<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Salahkah Jadwal Waktu Subuh Kita?</title>
	<atom:link href="http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 07:48:00 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: ciung</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3124</link>
		<dc:creator>ciung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 23:54:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3124</guid>
		<description>Oh ya, silahkan baca selengkapnya disini:

http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Oh ya, silahkan baca selengkapnya disini:</p>
<p><a href="http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/" rel="nofollow">http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ciung</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3123</link>
		<dc:creator>ciung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 23:46:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3123</guid>
		<description>Itu menurut anda, sedangkan ini menurut para mufti:

(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.

Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan (Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan keakuratan kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu mulai puasa dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang  dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.

Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.

Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.

(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari. Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar (shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang), menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini.

Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.

Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.

Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.

Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi keharusan, dan tidak boleh meragukannya.

(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.

Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq hal. 32-35)

(b) Fatwa dari Mufti Mesir, Syeikh Jadul Haq -rohimahulloh- (tertanggal 25 Muharrom 1402 / 22 november 1981).....................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Itu menurut anda, sedangkan ini menurut para mufti:</p>
<p>(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.</p>
<p>Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan (Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan keakuratan kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu mulai puasa dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang  dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.</p>
<p>Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.</p>
<p>Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.</p>
<p>(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari. Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar (shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang), menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini.</p>
<p>Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.</p>
<p>Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.</p>
<p>Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.</p>
<p>Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi keharusan, dan tidak boleh meragukannya.</p>
<p>(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.</p>
<p>Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq hal. 32-35)</p>
<p>(b) Fatwa dari Mufti Mesir, Syeikh Jadul Haq -rohimahulloh- (tertanggal 25 Muharrom 1402 / 22 november 1981)&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ridzki</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3121</link>
		<dc:creator>ridzki</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 14:40:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3121</guid>
		<description>yg benar harus damati berkali2, bukan dgn jam
dan kesimpulannya fajafr shodiq ada pd 14,6 derajat.
Dan alsan2 mu itu aneh dan tak masuk akal
JADI WKTU SUBUH DI INDONESIA INI SALAH KAPRAH KR PAKE 20 DRJT
WAKTU YG ADA HARUS DITAMBAH KRG LBH 24 MENIT.....
WAKTU SHOLAT BKAN ADA PD JAM, TAPI DILIHAT...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yg benar harus damati berkali2, bukan dgn jam<br />
dan kesimpulannya fajafr shodiq ada pd 14,6 derajat.<br />
Dan alsan2 mu itu aneh dan tak masuk akal<br />
JADI WKTU SUBUH DI INDONESIA INI SALAH KAPRAH KR PAKE 20 DRJT<br />
WAKTU YG ADA HARUS DITAMBAH KRG LBH 24 MENIT&#8230;..<br />
WAKTU SHOLAT BKAN ADA PD JAM, TAPI DILIHAT&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: isnanto</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-2598</link>
		<dc:creator>isnanto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2011 14:23:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-2598</guid>
		<description>Bukankah lebih baik kita sholat di awal waktu dari pada mengulur-ulurkannya.
Tetapi jika belum masuk waktu sholat alangkah baiknya sedikit memundurkannya dari pada sholat sebelum waktunya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bukankah lebih baik kita sholat di awal waktu dari pada mengulur-ulurkannya.<br />
Tetapi jika belum masuk waktu sholat alangkah baiknya sedikit memundurkannya dari pada sholat sebelum waktunya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ibn khasbullah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1911</link>
		<dc:creator>ibn khasbullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2010 06:16:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1911</guid>
		<description>Yth kang Sahlan Muhammad Rosyidi.
Terimakasih banyak atas informasi anda.
Tulisan itu sangat- sangat bermanfaat.
Sekarang ummat Islam dibuat kelelahan oleh bombardement hal- hal sepele yang berbau ikhtilaf....yang sengaja ditiupkan agar kita lalai terhadap perjuangan yang lebih penting untuk membuat Islam jaya dan cepat maju.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth kang Sahlan Muhammad Rosyidi.<br />
Terimakasih banyak atas informasi anda.<br />
Tulisan itu sangat- sangat bermanfaat.<br />
Sekarang ummat Islam dibuat kelelahan oleh bombardement hal- hal sepele yang berbau ikhtilaf&#8230;.yang sengaja ditiupkan agar kita lalai terhadap perjuangan yang lebih penting untuk membuat Islam jaya dan cepat maju.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: محمد سهلان رشيدى</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1906</link>
		<dc:creator>محمد سهلان رشيدى</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 10:02:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1906</guid>
		<description>Ada tulisan bagus yang membantah pendapat shubuh kita kepagian oleh Muhammad Syaukat &#039;Audah ... : http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf
Pemaparan sangat rinci sekaligus memaparkan kesalahan-kesalahan tokoh2 yang berpendapat bahwa 18 derajat di bawah horizon itu kepagian. Semoga bermanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada tulisan bagus yang membantah pendapat shubuh kita kepagian oleh Muhammad Syaukat &#8216;Audah &#8230; : <a href="http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf" rel="nofollow">http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf</a><br />
Pemaparan sangat rinci sekaligus memaparkan kesalahan-kesalahan tokoh2 yang berpendapat bahwa 18 derajat di bawah horizon itu kepagian. Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ibn khasbullah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1254</link>
		<dc:creator>ibn khasbullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 01:44:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1254</guid>
		<description>Kalau anda dapat melihat fajar dengan mata, tentu lebih utama karena melihat fajar dengan mata itu Qoth&#039;i (pasti) sedang perhitungan itu Dhonny (hasil analisa matematic yang kuat).Tulisan diatas tidak berarti mengutamakan menentukan waktu dengan jam dibanding dengan ru&#039;yat mata, tapi tulisan itu inti nya membantah orang yang menyalahkan jadwal sholat Shubuh yang sudah berlaku. Jadi kalau jam sudah menunjukkan JAM SATU SIANG, akan tetap lebih baik kalau anda melihat posisi matahari, karena jam (hisab) bisa salah, misalnya karena baterainya habis.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau anda dapat melihat fajar dengan mata, tentu lebih utama karena melihat fajar dengan mata itu Qoth&#8217;i (pasti) sedang perhitungan itu Dhonny (hasil analisa matematic yang kuat).Tulisan diatas tidak berarti mengutamakan menentukan waktu dengan jam dibanding dengan ru&#8217;yat mata, tapi tulisan itu inti nya membantah orang yang menyalahkan jadwal sholat Shubuh yang sudah berlaku. Jadi kalau jam sudah menunjukkan JAM SATU SIANG, akan tetap lebih baik kalau anda melihat posisi matahari, karena jam (hisab) bisa salah, misalnya karena baterainya habis.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nur zaman</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1253</link>
		<dc:creator>nur zaman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 12:49:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1253</guid>
		<description>pak yai... kalo kita bandingkan dgn penentuan awal puasa atau awal bulan syawal, sepertinya disitu lebih kuat dalilnya yg melihat hilal langsung dari pada perhitungan. Tapi kenapa ketika penentuan jadwal sholat subuh koq sepertinya malah menguatkan yg model perhitungan astronomi dari pada kita langsung  melihat fajar</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak yai&#8230; kalo kita bandingkan dgn penentuan awal puasa atau awal bulan syawal, sepertinya disitu lebih kuat dalilnya yg melihat hilal langsung dari pada perhitungan. Tapi kenapa ketika penentuan jadwal sholat subuh koq sepertinya malah menguatkan yg model perhitungan astronomi dari pada kita langsung  melihat fajar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mpubandaaceh</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1252</link>
		<dc:creator>mpubandaaceh</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 10:20:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1252</guid>
		<description>artikelnya bagus, dapat menambah wawasan ilmu falak bagi yang membacanya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>artikelnya bagus, dapat menambah wawasan ilmu falak bagi yang membacanya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: MAMAN SUDRAJAT`</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1251</link>
		<dc:creator>MAMAN SUDRAJAT`</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2010 07:11:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1251</guid>
		<description>Saya rasa mengenai awal sholat subuh ini tdk perlu diperdebatkan : yg pakai twilight -20 silahkan, yang menggunakan twilight yg lain juga boleh. Apkh yg menggunakan tw -20 salah ? saya jawab tdk! mengapa ? jawab : Pada saat tw -20 barulah adzan dikumandangkan, ingat saat itu belum dilakukan sholat subuh, slanjutnya katakan saja lamanya kumandang adzan adlh 3 menit (msh belum sholatkan?), lanjut stlh adzan usai kita sholat tahyatul masjid bagi yang hadir stlh adzan, taksir 4 mnt (msh belum sholat subuh, sudah berlalu : 3 mnt + 4 mnt = 7 menit!), lanjut sholat qobla subuh + doa antara adhan dan iqomah sambil nunggu yang hadir belakangan sekira 13 mnt, jika ditaksir dari adzan sampai awal sholat subuh saya rasa tidak kurang dari 15 menit atau pelaksanaan sholat subuh ditaksir pada twilight - 17. Gak percaya ?? silahkan datang ke mesjid baiturrohman di komplek bumi sucipermai Garut!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya rasa mengenai awal sholat subuh ini tdk perlu diperdebatkan : yg pakai twilight -20 silahkan, yang menggunakan twilight yg lain juga boleh. Apkh yg menggunakan tw -20 salah ? saya jawab tdk! mengapa ? jawab : Pada saat tw -20 barulah adzan dikumandangkan, ingat saat itu belum dilakukan sholat subuh, slanjutnya katakan saja lamanya kumandang adzan adlh 3 menit (msh belum sholatkan?), lanjut stlh adzan usai kita sholat tahyatul masjid bagi yang hadir stlh adzan, taksir 4 mnt (msh belum sholat subuh, sudah berlalu : 3 mnt + 4 mnt = 7 menit!), lanjut sholat qobla subuh + doa antara adhan dan iqomah sambil nunggu yang hadir belakangan sekira 13 mnt, jika ditaksir dari adzan sampai awal sholat subuh saya rasa tidak kurang dari 15 menit atau pelaksanaan sholat subuh ditaksir pada twilight &#8211; 17. Gak percaya ?? silahkan datang ke mesjid baiturrohman di komplek bumi sucipermai Garut!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

