Oleh : Abu Royhan Al- Firdausy Ibn Khasbullah
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr ayat 7)
I.PENDAHULUAN.
Salah satu ajaran terpenting dalam Islam disamping Tauhid adalah ajaran yang berhubungan dengan aspek sosial dengan salah satu misinya adalah menghilangkan sistem kasta , sekat dan pemisah antara simiskin dan sikaya serta mensejajarkan kedudukan nasyarakat miskin dan lemah di tengah tengah pergaulan masyarakat lainnya. Betapa banyak ayat ataupun hadist yang menunjukkan hal tersebut diatas, salah satunya adalah firman Allah dala Surat Al- Balad :
” Dan Aku telah tunjuki ia dengan dua jalan (Yaitu nilai- nilai positive dan negative/ Fujur dan Taqwa). Maka hendaklah ia pilih jalan yang sulit (tapi positive). Apakah gerangan jalan yang sulit itu? (Yaitu) hendaklah ia bebaskan perbudakan. Atau menyantuni (kaum lemah) disaat hari- hari yang sulit. Yaitu pada anak- anak yatim yang masih kerabat. Atau kaum papa yang sangat miskin. Kemudian adalah orang orang mukmin itu selalu saling menasihati dengan kesabaran dan saling kasih sayang. Mereka itulah yang disebut GOLONGAN KANAN”.
(Surat Al- Balad ayat: 10-18).
Bentuk ajaran Islam tentang aspek- sosial social itu tercermin dalam perintah- perintah dan anjuran Allah dan Rasulnya tentang Zakat (wajib), Shodaqoh (sunnah), Infaq (wajib atau sunnah), Wakaf (sunnah) dan Hadiyah (sunnah). Bahkan karena pentingnya zakat, maka iapun masuk dalam salah satu rukun Islam yang lima itu.
II. DEFINISI ZAKAT.
Secara bahasa dapat berarti : Suci, Bersih, Tumbuh, berkembang atau berkah.
Sebagaimana firman Allah: ” Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan dan membersihkan mereka” (At-Taubah: 103).
Dalam ayat yang lain Allah berfirman: “Allah akan menghapus keberkahan riba dan akan menumbuh kembangkan Shodaqoh/zakat”. (Al- Baqoroh 225).
Sedangkan menurut terminology syar’i, zakat didefinisikan dengan: ” Kadar nilai harta tertentu yang WAJIB diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa aturan dan syarat tertentu”.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kadar nilai harta tertentu, berarti nilai kekayaan yang dapat berupa uang, hasil usaha, benda tambang/ temuan, hasil pertanian atau ternak.
- Wajib diberikan artinya zakat itu bersifat memaksa bagi yang sudah memiliki kriteria wajib zakat.
- Yang berhak menerimanya, artinya zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan Allah sebagai yang berhak menerima zakat. Maka harta belum disebut zakat bila diberikan kepada selain yang berhak menerimanya itu. Misalnya zakat diberikan kepada bapak dan ibunya sendiri.
- Aturan dan syarat tertentu mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan zakat harus diatur berdasar syarat dan rukun tertentu sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad, tidak boleh diatur- atur se-enak penafsiran sendiri.
III. DASAR HUKUM.
- Al- Qur’an:
Ayat- ayat Al- Qur’an yang mewajibkan zakat sangat banyak, salah satunya adalah firman Allah : “Tegakkanlah sholat dan bayarkanlah zakat” (An- Nisa’ 77)
- Hadist :
Hadist – hadist yang menyatakan wajibnya zakat juga amat banyak, diantaranya:
Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
- Ijma’.
Para sahabat Nabi, Ulama Salaf (Klassik) maupun Kholaf (Kontemporer) semuanya sepakat tentang kewajiban zakat. Tercatat dalam sejarah sahabat Abu Bakar memerangi kelompok yang tidak mau membayar zakat.
- Qiyas / Maslakhah mursalah/ rasa keadilan.
Seorang proffessional seperti dokter atau manager, maupun olahragawan top yang taraf kehidupannya jauh diatas para petani yang wajib zakat, sungguh tidak layak bila mereka tidak terkena wajib zakat, walau pada zaman Nabi hidup, zakat profesi seperti itu belum ada. Maka penghasilan mereka di Qiyaskan pada “Hasil panen” setiap gajian tapi dengan prosentase sebagai para pedagang yaitu 2,5 % dari gaji yang mereka terima.
Jika ditinjau lebih dalam, zakat profesi inipun dapat diruju’ dan disandarkan pada ayat pembuka makalah ini:
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya
saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr ayat 7),
Dan juga pada hadist: Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
IV.PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH.
Dalam Al- Qur’an, kalimat- kalimat tersebut dapat memiliki arti yang sama, sebagaimana kalimat “shodaqoh ” pada Surat At- Taubah ayat 60, Allah menggunakan kalimat tersebut dengan maksud sebagai Zakat Wajib.
Kalimat tersebut berbunyi:………..ﺇﻧﻤﺎﺍﻟﺼﺪﻗﺖ ﻟﻟﻓﻗﺮﺍﺀ
“Sesungguhnya Zakat itu diperuntukkan bagi para fakir miskin…
Demikian juga dalam hadist, kalimat shodaqoh juga sering bermakna zakat, sebagaimana sabda Nabi:
ﺍﻦ ﺮﺴﻮﻞﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺃﺨﺬ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺎﺪﻦ ﺍﻟﻗﺑﻟﻴﺔ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻭﺪﺍﻮﺪ ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻢ
“Bahwasanya Rasulullah telah mengambil shodaqoh (zakat) dari hasil tambang negeri Qobaliyah” (H.R.Abu Dawud dan Al- Hakim).
Kalimat Infaq dalam Al- Qur’an juga sering dipakai dengan makna zakat wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surat At- Taubah ayat 34 yang artinya:
“Barang siapa yang menimbun emas dan perak dan tidak meng INFAQ kannya di jalan Allah maka beritakan kepada mereka dengan Siksa yang pedih…….”.
Namun dalam bahasa pengetahuan fiqh, ketiga kalimat tersebut dibedakan dalam pemakaiannya se- hari- hari, yakni:
| Zakat | Shodaqoh | Infaq |
| Hukumnya Wajib. Pemerintah (Islam) dapat mengambilnya secara paksa.
Diberikan kepada 8 (delapan) golongan khusus, tidak termasuk orang kaya / tanggungan infaq/ Ahlul bait. Hanya diambil dari kekayaan yang sudah mencapai kadar khusus. Dengan syarat- syarat khusus, seperti “Haul/ tahun takwim” dan “Nishob/ besaran nilai” |
Hukumnya Sunah/ tidak harus.
Diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki, termasuk kepada tetangga yang kaya dan mampu. Seperti walimah. Kadar kekayaan tidak ditentukan. Tidak ada syarat khusus |
Ada yang wajib hukumnya seperti Infaq/ nafaqoh keluarga. Ada yang sunah seperti infaqpembangunan mesjid
Diberikan untuk pembangunan atau keluarga. Kadar kekayaan tidak ada ketentuan. Tidak ada syarat khusus |
V. KRITERIA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI.
1. Halal. Harta hasil merampok atau korupsi tidak boleh dizakati.
Rasulullah bersabda:” Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram” H.R.Muslim.
2. Milik penuh (Milkut Taam). Harta yang masih ditangan orang (piutang), belum wajib dikeluarkan zakatnya sampai harta itu dikembalikan.
3. Harta yang produktif (An- Nama’). Harta passive seperti rumah dan kendaraan untuk bekerja, tidak wajib dizakati.
Rasulullah bersabda:” Seorang muslim tidak wajib zakat kuda atau budak yang dimilikinya”.H.R. Muslim.
4. Mencapai standar minimal yang ditentukan (Nishob). Seumpama harta
perdagangan yang belum mencapai nilai harga 96,5 gram emas 24 karat,
belum wajib dizakati.
5. Sudah berusia setahun (Haul). Ini berlaku bagi uang, emas dan perak.
Harta- harta tersebut selama masih diatas batas standar minimal, harus
selalu dikeluarkan terus setiap genap satu tahun takwim hijriyah.
6. Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang kebutuhan
primer. Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus
berzakat, ia tidak berhak menyandang sebutan “Ghorim” yang tak wajib zakat,
karena hutangnya bukan untuk kebutuhan dasar primer seperti untuk makan dan
minum. Dalam Surat Al- Baqoroh 219 Allah berfirman: “Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:
Yaitu sesuatu yang berlebih dari kebutuhan”. Menurut Ibnu Abbas,
Yang dimaksud dengan kalimat “Yang berlebih”, yaitu yang berlebih
dari kebutuhan dasar hidup.
VI. JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Berdasarkan sumber asal, yakni Al- Qur’an dan Hadist, harta yang wajib dizakati yakni:
1. Zakat harta perdagangan
2. Zakat harta emas dan perak
3. Zakat hasil pertanian
4. Zakat hasil peternakan
5. Zakat hasil tambang
6. Zakat Rikaz, yaitu harta yang disembunyikan dan ditanam oleh kaum jahiliyyah.
7. Zakat fithrah/ zakat jiwa.
Sedang Zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer dengan
asas keadilan (Kreativitas hasanah).
Untuk memudahkan, dibawah ini dipaparkan bagan jenis- jenis zakat dengan Nishob dan besaran prosentase nilai yang dibayarkan dalam zakat tersebut. Khusus untuk zakat ternak, secara lebih terperinci silahkan pembaca melengkapinya berdasarkan literature fiqh yang ada.
Bagan Jenis- Jenis Zakat dan Beberapa Ketentuannya
| Jenis zakat | Nishob nya |
Konversi dalam gram atau liter |
Total nilai
Konversi NISHOB |
Kewajiban zakatnya |
Waktu nya |
| Emas | 20 Mitsqol | 1 mitsqol = 4 , 68 gr. | 93,6 gram | 2,5 % | Tiap tahun |
| Perak | 200 Dirham | 1 Dirham = 3,12 gr. | 624 gram | 2,5 % | Tiap tahun |
| Harta dagang | Senilai emas | 93,6 gram | 2,5 % | Tiap tahun | |
| Biji (padi/ gandum) & Buah- buah an | 5 Wasaq | 1 Wasaq = 186 liter1 Wasaq = 60 Sho’ | 930 liter | 5 % bila diairi10 % bila tanpa diairi | Tiap panen |
| Hasil tambang | Senilai emas | 93,6 gram | 2,5 % | Tiap penggalian | |
| Rikaz. (Benda temuan) | Senilai emas | 93,6 gram | 20 % (dua puluh persen) | Tiap penemuan | |
| Zakat Fithrah | Memiliki kelebihan bahan makanan pokok saat malam lebaran | 1 Sho’ = 3, 5 liter.
Biasanya disetara kan dengan 2, 5 kg, walaupun sebenar nya kurang tepat karena adanya factor kelembaban. |
3,5 liter
Makanan pokok setempat, misalnya beras atau gandum. |
3, 5 liter kali jumlah jiwa dalam keluarga, termasuk pembantu. | Tiap masuk Romadhon sampai malam takbiran. |
| Zakat Profesi | Senilai emas dalam setahun. | Sebagian pendapat nilainya adalah setelah dikurangi kebutuhan primer seperti makan dan minum serta cicilan utang primer, seperti cicilan kredit rumah. | Tiap gajian dikeluarkan 2,5 %,Atau sekaligus saat Romadhon | ||
| Kambing | 40 – 120 ekor.
Untuk seterus nya lihat kitab -kitab Fiqh |
1(satu) ekor kambing betina2tahun/ domba betina 1tahun. |
Tiap tahun |
||
| Kerbau Sapi | 30 - 39 ekor.Idem diatas | 1 ekor anak sapi/ kerbau 2 tahun |
Tiap tahun |
||
| Unta | 5 - 9Ekor.
Idem diatas. |
1ekor kambing betina2tahun/ domba betina 1tahun |
Tiap tahun |
VII. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK.
Ada sementara orang yang menyamakan zakat dengan pajak. Berdasarkan beberapa hal dibawah ini, maka zakat sesungguhnya tidak identik dengan pajak, tetapi diusulkan agar dapat mengurangi besaran pajak dari setiap wajib pajak.
| Zakat | Pajak |
| Hanya untuk menyantuni kaum lemah.
Hanya untuk kaum muslimin, dan Wajib untuk kaum muslimin saja. Kewajiban bersifat tetap. Harta yang dikenakan adalah harta yang produktif saja (An- Nama’). Dasarnya perintah Allah dan Rasulnya. Motifasinya ibadah dan mengharap pahala. Disyaratkan IJAB KABUL. Agar jelas apakah yang diberikan zakat, shodaqoh, Hadiah atau infaq. |
Untuk pembangunan negara dan anggaran rutine.
Untuk seluruh warga Negara. Wajib untuk seluruh warga Negara. Kewajiban bisa dicabut sesuai ketentuan pemerintah. Semua harta dikenakan pajak. Dasarnya U.U.D Negara. Motifasinya mendapat insentif dan kemudahan dari pemerintah. Tidak disyaratkan ijab Kabul. |
VIII. ZAKAT, SHODAQOH DAN INFAQ SEBAGAI PENYANGGA DISAAT KRISIS.
Sebuah krisis dapat terjadi ditengah masyarakat kapan saja dan dimana saja. Baik terjadinya karena bencana alam, salah urus, krisis global atau karena musibah lainnya. Pada saat- saat seperti ini biasanya masyarakat kalangan bawah akan menderita paling parah. Hal ini terjadi karena mereka biasanya bekerja hari ini untuk makan hari ini. Hidup mereka pas- pasan tanpa adanya persediaan dan tabungan makanan. Ditengah masyarakat pedesaan yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dampak sebuah krisis dimsyarakat, efeknya tidak begitu parah. Kearifan cultural dengan latar belakang religius seperti adanya zakat, sedekah, walimah, akikah dan tentu saja zakat dapat menjadi BUMPER yang cukup ampuh pada masa- masa krisis seperti itu. Penulis yang pernah mengalami beberapa krisis dan pernah hidup dilingkungan kota yang individualistis maupun dilingkungan pedesaan yang memiliki sosio cultural religius yang tinggi dapat merasakan perbedaan efek krisis di kedua lingkungan yang berbeda tersebut. Di tengah masyarakat perkotaan yang individualistis, tidak punya uang berarti tidak makan sama sekali, akan tetapi ditengah masyarakat “kampung”, hampir tiap hari ada walimah, sedekah dan kenduri atau ada orang bernadzar atau membayar zakat, yang berarti ditengah krisispun, kasus kurang gizi atau kurang makan bisa ditekan dan diminimalisir.
______________________________________________________________________
Disampaikan pada :
Pengajian Romadhon , Rabo 24/9-20081429 H
Di: pt. Astra Takaoka Indonesia KIIC- K A R A W A N G
Www tanbihun com (4),hukum memberi zakat kepada kyai (1),makalah implikasi zakat dalam kehidupan sosial masyarakat (1),penerapan zakat rikaz (1),peran rukun slam dalam kehidupan bermasyarakat (1),Www tambihun com (1)






Setahu saya,di kalangan rifaiyah ada yang mempraktekkan zakat fitrah dengan cara begini : ” kyai menyediakan beras,lalu si org yg mau zakat,akad beli beras tersebut,baru kemudian diniati zakat”,demikian berulang2 dilakukan oleh org berikutnya dengan beras yang sama.
Yang jadi pertanyaannya : Hasil uang dari zakat fitrah seperti diatas kalau semua diminta oleh kyai,bagaimana hukumnya?
Bukankah tujuan zakat ini untuk membantu org fakir miskin?
@santri Cyber,
Itu sudah sah,yang menjadi sorotan saya adalah ; zakat fitrah itu masuknya kekantong pribadi kyai,hingga tidak heran pada berebut pingin jadi kyai,jangan2 tergiur duit zakat ini.
Entah apa di kondisi seperti itu masih dipertahankan,sewaktu saya nyantri di sebuah pesantren di kendal,th. 80-an tradisi itu masih melekat.
@Tetua Adat, selamat datanng kembali mbah, kemana wae nih koq jarang-jarang “hadir”.
untuk kali ini aku sepakat pol sama sampeyan. wah tapi mosok sih rebutan kyai hanya gara-gara beras dua setengah kilo setahun. bukan itu kali mbah…
piss lah!
@Mas Peem,
maaf sdr mas peem,saya akhir2 ini banyak urusan,tp insaya Alloh saya akan aktif lagi.
bukan beras yg diperebutkan,tp zakatnya kan berupa uang,coba di itung,1 fitrah brp rupiah dikalikan jumlah nyawa,setahu saya,dlm semalam kyai bisa dpt minimal 10 jeti.
buktinya kalau zakat ini jadi menggiurkan,ketika zakat mau di jadikan satu dimasjid,mrk ogah,malah uring2an,kan bisa hilang incomenya.
ngomong2 asik jg di tanbihun.com ya? unek2 dihati yg selama ini terpendam jadi tersalurkan,masa bodoh apa yang di kritik baca/tdk,itung2 ngurangi beban pikiran.
sampe skrg mash mentradisi sistim itu ya mbah, bahkan kiai yang sdh kaya-pun msh spt itu juga. klo kiai yg ikhlas gak punya pendapatan apa2 mungkin maklum, tp kalo kiai yg banyak ordernya trs msh spt itu, lha mbok ya tahu diri.
Tp kadang ya kita juga hrs instropeksi, gmn kiai yg ikhlas membimbing ummat, dr mana dia bisa hidup???
wlo di masjid ada panitia zakat, sbg ummatnya tetep aja dtg ke pak kiai itu untuk menyerahkan zakatnya,
kdg klo mau memberi tanpa ada alasan, takut fitnah macam2, sehingga momen lbrn itu dipake untuk sedikit memberi sesuatu kpd beliaunya, nyatanya aja bnyk diantara kita yng dobel2 mengeluarkan zakat fitrah kan? dgn alasan fidyah untuk orang tua, atau apa namanya.
intinya adalah pingin memberi sesuatu kpd orang yng ikhlas membimbing ummat.
mungkin pikiran itu yg ada di benaknya, jd gak pure berzakat. klo memang spt itu dasar pemikiranya, jd-nya menurut saya ya tradisi ini perlu di lestarikan.
bagaimana????
@maman,
Memang tdk ada yg bisa melarang org memberi,tp permasalahannya,kyai kan hrs memberi contoh,kepada siapa zakat itu seharusnya mengalir,kalau dimakan sendiri kan,ummat taunya,zakat itu ya sm kyai,selain itu tdk sah.
Jangan diam saja keenakan,kalau dikampung saya,tiap sehari sebelum lebaran,kyai2 kumpul di masjid,buat “nompo” zakat fitrah,hasilnya di kumpulkan panitia,yg dari panitia ini disalurkan kepada fakir miskin,sdg setelah hari itu,kyai bebas menerima zakat di rmhnya dan suka2 dia mau dikemanakan duitnya.tapi biasanya tdk seberapa yg dtg,krn kyai2 di kampung saya selalu mengingatkan,menekankan supaya zakatnya di masjid saja !