Pendahuluan
Alhamdulillah, buku karya Dr. Abdul Djamil sudah lama kami baca dan ketika kami membaca disertasi Dr. Abdul Djamil tersebut untuk yang pertama kali, terlintas kami sempat bangga dengan hal itu. Kami mengira keterangan yang di ambil dan bukti-bukti yang di paparkan beliau begitu akurat dan benar-benar signifikan, namun setelah mata kami sempat melirik beberapa pemvonisan dan pernyataannya di berbagai tempat yang begitu jelas (yang Insya Allah akan kami ke tengahkan dalam uraian dan tanggapan kami), kami sempat tertegun dan bingung kelanjutannya. Yang kami risaukan dan belum kami temukan jawabnya, apakah Dr. Abdul Djamil ini pro dengan pemikiran Syaikhina KH. Ahmad Rifa’i atau bahkan sebaliknya yaitu kontra dan tidak sependapat dengan beliau.
Saat kami mencoba untuk menyimpulkan bahwa beliau adalah termasuk pembela dan Al-Musallimuna Ilaih (mengakui kapasius pemikiran Syaikhina dalam menghadapi tantangan zamannya), kenyataan berbeda lain, karena (seperti yang akan kami sebutkan nanti), Dr. Djamil sering mengklaim dan memvonis tipe pemikiran syaikhina untuk di samakan dengan golongan-golongan yang tidak mempunyai kredibilitas dalam menentukan tuntunan dalam agama islam yang bersifat rahmatan lli ‘alamin ini.
Namun di sisi lain, kalau kami mencoba untuk mengatakan bahwa beliau adalah kontra dan tidak setuju dengan beliau, maka kami pasti akan di sebut terlalu cepat memutuskan keadaan dan kurang bijaksana serta ceroboh, karena para sesepuh Rifa’iyyah ada yang setuju bahkan menganggap disertasinya itu memuji-muji Syaikhina.
Atas dasar kebimbangan kami itu, kami mencoba untuk memberanikan diri untuk memahami dan bertanya lebih lanjut pada beliau untuk menanggapi keragu-raguan dan tidak puasnya batin kami. Kami mengakui ini bukanlah sebuah tandingan atau kritikan kepada beliau, karena kami sadar bahwa coretan kecil ini jauh dari keabsahan atau bukti referensi yang kuat, sebab telah kami sebutkan bahwa maksud kami hanyalah ingin mengetahui dan menjawab kebimbangan hati kami.
Sekali lagi, bukan maksud kami membuat atau meragukan keabsahan disertasi beliau, tapi kami hanyalah pelajar yang mencoba untuk mengetahui masalah dengan benar-benar otentik.
Sekian mukadimah dari kami, dan akhirnya atas semua jawaban yang beliau berikan, kami haturkan banyak terima kasih. Dan apabila ada kesalahan dalam catatan kecil ini kami meminta maaf, lebih-lebih kepada beliau Dr. Abdul Djamil dan sesepuh yang terlibat.
Penulis
Daftar isi
Mukadimah……………………………………………………………… 1
Daftar isi………………………………………………………………. 3
Tentang Serat Cabolek……………………………………………… 4
Politis Rifa’iyyah……………………………………………………… 9
Pemikiran Syaihina ber karekteristik Khawarij…………… 14
Pemikiran Syaihina mirip murji’ah……………………………… 21
Tentang pendiskreditan Syaihina……………………………….. 25
Penutup…………………………………………………………………… 30
1. Tentang serat Cabolek hal : 58 – 59.
Kutipan :
Dari kalangan ulama dapat di lihat pada perdebatan antara haji pinang dengan Kiai Rifa’i perihal tiga masalah yakni jum’atan (baca: shalat Jum’at) di masjid besar, pernikahan, dan rukun islam. Perdebatan itu akhirnya di menangkan oleh Haji Pinang dan Kiai Rifa’i di permalukan di depan umum serta menyesali pandangan – pandangan yang pernah di kemukakan sebelumnya. Kondisi ini dilukiskan ketika salah seorang teman Haji Pinang bernama Syaikh Yusuf bertanya kepada Kiai Rifa’i sebagai berikut :
Paham ndiko puniko pas sisip
Atobata gupoh ing Pangeran
Aja nganggo maneh
Kaji Pinang wecanane wengis
Lah Kaji Ripangi, kepriye karepmu
Apa nrime ing luputireki
Maturo yen yektos
Artinya :
Pahammu itu ternyata keliru
Bertobatlah kamu cepat – cepat kepada Allah
Dan jangan kau pakai lagi pahammu itu
Haji Pinang berkata dengan bengis :
Nah, hai Haji Ripangi, apa maumu?
Mendengar pertanyaan ini Kiai Rifa’i menjawab :
Amba manut ugi
Ing kitab kang luhung
Lawan anut ing para ngulami
Artinya :
Saya menerima bahwa saya salah
Hamba juga mengikuti kitab yang luhur
Dan hamba mengikuti juga para ulama
Hamba mengikuti segala perintah.
Pertanyaan kami :
Sebelumnya kami minta ma’af kalau memang tulisan kami ini kurang dari kesopanan dan aturan diskusi ilmiah, karena kami akui kami hanyalah pelajar yang benar – benar ingin mencari keabsahan dan keotentikan berita yang kami terima ini, sekali lagi kami minta beribu-ribu ma’af terutama kepada beliau Dr. Abdul Djamil sebagai peneliti ilmiah ini.
a. Amanat ‘Ilmiah
yang ingin kami tanyakan di sini, kenapa beliau Dr. Djamil tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang sebab – sebab mengapa syaikhina Ahmad Rifa’i sampai mengakui kesalahannya dan apakah bukti serat cabolek itu memang benar – benar di nisbatkan oleh pengakuan syaikhina? Masalahnya kalau hal itu ternyata bukan bukti yang akurat (dalam arti bukan pengakuan sebenarnya oleh syaikhina, tapi karena ada oknum tertentu yang mengatas namakan syaikhina) kenapa di paparkan di situ? ada misi apa di balik semua ini? Bahkan sebaliknya, kalau ternyata itu memang benar – benar pengakuan syaikhina, lalu pemaparan di situ malah akan membuat turunnya reputasi kami, sebab bila memang beliau sudah mengakui kesalahannya, buat apa kita meski rame – rame dan bersikukuh dengan mencari dalil, hujjah serta argumentasi untuk mempertahankan pendapat beliau? Bukankah pemaparan dengan metode di atas (tanpa ada keterangan yang lebih lanjut) akan mengundang sejuta isykalan (kritikan) yang akan di lontarkan kepada kami? Lalu kalau memang statement tersebut benar – benar fakta kami disuruh untuk jawab apa? Bukankah ini namanya penikaman dari belakang untuk kami? Oleh karena itu kami memohon kepada beliau Dr. Abdul Djamil untuk menguraikan masalah ini dengan sangat detail. Masalahnya menurut kami, mengenai manuskrip yang beliau kutip itu ada beberapa kemungkinan :
1. Soal pengakuan beliau (Syaikhina) tentang hal itu, mungkin karena beliau terdesak dengan pemerintah Belanda yang begitu kejam saat itu, lalu beliau di paksa untuk mengakui kesalahan dan kekalahannya saat berdebat dengan H. Pinang , sehingga dengan segala keterpaksaan beliau mengakui semuanya, dan kemudian di nyatakan oleh Belanda kekalahan beliau serta kemenangan H. Pinang tersebut. Kalau kenyataan seperti ini, maka untuk apa kita paparkan manuskrip peninggalan mereka? Sementara dalam aturan agama yang kita miliki (Islam) tidak memberikan pengesahan hukum pada orang yang mukroh, bukan? Seperti contoh : orang disuruh dan di paksa untuk mengakui zina, itu tidak akan memberikan pengaruh sama sekali atas perajaman seratus kali untuk orang tersebut jika ghoiru muhson[2], sekalipun ia telah mengakui perbuatan zinanya dengan di paksa. Itu baru masalah zina yang hukumnya sudah qot’i Ad-dilalah (sudah jelas) dan mujma’ Alaih (di sepakati oleh para ‘Ulama’). Lalu bagaimana dengan masalah ini (rukun islam)?, di mana sifatnya masih dzonni Ad-dilalah (belum jelas) yang mempunyai dampak adanya peluang ijtihad, di mana orang ijtihad itu masih belum dipastikan kesalahannya, bahkan ini mestinya di anggap ma yuhtalaf fihi ( belum konsensus antar ‘Ulama’) di mana memberikan petunjuk pelarangan inkar (tidak setuju).
sebagai mana acuan fuqoha’ :
لاينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه [3]
( Yang boleh di ingkari itu yang Ijma’ bukan Al-Muhtalaf Fih )
D i m a n a p e m a p a r a n d e n g a n m e t o d e d i a t a s
i t u a k a n m e n i m b u l k a n w u j u d n y a i n k a r .
2. Mengenai isi serat cabolek itu kemungkinan hanyalah pembuatan orang-orang tertentu yang pro dengan Belanda (bukan serat tangan beliau) yang intinya ingin menjatuhkan serta mengusir Syaikhina dari wilayah kekuasaannya karena telah di anggap merisaukan serta meresahkan kolonial Belanda. Dan kalau ternyata seperti ini, maka tidak di anggap akuratlah bukti serta dalih dari serat tersebut.
Sementara di lain pihak, dengan mengacu kaidah :
وقائع الاحوال اذا تطرق البها الاحتمال كساها ثوب الاجمال وسقط بها الاستدلال [4]
( Ketika beberapa kenyataan perkara itu ada kemungkinan kemungkinan yang belum jelas maka di anggap Ijmal
dan tidak boleh di buat Hujjah)
ini menuntut serat cabolek untuk tidak di paparkan sebagai referensi selama – lamanya.
b. Serat Cabolek
menurut keterangan yang baru kami terima (menurut kami merupakan sumber yang dapat di percaya)[5] : Isi serat Cabolek itu buatan orang – orang yang pro Belanda saat itu, dalam arti bukan tulisan tangan Syaikhina Ahmad Rifa’i, dengan bukti di dalam serat cabolek itu ada keterangan tentang pemvonisan jelek kepada Mbah Mutamakkin Kajen Pati,[6] apakah mungkin ini dari serat beliau?
A h i r o n k a m i m i n t a k e t e r a n g a n
s e l e n g k a p – l e n g k a p n y a k e p a d a D r. D j a m i l.
c. Tentang Terjemah Serat Cabolek
Sebelumnya, bukan maksud kami tidak percaya akan keilmuan Dr. Abdul Djamil, tapi demi disiplin Ilmiah kami memberanikan diri untuk bertanya : Dari mana anda mendapatkan terjemah :
Amba manut ugi itu : Saya menerima bahwa saya salah.
Di mana menurut kami ini ada beberapa kemungkinan :
1. Anda mengartikannya dengan (ma’af) pengetahuan anda sendiri, Kalau memang seperti ini, yang menjadi kejanggalan kami, kata – kata bahwa saya salah itu arti dari lafaz apa? Karena menurut hemat kami arti kata – kata Amba manut ugi itu hanyalah Aku juga ikut, tanpa ada embel – embel : menerima bahwa saya salah (kalau tidak, mohon dijelaskan sedetail – detailnya, mengenai literatur bahasa terjemah) , lalu apa di balik semua ini? Mengapa anda meski mengartikannya dengan : Saya menerima bahwa saya salah, yaitu dengan menambah kata – kata saya salah, yang dapat memberikan kesan pengakuan salahnya syaikhina dengan ceplos? Apa tujuannya? Masalahnya, apabila hanya di terjemahkan dengan bahasa : Aku juga ikut (sesuai hemat kami tadi) tanpa ada imbuhan segala, mungkin kekuatan isykal (kritik) untuk kami akan lebih menipis di bandingkan dengan terjemah bebas anda. Soalnya kata – kata aku juga ikut, itu tidak sampai merobohkan dari akar semua pandangan yang di lontarkan oleh syaikhina (misal : Rukun islam satu), beda dengan bahasa : Saya menerima bahwa saya salah, itu berkekuatan besar atas timbulnya anggapan di atas, yang dampaknya itu menunjukkan robohnya akar semua pandangan yang di lontarkan oleh Syaikhina KH. Ahmad Rifa’i. Memang kami mengakui, lazim dari kata – kata : Amba manut ugi, yang menunjukkan kesetujuan beliau, itu : Saya menerima bahwa saya salah, tapi ada dasar kaidah yang diperoleh di dalam ilmu tauhid yang berbunyi :
لازم المذهب ليس بمذهب [7]
( Konsekuensi pendapat (mazhab) itu bukanlah mazhab pula),
Sebagai contohnya, ulama memaparkan sebuah golongan yang mereka sebut mujassimah , sekalipun golongan ini mengatakan Allah SWT itu jisim, di mana akibatnya adalah pemvonisan atas hudusnya Allah SWT yang mengakibatkan kekafiran, tapi karena hal ini (hudus) itu hanya berupa akibat tidak pendapat ceplos mereka , maka para Ulama tidak sampai mengklaim tentang kekafiran mereka.[8] Mestinya kalau kita berbicara ‘Ilmiah kita juga harus mengakui hal ini, karena ada kemungkinan setujunya Syaikhina itu hanya bersifat sementara tidak abadi (taqiyyah, seperti yang Dr. Djamil sebutkan),[9] yaitu sebab beliau terdesak dan di paksa oleh kolonial Belanda pada waktu itu, atau ada unsur yang lain.
2. Anda mengartikan dengan bimbingan sumber yang dapat di percaya, kalau memang seperti ini, apakah layak kalau tidak menjelaskan referensinya? Lalu apa tujuan dari ini semua? Serta bagaimana menurut beliau (sumber tadi) tentang tanggapan kami?
S y u k r o n l a k ‘a s a A l l a h S W T
a n y u j z i y a k h a i r a b i m a f a ‘ a l t.
2. Tentang Politis Rifa’iyyah hlm : 90
Kutipan :
Peristiwa di atas (peristiwa meduri) memiliki muatan politis sebab dalam perkembangan selanjutnya Rifa’iyyah memiliki hubungan akrab dengan Muhammadiyah walaupun secara ideologis bertentangan dan sebaliknya, dengan Nahdhatul Ulama justru renggang dan bahkan tanda anggota NU yang di miliki oleh warga Rifa’iyyah di wilayah Tirta di kembalikan kepada pengurus NU setempat.
Pertanyaan kami :
1. Di sini kami hanya ingin mengutarakan isi hati Kami
yang bertanya – tanya : mengapa dengan mudahnya Dr. Djamil mengklaim berdasarkan peristiwa tersebut tentang politis yang di hubungkan dengan Rifa’iyyah , hanya dengan alasan Muhammadiyah tidak setuju atas keputusan pembubaran organisasi Rifa’iyyah? Dan bahkan beliau pun mengurutkan kejadian dengan kelanjutan Rifa’iyyah yang memiliki hubungan akrab dengan Muhammadiyah tersebut ?
Kami teringat , dulu Rasulullah SAW juga pernah musyawarah dengan sahabat Abu Bakar dan ‘Umar ra. Tentang hasil tawanan perang yang di dapatkan dalam pertempuran di perang badar kubra, di mana menurut pendapat Abu Bakar menyatakan : sebaiknya tawanan – tawanan itu di lepaskan dan di mintai ganti dengan tebusan alat perang agar persenjataan umat islam lebih komplit , tapi sebaliknya, di lain dugaan, sahabat ‘Umar ra. berpendapat agar tawanan – tawanan itu di bunuh saja, karena khawatir mereka akan mengulangi perbuatan mereka, yaitu bersatu padu melawan umat islam lagi, sebab mereka adalah para dedengkot kafir Quraisy yang sangat gagah – gagah. Dan pada akhirnya Rasul pun menyetujui pendapat sahabat Abu Bakar ra. Namun setelah itu turunlah wahyu yang membela pendapat sahabat ‘Umar ra. [10]
Nah dari sejarah di atas , apakah dapat di ambil kesimpulan bahwa dalam kejadian tersebut ada muatan politis antara nabi dan orang – orang kafir Quraisy, dengan alasan nabi tidak menyetujui pendapat sahabat ‘Umar untuk membunuh mereka? Apalagi sampai berhubungan erat dengan mereka? Sedang nabikan ma’sum (terjaga) imannya? Apakah ini Ilmiah? Kan ada kemungkinan nabi tidak setuju karena beliau ingat tentang kemaslahatan dan tugas awal beliau yaitu sekedar Tabsyir dan Indzar saja, serta firman Allah SWT :
ولو كـنت فـظا غـليظ القـلب لا انفـضوا من حولك [11]
Maksud kami, kan juga ada kemungkinan Muhammadiyah tidak setuju ke putusan tersebut bukan karena adanya muatan politis tapi karena ada unsur lain, semisal : menghormati keyakinan orang lain, asal keyakinan itu tidak berlawanan dengan aturan hukum syarak, dan kemungkinan menurut mereka (Muhammadiyah) kami tidak berlawanan dengan hukum syarak, oleh karena itu mereka tidak setuju tentang ke putusan tersebut. Mengenai pengklaiman Dr. Djamil bahwa Rifa’iyyah ada hubungan erat dengan Muhammadiyah akan kami tanyakan berikutnya Insya Allah SWT.
2. Pertanyaan kami : mengapa pengklaiman hubungan erat, yang di lakukan beliau itu bersifat umum? Tanpa memerinci orang-orang yang terlibat dalam hubungan tersebut? atau setidaknya beliau memvonis tapi dengan sebagian , misalnya dengan menyebut : Peristiwa di atas (peristiwa meduri) memiliki muatan politis sebab dalam perkembangan selanjutnya Sebagian Aliran Rifa’iyyah memiliki hubungan akrab dengan Muhammadiyah, bukannya harus di klaim secara global. Sebab kalau kita melihat realita, lebih banyak golongan Rifa’iyyah dari beberapa sesepuh dan masyayih itu tidak pernah terlibat dalam hubungan akrab tersebut, lalu mengapa kami di klaim seperti itu? Yang dapat memberikan anggapan kemiripan tingkah laku kami dengan Muhammadiyah, sekalipun beda dalam ideologinya?
3. Lagian yang membingungkan pemikiran kami adalah sistem politik Muhammadiyah yang di paparkan Dr. Djamil, karena menurut beliau Muhammadiyah itu ada hubungan politik dengan warga Rifa’iyyah, Hal ini di tunjukkan dengan kata – katanya : ” Peristiwa di atas (peristiwa meduri) memiliki muatan politis, sebab dalam perkembangan selanjutnya Rifa’iyyah memiliki hubungan akrab dengan Muhammadiyah”. Sebab kalau tidak dengan Muhammadiyah, lalu dengan siapakah muatan politis itu terjadi? Padahal menurut pemaparan Drs. Haedar Nashir, beliau menyebutkan : Di kalangan Muhammadiyah sebagaimana kesan umum yang dapat di tangkap dalam masyarakat, istilah politik lebih banyak merujuk pada pengertian politik secara khusus.[12] Di mana sebelumnya beliau mengklasifikasikan politik pada dua bagian: Pertama, politik dalam cakupan yang lebih khusus berkaitan dengan berbagai kegiatan yang menyangkut pemerintahan atau urusan negara dalam bermacam – macam aspeknya. Kedua, politik dalam cakupan yang lebih luas menyangkut berbagai kegiatan individu atau kelompok dalam masyarakat berkenaan dengan alokasi nilai – nilai yang di pandang berharga, termasuk di dalamnya alokasi nilai dalam kekuasaan sosial di masyarakat.[13] Nah dari penjelasan Drs. Haedar Nashir ini, bukankah ada kontradiksi dengan pendapat Dr. Abdul Djamil? Sebab Menurut Drs. Haedar Nashir orientasi politik Muhammadiyah umumnya pada aspek khusus, sementara dari Dr. Abdul Djamil itu berorientasi pada aspek luas. Hal ini kami simpulkan dari keterangan beliau bahwa : ada muatan politis dengan Muhammadiyah, kebalikannya : Muhammadiyah ada politik dengan Rifa’iyah, berarti itu adalah politik yang kedua, yaitu yang lebih luas (sebab hubungannya dengan individu Rifa’iyah dengan membela warga tersebut, tidak pemerintah, karena ini hanya terjadi antar organisasi NU dan Rifa’iyah), bukan yang pertama yaitu khusus, lalu dari kedua pendapat itu manakah yang lebih benar? Dan apa tendensi masing – masing ? Kalau tidak punya bukti lain yang lebih akurat apakah ini penelitian ilmiah namanya? Kalau hanya dengan bukti asumsi (muatan dari kejadian di atas), dan sementara ada kemungkinan – kemungkinan lain di dalamnya, yang menyebabkan tidak dapat di gunakan hujjah dalil itu sebagaimana kaidah yang di paparkan Ulama yaitu :
والدليل اذا تطرق فيه الاحتمال سقط منه الاستدلال [14]
( Ketika dalil itu ada kemungkinan – kemungkinan yang
belum jelas maka tidak boleh di buat Hujjah),
Apakah ini masih layak untuk di terima?
Kalau ada jawaban : Sebenarnya tidak ada kontra antar keduanya, Cuma beda tinjauan saja, kalau Drs. Haedar itu memandang ghalibnya, sedang Dr. Djamil itu memandang muatan peristiwa itu, maka kami pun balik bertanya : Dari mana pengklaiman politik khusus itu sifatnya umum, oleh Drs. Haedar? Dan kalau itu sudah akurat, mestinya kita mengamalkan perkara yang umum dulu, kalau nanti kita terpaksa meninggalkan umum maka harus ada alasan peninggalannya, yaitu dengan menggunakan dan memaparkan argumentasi tertentu yang menuntut untuk meninggalkan hal umum tadi, seperti pada kasus lafaz yang umum , kalau mau di gunakan untuk kejadian yang khusus, maka harus ada dalil tertentu, karena dia termasuk dzohir,[15] di mana untuk mengarahkan maknanya kepada al-muhtamil al-marjuh (yang tidak dzohir) harus ada dalil tertentu.[16] lalu apa argumen Dr. Djamil tentang pengarahan politik itu? Bukankah kita juga tertuntut untuk menggunakan dalih yang bersandar pada ‘adat / khalayak umum dulu , sebagaimana acuan kaidah :
العادة محكــمة[17]
( ‘Adat itu bisa di gunakan untuk membuat hukum ) ?.
4. Dan lagi yang menjanggalkan hati kami adalah metode pengklaiman beliau hampir sama dengan metode pengklaiman ala orientalis barat terhadap Islam, yaitu dengan mengatakan : Islam itu teroris [18], padahal hanya karena sebagian umat Islam ada yang bertindak keras, lalu mereka bilang Islam itu teroris, tidak mau mengatakan : Sebagian umat islam itu ada yang teroris, masalahnya kalau Islam sendiri, itu adalah : Agama yang mengajarkan damai tidak ada kekerasan di dalamnya, Begitu juga dengan Dr. Abdul Djamil, kenapa beliau langsung memvonis bahwa: Rifa’iyyah memiliki hubungan akrab dengan Muhammadiyah, padahal yang melakukannya mungkin hanya sekelompok kecil. Kalau orientalis terhadap islam itu sudah jelas misi mereka, yaitu ingin merobohkan islam dan umatnya, tapi apa misi dari Dr. Djamil dengan metode pengklaimannya itu?
M o h o n p e n j e l a s a n n y a.
3. Pemikiran Syaikhina KH. Ahmad Rifa’i Berkarekteristik Khawarij ,
hlm : 222
Kutipan :
Sosok ‘Alim ‘Adil tersebut dijadikan sebagai alat untuk menciptakan jarak antara komunitas yang di bangunnya dengan penguasa beserta jajarannya. Implikasi yang di timbulkannya adalah munculnya kesan eksklusif karena ideologi ‘Alim ‘Adil pada kelompok Rifa’iyah berlanjut hingga masa – masa setelah wafatnya Rifa’i. [19] Tipe pemikiran seperti ini memiliki karakteristik dengan kelompok Khawarij dalam hal menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran. Jika Khawarij menggunakan isu dosa besar, maka Rifa’i menggunakan kriteria ‘Alim ‘Adil. [20]
Pertanyaan kami :
1. Entah apa maksud beliau memaparkan pendapatnya tentang metode pemikiran Syaikhina yang menurutnya berkarakter khawarij ini? Berbicara fakta, atau opini yang memojokkan metode pemikiran Syaikhina? Tetapi yang jelas menurut kami, pemaparan tersebut dapat memberikan anggapan tidak absah pendapat beliau, bagaimana tidak? Siapa yang tidak tahu kaum khawarij yang be seberangan dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah ini? [21] Baik dalam ideologi maupun ‘amaliyyah sehari – hari , bahkan Rasul pun telah memberikan prediksi akan timbulnya beberapa pecahan golongan yang mengatas namakan islam, yang kesemuannya itu masuk neraka (sesat), kecuali satu golongan yang masih selamat[22], di mana oleh para Ulama di tafsirkan kan dengan Golongan Ahlussunnah Wal Jamaah,[23] konsekuensinya yang lain itu di nilai sesat. Lalu siapa yang mau dikatakan berwatak dengan orang sesat, sekalipun hanya dalam tipe pemikiran saja? Kalau hanya kemiripan pendapat itu mungkin ada sedikit toleran dari kami, tapi kalau sudah di vonis berkarekteristik ini sangat memojokkan kami, bagaimana tidak? karakter itu adalah merupakan sesuatu yang bersifat tetap,[24] dan sangat sulit untuk di rubah (sifat bawaan)[25], sedangkan mengenai metode pemikiran syaikhina itu bukanlah sifat bawaan , melainkan iktisabi (dengan usaha), yaitu dengan melihat situasi dan kondisi tertentu tidak bersifat tetap, karena asal mula pemikiran ‘Alim ‘Adil itu bertujuan untuk menciptakan jarak antara komunitas yang di bangunnya dengan penguasa beserta jajarannya (sebagai mana yang anda sebutkan), itu saja, tidak lebih. Lalu kenapa harus di klaim berkarekteristik segala.
