KONSEP JODOH BAGI SEBAGIAN KALANGAN RIFAIYYAH YANG PERLU DITEGASKAN[1]
Bismillah, hamdalah lillah, sholatan wasalaman ‘ala rosulillah, amma ba’dah…
Dalam beribadah, seringkali seseorang terpengaruh dengan imajinasi dan khayalannya tentang substansi ‘amaliyyahnya. Tidak berbeda dengan pembisnis yang berspekulasi kerjaannya. Atau dosen dalam merancang silabis mata kuliah mahasiswanya. Mereka pasti akan membayangkan bagaimana reaksi relasi kerja atau anak didik mereka dengan berbagai problema dan obyek yang mereka bidik. Begitu juga, dengan beribadah. Sering kali seseorang mengkhayalkan hakikat obyek yang mereka lakukan. Semisal saja konsep jihad. Bagi umat Islam dengan warna dan corak yang berbeda, akan memahami konsep ini sebagaimana yang ada dalam pikiran dan bayangan mereka. Oleh karenanya, sering kali terjadi perbedaan dan perselisihan yang menunjukkan keberagamaan mereka. (Pidato Ust. Bahak dalam mengkaji tafsir jalalain).
Pernikahan lagi misalnya, banyak kelompok yang menafsirkan fungsi dan tekhnikanya berbeda-beda. Ada yang beranggapan tujuan pernikahan adalah membentuk bahterai yang didasarkan cinta untuk kemudian berlayar menuju pulau kebahagiaan yang abadi. Dan ada yang berasumsi bahwa tujuan nikah adalah mencapai puncak kepuasan nafsu tanpa ada larangan agama dan kecaman dari masyarakat, sehingga kelompok ini cenderung menyamakan antara posisi menikah dengan profesi PSK (Pekerja Seks Komersial) dalam kenyamanan dan dasar suka sama suka tersebut dengan argumentasi kebebasan berekspresi menurut philosopi. (Fathul Mufid, Filsafat Islam).
Termasuk hal yang menggejolak di kalangan umat Islam dalam memahami substansi nikah dan relasinya, muncul doktrin dari sebagian kalangan Rifa’iyyah yang memaknai tugas wali (orang tua) mempelai wanita berhak memaksa anaknya sesuai dengan calon menantu yang dia dambakan sekalipun si anak tidak setuju atau bahkan menolaknya. Berikut penulis paparkan beberapa problemanya dan usulan penulis untuk kemudian dapat diperhatikan.
“TRADISI MENJODOHKAN ANAK DENGAN PAKSA”
Ada beberapa kalangan yang berkepahaman bahwa nasib jodoh anak gadis ada di tangan mereka. Artinya, mereka berhak memilihkan dan kemudian memaksakan anak gadisnya untuk menyanggupi calon menantunya itu. Kelompok ini seringkali berargumentasi dengan statemen yang dikaji oleh KH. Ahmad Rifa’i dalam kitab-kitabnya (pengajian pagi, KH. Rois Yahya). Semisal dalam kitab Tabyinal Islah (kurasan 02, halaman ke 05):
Artine mujbir nikahaken anane
Kelawan wenang meseso kakerasane
Dadiyo ora ridho wadon nyatane
Iku sah melakeaken linakonan
Arti yang dapat penulis tangkap :
Arti mujbir itu menikahkan (di mana) keadaannya
Dengan boleh memaksa (dengan) kekerasan
Sekalipun mempelai wanita tidak rela (pada) kenyataannya
Itu sah menikahkan (untuk) dilaksanakan
Sekilas, statemen ini sangat berpotensi untuk penegasan legalisasi pemaksaan seorang wali sekalipun si anak tidak menyukai calon pasangannya itu. Bahkan doktrinasi pemaksaan wali ini dapat penulis ilustrasikan dalam dialog berikut ini:
Bapak : “Nduk, gelem ra gelem, koe kudu nikah karo wong lanang seng jenenge Arif (maaf jika ada yang bernama Arif, ini hanya nama rekaan)”.
Anak : “ Tapi kulo mboten remen pak, soale piyambakke ora podo kaleh ingkang kulo karepno”.
Bapak : “Seneng ora seneng yo kudu gelem, wong aku wali mujbir kok, dadi yo keno mekso awakmu”.
Anak : “Lha terus maslahat kangge kulo nopo pak?”
Bapak : “Halah, kakean takon. Penteng angger dilakoni lha wes, ngono wange angel”.
