1:37 pm - Senin,18 Mei 7778

Zakat Dan Perannya Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Selasa, 25 Agustus 2009 17:24 | Fikih | 0 Comment | Read 433 Times

Oleh : Abu Royhan Al- Firdausy Ibn Khasbullah

ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ

“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kalian”

(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7)

I.PENDAHULUAN.

Salah satu ajaran terpenting dalam Islam disamping Tauhid adalah ajaran yang berhubungan dengan aspek sosial dengan salah satu misinya adalah menghilangkan sistem kasta , sekat dan pemisah antara simiskin dan sikaya serta mensejajarkan kedudukan nasyarakat miskin dan lemah di tengah tengah pergaulan masyarakat lainnya. Betapa banyak ayat ataupun hadist yang menunjukkan hal tersebut diatas, salah satunya adalah firman Allah dala Surat Al- Balad :

” Dan Aku telah tunjuki ia dengan dua jalan (Yaitu nilai- nilai positive dan negative/ Fujur dan Taqwa). Maka hendaklah ia pilih jalan yang sulit (tapi positive). Apakah gerangan jalan yang sulit itu? (Yaitu) hendaklah ia bebaskan perbudakan. Atau menyantuni (kaum lemah) disaat hari- hari yang sulit. Yaitu pada anak- anak yatim yang masih kerabat. Atau kaum papa yang sangat miskin. Kemudian adalah orang orang mukmin itu selalu saling menasihati dengan kesabaran dan saling kasih sayang. Mereka itulah yang disebut GOLONGAN KANAN”.

(Surat Al- Balad ayat: 10-18).

Bentuk ajaran Islam tentang aspek- sosial social itu tercermin dalam perintah- perintah dan anjuran Allah dan  Rasulnya  tentang Zakat (wajib), Shodaqoh (sunnah), Infaq (wajib atau sunnah), Wakaf (sunnah) dan Hadiyah (sunnah). Bahkan karena pentingnya zakat, maka iapun masuk dalam salah satu rukun Islam yang lima itu.

II. DEFINISI ZAKAT.

Secara bahasa dapat berarti : Suci, Bersih, Tumbuh, berkembang atau berkah.

Sebagaimana firman Allah: ” Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan dan membersihkan mereka” (At-Taubah: 103).

Dalam ayat yang lain Allah berfirman: “Allah akan menghapus keberkahan riba dan akan menumbuh kembangkan Shodaqoh/zakat”. (Al- Baqoroh 225).

Sedangkan menurut terminology syar’i, zakat didefinisikan dengan: ” Kadar nilai harta tertentu yang WAJIB diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa aturan dan syarat tertentu”.

Dari definisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kadar nilai harta tertentu, berarti nilai kekayaan yang dapat berupa uang, hasil usaha, benda tambang/ temuan, hasil pertanian atau ternak.
  • Wajib diberikan artinya zakat itu bersifat memaksa bagi yang sudah memiliki kriteria wajib zakat.
  • Yang berhak menerimanya, artinya zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan Allah sebagai yang berhak menerima zakat. Maka harta belum disebut zakat bila diberikan kepada selain yang berhak menerimanya itu. Misalnya zakat diberikan kepada bapak dan ibunya sendiri.
  • Aturan dan syarat tertentu mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan zakat harus diatur berdasar syarat dan rukun tertentu sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad, tidak boleh diatur- atur se-enak penafsiran sendiri.

III. DASAR HUKUM.

  • Al- Qur’an:

Ayat- ayat Al- Qur’an yang mewajibkan zakat sangat banyak, salah satunya adalah firman Allah : “Tegakkanlah sholat dan bayarkanlah zakat” (An- Nisa’ 77)

  • Hadist :

Hadist – hadist yang menyatakan wajibnya zakat juga amat banyak, diantaranya:

Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).

  • Ijma’.

Para sahabat Nabi, Ulama Salaf (Klassik) maupun Kholaf (Kontemporer) semuanya sepakat tentang kewajiban zakat. Tercatat dalam sejarah sahabat Abu Bakar memerangi kelompok yang tidak mau membayar zakat.

  • Qiyas / Maslakhah mursalah/ rasa keadilan.

Seorang proffessional seperti dokter atau manager, maupun olahragawan top yang taraf kehidupannya jauh diatas para petani yang wajib zakat, sungguh tidak layak bila mereka tidak terkena wajib zakat, walau pada zaman Nabi hidup, zakat profesi seperti itu belum ada. Maka penghasilan mereka di Qiyaskan pada “Hasil panen” setiap gajian tapi dengan prosentase sebagai para pedagang yaitu 2,5 % dari gaji yang mereka terima.

Jika ditinjau lebih dalam, zakat profesi inipun dapat diruju’ dan disandarkan pada ayat pembuka makalah ini:

ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ

“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya

saja diantara kalian”

(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7),

Dan juga pada hadist: Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan   zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).

IV.PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH.

Dalam Al- Qur’an, kalimat- kalimat tersebut dapat memiliki arti yang sama, sebagaimana kalimat “shodaqoh ” pada Surat At- Taubah ayat 60, Allah menggunakan kalimat tersebut dengan maksud sebagai  Zakat Wajib.

Kalimat tersebut berbunyi:………..ﺇﻧﻤﺎﺍﻟﺼﺪﻗﺖ ﻟﻟﻓﻗﺮﺍﺀ

“Sesungguhnya Zakat itu diperuntukkan bagi para fakir miskin…

Demikian juga dalam hadist, kalimat shodaqoh juga sering bermakna zakat, sebagaimana sabda Nabi:

ﺍﻦ ﺮﺴﻮﻞﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺃﺨﺬ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺎﺪﻦ ﺍﻟﻗﺑﻟﻴﺔ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻭﺪﺍﻮﺪ ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻢ

“Bahwasanya Rasulullah telah mengambil shodaqoh (zakat) dari hasil tambang negeri Qobaliyah” (H.R.Abu Dawud dan Al- Hakim).

Kalimat Infaq dalam Al- Qur’an juga sering dipakai dengan makna zakat wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surat At- Taubah ayat 34 yang artinya:

“Barang siapa yang menimbun emas dan perak dan tidak meng INFAQ kannya di jalan Allah maka beritakan kepada mereka dengan Siksa yang pedih…….”.

Namun dalam bahasa pengetahuan fiqh, ketiga kalimat tersebut dibedakan dalam pemakaiannya se- hari- hari, yakni:

Zakat Shodaqoh Infaq
Hukumnya Wajib. Pemerintah (Islam) dapat mengambilnya secara paksa.

Diberikan kepada 8 (delapan) golongan khusus, tidak termasuk orang kaya / tanggungan infaq/  Ahlul bait.

Hanya diambil dari kekayaan yang sudah mencapai kadar khusus.

Dengan syarat- syarat khusus, seperti “Haul/ tahun takwim” dan “Nishob/ besaran nilai”

Hukumnya Sunah/ tidak harus.

Diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki, termasuk kepada tetangga yang kaya dan mampu. Seperti walimah.

Kadar kekayaan tidak ditentukan.

Tidak ada syarat khusus

Ada yang wajib hukumnya seperti Infaq/ nafaqoh keluarga. Ada yang sunah seperti infaqpembangunan mesjid

Diberikan untuk pembangunan atau keluarga.

Kadar kekayaan tidak ada ketentuan.

Tidak ada syarat khusus

V. KRITERIA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI.

1. Halal. Harta hasil merampok atau korupsi tidak boleh dizakati.

Rasulullah bersabda:” Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram” H.R.Muslim.

2. Milik penuh (Milkut Taam). Harta yang masih ditangan orang (piutang), belum wajib dikeluarkan zakatnya sampai harta itu dikembalikan.

