8:19 pm - Thursday May 16, 2013

Tarjamah Kitab Tadzkiyah : Hayat Mustaqirah

Thursday, 17 February 2011 2:53 | Fikih | 1 Comment | Read 628 Times

MASALAH KETIGA

BATAS BATAS HAYAT MUSTAQIRAH

Tanbihun.com - Sesuai dengan pemikiran Syaikh Al Allamah Syarbini dalam Iqna’ juz II halaman 219 dan Mughnil Muhtaj juz IV halaman 271, didalam Tadzkiyah Syaikh H. Ahmad Rifa’i menyebutkan: Tidak disyaratkan hukum sah nya akan mengetahui dengan yakin adanya hayat mustaqirah ketika menyembelih binatang, tetapi cukup dengan sangkaan atau dugaan mengetahui dalam hatinya akan hayat  mustaqirah dengan Qorinah (tanda), dan walaupun hanya diketahui hanya karena qarinah Syiddatul Harkati (sangat kuat gerak-nya), atau hanya Infijarud Dami (menyemburatnya darah), Binatang yang terdapat qarinah salah satu dari keduanya, termasuk halal.

Bahwa penempatan hukum seperti itu selama tidak yaqin diketahui sesuatu, dinisbatkan kerusakan atau kematian atas binatang tersebut. Dan apabila yaqin, bahwa binatang itu terluka sampai pada harkat madzbuh, dan didalamnya terdapat gerakan yang kuat, lalu disembelih binatang terse-but, maka hukukmnya binatang itu adalah tidak halal dimakan.

Al Hasil, sesungguhnya hayat mustaqirah dapat diketahui dengan pertama secara keyaqinan, dan yang kedua adalah secara dhan atau sangkaan yang melalui beberapa qarinah tingkah lahiriyah.

Maka jikalau timbul syak atau ragu-ragu dalam hati (berputar diantara ya dan tidak sama beratnya) terhadap hayat musta-qirah atas binatang, maka haram, karena ragu-ragu di dalam kebolehannya, dan dime-nangkan hukum itu dengan haram, karena kembali kepada asal, bahwa binatang itu sunyi dari hayat mustaqirah, dan halal-haramnya binatang sembelihan ini adalah termasuk bagian dari Haqqu Allah, bukan Haqqul Adam.

Di dalam haq Allah biasanya tidak ber laku istilah syubhat. Kalau tidak tergolong halal, tentunya tergolong haram atau sebalik nya. Berbeda haqul Adam, disana masih ada toleransi hukum bahwa apabila tidak jelas halal atau haram, maka hukumnya adalah syubhat. Di dalam mazhab Syafi’i, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya, membo-lehkan memakan harta Syubhat, meskipun Hujatul Islam, Imam Al Ghazali mengharam kannya, pemikiran Imam Nawawi ini adalah qaulul Mu’tamad, sedangkan pendapat Al-Ghazali adalah Syaadz atau eksklusif (lihat dalam masalah syubhat halaman 31 dalam kitab ini Tadzkiyah).

Binatang Tertimpa Atap/Dilukai Binatang Buas

Sesuai dengan penyataan Syaikh Ramli didalam Nihayatul Muhtaj juz VIII, halaman 117, menyatakan pula Syaikh KH. Ahmad Rifa’i dalam Tadzkiyahnya sebagai berikut: Jika runtuh atap diketahui menimpa seekor binatang, misalnya kambing, atau melukai kambing itu  binatang yang buas, lalu segera kambing itu disembelih, dan didalamnya masih terdapat hayat mustaqirah, maka hu-kumnya kambing tersebut halal dimakan, walau yakin akan matinya kambing setelah sebentar itu. Dan jika tidak terdapat didalam nya kambing itu hayat mustaqirah, maka tak halal dimakan, hayat mustaqirah sekali dapat yakin diketahui dan sekali dengan ada-nya sangkaan (dzani).”

Qaulul Mu’tamad dalam Hayat Mustaqirah

Alamat hayat mustaqirah dapat diketa-hui dengan dua perkara, pertama, Syiddadul Harkati dan kedua, Infijarud Dammi setelah putusnya khalqum dan mari’ Menurut qaul Mu’tamad (qaul yang terpercaya), Bahwa sesungguhnya kelakuan itu cukup memakai salah satu dari dua perkara, Syiddatul Har-kati (banget usike) atau Infijarud Dammi (semburatnya darah).

Binatang Sakit Atau Lapar

Berkata ulama yang mendapat rahmat Allah: Jika binatang sakit, atau lapar, maka menyembelih orang pada binatang tersebut dan jelas masih terdapat geraknya binatang itu hingga akhirnya sebentar hidup tidak lama kemudian mati, maka halallah bina-tang tersebut, karena masih ada tanda hayat mustaqirah dan matinya karena disembelih, bukan dinisbatkan kerusakan binatang itu oleh sesuatu sebab lain.

Binatang Sakit Memakan Racun

Fatwa selanjutnya: Apabila sakit bina-tang dan diketahui sebabnya karena makan biji-bijian yang beracun, secara kebiasaan mengakibatkan kematian, sehingga menim-bulkan rusaknya binatang itu sampai pada akhir hidupnya, sudah diketahui sebabnya, karena memakan biji-bijian beracun, maka tidak halal hukumnya.

Oleh : KH. Syadzirin Amin

Share on :

About

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with: ,

Anda mungkin juga menyukaiclose

Switch to our mobile site