Anak : “Ampun ah pak, kulo mboten ridho. Kan kulo sampun ageng, dadose onten hak mileh to pak?”.
Bapak : “Lah, kuwi wes hakku”.
Terjemah bebas:
Bapak : “Nak, mau gak mau, kamu harus menikah dengan lelaki yang bernama Arif”
Anak : “Tapi aku tidak suka pak, sebab dia tidak seperti yang aku harapkan”.
Bapak : “Cinta atau tidak ya harus mau, karena aku wali mujbir kok, maka boleh memaksa dirimu”.
Anak : “Terus kebaikan untuk diriku itu apa pak (dengan menikah padanya)?
Bapak : “Aah.. terlalu banyak bertanya. Yang penting dijalani saja, begitu saja kok sulit”.
Anak : “Jangan pak, saya tidak rela. Kan saya sudah besar, jadi berhak menentukan”.
Bapak : “Terserah, itu sudah hak saya”.
Pertanyaan-pertanyaan :
Pertanyaan yang timbul, sampai segitukah hak seorang ayah untuk memaksa anak gadisnya? Tidakkah sang anak mendapat hak untuk diajak musyawarah atau sekedar sharing? Tidak bolehkah si gadis memahami karakter dan maslahat dari pernikahannya dengan calon suaminya itu? Siapakah yang akan menjalani bahterai rumah tangganya?
Namun, yang menarik untuk direkonstruksi adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan berikut. :
A. Dasar Pengambilan Konsep Ijbar
Pada asalnya konsep ijbar (pemaksaan) dalam perspektif fikih itu diklasifikasikan pada dua hal, pertama ijbar masyru’ (yang disyariatkan), seperti pemaksaan sang qodhi terhadap penghutang kaya yang menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang diterima. Dan yang kedua ghoiru masyru’ (tidak disyariatkan), misalnya orang yang menganiaya lainnya dengan menyuruh untuk menjual sesuatu miliknya tanpa ada hal yang dibenarkan syara’. (Wuzaroh Kuwaitiyyah, h. 312, tema kata ijbar).
Konsep ijbar seorang wali nikah, itu berangkat dari hadis riwayat Ad-Daruquthni :
“Tsayyib (janda) lebih berhak terhadap dirinya ketimbang wali, dan (anak) perawan dinikahkan oleh ayahnya. (Asnal Matholib, juz. 14, hlm. 326 MS)
Namun sepanjang penelusuran, penulis belum menemukan riwayat itu di kitab-kitab Ad-Daruquthni yang penulis baca, mungkin jika pembaca sudah menemukan bisa memberikan infonya di komentar nanti. Ada riwayat senada yang disampaikan oleh al-Baihaqi sebagai berikut:
As-Syafii berkata, “Ibnu ‘Uyainah dalam hadisnya menambahi teks (anak) perawan dinikahkan oleh ayahnya”. (As-Sunan al-Kubro, j. 07, h. 115 MS)
Di samping argumentasi hadis di atas, As-Syafii juga melihat kenyataan yang berlaku di kalangan sahabat. Perhatikan statemennya berikut.
Imam As-Syafii mengatakan:
“Az-Zubair menikahkan anak gadisnya yang masih kecil, begitu juga dengan para sahabat lainnya. Seandainya wali harus meminta izin dahulu, niscaya mereka tidak boleh menikahkan anak gadisnya kecuali sudah ada hak izin pada mereka (masuk usia dewasa, kemudian mengizini)” (As-Sunan al-Kubro, juz. 07, h. 114 MS)
Di sisi lain, Abu Hanifah berpendapat yang berbeda. Menurut mereka, seorang wali tidak berhak memaksa anaknya, sebab anak yang sudah dewasa (balighoh) berhak menikahkan dirinya. Artinya, sekalipun tanpa adanya wali, nikahnya pun tetap sah, dan pernikahan dengan wali itu hanya disunahkan. (Wuzaroh, 08/179). Bahkan lebih lanjut Ibnu Hajar al-Hafidz menuturkan bahwa Abu Hanifah, Auza’i, dan As-Saury berpendapat jika seseorang menikahkan anak gadis tanpa seizinnya, maka pernikahan itu batal. (Fathul Bari, 09/193). Hal ini berdasarkan argumentasi hadis:
“Al-Ayyim (wanita yang ditinggal mati) tidak boleh dinikahkan sehingga diajak konsultasi, dan perawan tidak dinikahkan kecuali diminta izin”. (HR. Bukhori)
Hadis ini umum, tanpa memerinci antara suami yang kufu (sepadan) atau tidak, maka pernikahan yang tidak sesuai aturan Nabi saw adalah batal. (Syarah Ibnu Baththol, 01/251)
B. Problematika yang Perlu Dipertimbangkan Pada Masa Kini :
Kalau zaman dahulu, di saat para wanita berjumlah lebih kecil dari kaum lelaki (berdasarkan sensus dunia sebelum tahun 2000), ketika para anak gadis itu dikurung di rumah orang tua, tidak boleh keluar, berwirausaha dengan manca, atau berpendidikan jauh, maka sangat tepat jika urusan kekeluargaan dan pernikahan itu diserahkan penuh kepada para wali gadis-gadis itu. Sebab tidak ada kekhawatiran timbulnya permasalahan yang menyedihkan. Namun, pada masa sekarang ini, yaitu zaman yang disebut buruk oleh Baginda Nabi saw (Sahih Ibnu Hibban, 13/282), dan masa bagi wanita sangat mudah untuk keluar serta melakukan apapun yang dia inginkan, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut ini:
1) Menimbang Mafsadah dan Manfaat
Maksudnya dengan proses perjodohan paksa ini apakah menimbulkan hal positif bagi anak gadisnya atau malah bernilai negatif. Misalnya, kadang ada anak wanita karena saking cinta dengan kekasih pujaan yang dipilihnya, sehingga dia tidak rela dengan keputusan paksa orang tuanya itu. Bahkan dia berani melakukan hal yang dapat meluluskan angannya. Yaitu dengan menjalani hubungan suami-istri (berzina) dengan pacarnya agar mendapat izin dari sang ayah. Bukankah hal ini menimbulkan kerusakan yang seandainya orang tuanya tidak memaksanya maka tidak akan timbul problematika ini. Mencobalah untuk mengajak mereka berunding dan bermusyawarah tentang jodoh mereka. Bukankan mereka sendiri yang akan menyelami samudra pernikahan itu? Kenapa harus dipaksakan apabila mereka mempunyai pasangan yang juga serasi dengannya? Mencobalah untuk menghargai, toh mereka adalah anak-anak kita sendiri.
2) Langkanya Orang Tua Adil Yang Memperhatikan Masalah Kufu
Di antara persyaratan yang diketengahkan Syaikhina KH. Ahmad Rifai dalam pernikahan ijbar yang jumlahnya ada enam adalah keadilan sang bapak dan kufu bagi wanita gadisnya itu (Tabyinal Islah, 05/06).
Tentang keadilan yang dikonsepkan KH. Rifai adalah:
“Ora ngelakoni setengahe doso gede lan ora ngekelaken setengahe harom cilik”
Terjemah: Adil riwayat yaitu tidak menjalani sebagian dosa besar dan tidak melanggengkan sebagian dosa kecil.
Lalu adakah jaminan untuk masa sekarang, di mana kemaksiatan merebah ke mana-mana, televisi mungkar masuk ke rumah di setiap desa, akad riba pada bank yang sulit dihindari, dan beberapa maksiat lainnya. Apakah para orang tua itu masih akan menuntut haknya sebagai wali mujbir, sedangkan mereka belum melaksanakan hak-hak Allah dan kewajibannya menjalani keadilan?
Sedangkan permasalahan kufu secara mudahnya terkumpul dalam syair berikut (Asnal Matholib, 14/429):
نَسَبٌ وَدِينٌ صَنْعَةٌ حُرِّيَّةٌ * فَقْدُ الْعُيُوبِ وَفِي الْيَسَارِ تَرَدُّد
“Nasab, agama, pekerjaan, merdeka, tidak cacat, dan masih khilaf dalam kekayaan”.
Pertanyaan :
Pertanyaannya, sanggupkah para wali itu mencarikan anak gadisnya itu sesuai nasab (sama-sama orang baik, jika anaknya bergaris keturunan pembesar), agama (kesalihannya), pekerjaan (harus yang layak dengan anaknya, jangan asal pilih), merdeka, dan tidak ada cacat (baik fisik ataupun jiwanya). Bukankah anak perempuan yang sudah dewasa itu lebih bisa memahami karakter anak muda masa kini ketimbang para wali yang cenderung menilai perilaku dengan sikap ortodoks dan jadul?
3) Sering Terjadinya Kasus Kawin Cerai
Di antara hal yang memprihatinkan akhir-akhir ini adalah terjadinya kawin cerai di sana-sini. Bukan hanya merebah di kalangan artis dan selebritis saja, tapi rakyat bawah dan para penggarap sawah pun ikut-ikutan. Bahkan parahnya hal itu akan menjadi tradisi yang dibanggakan. Padahal, subhanallah, sikap ini adalah perkara halal yang paling dibenci dan dimurkai Allah. Perhatikan hadis berikut:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian”
Kualitas hadis: Hadis ini lemah, sebab ada perawi yang bernama Muhammad bin Khuwailid. Ibnu ‘Adi mengatakan, “Muhammad bin Khuwalid adalah perawi yang dipermasalahkan (dalam penyatatan) hadisnya”. (Al-Albany, Irwa’ al-Gholil, 07/106). Dan hadis ini perlu dibuat kajian untuk menahan nafsu amarah kita.
Di samping itu, menikahkan anak gadis pada pemuda yang dia benci adalah hal yang dimakruhkan. Bahkan Sayyid Bakri Syatho menjelaskan bahwa syarat wali mujbir adalah menikahkan anak gadisnya pada pemuda yang tidak ada permusuhan dengan anaknya, sekalipun perkelahian itu bersifat intern tidak tampak. Misalnya, pemuda itu adalah pesaing bisnis gadisnya yang sering membuat ulah dengan mengerjakan hal-hal yang membuatnya benci. (Sayyid Bakri Syatho, I’anah, 03/308).
Maka apakah para wali itu akan mengumpulkan dua kemakruhan dalam kehidupannya? Yaitu kemakruhan menikahkan anaknya dengan paksa atau membenci calon suaminya (Asnal Matholib, 14/363) dan mengakibatkan terputusnya tali pernikahan mereka dengan perceraian jika dia tetap memaksakan kehendaknya itu? Di manakah letak amanah agama yang diberikan kepadanya agar benar-benar dijaga demi kelestarian bahterai rumah tangga anak-anaknya itu? Astagfirullah..
Usulan Penulis
Menurut penulis, alangkah baiknya jika para orang tua itu menyadari keberadaan anak gadisnya. Jika mereka sudah benar-benar dewasa, tidak buruk apabila para wali itu berkonsultasi dahulu tentang pasangan yang diidamkan anaknya. Jika mereka merasa segan dan malu, maka utuslah ibu atau saudari-saudarinya untuk menanyai dan merundingkan siapa pria idaman yang diinginkannya. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi saw yang bersabda:
“Berkonsultasilah dengan para wanita (ibu)
dalam (masalah pernikahan) anak-anaknya”
Kualitas Hadis: Hadis ini lemah menurut Ibnul Mundzir, sebab ada perawi yang dimajhulkan (tidak disebutkan secara terang) dan dianggap tsiqoh (terpercaya) tanpa memberikan identifikasi yang lebih jelas. Dan ini tidak diterima dalam ilmu hadis, hadis dianggap mursal, tidak diterima. (Al-Albany, Dho’if Abi Daud, 02/207). Namun, penulis cantumkan sebagai bahan renungan untuk diambil baiknya (termasuk kaidah fadhoilul ‘amal, dan boleh menggunakan hadis dho’if asal tidak meyakini tsubutnya).
Apabila anak gadisnya itu sudah mempunyai pasangan yang sekira cocok menurut agama (sesuai dengan ketentuan kufu), maka wali tinggal merestui mereka. Jangan terlalu banyak menuntut dan mendikte. Cobalah tanamkan keyakinan bahwa mereka juga mempunyai pengetahuan untuk menjadi hidup lebih baik. Sebab, dengan kita mencoba percaya dengan mereka, kita akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Di antaranya, tingkat kualitas pengembangan diri dan psikologi anak bertambah, dan ini akan membentuk kepribadian mereka untuk tambah percaya diri dan yakin dengan kredibilitasnya. Di sisi lain, kita tidak perlu banyak menanggung resiko jika ada problematika rumah tangga di kemudian hari, sebab mereka sendirilah yang telah menentukan jalur kehidupan rumah tangganya. Ibarat pengendara kapal, para gadis itu bukan sekedar penumpang yang bisa menyalahkan pengemudi jika terjadi sesuatu pada awak kapal. Tetapi mereka sendirilah menjadi pengemudi dan penanggung jawab keberlangsungan layar kapal abadi itu.
Sehingga komitmen untuk mempertahankan laju kapal dengan penuh kelancaran akan tertanam di benak mereka, untuk selanjutnya mereka akan menyiapkan jangkar, sekoci cadangan, dan tambang besar, jika di kemudian hari terjadi ombak yang akan meluluhlantakkan semua isi bahterai rumah tangga itu.
Apabila para anak gadisnya belum mempunyai bayangan siapa calon suaminya, maka dipersilakan bagi orang tua untuk mencarikan dan menawarkannya kepada si anak. Tetapi yang perlu dihindari adalah pemaksaan yang membuat mereka kecewa dan merasakan seakan dunia ini mati dan memaki kehidupannya. Sebab, sekalipun hal ini (pemaksaan) itu diperbolehkan menurut beberapa kalangan, namun hukumnya tetap tidak baik (ada yang menyebut haram dan ada yang memakruhkan). Di samping bisa membunuh karakter si anak gadis.
Oke, and the last word here we ago again to try the best in our life,
because the life is marroh wahidah..
Referensi:
Al-Albany, Dho’ifu Abi Daud, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Al-Albany, Irwa’ al-Gholil, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubro, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Fathul Mufid, Filsafat Islam, STAIN: Kudus.
Gus Bahak, Pidato Pengajian Tafsir Jalalain MP3, berbentuk software.
Ibnu Hibban, Sahih Ibnu Hibban, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Ibnu Baththol, Syarah Sahih Bukhori, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Zakariyya Al-Anshory, Asnal Matholib, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Imam Bukhori, Al-Jami’ as-Sohih, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
KH. Ahmad Rifai, Tabyinal Islah, Mif-Ulum: Jawa Tengah.
Wuzaroh Kuwaitiyyah, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Maktabah: Syamilah 3,5.
Ibnu Hajar Al-Asqolany, Fathul Bari, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
Sayyid Bakri Syatho, I’anah at–Tholibin, Maktabah: Syamilah versi 3,5.
[1] Sengaja penulis menggunakan redaksi sebagian kalangan, sebab tidak semua kalangan Rifaiyyah berpikir dan beride demikian. Hal ini hanya terjadi di sebagian kelompok saja. Dan penulis menyorot kelompok Rifaiyyah bukan berarti negative thinking atau mendiskriminasikan pada mereka, bukan, sebab penulis juga berorganisasi Rifaiyyah dan bangga dengannya. Namun hal ini hanyalah sebatas penelusuran dan penelitian serta pengamatan yang penulis lakukan. Semua jenis penerjemahan karya KH. Ahmad Rifa’i murni dari penangkapan pemahaman penulis. Sehingga jika tidak sesuai dengan pengetahuan pembaca, silakan bisa dikomentari. Terima kasih.
gus bahak (30),Bukan jaman siti nurbaya (2),pengajian gus bahak (1)






Analisis yang bagus…. DR. Yusuf Qaradhowi dalam Halal Wal Haram juga menegaskan bahwa seorang anak gadis harus dimintai izin ataupun persetujuannya terkait dengan pernikahannya berdasarkan hadis Riwayat Imam Bukhori dan muslim
Alhamdulillah, semoga banyak orang tua yang memiliki pemahaman dan kebijaksanaan seperti ini. Namun demikian hukum IJBAR itu secara fiqih Islam diakui adanya. Saya sering menjelaskan bahwa hukum Ijbar itu hanya boleh dipakai dalam keadaan dan kondisi yang sangat- sangat khusus,sebagaimana NUKLIR yang tak boleh sembarangan dipakai, yakni disamping persyaratan yang telah tersebut diatas, diantaranya: Si Wali harus ADIL (sehingga tak mungkin mencelakakan dan merugikan putrinya), dan harus KUFU, yakni pilihan calon suaminya harus SEPADAN sehingga tak terjadi kasus datuk Maringgih dan Siti Nurbaya yang tidak se KUFU atau the Beauty and the Best,dll. Keadaan khusus itu misalnya ketika si gadis ternyata terperosok mencintai pemuda yang berperilaku amat buruk/ penjahat atau bahkan lebih dari itu, misalnya karena mencintai lelaki Zindiq atau beda Agama. Wal Iyaadzu Billah.
alhamdulillah..semoga banyak penulis-penulis yang berani meluruskan kekeliruan-kekeliruan seperi maz zuhur ini.
tetapi, usulan komentar kiayi Hasbullah juga perlu dipertimbangkan itu..
Oke kang..! Oia, sebenere yang masih agak rancau, kenapa kalangan Syafiiyyah berpendapat otoritas mutlak di tangan sang Ayah.. sehingga sekalipun sang gadis marah, tidak ridho, dan tidak setuju..
setuju.. kondisional lah