8:13 am - Tuesday April 9, 2013

KRUPUK KULITPUN HARAM..!!!

Thursday, 1 October 2009 18:28 | Analisis | 3 Comments | Read 676 Times

Siapa orangnya yang tidak pernah menikmati gurihnya krupuk kulit yang dalam bahasa nDemaknya adalah krupuk rambak, renyah, enak dan gurih. Apalagi kalau dinikmati bersama gorengan atau kopi…rasanya langsung nonjok ke otak.

Akan tetapi pernahkah terpikir dalam benak kita darimana asal dari krupuk tersebut ? Betul, krupuk tersebut dibuat dengan bahan baku kulit sapi, yang menurut ilmu fikih termasuk binatang yang ma’kulat ( boleh dimakan ). Tapi tunggu dulu…!!! Meskipun sapi adalah hewan yang halal dimakan, namun bila dalam penyembelihannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka status sapi tersebut berubah menjadi “bangkai sapi ” yang najis dan haram untuk dimakan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Suara Hidayatullah mayoritas krupuk kulit yang beredar di Indonesia berbahan baku kulit import, ada yang diimport dari China, Australia, New Zaeland dan sebagian lagi didatangkan dari Thailand. Para produsen lebih memilih kulit import dibanding dengan kulit lokal adalah semata-mata karena kulit import jauh lebih murah dibanding dengan kulit lokal. Bila kulit import bisa dibeli dengan harga 21 ribu perkilo maka kulit lokal dihargai hingga 28 ribu perkilo. Dengan menggunakan prinsip ekonomi yang selalu dijejalkan kedalam otaknya selama bangku sekolah, maka sudah barang tentu para produsen lebih memilih kulit import yang diperoleh dari limbah pabrik sepatu yang tersebar diseluruh Indonesia.( Hidayatullah, Edisi Khusus 2009 hal 26-27 )

Namun, mereka tidak menyadarinya bahwa kebijakan yang mereka lakukan berdampak yang sangat besar kepada saudara-saudara Muslim mereka. Mereka telah menyeret kaum muslimin penikmat rambak ke dalam ranah haram, yang tentunya menjadi hijab bagi doa-doanya.

Kulit yang didatangkan dari luar negeri macam cina, Australia, Thailand dan Jerman tersebut sudah barang tentu dihasilkan dari sebuah proses pemotongan hewan yang non Syar’i, sehingga jelas sekali kulit sapi yang diperolehpun sama hukumnya dengan kulit bangkai yang haram dimakan, munkin kita tidak boleh mengeneralisasi persoalan,sebab sudah barang tentu mungkin saja sapi-sapi tersebut ada yang disembelih oleh orang Islam dan  sesuai dengan syariat Islam. Namun apabila kita bicara mayoritasnya, maka boleh jadi krupuk kulit yang kita makan adalah salah satu dari makanan yang tidak halal dimakan.

Mungkin tulisan ini akan menimbulkan reaksi ataupun keterkejutan dalam bathin kita, namun seyogyanyalah kita mulai belajar berhati-hati terhadap produk-produk yang beredar yang belum jelas kehalalannya.

Oleh sebab itu penulis sepakat untuk segera diberlakukan Undang-undang jaminan Produk Halal oleh pemerintah RI, sehingga masyarakat Muslim yang ingin menikmati gurihnya krupuk kulitpun menjadi lebih tenang tanpa ada kekhawatiran sedikitpun tentang kehalalannya. Mengingat Nabi Muhammad pernah bersabda,” Da’ ma yaribuk ila ma la yaribuk.” Tinggalkan apa yang meragukanmu dan hampiri yang tidak merugikanmu.

Wallahu a’lam

Share on :

About

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with:

asal kerupuk,Asal mula kerupuk kulit,asal usul kerupuk,da maa yaribuk

Anda mungkin juga menyukaiclose