Sebagai contohnya ; Dulu, ketika Rasululullah SAW bermusyawarah dengan warga Madinah mengenai peperangan Uhud, yaitu saat beliau mendengar kabar bahwa kafir-kafir Quraisy Mekkah akan menyerbu tentara Madinah sebagai balasan atas kekalahan mereka di pertempuran Badar Kubra, beliau meminta pendapat para sahabat , mana yang lebih baik? Menetap di Madinah dengan menunggu dan bersiap – siap melawan mereka dengan mengatur strategi, atau keluar dari Madinah ke gunung Uhud untuk segera membuat taktik perang di sana? Di mana dari kalangan sahabat ada perbedaan pendapat, dari Kubu Tua menganjurkan ide Nabi yang pertama (menetap), tapi sebaliknya dari Kubu Muda ( lebih -lebih yang tidak mengikuti pertempuran di Badar Kubra dulu ), dengan semangat darah mudanya, mereka memilih untuk menjalankan ide kedua Nabi. Pada akhirnya Nabi pun mengikuti pilihan dari Kubu Muda, kemudian beliau masuk ke kamar beliau , mengambil pakaian perang dan memakainya, sementara melihat tiba-tiba Nabi telah siap dengan pakaian perangnya, dari Kubu Muda merasa mereka telah memaksa Nabi untuk mengikuti pilihan mereka, akhirnya mereka menganjurkan pada Nabi agar jangan terlalu memaksakan diri untuk mengikuti pilihan mereka, namun apa jawaban Nabi , tanpa di duga beliau malah bersabda : ” Tiada pantas bagi Nabi, ketika sudah terlanjur memakai seragam perangnya, untuk mencopotnya lagi kecuali sampai Allah memberi keputusan antara dia dan musuh-musuhnya. ” [26]
Dari Sirah Nabawiyyah di atas , apakah dengan mudah ada yang berani memvonis bahwa pemikiran Nabi itu berkarekteristik keras kepala seperti Raja Fir’aun? Hanya dengan alasan tidak menerima anjuran dari Kubu Muda tadi? Apakah Ilmiah ini namanya? Kan ada kemungkinan Nabi tidak menerima anjuran itu karena sebagai bahan penyemangat agar kobaran api jihad yang ada di dalam tubuh mereka itu membara? Bukankah ini malah lebih baik? Atau mungkin hal itu sengaja di lakukan Nabi untuk menunjukkan sifat pemberani Beliau yang memang semestinya di miliki oleh pemimpin seperti Beliau? Bukankah ini juga sebagai spirit bagi para pejuang islam tempo dulu? Buktinya para sahabat sudah sepakat atas pengakuan mereka bahwa Nabi adalah orang yang paling lunak hatinya, Al – Qur’an sendiri telah memberikan legitimasi konsensus mereka dengan Firmannya:
فـبما رحمة من الله لنت لهم ولو كــنت فـظا غـليظ القـلب لا انفـضوا من حولك
فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الامر فاذا عزمت فتوكل على الله
[27] > ان الله يحب المتوكلين
Bahkan Nabi pun mau menerima alasan dari para sahabatnya.[29] Jadi, Nabi tidak mengikuti anjuran sahabat pada waktu itu bukan karena keras kepala seperti Fir’aun, tapi karena melihat situasi dan kondisi saat itu.
Begitu juga dengan Syaikhina, kemungkinan beliau menerapkan kata-kata “Alim ‘Adil pada waktu itu hanya sebagai alat untuk menciptakan jarak antara komunitas yang di bangunnya dengan penguasa beserta jajarannya (seperti yang anda sebutkan), di mana penguasa waktu itu terkenal sangat bengis dan selalu medzalimi rakyat, bukankah itu pandangan yang baik? Karena memutuskan hukum sesuai dengan konteks yang ada, seperti Nabi pada peristiwa tadi, dalam arti, hal itu tidak menjadi karakter tipe pemikiran beliau. Kalau pendekatan pemikiran seperti ini tidak di terima dengan alasan bahwa : Belum tentu KH. Rifa’i mengeluarkan pemikirannya dengan metode tersebut (melihat konteks), maka kami akan katakan bahwa : Belum tentu pula itu merupakan karakteristik dari tipe pemikiran beliau, lalu kenapa anda sampai memvonis bahwa : Tipe pemikiran seperti ini memiliki karakteristik dengan kelompok Khawarij dalam hal menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran?
2. Mengapa titel kesan eksklusif, yang beliau sandangkan pada implikasi yang di timbulkan dari pemikiran sosok ‘Alim ‘Adil itu di sangkut pautkan dengan tipe pemikiran yang berkarakter pemikiran Khawarij menurutnya? Apakah hanya dengan alasan adanya titik persamaan yaitu di dalam hal menciptakan isolasi dengan kelompok lain, beliau mengklaim adanya karakter itu? Bahkan mengapa untuk menggambarkan sikap eksklusif ini, beliau mencontohkan dengan pembesar mu’tazilah (Wasil bin Ata’) atau Al-Hallaj dalam bidang tasawuf?[30] Bukankah ini pemojokan pada beliau namanya? Bagaimana tidak? Bukankah sikap eksklusif itu juga pernah di lakukan oleh aliran dari ajaran-ajaran lain, yang sifatnya baru berkembang? Bahkan kalau kami mengacu dari kata-kata beliau, yaitu : ” Sebagaimana lazimnya tipe organisasi yang eksklusif selalu muncul dari adanya pandangan yang berbeda dari kebanyakan umat “, maka boleh jadi, beliau berani memvonis ajaran yang di bawa Nabi itu juga eksklusif, karena bukankah awal mula kedatangan risalah yang di bawa Nabi itu mempunyai pandangan yang berbeda dari kebanyakan umat? Sebagaimana legitimasi yang beliau berikan :
بدأ الدين غريبا وسيعود غريبا فطوبى للغرباء[31]
(Awal mula Agama itu di mulai dengan keasingan, dan nanti akan kembali asing lagi, (karena itu) sangat untung bagi orang-orang yang asing)
Lalu apakah berani beliau mengatakan : Tipe pandangan seperti ini (ajaran islam) itu memiliki kemiripan karakteristik dengan kelompok Khawarij dalam hal menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran?
Karena pada dasarnya menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran, itu menurut kami dapat di kelompokkan pada dua bagian :
1. Menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran, dengan tujuan yang benar dan bertendensi pada hal yang benar pula, sebagai mana yang di lakukan oleh Nabi SAW. Di mana beliau menciptakan isolasi itu demi menyelamatkan akidah dan amaliyyah kaum jahiliyah tempo dulu, Dan bagian pertama ini sangat baik bahkan harus untuk di jalankan serta di ciptakan oleh individu yang di anggap kompeten mengenai hal tertentu. Seperti yang di tegaskan dalam Al-Qur’an:
[32] وان تطع اكثر من في الارض يضلوك عن سبيل الله
> ان يتبعـون الا الظن وان هم الا يخرصون
| ” Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah) “ [500]. |
| [500]. Seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak. |
Tuntunan ini juga pernah dilaksanakan oleh imam Abu Hasan Asy ‘Ary ra.[33] Di mana beliau keluar dari keyakinan para kebanyakan umat yang saat itu mengikuti paham mu’tazilah, dan menciptakan paham baru yang terkenal dengan Ahlussunnah Wal Jamaah.
2. Menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran, dengan tujuan yang keliru dan bertendensi pada hal yang salah pula, sebagai mana yang di lakukan oleh kaum khawarij, murjiah, dan aliran syi’ah serta aliran-aliran sesat lainnya.
Adapun untuk mengetahui perbedaan antara kelompok pertama dan kedua, maka kita perlu merujuk pada pernyataan Nabi SAW :
وستفترق هذه الامة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار الا واحدة قلنا من هي
يا رسول الله ؟ قال من كان على مثل ما انا عليه اليوم واصحابي
(Dan di tafsiri dengan Ahlissunnah Wal Jama’ah) [34]
Jadi sekalipun sama-sama ada muatan isolasi, tapi ada perbedaan menonjol antar keduanya. Lalu mengapa Dr. Djamil mengklaim bahwa : ” Tipe pemikiran seperti ini memiliki karakteristik dengan kelompok Khawarij dalam hal menciptakan isolasi dengan kelompok lain melalui interpretasi ajaran.” ? Sementara ada perbedaan jelas (baik ideologi atau ‘amaliyah)[35] antara KH. Ahmad Rifa’i dengan Khawarij, Kenapa beliau tidak menyamakan pemikiran Syaikhina dengan awal mula perkembangan Islam saja? Atau dengan pemikiran Abu al-Hasan tadi? Ada apa di balik semua ini? Berbicara fakta atau pemojokan? Bukankah pemikiran Syaikhina lebih mirip dengan kelompok awal, di banding dengan kelompok yang ke dua tadi? Soalnya kalau melihat acuan yang di paparkan Dr. Djamil bahwa : ” Sosok ‘Alim ‘Adil tersebut dijadikan sebagai alat untuk menciptakan jarak antara komunitas yang di bangunnya dengan penguasa beserta jajarannya “, Bukankah itu lebih mengarah ke yang pertama? Sebab, kalau kita mau melihat realita yang ada pada waktu dulu, di mana para penguasa dan pembesar itu di penuhi dengan kelaliman dan kekerasan, sebagai mana yang beliau kutipkan, [36] maka pantaslah kalau Syaikhina mengeluarkan pernyataan seperti di atas, dengan berlandaskan sabda Nabi yang berbunyi :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه
فان لم يستطع فبقلبه وذلك اضعف الايمان [37]
Di mana Syaikhina telah mengakui hanya bisa menjalankan tingkatan yang ke tiga, sebagai mana yang telah di kutipkan Dr. Djamil. [38]
Apakah menjalankan pendapat yang berlandaskan pada hal yang absah dan benar itu masih berkarakter seperti khawarij yang tiada jelas tendensinya, atau jelas tapi kurang akurat itu?
M o h o n d i t e r a n g k a n l e b i h l a n j u t.
3. Lagi-lagi beliau memaparkan serat cabolek sebagai referensi, wong yang nomor satu tadi kami masih meragukan keabsahan serat cabolek kok, apalagi sampai yang pembahasan di sini. Soalnya mungkin saja pembuatan serat itu di dasari dengan politik, tidak ilmiah , dalam arti langsung model pemvonisan saja tanpa di periksa lebih lama. Tapi entahlah Allah lah yang lebih tahu tentang hal ini semua. Semoga Allah cepat-cepat mengungkap keberadaan serat cabolek itu.
A m i n A m i n Y a R a b b a l ‘ A l a m i n .
4. Pemikiran Syaikhina H. Ahmad Rifa’i Mirip Murji’ah, hlm : 223
Kutipan :
Pemikiran tentang rukun islam satu memiliki kemiripan karakteristik dengan kalangan murji’ah, di lihat dalam konteks keutuhan status keislaman seseorang yang melakukan perbuatan dosa besar[39]. Demikian pula pandangannya mengenai pernikahan yang mengesankan adanya keharusan untuk di ulang (tajdid al-nikah) mencerminkan kritiknya kepada pejabat agama yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai petugas pernikahan seperti saksi nikah.
Pertanyaan kami :
Kami tidak habis pikir, Bukankah akan lebih bijaksana kalau kemiripan yang disebutkan, itu dipaparkan lebih lanjut? Dalam arti di gambarkan, dalam segi apakah sisi kemiripan itu? Lalu apakah hanya Syaikhina yang mempunyai tipe pemikiran itu? Apakah tidak ada Ulama atau pemikir Islam lainnya yang menggunakan metode tersebut? Ya, setidaknya kalau tidak di anggap membantu perkembangan syari’ah Islam, maka tidak menjatuhkan lah, bukannya langsung divonis bahwa : Pemikiran tentang rukun islam satu memiliki kemiripan dengan kalangan murji’ah. Bahkan menyebutnya : ” kemiripan karakteristik “. Ada apa sebenarnya di balik ini semua? Berbicara fakta atau memojokkan beliau atau bahkan penghinaan pada beliau?
Sebab siapa yang tidak tahu kalangan (murji’ah) yang di anggap Dholalah (sesat) oleh Ahlussunnah Wal Jama’ah ini? Sebagai mana prediksi Nabi dulu itu,[40]
Kalau hanya membicarakan tipe pemikiran murji’ah dengan menyebutnya : ” Di lihat dalam konteks keutuhan status keislaman seseorang yang melakukan perbuatan dosa besar “, itu malah mengundang beberapa tuntutan untuk menyamakan beberapa tipe pemikiran para cendekiawan islam dengan kalangan ini, bahkan kalau kita mau menilik Usulu Syari’atin Lil Islam (beberapa hal dasar untuk menggali Syari’at dalam Islam), maka kita akan menemukan istilah Al-Masholih Al-Mursalah[41] (maslahat-maslahat yang tidak di singgung oleh nas-nas dalam Islam), Sekalipun maslahat ini belum ada konsensus di antara ulama, yakni masih ada kontradiksi di kalangan mereka tentang apakah maslahat ini dapat di gunakan sebagai hujjah dalam islam ataukah tidak? Di mana maslahat ini di anggap mampu menelorkan syariat dalam Islam, sebagai mana pendapat yang di tarjihkan (di kuatkan) oleh Dr. Wahbah Zuhaili dalam karyanya Al-Wajiz[42] dan Syaih ‘Abdul Wahhab Khallaf. Namun yang jelas, menurut kami,[43] dengan mengacu kata-kata Dr. ‘Abdul Djamil : “Di lihat dalam konteks keutuhan status keislaman seseorang yang melakukan perbuatan dosa besar”, yang menuntut letak persamaan tipe pemikiran Syaikhina dengan Murji’ah itu di dalam pemakaian konteks sebagai acuan untuk menghasilkan pemikiran itu, maka seakan-akan metode pemikiran maslahat tadi, itu juga di anggap pemikiran dengan konteks oleh beliau, karena bukankah maslahat tadi, itu juga melihat Al-Biah (lingkungan) dan situasi tertentu, sebagaimana metode pemikiran konteks syaikhina? Lantas apakah beliau berani memvonis bahwa maslahat ini memiliki kemiripan karakteristik dengan kalangan murji’ah?
Bahkan kalau beruntut pada statemen yang ia sebutkan, yaitu : ” Dalam pandangan Rifa’iyah sering di kemukakan argumentasi pemikiran tentang rukun islam satu dengan menggunakan metode falsifikasi “, ini lebih membingungkan kami, sebab mengapa tidak beliau jelaskan secara terperinci mengenai tipe metode falsifikasi ini? Apakah yang beliau maksudkan itu pemalsuan suara[44] (pembalikan wacana), seperti gambaran yang ia sebutkan, yaitu : Pembicara dalam pengajian tersebut sering mengatakan : ” Bagi mereka yang mempunyai pandangan rukun islam lima, jikalau kata rukun diterapkan sebagai mana mestinya, maka banyak umat islam harus kehilangan status keislamannya karena kata rukun merupakan unsur yang tidak boleh ditinggalkan “, itu? Atau ada pandangan lain? Mestinya itu, beliau simpulkan dulu, tidak langsung di vonis seperti ini. Sebab kalau benar metode falsifikasi itu seperti kemungkinan yang pertama, (pembalikan wacana untuk menjatuhkan lawan bicara), maka hal ini sangat mengganjalkan, karena bukankah metode seperti ini juga di pakai oleh para pakar pemikir islam? Sebagai contoh kecil, kami ketengahkan pemikiran golongan ahli mantiq, sekalipun pemikiran ini masih di perdebatkan oleh Ulama Sunni, tapi yang jelas Imam Gazali, sebagaimana yang di kutip oleh Syaih ‘Abdurrahman Al-Ahdlari,[45] itu memperbolehkannya.
