1:37 pm - Ahad,19 Mei 0570

Wanita Seperti Apa Yang Kau Pilih?

Jumat, 16 September 2011 23:53 | Fikih | 0 Comment | Read 180 Times

Tanya Jawab Agama

Diasuh oleh: Ali Sabilillah

Apa pengertian Nikah?

Nikah menurut bahasa artinya kumpul. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah akad yang menyebabkan dihalalkannya hubungan intim antara laki-laki dan perempuan. Akad harus dengan kata-kata an-nikah, tazwijin.

Apa dalil perintah Nikah?

Dalil perintah Nikah didalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 -4

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوْا فِىْ اليَتَمَى فَنْكِحُوْ مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ  فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ ذَالِكَ أَدْنَى اَلَّا تَعُوْلُوْا

“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Hadits Nabi:

يَامَعْشَرَ الشَبَابِ مَن اِسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجَ , فَإِنَّهُ أَغَضُ لِلْبَصَرُ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعُ فَعَلَيْهِ بِا الصَوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai pemuda, barangsiapa diantara kamu telah mampu untuk membiayai nikah, maka sebaiknya engkau menikah. Maka sesungguhnya menikah itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu melaksanakan nikah, maka berpuasalah, karena puasa itu dapat mengendalikan syahwat.”

Juga Hadist Nabi

أَلنِّكَاحُ سُنَتِىْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَتِى فَلَيْسَ مِنِى

“Nikah itu sunahku, barang siapa yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku”.

Apakah Manfaat nikah?

Memenuhi kebutuhan dasar biologis manusia dengan halal

Islam tidak mengingkari kebutuhan dasar manusia. Manusia mempunyai kebutuhan jasmani berupa: makan, minum, dll. ia juga mempunya kebutuhan reproduksi, atau biasa dikenal dengan kebutuhan biologis, yakni melakukan hubungan intim dengan lawan jenis untuk mencapai kenikmatan dan juga usaha mendapatkan keturunan. Manusia juga mempunyai kebutuhan psikologis yakni: pengakuan dirinya dari orang lain, baik menyangkut prestasi, aktualisasi diri, dan kelebihan-kelebihan yang ada pada diri seseorang.

Kebutuhan-kebutuhan manusia itu diapresiasi sekaligus diatur dalam Islam. Islam mengakui dan mempersilahkan kebutuhan biologis disalurkan, dengan ketentuan ia harus menikah lebih dulu. Dengan aturan ini bertujuan agar manusia terpelihara dari kesengsaraan, kedloliman, dan menang sendiri. Karena misalnya tanpa melalui pernikahan, maka banyak anak yang tak terurus oleh keluarganya, karena status anak tidak jelas siapa orang tuanya. Dengan nikah maka timbullah konsekwensi tanggung jawab dari suami istri terhadap anaknya, maupun tanggungjawab diantara mereka.

Manfaat lainnya dari nikah adalah menghasilkan keturunan secara sah menurut syara. Anda bisa membayangkan seandainya manusia tidak melaksanakan nikah. Maka tak ada keturunan dan hilanglah generasi manusia. Dengan adanya keturunan juga menambah ketenangan psikologis bagi orang tua yang mengasuh anaknya dengan kasih sayang.

Diantara hadist yang sangat menganjurkan agar manusia mempunyai keturunan adalah:

”Nikahilah perempuan-perempuan yang akan dapat memberikan anak yang banyak, sesungguhnya saya akan bangga sekali mempunyai umat yang banyak dibandingkan Nabi-nabi yang lainnya di hari kiamat.”

Menyempurnakan ibadah. Hal ini sesuai hadis Nabi

مَنْ تَزَوَّجَ ِامْرَءَةَ الصَالِحَةِ فَقَدْ اَُعْطِىَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ

“barangsiapa yang memperistri wanita solihah maka sungguh Allah akan memberikan orang tersebut pada sebagian ibadah.

Wanita seperti apa yang kau pilih?

Yang lazim kita ketahui bahwa kita harus menikahi wanita solikhah. Bagaimana wanita solihah itu? coba kita merujuk kepada beberapa hadist Nabi yang ada kata-kata wanita solihahnya :

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا اَلْمَرْأَةُ الصَالِحَةُ

Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita solihah.

Adapun kategori wanita solihah disebutkan dalam Hadist Nabi :

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ اَلْمَرْءُ؟ اَلْمَرْءَةُ الصَالِحَةُ إِذَا نَظَرَ اِلَيْهَا سَرَّتْهُ, وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفَظْتُهُ وَإِذَا اَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ

”Maukah kalian ku beritahu tentang wanita solihah. Wanita solihah itu apabila dipandang menyenangkan, apabila ditinggal pergi ia menjaga kehormatannya. Dan apabila diperintah mentaatinya.”

Pertama apabila dipandang menyenangkan hati. Wanita Salihah dalam keadaan apapun ia tetap menghibur hati suami. Wanita solihah mencintai suaminya. Maka dalam keadaan apapun si wanita berharap suaminya jangan sampai sedih dan sakit hati. Karena dahulu ketika menikah mempunyai kemurnian untuk menyempurnakan ibadahnya dalam rangka menjalankan perintah Allah dan Rasulnya dan saling mengasihi diantara mereka. Maka kekurangan harta tidak menjadikan wajah istri tak sedap dipandang. Tetapi kalau pada awalnya wanita nikah karena kekayaan suami. Ketika sewaktu-waktu

Apakah membahayakan terpisahnya antara ijab dan qobul?

Menurut pendapat Qoul yang Sahih Tidak membahayakan terpisahnya ijab qobul yang singkat, maupun lama.

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Tagged with:

hadist tentang perintah untuk menikah (2),apa saja kebutuhan primer manusia setelah menikah (1),dalil perintah nikah (1),hadist rasul wanita solikah (1),hadits perintah nikah (1),perintah nikah (1),Tanya jawab belajar ilmu buhun (1),wanita solikhah perhiasan dunia (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner