Bahwa rukun nikah ada lima perkara:
1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali Alfadli Abi Syja’: II/122).
Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada lima perkara:
1. Berumur baligh, bila masih kecil, maka bapak atau kakek qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya, maka bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui akan status calon istrinya, perawan atau janda dan sudah lepas ‘iddah.
Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama dengan syarat-syarat pengantin lelaki:
1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.
Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita ada dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela
2. Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir.
Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:
1. Bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2. Status pengantin harus gadis perawan walaupun usia baligh.
3. Seorang lelaki yang adil, terkenal orang yang dapat dipercaya.
4. Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal kufu).
5. dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mutsil dan pengantin lelaki sanggup membayarnya.
Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda (Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik izin maupun tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya.
Sumber: Kitab Tabiyinal Islah
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

Klo saja nanti jadi disahkan bakal di tambah satu lg tu.. yaitu haruz terdaftar di kantor urusan agama(KUA) krn klo tdk,bakal di penjara.. gawat tdk? Menurut islam sah tp menurut negara adlh perbuatan pidana. ini skrng mmng sdng menjadi kontroversi ada yg pro dan kontra, krn mmng kduany punya nilai negatif dan positif masing2, disatu sisi kt tdk boleh mengkharamkan apa yg di khalalkan ALLAH SWT,di lain sisi kt yg hidup di negara demokrasi harus taat pada peraturan Umaro’,trus sbaikny gimana ya….??!”
Menurut aku kalo di indonesia rukun nikah ada 6 tuuh,yg 5 pasal dah jelas, ditambah “TERCATAT DLM AKTA NIKAH dan atau MBAH LEBHE”,jadi genap ada 6 deh rukun nikahnya.
ya itu lah negeri, sob…. biasanya orang yang mendapatkan dosa itu pasti mendapat kenikmatan duniawi (walau sesaat dan merusak). kita hidup di negeri democrazy ini sudah berdosa susah dan skit pula…. nasib jadi orang indonesia,