Di situ ada istilah yang mereka sebut dengan Al-Qiyas Al-Syarti (Analogi dengan metode ada ‘adat syaratnya), di mana tipe pemikiran ini juga mirip dengan apa yang di paparkan oleh pembicara dalam pengajian yang di sebut Dr, Djamil itu. Bahkan mereka mencontohkan analogi ini dengan ayat yang ada dalam Al-Qur’an Al-Karim, sebagaimana berikut ini : [46]
لو كان فيهما آلهة الا الله لفسدتا
فسبحن الله رب العرش عما يصفون
” Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” [47]
Bukankah kedua pemikiran ini ada kemiripan? Kalau pembicara tadi, menyatakan : ” Bagi mereka yang mempunyai pandangan rukun islam lima, jikalau kata rukun diterapkan sebagai mana mestinya, maka banyak umat islam harus kehilangan status keislamannya karena kata rukun merupakan unsur yang tidak boleh ditinggalkan “, bukankah ia juga mengakui kalau lawan pendapatnya (misal : NU), tidak menerapkan sebagaimana mestinya, yang berkonsekuensi kebanyakan umat tidak harus kehilangan status keislamannya? [48] Begitu juga ayat tadi, bukankah bumi dan langit itu juga di akui dalam ayat tadi tidak rusak binasa, yang berkonsekuensi Ta’addud al-Ilah (Tuhan lebih dari satu) itu juga tidak terjadi? Lantas apakah Dr. Djamil juga akan memfonis bahwa pemikiran seperti ini juga menggunakan metode falsifikasi? Yang kemudian di hubungkan pada kemiripan karakteristik dengan kalangan murji’ah?Subhanallah.
Sekali lagi, kami tidak ada niat untuk mendeskritkan beliau, tapi kami hanya ingin mencari kebenaran, itu saja.
‘A f w a n ‘a l a m a q u l n a l a k u m
A l l a h y u j z i i l a k u m k h a i r a
5. Pemaparan Tentang Pemojokan Syaikhina, hlm : 180,185.
Kutipan :
Dalam catatan Biro A, tanggal 19 Mei 1859, dinyatakan bahwa KH. Ahmad Rifa’i sejak dulu terkenal sebagai sosok yang bersikap kurang menyenangkan dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban (rust en orde). Hlm : 180.
Pemerintah yang berpihak pada pemerintah kolonial sering menempatkan Ahmad Rifa’i sebagai ulama yang merasa benar sendiri dan selalu menimbulkan kekacauan. Berbagai laporan memperlihatkan adanya sejumlah pejabat pribumi dan tokoh agama yang berusaha mendiskreditkannya. Laporan itulah yang menjadikan pemerintah melalui Gubernur Jenderal Pahud memutuskan untuk membuangnya ke Ambon pada tahun 1859. [49] Hlm : 185.
Selain laporan pejabat, Serat Cabolek yang di salin oleh Raden Panji Jayasubrata juga memaparkan secara panjang lebar mengenai tabiat Rifa’i dan nasib yang di alami sebagai akibat dari perbuatannya itu. Secara garis besar, Serat Cabolek ini berisi kisah kebijaksanaan para penguasa yang berkolaborasi dengan tokoh agama dalam menghadapi seorang ulama ekstrim, KH. Ahad Rifa’i. Dalam perspektif kekuasaan, suasana tenteram ini agaknya terganggu oleh seorang ulama dari Kalisalak bernama Ahmad Rifa’i yang merendahkan para ulama dan penghulu pemerintah Hindia Belanda.
Hlm : 186.
Selain itu, ada juga yang menyerahkan beberapa kitab Tarajumah (tulisan KH. Ahmad Rifa’i) yang oleh pemerintah di anggap menghasut rakyat. Hlm : 187.
Meskipun demikian, tidak selamanya komunitas lain mengalami konflik dengan komunitas Kalisalak. Ada tendensi yang menganggap Kiai Rifa’i sebagai pemimpin yang amat menentukan sejarah umat Islam Jawa di masa depan atau paling tidak memberikan apresiasi terhadap pemikiran dan gerakan agamanya Ahmad Ngisa, seorang yang dianggap pemimpin gerakan mesianis pada tahun 1871 meramalkan akan datangnya Pangeran Erutjakra disertai dengan bala tentaranyauntuk mengusir penguasa asing. Setelah mereka terusir, akan muncul tiga penguasa yaitu penguasa dari Majapahit, penguasa Pajajaran, dan penguasa Kalisalak (Pekalongan). [50] Hlm : 218.
Pertanyaan kami :
Kalau mau lebih baik dalam metode penelitian ilmiah, bukankah lebih sesuai kalau pemaparan dua kubu yang ber seberangan (kubu yang pro dengan Syaikhina dan kubu yang kontra dengan Syaikhina) itu, di jelaskan lebih lanjut dengan penghidangan yang lebih sempurna? Dalam arti, tidak hanya memperbanyak pernyataan-pernyataan yang di keluarkan oleh oknum yang tidak setuju dan kontradiktif dengan Syaikhina seperti ini, tapi juga mau memperbanyak pendapat-pendapat yang sejalan dan sealur dengan syaikhina, bahkan mestinya Dr. Djamil pun juga harus berani mentarjih (menganggap kuat dari beberapa pendapat yang di paparkan oleh beliau itu), bukan hanya bercerita dan mengulas kejadian lama yang sudah hampir reda masalahnya ini? Sebab ini bukan menuntaskan masalah yang sedang mengalami kompleksitas, tapi ini hanyalah menambah lamanya perbincangan dan pembahasan yang tidak akan berakhir dengan begini.
Oleh karena itu, sebagian pemikir islam mencoba mengetengahkan metode penelitian ilmiah dengan mengklasifikasikannya pada dua bagian :
1. Metode Aslam al-Masalik wa ahwatuha
Metode Aslam al-Masalik wa ahwatuha (metode terbaik dan tertepat) ini metode pikir yang digunakan oleh orang-orang yang di anggap mempunyai kapasitas menelorkan hukum dari sumbernya secara otentik dan akurat. Bahkan metode ini dianggap sebagi jalan terbaik, karena tidak mengedepankan Ar-Ra’yu wal Ijtihad Bi nafsihi (pendapat dan usaha sendiri), tapi masih menghormati pemikiran-pemikiran generasi sebelumnya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat mereka mengenai permasalahan tertentu dengan menyebutkan segenap statemen yang menyinggung hal tersebut, kemudian menarjih (menguatkan) salah satu pendapat-pendapat yang kontras mengenai hal itu apabila mungkin untuk melakukannya.
