1:52 pm - Jumat,18 Mei 2012

Tentang Thalaq Bain dan Thalaq Raj’i

Rabu, 7 September 2011 7:57 | Fikih | 0 Comment | Read 252 Times

Pasal 108 Tentang Thalaq Bain

Bahwa thalaq bain yang diketahui itu terjadi atas empat perkara yaitu:
  1. Thalaq bain terjadi karena sebelum bersetubuh, tidak ada iddahnya bagi wanita itu dan halal baginya apabila ingin segera menikah dengan lelakin lain, sebab itu thalaq bain dan tidak ada ‘iddah.
  2. Thalaq bain terjadi karena dengan pengganti, sama saja terjadinya bain sebab khulu’ atau sebab lain. Dalam hal ini wanita punya ‘iddah.
  3. Thalaq bain terjadi karena thalaq tiga. Dalam hal ini wanita mempunyai iddah. Dan tidak halal wanita yang dithalaq tiga untuk dirujuk kembali oleh suaminya, kecuali hingga wanita bekas istrinya itu dinikah lelaki lain dan setelah benar-benar disetubuhi suaminya yang baru. Apabila nanti sudah dicerai oleh suami yang baru itu dan selesai masa iddahnya maka halal dinikah lagi oleh lelaki suami yang pertama.
  4. Thalaq bain terjadi karena wafat suaminya, dan istri mempunyai iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari (130 hari), keadaannya sama saja setelah dukhul (setubuh) atau tidak (sebelum) dukhul. (lihat QS. AL Baqarah: 230, Jalalain: I/35).

Pasal 109 Tentang Halal Nikah wanita di thalaq bain

Haram bagi seseorang menikah istrinya yang sudah di thalaq bain (thalaq tiga) kecuali dengan solusi sembilan perkara:
  1. Hendaklah setelah selesai iddah dari thalaq suaminya.
  2. Hendaklah menikah dengan lelaki lain.
  3. Hendaklah telah jelas disetubuhi waniya itu oleh suami yang baru.
  4. Hendaklah masuk hasyafah (zakar) suami ke dalam farji istri.
  5. Hendaklah disetubuhi farji istri dan bukan duburnya.
  6. Hendaklah setubuhnya dengan kehendak sendiri.
  7. Hendaklah suami kuat zakarnya dan tidak impotent.
  8. Hendaklah dithalaq oleh suaminya sendiri yang baru atau karena wafat.
  9. Hendaklah sesudah selesai iddah.

Pasal 110 Tentang Thalaq Bain dan Thalaq Raj’i

Bahwa thalaq terdapat dua macam yaitu thalaq bain dan thalaq raj’I. Adapun thalaq bain karena sebab tiga perkata:
  1. Thalaq Bain terjadi, karena seorang lelaki menceraikan waniya setelah dinikah dan sebelum dinikahi, sekalipun hanya thalaq satu tetap menjadi bain. Artinya suami tidak lagi dapat rujuk kembali kepada istri yang dithalaq bain.
  2. Thalaq Bain terjadi, karena setelah dukhul lalu dithalaq tetapi dalam pemberian ganti rugi (‘iwadl) dari harta istrinya (khulu’), sekalipun hanya thalaq satu.

Thalaq Bain terjadi, karena murtad salah satu dari keduanya, kalau tidak segera bertaubat kembali ke Islam dengan membaca kalimah syahadah. Tetapi kalau tetap murtad salah satu dari keduanya, maka tak boleh diruju’, kecuali bertaubat dari kufur masuk kembali ke dalam Islam. Hal itu bisa rujuk kembali selama masih di dalam masa iddah.

ditranslite dari Kitab Tabiyinal Islah

Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin Ketua Dewan Syuro PP. Rifaiyah

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with:

thalaq bain (33),thalaq raji (2),Thalaq raj\i (2),bapak K H Syadziril amin pimpinan rifaiyah (1),hukum balik lagi dengan istri yang sudah di talak tiga tapi belum di dukhul (1),pengertian thalaq raji (1),tentang thalaq (1),Tholaq raji (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner