Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin
Pasal 111 Tentang Thalaq Raj’i
Adapun thalaq raj’i artinya perceraian yang masih dimungkinkan suami rujuk kembali kepada istrinya degan syarat lima perkara. Seorang suami merujuk istrinya kembali berkata: “Saya rujuk kepada istriku, “Saya kembali kepada istriku dengan nikahku”. Adapun wanita yang bisa dirujuk lagi tanpa akad nikah baru adalah wanita merdeka yang di thalaq satu atau dua.
Lima ketentuan sebagai syarat rujuk atas thalaq raj’i ialah:
- Hendaklah wanita itu sudah disetubuhi oleh suaminya . kalau wanita itu bleum disetubuhi, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
- Hendaklah wanita itu disetubuhi farjinya dan bukan duburnya. Bila yang disetubuhi ternyata dubur, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
- Hendaklah hasyafah lelaki masuk ke dalam farji istrinya. Bila ternyata hasyafah belum masuk farjinya, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
- Hendaklah thalaqnya bukan karena pengganti dari istrinya (khulu’) dithalaqnya karena ‘iwadl, maka tidak boleh merujuk kembali istrinya.
- Hendaklah dalam merujuk kembali suami pada istrinya masih dalam iddah. Bila wanita telah selesai iddah, maka suami tidak boleh merujuk kembali pada istrinya.
Pasal 112 Tentang Thalaq Dengan Insya Allah
Bila terjadi seorang lelaki berkata kepada istrinya “Anda saya thalaq tiga Insya Allah”. Maka terdapat dua kemungkinan. Bila Insya Allah itu bermaksud “Ta’liq” (kapan-kapan), maka tidak sah thalaqnya. Dan, bila insya Allah itu bermaksud mengambil barakah, maka sah thalaqnya. Jatuhlah thalaq tiga pada dirinya sendiri terhadap istrinya.
Pasal 113 Tentang Thalaq Dengan Angka dan Jumlah
Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq seribu kali” atau”Anda saya thalaq seratus kali” atau “Anda saya thalaq sepuluh kali”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.
Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq sebanyak isinya langit” atau “Anda saya thalaq sebanyak isinya bumi”, maka jatuh thalaq satu kepadanya.
Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq separuh thalaq”, maka runtuhlah thalaq satu kepadanya. Bila suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq satu setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya.
Bila seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq dua setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.
ditranslite dari Kitab Tabiyinal Islah
syarat rujuk (33),ketentuan rujuk (19),definisi thalaq raj\i (1),syarat2 rujuk pd istri? (1),thalaq raji (1),thalaq raj\i (1)






Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Pak Sadzirin yang saya mulyakan, saya mau tanya berkaitan tentang Thalaq dengan angka dan jumlah. langsung saja pada kesimpulan cerita. ada seorsng suami sudah menjatuhkan thalaq tiga kepada istrinya yang awalnya memang belum ada niat terus suami tersebut sowan kepada seorang kiyai dan kiyai tersebut memberi fatwa bahwa walaupun tdk ada niat yg namanya thalaq tetap jatuh thalaq (artinya dalam keadaan guyonan atau tdk tetap jatuh thalaq) akhirnya setelah suami itu mendapatkan fatwa tersebut sang suami dalam hatinya langsung meyakini dan mantap bahwa dirinya sudah menjatuhkan thalaq kepada istrinya. akan tetapi di lain waktu ada fatwa lagi bahwa suami itu bisa pindah madzhab yaitu ke madzhab Imam Maliki. Yang saya tanyakan apakah sah dan boleh seorang suami yang dalam hatinya sudah yakin dan mantap bahwa dia sudah menjatuhkan thalaq 3 kepada istrinya berpindah madzhab padahal hati sang suami itu sudah bener-bener sangat yakin akan fatwa itu dan suami itu juga sudah meyakini bahwa dia sudah menjatuhkan thalaq? Mohon jawaban dari pak sadzirin sesudah dan sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr, Wb.