1:37 pm - Ahad,18 Mei 5056

Yang Dimaksud “Daf’atan Wahidatan”

Jumat, 4 Februari 2011 16:30 | Fikih | Comments Off | Read 148 Times

MASALAH KEDUA

YANG DIMAKSUD DAF’ATAN WAHIDATAN

Tanbihun.com – Seperti tersebut di atas (Rukun & Syarat Menyembelih Binatang),bahwa syarat bagi orang penyembelih harus dalam keadaan sadar, adapun maksud menyembelih dan penyembelihannya harus khalqum dan mari’ sekaligus putus bersama. Tidak sah sembelihan yang diulang hingga dua atau tiga kali, sebab hal tersebut tidak sama sekali putus bersama antara keduanya (sebab lain karena menyakiti binatang). Jika binatang yang di sembelih itu ternyata masih ada yang belum putus, khalqum atau mari’ meskipun sedikit, maka hukumnya tidak halal (Hamisy Bajuri juz II halaman 286).

Menurut Kitab Bujairami alal Khatib juz 4 halaman 248, Mushaif mengatakan bah-wa Daf’atan Wahidatan (putus sama sekali pada sembelihan pertama), adalah tidak menjadi syarat. Akan tetapi boleh berulang kali deng-an syarat binatang yang disembelih itu ma-sih hayat mustaqirah, bukan hayat madzbuh menurut ketika pertama meletakkan pisau sampai akhir, sama sekali putus kedu-anya, khalqum dan mari’, matinya tidak tersebab oleh yang lain.

Binatang Mati Karena Dua Sebab

Sesungguhnya jika orang mengeluar-kan sesuatu dari dalam perut binatang itu bersamaan karena disembelih, putusnya khalqum dan mari’, maka hukum binatang tersebut menjadi tidak halal, karena kemati-annya itu masih diragukan, mungkin karena matinya sebab disembelih atau mungkin juga karena sesuatu yang dikeluarkan dari dalam perutnya itu.

Binatang Mati Karena Dua Pisau

Masalah lain yang masih berhubungan dengan masalah tersebut Binatang mati deng an dua sebab ialah jika binatang disembelih dengan dua pisau dari dua arah, depan dan belakang (atas dan bawah) dan bertemu kedua pisau, bersama putusnya punggung binatang dengan khalqum dan mari’, seperti di gunting, maka hukumnya binatang terse-but tidak halal, karena kematiannya terjadi dengan sebab dua kemungkinan putus pung-gung serta khalqum dan mari’

Khalqum dan Mari’

Yang disebut Khalqum ialah gurung, untuk keluar masuk pernafasan binatang, sedang Mari’ ialah led-ledan, jalan untuk menelan makanan dan minuman binatang. Letak keduanya itu berada di sepanjang leher. khalqum dan mari’ inilah yang pokok didalam penyembelihan binatang.(zid)

diambil dari : Buku Tarjamah Kitab Tazkiyah & Beberapa Keterangan Penting

Oleh : KH. AHMAD SYADZIRIN AMIN

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with:

apa hukum menyembelih hewan 2 kali (1),hukum menyembelih hewan sampai dua kali (1)

comment closed

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner