Oleh: KH.Khaeruddin Khasbullah
Berdasarkan pertanyaan Jama’ah Pengajian Musholla Al- Muhajirin, Griya Panorama Indah,
Tanya:
Baru- baru ini saya membaca sebuah artikel yang isinya MENYALAHKAN JADWAL WAKTU SUBUH yang sudah biasa kita pakai sekarang. Menurut artikel itu, waktu subuh sekarang ini terlalu cepat -/+ 5 – 20 menit. Alasannya: karena saat Adzan dikumandangkan, langit masih tampak gelap, belum kelihatan garis hitam putih. Bagaimana menurut Ustadz?
Jawab:
Saya juga sudah membaca artikel tersebut yang berjudul: “Salah Kaprah Waktu Subuh” oleh saudara Mamduh Farhan Al-Buhairi, yang diambil dari “Majalah Qiblati” Edisi 8 Volume 4, dimana isinya menyalahkan jadwal waktu sholat kita, bahkan menyalahkan waktu sholat yang sekarang berlaku didunia Islam.
Kalau memang beliau menganggap punya pegangan dan dasar yang kuat, seharusnya beliau mengajukan masalah krusial ini ke ROBITHOL AL- ALAM AL- ISLAMI atau ke OKI, atau paling tidak ke MUI, bukan menyebarkannya ketengah kaum awam- yang tidak mengerti apa- apa, yang menyebabkan masyarakat menjadi kebingungan.
Sesungguhnya Sdr. MFALB (Mamduh Farhan Al- Bukhory) menggunakan dalil- dalil yang SAMA dengan yang biasa kita pakai tentang jatuhnya waktu Subuh. Sayangnya beliau tanpa menelaah lebih jauh telah menyalahkan jadwal Sholat 5 waktu secara keseluruhan hanya gara- gara pernah disatu daerah saat waktu adzan dikumandangkan, keadaan masih terasa gelap, mungkin pada saat itu sedang mendung, atau memang sebab lainnya seperti kabut atau udara kotor seperti di Jakarta atau kota industry lainnya. Padahal perhitungan waktu subuh yang benar, sudah memperhitungkan didalamnya NILAI ASTRONOMICAL TWILIGHT ANGLE sesuai ketentuan Robithoh Al- Alam Al- Islami, atau ketentuan UMMUL QURO (dimana Syekh Utsaimin yang sering disebut- sebut dalam artikel tersebut diatas, juga berkiprah disana).
Sesungguhnya mereka secara tidak sadar telah menyepelekan dan menganggap rendah hasil karya dan perhitungan- perhitungan serta formula yang sudah dibuat oleh para pakar dan ilmuwan muslim seperti: Syekh Ahmad Ibnu Yunus (958- 1009), Abu Royhan Ibnu Ahmad Al- Biruni (973- 1051), Ulugh Beg As- Samarqondy (- 1449) atau Al- Battani, Al- Kharoqi (biasa dipanggil Al- Marwazi), Ibnu Al- Haytham dlsb. Padahal atas dasar formula para pakar inilah jadwal sholat yang sekarang ini dihitung, bukan dari ilmuwan Inggris seperti dituduhkan oleh MFALB. Ini juga berarti beliau/ mereka secara tidak sadar sedang mengkerdilkan atau menggugurkan hasil karya monumental para cendekiawan muslim tersebut yang seharusnya justru kita bangga- banggakan.
Saya menduga bahwa beliau kurang mendalami ilmu astronomy Islam sehingga berpendapat menyalahkan seperti itu, ibarat seorang professor ahli hukum yang tidak pernah mendalami ilmu listrik, bertindak menyalah- nyalahkan masalah teknis kelistrikan, maka dalam segi hukum tentu saja dia benar, tapi salah jauh tatkala bicara tentang teknik kelistrikan.
Tanya:
Dimana letak kesalahan tulisan itu?
Tulisan pada artikel tersebut sesungguhnya menggunakan dalil- dalil Al- Qur’an dan hadist yang benar, dan juga pernyataan para sahabat yang disebut adalah benar, diantaranya:
ﻮﻜﻠﻮﺍ ﻮﺍﺸﺮﺑﻮﺍ ﺤﺘﻰ ﻴﺘﺑﻴﻦ ﻟﻜﻡ ﺍﻟﺨﻴﻄ ﺍﻷﺑﻴﺽ ﻤﻦﺍﻟﺨﻴﻄ ﺍﻷﺴﻭﺪ ﻤﻦ ﺍﻟﻔﺠﺮ …….ﺍﻟﺑﻗﺮﺓ ١٧٨ ٨
“Makanlah dan minumlah sampai NAMPAK JELAS oleh kalian garis- garis putih dan garis-
garis hitam (sebagai tanda) FAJAR… ” (Al- Baqoroh 187).
2. ﻭﻗﺖ ﺼﻼﺓ ﺍﻟﺻﺑﺢ ﻤﻦ ﻄﻟﻮﻉ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻤﺎ ﻟﻡ ﺘﻄﻟﻊ ﺍﻟﺷﻤﺱ . ﺮﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻡ
“Waktu sholat Subuh itu itu dimulai dari TERBIT FAJAR, selama matahari belum terbit”
. H.R.Muslim).
ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻔﺠﺮﺍﻥ : ﻔﺠﺮ ﻴﺤﺭﻡ ﻔﻴﻪ ﺍﻟﻁﻌﺎﻡ ﻭﺗﺤﻞ ﻔﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻔﺟﺮ ﻴﺤﻞ ﻔﻴﻪ ﺍﻟﻁﻌﺎﻡ ﻭﺘﺤﺮﻡ ﻔﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ 3
ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻭﺍﻟﺑﻴﻬﻗﻰ
“ FAJAR itu ada dua jenis, fajar yang didalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat,
kedua fajar yang didalamnya halal makanan dan haram shalat shubuh” H.R. Al- Hakim dan
Al- Baihaqi.Disahihkan oleh Al- Albani dalam Shahih Al- Jami’ no 4279.
4 .Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan: “Fajar yang pertama adalah meninggi keatas seperti
seekor serigala, setelah itu gelap lagi menyelimuti ufuk, tidak mengharamkan makan dan
minum bagi orang yang berpuasa, itu belum masuk waktu subuh. INI TIDAK DIPERSE
LISIHKAN OLEH SEORANGPUN DARI UMAT INI. Dalam kitab- kitab fikih disebut
FAJAR KIDZIB, sedang fajar sebagai tanda awal waktu shubuh disebut FAJAR SIDDIQ.
5 . Dan masih banyak lagi dalil yang pak Mamduh Farhan utarakan.
Semua dalil- dalil itu biasa juga kita pakai untuk menjelaskan batas- batas waktu sholat.
Menurut dalil tersebut waktu subuh adalah setelah NAMPAK JELAS GARIS- GARIS PUTIH DIANTARA GARIS- GARIS HITAM SEBAGAI TANDA FAJAR. Dalil ini benar 100%.
Guru besar kita, K.H.Ahmad Rifa’I dalam kitabnya: Ri’ayatul Himmah I juga menulis:
“Kaping pat waktu Isya’ nomo tinemune.
-Awite iku mego abang surup nyatane
-Pote iku FAJAR SIDDIQ ono tengerane
-Mego malang ireng putih pecampurane
-Kaping limo waktu Subuh ingaranan
-Yoiku awite FAJAR SIDDIQ kinaweruhan”.
= Keempat waktu Isya’ adanya
=Permulaannya: Mega merah, nyata telah tenggelam
=Batas akhirnya adalah FAJAR SIDDIQ sebagai tandanya
=MEGA MELINTANG, HITAM BERCAMPUR PUTIH.
=Kelima waktu Shubuh dinamakan
=Yakni permulaannya adalah FAJAR SIDDIQ telah nampak…….”
Namun kita harus tahu juga bahwa:
- Tanda- tanda hitam putih tersebut akan tampak jelas pada keadaan cuaca dan kondisi normal, namun tak akan tampak WAKTU MENDUNG/ BER- AWAN/ HUJAN, lebih- lebih pada daerah HUJAN SALJU. Seperti kita ketahui di Arab Saudi sangat jarang hujan, tak ada hujan salju. Beda dengan Indonesia atau beberapa daerah lainnya.
Seperti dalam data dibawah ini menuncukkan bahwa curah hujan di Saudi Arabia adalah rendah sekali.
Kota Negara Curah hujan tertinggi Curah hujan terendah
Jakarta Indonesia 16.4 mm – Januari 1.3 mm – September
Riyadh Saudi Arabia 1.2 mm – Maret/April 0.0 mm – Juni/ September
- Tanda- tanda FAJAR tersebut sangat mudah dilihat bila udara tak berkabut. Bila udara berkabut dan banyak mengandung titik air, maka tanda- tanda itu sulit dilihat, bahkan cenderung gelap walau waktu fajar telah tiba. Seperti di Mekah, kandungan air dalam udara di kota Mekah itu sangat rendah (RH Mekah = 33%/- Juli, 58%- Januari). Beda dengan di Indonesia yang RH nya bisa mencapai 80%. (RH Jakarta = 78%/- Juli, 85%/- Januari). Apalagi saat hujan, jam 7.00 pagi juga masih terasa gelap.

- Sudut pandang di Saudi Arabia bisa dengan mudah mengarah ke Ufuk karena daerah nya padang pasir. Sedang sudut pandang di Indonesia akan lebih besar /lebih tinggi dari di Saudi Arabia karena terhalang pohon- pohonan dan gedung- gedung yang padat. Kecuali kalau kita ketengah laut. Dengan demikian, semburat warna hitam putih di Ufuk susah dilihat di Indonesia, sehingga perasaannya masih gelap terus, padahal di cakrawala, garis putih hitam itu sudah muncul sebagai tanda waktu subuh tiba.

Oleh karena beberapa kesulitan tersebut diatas, kemudian para Ulama Mujtahid Cendekiawan Muslim sesuai perintah Rasulullah: “Carilah ilmu dari buaian sampai keliang kubur” mulai mencurahkan segenap akal pikirannya untuk menentukan secara ilmiah, kapan sejatinya waktu fajar tiba dipandang dari seluruh daerah muslim yang waktu itu sudah melintas benua, dari Saudi Arabia, Afrika, Eropa (Andalusia) sampai ke Asia. Mereka kemudian menemukan beberapa penemuan spektakuler dalam bidang astronomy dan mathematika dan juga menemukan beberapa FORMULA atau rumus matematika agar waktu Syari’at (termasuk waktu subuh) dapat ditentukan dengan mudah, cukup dengan melihat jam dengan memperhitungkan agar WAKTU SUBUH/ WAKTU LAINNYA TIDAK TERLALU CEPAT ATAU TERLALU LAMBAT dari ketentuan Rasulullah.
Tanya:
Apakah FAJAR itu secara astronomy/ Ilmu Falak?
Jawab:
Fajar itu adalah semburat cahaya matahari yang memancar ke langit dan dipantulkan oleh udara ke bumi, padahal pada saat itu POSISI MATAHARI MASIH DIBAWAH HORISON/ UFUK.
Fenomena tersebut dalam bahasa Indonesia disebut REMBANG PAGI, dalam bahasa Inggris disebut DAWN atau MORNING TWILIGHT.
Berdasarkan ketentuan UMMUL QURO Saudi Arabia, saat fajar itu posisi matahari masih 19 derajat (average) dibawah ufuk. Nilai sebenarnya tergantung dari Latitude (lebar tempat) dan deklinasi matahari saat tersebut.
Sedangkan menurut ketentuan Robithoh Al- Alam Al- Islami Mekah, kedudukan matahari saat sinarnya mulai menyemburat ke- angkasa adalah saat matahari berada 18 derajat dibawah ufuk. (lihat: www.Ummah.net/astronomy/saltime/ . lihat juga gambar 3).

Jadi bila dihitung lamanya waktu fajar sampai terbit matahari, dimana setiap 1 derajat gerakan matahari butuh waktu = 4 menit, maka 19 x 4 menit = 76 menit= 1 jam lebih 16 menit.
Adapun kapan waktu terbit matahari, adalah sangat tergantung dengan posisi deklinasi matahari saat itu dan kedudukan geographis (lintang dan bujur) suatu tempat. Lihat perhitungan dalam lampiran.
Rumus datangnya waktu Fajar
Oleh para Ulama Mujtahid kemudian ditemukanlah rumus masuknya waktu Fajar, yang secara singkat secara modern dapat dituliskan demikian: (Pengerjaan secara lengkapnya dilampirkan pada bagian akhir, berdasarkan kitab:” Ad- Duruus Al- Falakiyyah” karya KH. Maksum Jombang dan Kitab Falak dan Hisab Karya KH.AR.Wardan).

Dimana:
R= Sudut waktu
L= Bujur tempat
T= Perata waktu
G= 19 derajat (sesuai ketentuan dari UMMUL QURO) atau 18 derajat menurut ROBITHOH.
D= Declinasi matahari, berapa derajat saat itu bergeser dari Katulistiwa.
B= Lintang tempat.
Tanya:
Bagaimana sikap kita terhadap isi artikel tersebut?
Jawab:
Selama artikel itu belum diuji kebenarannya oleh lembaga yang terkait, misalnya Oleh MUI, OKI, Robithoh Al- Alam Al- Islami atau lembaga/ Organisasi Islam yang berwibawa, maka TIDAK BOLEH KITA IKUTI. Ini menentukan masalah sah tidaknya ibadah kita. Bagaimana kalau seandainya kita masih makan dibulan puasa padahal waktu fajar Shidiq benar- benar telah tiba? Rusaklah ibadah kita. Karena sesuatu hasil pemikiran yang belum diuji kebenarannya oleh para ahlinya, maka ia hanya sekedar wacana yang tidak memiliki kekuatan hukum.
ﺍﻹﺠﺘﻬﺎﺪ ﻻ ﻴﺰﺍﻞ ﺑﺎﻹﺠﺘﻬﺎﺪ - ﻮﺍﻟﻅﻥ ﻻ ﻴﺰﺍﻞ ﺑﺎﻟﺸﻚ
“Al- Ijtihaadu laa yuzaalu bil Ijtihaadi, Wad-dhon- laa yuzaalu bis-Syak”= Ijtihad itu tak bisa dikalahkan oleh hasil Ijtihad yang lain, sedangkan keyakinan tak bisa digugurkan oleh sesuatu yang masih meragukan”. Wallahu a’lam.
Griya Panorama Indah, September-2009
File:Mufie.waktusholat/sept/09
waktu subuh jakarta (48),batas waktu sholat subuh (25),batas waktu subuh (18),waktu sholat subuh yang benar (4),batas sholAt subuh (2),ADZAN SUBUH DI INDONESIA TERLALU CEPAT (1),shubuh jakarta jam (1),Waktu Shubuh jam (1),waktu shubuh yang benar (1)






back to kitab fikih ya, dlm kitab kan gak dikenal jam, jam itu kira2, jadi sebaiknya dalm urusan ini para santri juga diajarkan melihat secara fisik yg namanaya fajar sidik, fajar kidib, mego abang, wayangan dll, yg dipake dalam kitab.
ayo pak kiai, mulai ngajarin para santri melihat waktu sholat sesuai dgn yg tertulis di kitab, ya kalo selisih sedikit2 ya gak apa, gak perlu akurat banget.
apa untuk mengerti waktu sholat harus pinter ilmu astronomi yg jlimet dan susah itu. kelihatanya kok enggak. konsep secara fiqih itu sederhana, dulu waktu saya kecil, saya sering lihat di masjid kalo jum’at, nentuin waktu duhur mengikuti bayangan matahari, jamnya dicocokin. gak tahu sekarang, apa ilmu melihat waktu zuhur dengan jam matahari itu masih di turunkan.
kalo zuhur bisa, magrib juga bisa.
matur nuwun
KANG MAMAN, ikuti pelajaran dasar- dasar ilmu falak yang telah di posting oleh kang Yazid.. Disana diajarkan bikin bencet dan caranya melihat bayangan matahari. Coba kang maman, saat sekarang adalah waktu musim hujan. kapan waktu isya’ tiba? bagitu magrib tiba, mega merah sudah nggak nampak.Apakah berarti sudah masuk waktu isya’? belum… Nah para mujtahid menolong kita menghitungnya melalui mekanisme jam dan perhitungan astronomi. Karena itu menurut imam Ghozali, belajar astronomi itu fardhu kifayah.
@ibn khasbullah,
ya…bnr-benar….tunggu saja posting berikutnya…sabar …karena keterbatasan kami,mknya agak lama updatenya.
Postingan ini yg ane tunggu…kemarin ana debat dg ustadz dari LIPIA…makasih Pak Kyai..
Saya rasa mengenai awal sholat subuh ini tdk perlu diperdebatkan : yg pakai twilight -20 silahkan, yang menggunakan twilight yg lain juga boleh. Apkh yg menggunakan tw -20 salah ? saya jawab tdk! mengapa ? jawab : Pada saat tw -20 barulah adzan dikumandangkan, ingat saat itu belum dilakukan sholat subuh, slanjutnya katakan saja lamanya kumandang adzan adlh 3 menit (msh belum sholatkan?), lanjut stlh adzan usai kita sholat tahyatul masjid bagi yang hadir stlh adzan, taksir 4 mnt (msh belum sholat subuh, sudah berlalu : 3 mnt + 4 mnt = 7 menit!), lanjut sholat qobla subuh + doa antara adhan dan iqomah sambil nunggu yang hadir belakangan sekira 13 mnt, jika ditaksir dari adzan sampai awal sholat subuh saya rasa tidak kurang dari 15 menit atau pelaksanaan sholat subuh ditaksir pada twilight – 17. Gak percaya ?? silahkan datang ke mesjid baiturrohman di komplek bumi sucipermai Garut!
artikelnya bagus, dapat menambah wawasan ilmu falak bagi yang membacanya.
pak yai… kalo kita bandingkan dgn penentuan awal puasa atau awal bulan syawal, sepertinya disitu lebih kuat dalilnya yg melihat hilal langsung dari pada perhitungan. Tapi kenapa ketika penentuan jadwal sholat subuh koq sepertinya malah menguatkan yg model perhitungan astronomi dari pada kita langsung melihat fajar
Kalau anda dapat melihat fajar dengan mata, tentu lebih utama karena melihat fajar dengan mata itu Qoth’i (pasti) sedang perhitungan itu Dhonny (hasil analisa matematic yang kuat).Tulisan diatas tidak berarti mengutamakan menentukan waktu dengan jam dibanding dengan ru’yat mata, tapi tulisan itu inti nya membantah orang yang menyalahkan jadwal sholat Shubuh yang sudah berlaku. Jadi kalau jam sudah menunjukkan JAM SATU SIANG, akan tetap lebih baik kalau anda melihat posisi matahari, karena jam (hisab) bisa salah, misalnya karena baterainya habis.
Ada tulisan bagus yang membantah pendapat shubuh kita kepagian oleh Muhammad Syaukat ‘Audah … : http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf
Pemaparan sangat rinci sekaligus memaparkan kesalahan-kesalahan tokoh2 yang berpendapat bahwa 18 derajat di bawah horizon itu kepagian. Semoga bermanfaat.
Yth kang Sahlan Muhammad Rosyidi.
Terimakasih banyak atas informasi anda.
Tulisan itu sangat- sangat bermanfaat.
Sekarang ummat Islam dibuat kelelahan oleh bombardement hal- hal sepele yang berbau ikhtilaf….yang sengaja ditiupkan agar kita lalai terhadap perjuangan yang lebih penting untuk membuat Islam jaya dan cepat maju.
Bukankah lebih baik kita sholat di awal waktu dari pada mengulur-ulurkannya.
Tetapi jika belum masuk waktu sholat alangkah baiknya sedikit memundurkannya dari pada sholat sebelum waktunya.
yg benar harus damati berkali2, bukan dgn jam
dan kesimpulannya fajafr shodiq ada pd 14,6 derajat.
Dan alsan2 mu itu aneh dan tak masuk akal
JADI WKTU SUBUH DI INDONESIA INI SALAH KAPRAH KR PAKE 20 DRJT
WAKTU YG ADA HARUS DITAMBAH KRG LBH 24 MENIT…..
WAKTU SHOLAT BKAN ADA PD JAM, TAPI DILIHAT…
Itu menurut anda, sedangkan ini menurut para mufti:
(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan (Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan keakuratan kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu mulai puasa dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.
Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.
(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari. Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar (shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang), menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini.
Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.
Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.
Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.
Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi keharusan, dan tidak boleh meragukannya.
(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.
Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq hal. 32-35)
(b) Fatwa dari Mufti Mesir, Syeikh Jadul Haq -rohimahulloh- (tertanggal 25 Muharrom 1402 / 22 november 1981)…………………
Oh ya, silahkan baca selengkapnya disini:
http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/
“ilmuwan muslim seperti: Syekh Ahmad Ibnu Yunus (958- 1009), Abu Royhan Ibnu Ahmad Al- Biruni (973- 1051), Ulugh Beg As- Samarqondy (- 1449) atau Al- Battani, Al- Kharoqi (biasa dipanggil Al- Marwazi), Ibnu Al- Haytham dlsb. Padahal atas dasar formula para pakar inilah jadwal sholat yang sekarang ini dihitung, bukan dari ilmuwan Inggris seperti dituduhkan oleh MFALB. ”
Komment:
Setahu saya ulama2 tersebut mendeskripsikan fajar shodiq terkait dengan ciri2 dan karakter fajar shadiq untuk membedakannya dg fajar kadzib.
Adapun ttg ciri2 itu maka semua ulama telah sepakat.
Adapun yg dilakukan Lehman @ Melthe Corp adalah mengkonversinya dengan jam dan ilmu astronomi. Dan mereka menetapkannya dengan sudut -19 degree, Indonesia malah jauh lebih dini lagi -20 degree. Padahal ilmu astronomi sendiri menetapkan -18 degree.
Dan semua negara di dunia sepakat dg -18 degree sebagai awal munculnya cahaya. Tapi kaum muslimin di negara-negara itu menetapkan antara -18 s/d -15 degree.
Jadi Indonesia sendirian… Saran saya sesekali lihatlah saat langit cerah di akhir malam, buktikanlah sebelum kita berkomentar bla, bla, bla…
bla, bla, bla… ngaji dulu sebelum berkomentar.
Lihat Taqribul Maqshod, Syekh Muhammad Mukhtar Athorid bab Terbit Fajar:Bahwa awal munculnya cahaya adalah 19 derajat. Lihat juga Durusul Falakiyyah Syekh Ali Maksum, kitab ke III halaman 43 bab yang sama: …idem 19 derajat.Lihat Observasi dari lembaga IPTEK Malik Abdul Aziz Madinah:Prof Ibrohim As- Shubaihi mengatakan: ” Lembaga Iptek Malik Abdul Aziz Madinah telah membentuk lajnah kedua yang terdiri dari 6 peneliti falak untuk kajian “Syafak” pada tahap kedua. Lajnah tersebut pada tahun 1427 H telah melakukan kegiatan kunjungan kebeberapa propinsi di Arab Saudi diantaranya adalah propinsi bagian utara, dan mereka melihat bahwa subuh terbit setelah jadwal yang tertera dalam kalender Ummul Quro, yakni mendekati 18,5 derajat” (Thulu’u Fajris Shodiq halaman 152).Jadi siapa bilang di negara lain 15 derajat?
Syekh Sholeh Fauzan menyatakan: ” Belum lama ini kita melihat sebagian orang ingin merubah cara ini, mereka menampakkan pendapatnya pada masalah- masalah yang tidak sepatutnya mereka menampakkan pendapatnya, sehingga menjadikan masyarakat bingung dalam urusan ibadah, muamalah dan akidah mereka, seperti ikut campur dalam masalah waktu sholat, mereka mulai membuat masyarakat ragu- ragu terhadapnya dan menyebarkan isu bahwa orang orang telah mendirikan sholat sebelum waktunya. Mereka mengatakan bahwa dalam kalender Ummul Quro ada kesalahan hisab, padahal itu merupakan kalender yang telah ditetapkan oleh waliyyul amri dan ditetapkan oleh para ulama sejak dahulu dan tidak pernah terjadi kesalahan dalam prakteknya sejak puluhan tahun yang lalu……:(http://www.alradnet.com/TopSin/artcle.php?id Hour=72). bla, bla, bla……
Sungguh naif yang menyatakan bahwa waktu- waktu syar’i- khususnya tentang kapan datangnya fajar secara mathematics diambil orang dari para sarjana barat.Bukankah Dalil Sinus sudah dipecahkan dan ditemukan oleh guru Al- Biruni yakni Abu Nasr pada abad ke 4 hijriyyah? Bukankah mereka orang barat baru mulai maju setelah dapat mengalahkan kerajaan Islam Cordoba Spanyol dan menawan serta memboyong para saintis Islam pada tahun 1492 Masehi? Bukankah Colombus menggunakan nakhoda Ahli Astronomy Islam untuk mengarungi lautan dalam menemukan dunia baru dengan kapal Pinta dan Nina? Justru sebaliknya mereka lah yang belajar dari kita saat itu. Lihat arsip- arsip surat kerajaan Inggris kepada raja Hisyam III yang menyatakan permohonan izin kepada sang Kholifah agar diperkenankan mengirimkan pemuda- pemuda terbaiknya agar dapat menimba ilmu di Cordoba yang bercahaya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi(http://ambruchidz.blogspot.com/2009/06/islam-kekhalifahan-cordoba.html). Padahal jauh sebelum itu, para Astronom Islam telah menghitung dengan teliti masalah waktu- waktu syariat termasuk tentang Fajar Shidiq. Bahkan saat itu Jam Air canggih semi robotic karya Aljazary serta Astrolab yang terkenal itu sudah diakui dunia pada masa itu, bahkan sampai sekarang.
Dibawah ini saya sampaikan catatan Dr. M.Syaukat Audah dalam makalah ilmiyah berjudul: Isykaliyyat Falakiyyah Wa Fiqhiyyah Haula Tahdiidi Mawaaqiitis Sholaati, Abu Dhabbi, Arab Emirat, 01- Juni- 2010 (Lihat komentar Akh M. Sahlan Rosyidi- 15- Nopember- 2010).Hanya saya nukil sebagian pendapat saja dari halaman 19 agar ringkas, yaitu para pakar paling awal (Abad ke 3 ~ 8 Hijriyyah, yakni zaman Salaf dan Kholaf) sbb:
Nama Thn H. Thn M Fajar Isya’
Al- Battani 317 929 18 18
As- Shufy 376 986 18 18
Al- Biruny 440 1048 18 18
Ibnu Azzarqolah 493 1049 18 18
Ibn Ar-Roqoom 685 1286 19 19
Al- Marokisy 660 1261 20 16
Ibn Syathir 777 1375 19 17
Al- Mardiny 806 1403 19 17
Al- Wazkany 20 18
Kekalahan Cordoba 897 1492
Diantara sebagian pernyataan mereka para astronom Islam itu, mereka punya tips bagus untuk mengetahui saat fajar shidiq, yaitu:
# Pada saat Syafaq Ahmar menghilang (Isya’), tandailah salah satu bintang yang saat itu altitude nya +/- 19 derajat dilangit TIMUR.
Karena semua benda langit bergerak kebarat, maka bintang itupun bergerak kebarat.
Maka pada saat bintang itu tepat tenggelam, maka berarti saat itu tepat tejadi fajar shidiq, yakni tatkala matahari masih 90 – 19 = 71 derajat dibawah ufuq timur. Silahkan mencoba.
(catatan: Saat cahaya merah mulai menghilang = saat cahaya fajar mulai muncul, berdasarkan hukum garis cahaya)
Maksudnya sudut waktu hilangnya cahaya Syafaq Ahmar = sudut waktu munculnya cahaya Fajar shodiq
Bedanya hilangnya Syafaq Ahmar terjadi 19 derajat setelah matahari terbenam, sedang Fajar Shodiq terjadi 19 derajat sebelum matahari terbit.
Bila dihitung dari titik Nadir = 90 – 19 = 71 derajat.