3. Harta yang produktif (An- Nama’). Harta passive seperti rumah dan kendaraan untuk bekerja, tidak wajib dizakati.

Rasulullah bersabda:” Seorang muslim tidak wajib zakat kuda atau budak yang dimilikinya”.H.R. Muslim.

4. Mencapai standar minimal yang ditentukan (Nishob). Seumpama harta

perdagangan yang belum mencapai nilai harga 96,5 gram emas 24 karat,

belum wajib dizakati.

5. Sudah berusia setahun (Haul). Ini berlaku bagi uang, emas dan perak.

Harta- harta tersebut selama masih diatas batas standar minimal, harus

selalu dikeluarkan terus setiap genap satu tahun takwim hijriyah.

6. Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang kebutuhan

primer. Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus

berzakat,  ia tidak berhak menyandang sebutan “Ghorim” yang tak wajib zakat,

karena hutangnya bukan untuk kebutuhan dasar primer seperti untuk makan dan

minum. Dalam Surat Al- Baqoroh 219 Allah berfirman: “Mereka

bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:

Yaitu sesuatu yang berlebih dari kebutuhan”. Menurut Ibnu Abbas,

Yang dimaksud dengan kalimat “Yang berlebih”,  yaitu yang berlebih

dari  kebutuhan dasar hidup.

VI. JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Berdasarkan sumber asal, yakni Al- Qur’an dan Hadist, harta yang wajib dizakati yakni:

1. Zakat harta perdagangan

2. Zakat harta emas dan perak

3. Zakat hasil pertanian

4. Zakat hasil peternakan

5. Zakat hasil tambang

6. Zakat Rikaz, yaitu harta yang disembunyikan dan ditanam oleh kaum jahiliyyah.

7. Zakat fithrah/ zakat jiwa.

Sedang Zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer dengan

asas keadilan (Kreativitas hasanah).

Untuk memudahkan, dibawah ini dipaparkan bagan jenis- jenis zakat dengan Nishob dan besaran prosentase nilai yang dibayarkan dalam zakat tersebut. Khusus untuk zakat ternak, secara lebih terperinci silahkan pembaca melengkapinya berdasarkan literature fiqh yang ada.

Bagan Jenis- Jenis Zakat dan Beberapa Ketentuannya

Jenis zakat Nishob nya

Konversi dalam gram atau liter

Total nilai

Konversi

NISHOB

Kewajiban zakatnya

Waktu

nya

Emas 20   Mitsqol 1 mitsqol = 4 , 68 gr. 93,6 gram 2,5 % Tiap tahun
Perak 200 Dirham 1 Dirham = 3,12 gr. 624  gram 2,5 % Tiap tahun
Harta dagang Senilai emas 93,6 gram 2,5 % Tiap tahun
Biji (padi/ gandum) & Buah- buah an 5 Wasaq 1 Wasaq = 186 liter1 Wasaq = 60 Sho’ 930 liter 5 % bila diairi10 % bila tanpa diairi Tiap panen
Hasil tambang Senilai emas 93,6 gram 2,5 % Tiap penggalian
Rikaz. (Benda temuan) Senilai emas 93,6 gram 20 % (dua puluh persen) Tiap penemuan
Zakat Fithrah Memiliki kelebihan bahan makanan pokok saat malam lebaran 1 Sho’ = 3, 5 liter.

Biasanya disetara kan dengan 2, 5 kg, walaupun sebenar nya kurang tepat karena adanya factor kelembaban.

3,5 liter

Makanan pokok setempat, misalnya beras atau gandum.

3, 5 liter kali jumlah jiwa dalam keluarga, termasuk pembantu. Tiap masuk Romadhon sampai malam takbiran.
Zakat Profesi Senilai emas dalam setahun. Sebagian pendapat nilainya adalah setelah dikurangi kebutuhan primer seperti makan dan minum serta cicilan utang primer, seperti cicilan kredit rumah. Tiap gajian dikeluarkan 2,5 %,Atau sekaligus saat Romadhon
Kambing 40 – 120 ekor.

Untuk seterus

nya lihat kitab -kitab Fiqh

1(satu) ekor kambing betina2tahun/ domba betina  1tahun.

Tiap tahun

Kerbau Sapi 30 -  39 ekor.Idem diatas 1 ekor anak sapi/ kerbau 2 tahun

Tiap tahun

Unta 5   -      9Ekor.

Idem diatas.

1ekor kambing betina2tahun/ domba betina  1tahun

Tiap tahun

VII. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK.

Ada sementara orang yang menyamakan zakat dengan pajak. Berdasarkan beberapa hal dibawah ini, maka zakat sesungguhnya tidak identik dengan pajak, tetapi diusulkan agar dapat mengurangi besaran pajak dari setiap wajib pajak.

Zakat Pajak
Hanya untuk menyantuni kaum lemah.

Hanya untuk kaum muslimin, dan

Wajib untuk kaum muslimin saja.

Kewajiban bersifat tetap.

Harta yang dikenakan adalah harta yang produktif saja (An- Nama’).

Dasarnya perintah Allah dan Rasulnya.

Motifasinya ibadah dan mengharap pahala.

Disyaratkan IJAB KABUL. Agar jelas apakah yang diberikan zakat, shodaqoh, Hadiah  atau infaq.

Untuk pembangunan negara dan anggaran rutine.

Untuk seluruh warga Negara.

Wajib untuk seluruh warga Negara.

Kewajiban bisa dicabut sesuai ketentuan pemerintah.

Semua harta dikenakan pajak.

Dasarnya U.U.D Negara.

Motifasinya mendapat insentif dan kemudahan dari pemerintah.

Tidak disyaratkan ijab Kabul.

VIII. ZAKAT, SHODAQOH DAN INFAQ SEBAGAI PENYANGGA DISAAT KRISIS.

Sebuah krisis dapat terjadi ditengah masyarakat kapan saja dan dimana saja. Baik terjadinya karena bencana alam, salah urus, krisis global atau karena musibah lainnya. Pada saat- saat seperti ini biasanya masyarakat kalangan bawah akan menderita paling parah. Hal ini terjadi karena mereka biasanya bekerja hari  ini untuk makan hari ini. Hidup mereka pas- pasan tanpa adanya persediaan dan tabungan makanan. Ditengah masyarakat pedesaan yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dampak sebuah krisis dimsyarakat, efeknya  tidak begitu parah. Kearifan cultural dengan latar belakang religius seperti adanya zakat, sedekah, walimah, akikah dan tentu saja zakat dapat menjadi BUMPER yang cukup ampuh pada masa- masa krisis seperti itu. Penulis yang pernah mengalami beberapa krisis dan pernah hidup dilingkungan kota yang individualistis maupun dilingkungan pedesaan yang memiliki sosio cultural religius yang tinggi dapat merasakan perbedaan efek krisis di kedua lingkungan yang berbeda tersebut. Di tengah masyarakat perkotaan yang individualistis, tidak punya uang berarti tidak makan sama sekali, akan tetapi ditengah masyarakat “kampung”, hampir tiap hari ada walimah, sedekah dan kenduri atau ada orang bernadzar atau membayar zakat, yang berarti ditengah krisispun, kasus kurang gizi atau kurang makan bisa ditekan dan diminimalisir.

______________________________________________________________________

Disampaikan pada :

Pengajian Romadhon , Rabo 24/9-20081429 H

Di: pt. Astra Takaoka Indonesia KIIC- K  A  R  A  W  A  N  G

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Tagged with:

Www tanbihun com (4),hukum memberi zakat kepada kyai (1),makalah implikasi zakat dalam kehidupan sosial masyarakat (1),penerapan zakat rikaz (1),peran rukun slam dalam kehidupan bermasyarakat (1),Www tambihun com (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner