisi dan status semula, akan tetapi ketika telah terjadi perubahan perubahan sesuai dengan sesuatu yang melatarbelakanginya, maka di sebut hukum Wadla’.

Pengertian hukum Wadla’ dapat di ketahui dengan tiga perkara :

  1. Sebab, ialah suatu perkara yang dapat menjadikan sebab terjadinya ketetapan suatu hukum, atau sebaliknya gugurnya suatu hukum. contohnya seperti hukum wajibnya Sholat Dzuhur di nisbatkan dengan masuknya waktu, yakni sebab bergesernya matahari.

  2. Syarat, ialah suatu perkara yang menjadi syarat terwujudnya suatu ketetapan hukum, atau sebaliknya hukum tersebut menjadi gugur karena Syarat tersebut tidak terpenuhi. contohnya seperti Berakal itu menjadi Syaratnya Sholat, Baligh itu menjadi Syarat kewajiban puasa dan seterusnya.

  3. Mani’, ialah suatu perkara yang menjadi terhalangnya suatu ketetapan hukum, atau sebaliknya menjadi ketetapan hukum, apabila halangan itu sudah tidak ada. seperti puasa romadhon bagi Perempuan menjadi tidak sah karena terhalang Haidh.

 

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Datang ke Alam ini bagaikan bayi bodoh, untuk mempelajari kebaikan dan misteri hidup. menyimak bilik_bilik tersembunyi di dalam hati.

Tagged with: ,

hukum syara (190),pembagian hukum syara (60),pembagian hukum islam (49),hukum syara\ (25),hukum syara adalah (17),makalah hukum syara (12),pembagian hukum syara\ (11),jenis-jenis hukum syara (1),ahkamul khamsah (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner