Tanbihun.com- Kata wudhu jika dibaca dhummah huruf wawunya berarti menggunakan air pada anggota tertentu dengan disertai niat. Dan jika dibaca fathah huruf wawunya (wadhu) berrati sesuatu yang digunakan untuk wudhu (fathul mu’in).
Permulaan datangnya perintah wudhu bersamaan dengan datangnya perintah sholat lima waktu, yaitu pada malam isra’ dan mi’roj Nabi Muhammad SAW. Atau kurang satu tahun dari hijrah Nabi ke Madinah (fthul mu’in)
Agar pelaksanaan wudhu dan shalat dapat dikatakan sah menurut syara’, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama fiqih sebagai berikut:
قال العلماء رحمهم الله تعالى : من صلى جاهلا بكيفية الوضوء والصلاة لم تصح صلاته وإن صادف الصحة فيهما
“Barang siapa shalat sedangkan ia bodoh (tidak mengetahui) tata cara wudhu dan shalat, maka tidak sah shalatnya. Walaupun wudhu dan shalatnya sesuai dalam pengamalannya”. (Sittin al-Mas’alat)
Ketika ada orang bodoh, tidak mengetahui ilmu tata cara wudhu dan sholat, lalu ia mendirikan shalat, maka shalatnya tidak sah, walapun gerak-gerik wudhu dan shalatnya kebetulan sesuai dengan gerak-gerik wudhu dan shalat, tidak sah shalatnya disebabkan hilangnya syarat wudhu dan shalat, yakni ilmu tentang tata cara keduanya. Karena ilmu (mengetahui) tata cara dalam beribadah wudhu, shalat dan ibadah sejenisnya merupakan syarat bagi diterima (sah) ibadahnya, ketika syaratnya hilang, atau tidak dipenuhi maka sah (masyrutnya) pun tidak tercapai.
ilmu fiqih tentang shalat,ilmu sholat,ilmu shalat,Tata cara wudhu dan sholat,ilmu tentang shalat,ilmu fiqih shalat,ilmu fiqih tentang sholat,wudlu setelah BAB apakah shalat sah,ilmunya wudhu




betl