1:37 pm - Rabu,19 Mei 7221

Syarat Rujuk Atas Thalaq Raj’i

Senin, 26 September 2011 10:31 | Fikih | 1 Comment | Read 225 Times

Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin

Pasal 111 Tentang Thalaq Raj’i

Adapun thalaq raj’i artinya perceraian yang masih dimungkinkan suami rujuk kembali kepada istrinya degan syarat lima perkara. Seorang suami merujuk istrinya kembali berkata: “Saya rujuk kepada istriku, “Saya kembali kepada istriku dengan nikahku”. Adapun wanita yang bisa dirujuk lagi tanpa akad nikah baru adalah wanita merdeka yang di thalaq satu atau dua.

Lima ketentuan sebagai syarat rujuk atas thalaq raj’i ialah:
  1. Hendaklah wanita itu sudah disetubuhi oleh suaminya . kalau wanita itu bleum disetubuhi, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  2. Hendaklah wanita itu disetubuhi farjinya dan bukan duburnya. Bila yang disetubuhi ternyata dubur, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  3. Hendaklah hasyafah lelaki masuk ke dalam farji istrinya. Bila ternyata hasyafah belum masuk farjinya, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  4. Hendaklah thalaqnya bukan karena pengganti dari istrinya (khulu’) dithalaqnya karena ‘iwadl, maka tidak boleh merujuk kembali istrinya.
  5. Hendaklah dalam merujuk kembali suami pada istrinya masih dalam iddah. Bila wanita telah selesai iddah, maka suami tidak boleh merujuk kembali pada istrinya.

Pasal 112 Tentang Thalaq Dengan Insya Allah

Bila terjadi seorang lelaki berkata kepada istrinya “Anda saya thalaq tiga Insya Allah”. Maka terdapat dua kemungkinan. Bila Insya Allah itu bermaksud “Ta’liq” (kapan-kapan), maka tidak sah thalaqnya. Dan, bila insya Allah itu bermaksud mengambil barakah, maka sah thalaqnya. Jatuhlah thalaq tiga pada dirinya sendiri terhadap istrinya.

Pasal 113 Tentang Thalaq Dengan Angka dan Jumlah

Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq seribu kali” atau”Anda saya thalaq seratus kali” atau “Anda saya thalaq sepuluh kali”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.

Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq sebanyak isinya langit” atau “Anda saya thalaq sebanyak isinya bumi”, maka jatuh thalaq satu kepadanya.

Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq separuh thalaq”, maka runtuhlah thalaq satu kepadanya. Bila suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq satu setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya.

Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq dua setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.

ditranslite dari Kitab Tabiyinal Islah

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with: ,

syarat rujuk (33),ketentuan rujuk (19),definisi thalaq raj\i (1),syarat2 rujuk pd istri? (1),thalaq raji (1),thalaq raj\i (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner