MASALAH KE TUJUH
PENJELASAN SYARAT ORANG YANG MENYEMBELIH
Bahwa syarat orang yang menyembelih binatang halal itu sejak pekerjaan tersebut dimulai hingga selesai, tidak boleh ada sela/jeda antara keduanya, di tengah-tengah menyembelih terjadi murtad atau masuk Islam kafir Majusi, maka tidak halal sembelihannya itu. Demikian juga memburu binatang liar itu.
MASALAH KE DELAPAN
SYARAT PEMBURU BINATANG GESIT (GHAIRU MAQDUR)
Dan syarat daripada orang yang memburu binatang ghairu maqdur (liar) binatang liar ataupun lainnya, harus orang yang matanya dapat melihat dengan baik. Maka tidak halal sembelihannya orang buta dengan melepaskan alat penyembelih dan alat berburu binatang liar, karena ghalib, biasanya orang buta dalam melepaskan peralatannya tersebut tidak ada tujuan yang memadai. Berbeda orang yang melihat (tidak buta), kuat dalam hukum, meskipun berburu ditempat yang gelap dan mengenai sasarannya, maka halala hasil buruannya karena ada maksud yang memadai.
syarat orang yang menyembelih (36),ada orang yang menyembelih penjelasan (1),binatang hasil berburu menurut hadist (1),cara berburu hewan yang baik dan halal (1),tempat berburu binatang liar (1)





