Tentang Wali Nikah bagian:1

Oleh Pada Tuesday, 27 April, 2010 10:33 PM. Under Fikih  

Pasal 29 Tentang Ketertiban Wali

Ketertiban atau urutan wali dalam pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Bapaknya, kalau tidak ada, maka
  2. Kakeknya hingga ke atas. Kalau tidak ada, maka
  3. Saudara sekandung. Kalau tidak ada, maka
  4. Saudara Seayah. Kalau tidak ada, maka
  5. Anak Saudara Sekandung (keponakan). Kalau tidak ada, maka
  6. Anak Saudara Seayah (keponakan) hingga ke bawah kalau tidak ada maka
  7. Paman Sekandung (seayah dan seibu). Kalau tidak ada, Maka
  8. Paman Seayah. Kalau tidak ada, maka
  9. Anak Paman Sekandung. Kalau tidak ada, maka
  10. Anak Paman Seayah hingga ke bawah. Kalau tidak ada ashabah, maka
  11. Tuan yang memerdekakan. Kalau tidak ada, Maka
  12. Ashabah Tuannya. Kalau tidak ada, maka
  13. Hakim yang menikahkannya.


Pasal 30 Tentang Wali Aqrab dan Ab’ad

Wali pengantin terdapat dua macam: (1) Aqrab (lebih dekat) (2) Ab’ad (lebih jauh) dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Ketika bapak wali aqrab, maka kakek wali ab’ad
  2. Ketika kakek wali aqrab, maka saudara sekandung wali ab’ad
  3. Ketika suadara sekandung wali aqrab, maka saudara sebapak wali ab’ad
  4. Ketika saudara sebapak wali aqrab, anak saudara sekandung wali ab’ad
  5. Ketika anak saudara sekandung aqrab, maka saudara sebapak wali ab’ad
  6. Ketika anak saudara sebapak wali aqrab, paman sekandung wali ab’ad
  7. Ketika paman sekandung wali aqrab, paman sebapak wali ab’ad
  8. Ketika paman sebapak wali aqrab, anak paman sekandung wali ab’ad
  9. Ketika anak paman sekandung wali aqrab, anak paman sebapak wali ab’ad


Pasal 31 Tentang Anak Menjadi Wali Ibu Kandungnya

Tidak boleh anak menjadi wali ibunya kecuali ada enam macam yaitu:

  1. Anak lelaki hasil pernikahan seorang wanita dengan anak lelaki pamannya. Bila anak lelaki pamannya meninggal kemudian ibunya akan menikah, maka ia menjadi walinya, karena masih satu nasab.
  2. Anak lelaki hasil pengundikan seorang amat dengan tuannya. Apabila tuannya meninggal kemudian ibunya akan menikah, maka ia menjadi walinya.
  3. Anak lelaki seorang amat kemudian oleh tuannya dibebaskan. Lalu ibunya dibebaskan dari tuannya oleh anak tersebut. Bila ibunya akan menikah, maka ia menjadi walinya. Karena anak dan ibunya menjadi satu nasab.
  4. Anak lelaki hasil persetubuhan syubhat antara bapak dan anaknya. Ketika ibunya akan menikah. Maka ia berhak menjadi walinya, karena mereka dianggap sebagai saudara.
  5. Anak lelaki hasil perkawinan bapak dengan anaknya yang beragama Majusi. Menurut hukum Majusi perkawinan tersebut dibolehkan. Kemudian bapaknya meninggal. Kalau ibunya akan menikah, maka anak lelaki tersebut berhak menjadi walinya.
  6. Anak lelaki menjabat sebagai Qadli. Apabila ibunya akan menikah dengan orang lain tidak ada walinya, baik wali aqrab maupun wali ab’ad, maka ia bisa bertindak sebagai wali hukum untuk ibunya.


Pasal 32 Tentang Keberadaan Wali Hakim

Seorang wanita dalam pernikahan dapat menggunakan Wali Hukum karena alasan salah satu dari tujuh tempat (perkara) ialah:

  1. Karena sama sekali tidak didapati seorang wali bagi seorang wanita yang akan menikah
  2. Karena wali aqrabnya pergi dua hari atau dua malam perjalanan.
  3. Karena wali aqrabnya tidak diketahui hidup atau matinya.
  4. Karena wali aqrabnya di dalam negeri tetapi tidak diketahui tempat tinggalnya, dicari sampai empat atau lima hari bahkan sampai sebulan tidak diketemukan.
  5. Karena seorang wanita memilih wali ab’ad daripada wali aqrab.
  6. Karena wali aqrab sedang ihram haji di makkah.
  7. Karena wali aqrab tidak berkenan menikahkan anak wanita sebab perlawanan atau sebab permusuhan

Sumber: Kitab Tabiyinal Islah

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About admin

Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah Tingkahe dangan lan abot sayah, Tingkahe sugih miskin gagah Tuwin loro waras susah dalam manah. ( Syaikh Ahmad Rifa'i )

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :