Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah
Satu Zona Waktu
Akhir- akhir ini ada satu wacana yang sedang bergulir diantara para pakar Indonesia dan kemudian menjadi pro kontra yang cukup ramai, yakni tentang akan disederhanakannya Tiga Zona Waktu Indonesia menjadi hanya Satu Zona Waktu, yakni GMT + 8, yang artinya sama dengan WITA/ Waktu Indonesia Bagian Tengah. Wacana ini memunculkan pula kebingungan masyarakat awam tentang alas an dan manfaat apa yang dapat diperoleh dengan penyatuan Zona Waktu Indonesia tersebut serta adakah sisi negatipnya terhadap penentuan waktu sholat. Seperti kita ketahui bahwa sekarang ini dikarenakan luasnya wilayah Indonesia yang meliputi daerah yang membentang sepanjang Longitude (λ) 97.5 ° bujur timur (Aceh) ~ 140° bujur timur (Perbatasan Papua), diberlakukanlah 3 (tiga) zona waktu, yakni:
1- Waktu Indonesia Barat (WIB), yakni waktu GMT + 7
2- Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni waktu GMT + 8
3- Waktu Indonesia Timur (WIT), yakni waktu GMT + 9
Pengaruh Negatip Pembagian Zona Waktu
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) menganggap pembagian zona waktu ini sangat merugikan Indonesia dalam bidang bisnis. Apa sebab?
Masalahnya adalah karena pusat- pusat bisnis wilayah timur yang sedang tumbuh seperti Hongkong, Taiwan dan China, mereka berada diwilayah zona GMT + 8 alias sama dengan Zona Waktu Indonesia Bagian Tengah, sedang pusat bisnis Indonesia terletak di zona waktu GMT + 7, yang berarti transaksi bisnis sudah ramai dimulai di Hongkong, Shanghai dan Taiwan, sedangkan Jakarta saat itu kantor- kantornya belum buka, terlambat satu jam.
Indonesia sering kalah dengan negara lain dalam hal transaksi bisnis. Seperti perdagangan valuta asing yang satu jam lebih lambat dari Negara lain, karena perbedaan waktu tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga kalah satu jam dengan bursa efek di Hong Kong, dan Shanghai China.
Contoh paling gampang adalah penentuan exghane rate saat transaksi, yakni nilai suatu mata uang dibanding nilai mata uang lainnya, misalnya berapa nilai 1 USD dibanding uang rupiah (IDR). Sementara transsaksi di Bank Indonesia (BI) belum dimulai, para pelaku pasar uang di Papua dan Maluku serta daerah lainnya di wilayah Indonesia Timur, tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling bertransaksi dengan pelaku pasar di daerah Indonesia Barat. Karena pusat bursa efek dan perbankan berada di wilayah Barat, pelaku bisnis Papua dan Maluku harus merelakan waktunya terbuang dua jam secara percuma menunggu lapak transaksi Jakarta dibuka. Maka wacana penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi GMT + 8 atau menjadi hanya satu waktu yakni Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) memiliki banyak keuntungan. Dampak penyatuan waktu tersebut akan menguntungkan baik dari aspek ekonomi, sistem pendidikan dan kesempatan kerja. Memperhatikan itu semua Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) bahkan telah mengusulkan 28 Oktober 2012 menjadi dimulainya penyatuan waktu tersebut.
Bagaimana dampaknya terhadap penentuan waktu sholat?
Wacana perubahan zona waktu tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian besar masyarakat kaum muslimin, apakah perubahan tersebut tidak menyulitkan penentuan waktu sholat. Memang dalam satu dua minggu setelah masa penyatuan akan terjadi sedikit kebingungan dan kegamangan sementara diantara sebagian anggota masyarakat karena belum terbiasa, namun setelah itu akan berjalan normal, demikian juga pengaruhnya terhadap penentuan jadwal waktu sholat.
Formula Yang Bisa Dipergunakan
Menurut hemat penulis, wacana tersebut tidak serta merta menyulitkan Jadwal Waktu Sholat. Jadwal Waktu Sholat yang ada sekarang masih tetap bisa dipakai dengan perubahan sederhana, yakni dengan formula sebagai dibawah ini: Formula ini penulis tawarkan untuk mendapatkan koreksi dari para pakar sambil menunggu formula resmi dari pemerintah, yakni:
|
JBB = ( JL + 1 jam) +/- koreksi waktu JBT = ( JL – 1jam) +/- koreksi waktu |
Dimana:
JBB = Jadwal Baru Waktu Sholat Wilayah Barat (bekas WIB)
JBT = Jadwal Baru Waktu Sholat Wilayah Timur (bekas WIT)
JL = Jadwal Lama sesuai zona waktu.
Akan lebih sempurna lagi bila SEGERA MEMBUAT/ MENCETAK JADWAL BARU dari dasar jadwal yang sudah ada sekarang dengan menambah atau mengurangi waktu satu jam sesuai formula diatas, dan ini bisa menjadi ladang bisnis yang menarik dan menggiurkan diakhir tahun!
|
YAKNI: Bekas Zona WIB = DITAMBAH (+) 1 JAM Bekas Zona WIT = DIKURANGI (-) 1 JAM.
|
Contoh:
Karawang (Zona waktu bekas WIB).
Misal: Jadwal LAMA Waktu Dhuhur Jakarta = 11.51 WIB
Koreksi Waktu Karawang = – 2 menit
Rumus: JBB = (JL + 1 ) – koreksi Waktu
Waktu Dhuhur Jadwal Baru Barat (Karawang) = (11.51 + 1 ) – 2 = 12. 49. WAKTU BARU.
Contoh lain:
Papua (Zona waktu bekas WIT)
Misal: Jadwal LAMA Waktu Dhuhur Jayapura = 11.58 WIT
Koreksi waktu = 0
Rumus: JBT = (JL – 1 ) +/– koreksi Waktu
Waktu Dhuhur Jadwal Baru Timur (Jayapura) = (11.58 – 1) +/ 0 = 10.58. WAKTU BARU.
Resetting HP dan Computer
Jangan lupa untuk segera me- restting waktu yang terprogram di HP atau Computer, sehingga tanda alarm tidak berbunyi pada saat yang tidak seharusnya dan system kalkulasi tertentu di computer anda tidak mengalami kerancuan. Pakailah Formula diatas, dimana HP/ Computer yang sebelumnya berada pada Zone WIB harus ditambahkan waktu 1 jam, sedangkan yang sebelumnya berada pada Zona WIT harus dikurangi 1 jam. Sedang bagi para penduduk Zona Waktu Indonesia Tengah seperti masyarakat Kalimantan, mereka tidak perlu merubah apapun tentang waktu mereka.
Selamat melakukan perubahan kearah yang lebih positif !
“Selain Sang Maha Pencipta, dialam semesta ini yang “kekal” hanyalah perubahan”.
penyatuan zona waktu indonesia,penyatuan waktu,penyatuan zona waktu di indonesia,dampak penyatuan zona waktu,Penyatuan zona waktu,dampaknya waktu indonesia sama dengan negara lain,dampak waktu,kelebihan penyatuan mata uang,pengertian dampak waktu



Sangat merugikan masyarakat.
Jika memang ingin bersaing dengan Singapura, sebaiknya waktu bursa buka digeser mundur sejam, karena pada saat itulah waktu buka akan sama dengan Singapura, Malaysia, dan Hongkong.
Kita tahu China juga memberlakukan satu waktu, tapi apakah seluruh daerah China mengalami kemajuan yang merata? Daerah China timur saja yang mengalami kemajuan, sedangkan daerah China barat masih tertinggal. China timur dikenal sebagai pusat bisnis, tetapi China barat masih banyak yang miskin. Permasalahan waktu matahari yang menyebabkann hal ini. Tak percaya? Datang saja ke China, dan lihatlah mereka di dua wilayah tersebut. Anda akan tahu apa yang Anda lihat nanti.
Coba lihat USA, mereka memiliki enam zona waktu di wilayah utama mereka. Tetapi baik daerah barat, tengah, dan timur tetap maju. Kalaupun ada daerah tertinggal itu hanya sedikit, dan berada di wilayah yang luasnya kecil.
Nah, sekarang balik ke Indonesia, ada banyak kerugian yang akan terjadi.
Pertama, waktu shalat bisa terbengkalai. Biasanya jam istirahat kantor adalah pukul 12.00 – 13.00 (tetapi ada daerah yang zhuhurnya sebelum waktu istirahat tersebut). Mereka telah memberlakukan waktu istirahat pada zona mereka masing-masing, dan hasilnya tidak menemui kendala yang berarti. Jika zona waktu diberlakukan nanti hanya satu waktu, dan jam masuk, istirahat dan pulang kantor diseragamkan pada pukul 12.00 WITA (dengan alasan kemudahan transaksi), maka yang di barat Indonesia akan tidak bisa shalat zhuhur dengan semestinya karena waktu shalatnya lewat dari pukul 13.00 WITA (di atas 12.00 WIB, terutama Aceh yang waktu shalat zhuhurnya hampir mencapai 13.00 WIB). Sedangkan jika diberlakukan waktu pulang yang mencapai pada pukul 17.00 WITA, maka yang berada di timur Indonesia akan bisa ketinggalan waktu maghribnya, karena waktu maghribnya sebelum pada pukul 17.00 WITA (sebelum 18.00 WIT, terutama Papua yang waktu maghribnya sekitar 17.30 WIT, sehingga waktu maghrib mereka bisa terbengkalai).
Kedua, pemborosan energi listrik. Jika jam masuk kantor diberlakukan pada pukul 07.00 WITA, maka yang di barat Indonesia harus menyalakan lampu ketika berkantor karena pada pukul 06.00 WIB langit di sana masih cukup gelap, berbeda dengan di Jakarta yang pada saat itu sudah terang. Bahkan jika diberlakukan pada pukul 08.00 WITA (07.00 WIB) sekalipun, tetap terlalu pagi di Aceh, karena waktu syuruq di sana rata-rata sekitar pada pukul 06.30 WIB, sehingga kadang-kadang harus menyalakan lampu. Dan satu lagi, waktu tersebut lazim digunakan untuk beraktivitas di rumah dan bersiap-siap ke kantor, bukan saat beraktivitas di kantor. Sedangkan di Papua sudah terlalu siang, karena mereka baru masuk pada pukul 08.00 WIT atau 09.00 WIT, sedangkan pada waktu tersebut terlalu terang, karena syuruq di sana sekitar 06.30 WIT. Sehingga akan membuat mereka merasa malas untuk masuk kantor atau menunda-nunda jadwal masuk kantornya karena telatnya waktu masuk. Dan satu lagi, pemborosan energi saat waktu pulang kantor di Papua. Kita tahu bahwa waktu maghrib di sana cukup cepat, sekitar 17.30 WIT (16.30 WITA). Jika waktu jam pulang kantor diberlakukan pada pukul 17.00 WITA (18.00 WIT), maka banyak yang harus menyalakan lampunya sebelum pulang, karena pada saat itu sudah cukup gelap (berbeda dengan daerah kami di Ternate yang pada saat itu masih terang). Bahkan jika jam pulang kantor diberlakukan pada 16.00 WITA (17.00 WIT), tetap terlalu sore di sana, dan langit di sana sudah mulai memerah di ufuk barat, dan pada saat itu matahari hanya berada beberapa derajat di atas ufuk, dan pada saat itu adalah lazim untuk waktu pulang.
Ini adalah beberapa alasan yang menyebabkan saya benar-benar menentang rencana pemerintah ini. Saya tunggu jawaban Anda.
Terimakasih pak Muhammad Hidayat.
Tulisan anda sangat memperkaya wawasan. Kami menulis artikel ini bukan berarti kami setuju, karena itu bukan kapasitas kami, tapi kami membahasnya dalam hubungannya dengan jadwal waktu sholat. Sebetulnya dalam artikel tersebut ada satu phrase yang ketinggalan yakni kalimat: ‘”Terlepas dari pro kontra tersebut, kami akan membahasnya terhadap dampaknya pada jadwal waktu sholat…..
Sekal ilagi terimakasih……
rencana pemerintah hanya memikirkan bisnis tp tidak memikirkan rakyat kecil. kami di papua sdh lebih dulu gelap harus sama dengan jakarta/aceh yang masih terang benderang..? alam sudah memberikan yang terbaik, jgn krn gila bisnis n duit, rakyat kecil dikorbankan….negara besar sj tdk seperti pemerintah kita ini….yg taunya cuma ikut2an tp tdk mikir dampaknya….aneh…
Setuju sekali dengan Muhammad Hidayat. Pemerintah kita demi mendapatkan keuntungan ekonomi rela merugikan muslim… Padahal di Indonesia ini mayoritas muslim, dimana negara-negara yang jadi contoh penyatuan zona waktu (contoh: Cina), disana muslim cuma minoritas. Apakah patut kita menyontoh negara-negara tersebut? Jalan pikiran pemerintah betul-betul menyerminkan pola pikir kapitalis.
Maaf mas sekalian, saya kira sholat tidak ada hubungannya dengan perubahan ini, karena meski sama bagiannya (WIB, WITA, atau WIT) tetap saja waktu sholat tiap desa, maupun kota melihat posisi dari matahari, terbenam atau bergeser ke barat, atau fajar sidiq, ataupun bayang-bayang sepanjang badan. yang kemudian menjadi permasalahan menurut saya adalah, apakah jam kantor akan di samakan atau disesuaikan menurut daerhnya masing-masing. jika terjadi pengaturan sesuai letak geogrfis atau menurut daerahnya, maka yang terjadi hanyalah perubahan angka saja, dan hanya mengenai adaptasi stigma atau kebiasaan anggapan.