2. Metode Khothiratun Jiddan. [51]
Metode Khothiratun Jiddan (Yang sangat mengkhawatirkan) ini adalah yang dipakai oleh para pemikir kontemporer yang mengandalkan pemikiran dan akal mereka, tanpa mau menyinggung serta menggunakan metode pertama dengan memaparkan serta menarjihkan pendapat yang kontras di kalangan mereka tersebut. Metode di atas di anggap sangat membahayakan, karena Abna al-Mu’ashirin (Pemuda sekarang) itu di anggap belum mempunyai kredibilitas dan kapasitas untuk memperoleh gelar Al-Mujtahid al-Mustaqil (penggali hukum dengan pendapat sendiri).[52]
Lalu, metode manakah yang di pakai oleh Dr. Abdul Djamil ini? Entahlah, tapi yang jelas dari pemaparan dan pengutipan-pengutipan kejadian masa lalu yang ia lakukan, sulitlah kiranya untuk di anggap isti’mal al-tariqah al-ula (menggunakan metode pertama). Sebab beliau tidak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai fakta tersebut, dengan menganggap kuat salah satu statemen di atas, dan menanggapi semua opini yang beseberangan dengan apa yang ia anggap kuat itu. Bahkan metode seperti ini sangat tidak di senangi dalam islam, Nabi juga mendapat peringatan dari Allah :
وقد نزل عليكم في الكتاب ان اذا سمعتم ءايت الله يكفر بها
ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره انكم اذا مثلهم ان الله جامع المنافقين والكافرين في جهنم جميعا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 140).
Bukankah kata-kata : ” karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka “, itu menuntut bahwa, orang yang mendengarkan perkataan keji (mis : mendiskreditkan ulama) tapi malah tidak mau menjauhi (bahkan malah mengutip perkataan-perkataan itu) juga di anggap sama dengan perbuatan mereka? Pola berpikirnya seperti ini : Konsekuensi dari metode yang di pakai Dr. Djamil (Hanya mengutip perkataan-perkataan yang mencaci maki Syaikhina tanpa memberikan keterangan dan sanggahan) adalah timbulnya pemikiran oknum-oknum, dengan mengacu keterangan yang ia dapatkan dari pemaparan beliau, serta kurang mengetahui sejarah literatur timbulnya pemikiran Syaikhina, mengecam dan mendiskreditkan Syaikhina, dengan mencoba memaparkan pendapat bahwa KH. Ahmad Rifa’i tidak menjalankan Ad-Da’wah al-Tammah (metode da’wah sempurna) yang telah di isyaratkan oleh Nabi SAW melalui sabdanya : ” Aku di utus dengan membawa ajaran yang benar lagi lunak “. [53]
Padahal (menurut kami), mestinya ini hanya kesalahan pandangan saja bukan? Sebab, acuan Syaikhina dalam menyikapi dakwahnya di tanah Jawa ini berdasarkan pada hadis-hadis Nabi yang mengungkap tentang kewajiban amar makruf dan nahi mungkar, sebagaimana pengakuan beliau yang di kutip oleh Dr. Djamil sendiri.[54] Bukankah Allah juga mewajibkan pada kita agar berlaku keras pada orang-orang yang berbuat maksiat? Bahkan pada orang-orang kafir, sebagaimana firmannya :
محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار
رحماء بينهم تراهم ركعا سجدا يبتغون فضلا من الله ورضوانا
” Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar “. (QS:Al-Fath ayat :29) .
[1] Panji Jayasubrata, Cabolek…., hlm.241
[2] Bisa di lihat dalam kitab Qut al-Habib Li-an-Nawawi Banten, hlm : 157 Haromain.
[3] Bisa di lihat dalam kitab Al-Fawaid Al-Janiyyah Li Muhammad Yasin hlm : 579.
[4] Bisa di lihat dalam kitab Syarh Goyah Al-Wusul, hlm : 74.
[5] Bisa di hubungi Mas Rifa’i dengan HP : 081 808 439 399.
[6] Seperti yang Dr. Djamil paparkan di hlm : 218,
[7] Bisa di lihat di dalam kitab Hasyisah Al-Bujairami ‘Ala-al Hotib , juz : 2 bab salat jama’ah.
[8] Bisa di lihat di dalam kitab Hasyisah Al-Bujairami ‘Ala-al Manhaj , hlm : 291 juz : 1.
[10] Bisa di lihat dalam kitab fiqh As-Sirah Li Sa’id Ramadlan Al- Bouti pada bab Ghozwah Al- Badar Al-Kubra.
[11] Al – Qur’an surat Al-Imran Ayat : 159
[12] Lihat buku Dinamika Politik Muhammadiyah karya : Drs. Haedar Nashir, hlm : 30.
[13] Lihat buku Dinamika Politik Muhammadiyah karya : Drs. Haedar Nashir, hlm : 30.
[14] Bisa di lihat dalam kitab Syarh Taqrir bad Al-Amali hlm: 18
[15] Lihat kitab Syarah Goyah AL-Wusul Li As-Syaih Zakariya, hlm : 86
[16] Lihat kitab Syarah Goyah AL-Wusul Li As-Syaih Zakariya, hlm : 83
[17] Lihat kitab Al-Fawaid Al-Janiyyah, hlm : 266.
[18] Diskusi Ilmiah Dr. Zakir Abdul Karim Naik dengan tema : Terorisme dan Jihad, berbentuk kaset kepingan.
[19] Serat cabolek yang mengemukakan aspirasi penguasa menyatakan bahwa Rifa’i ingin benar sendiri melalui kategori ‘Alim ‘Adil tersebut. Demikian pula surat kejaksaan tinggi jawa tengah, No. 012, Tahun 1982, yang melarang pengikut aliran ‘Alim ‘Adil memberi kesan adanya kesan eksklusif dari pemikiran rifa’i.
[20] Lihat lebih lanjut pada tulisan asy – Syahrostani dalam Al-Milal wa an-Nihal yang menjelaskan asal usul khawarij dan macam-macam sektenya sesuai dengan tingkat ekstremitas pandangan nya mengenai dosa besar.
[21] Bisa di lihat dalam buku Prinsip-Prinsip ‘Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah Li As-Syeh Dr.Sholeh Bin Fauzan, hlm : 22.
[22] Di keluarkan oleh Imam Abu Dawud 5/4607 dan Imam Turmudzi 5/2676 dan dia berkata hadis ini hasan soheh ; juga oleh Imam Ahmad 4/126-127 dan Imam Ibnu Majah 1/43.
[23] Lihat buku Prinsip-Prinsip ‘Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah Li As-Syeh Dr.Sholeh Bin Fauzan, hlm : 22
[24] Lihat Hasyiyah Al-Jauhar Al-Maknun li As-Syaih Al-Mahluf, hlm : 25.
[25] Lihat Kamus Ilmiyah Populer oleh Pius A Partanto dan M. Dahan Al-Barry, hlm : 306.
[26] Lihat Fiqh As-Sirah karya M. Sa’id Ramadlan Al-Bouti bab perang Uhud.
[27] Al – Qur’an surat Al-Imran, Ayat : 159
28 Bisa di lihat dalam kitab Maulid Ad-Diba’i
[30] Lihat Perlawanan Kiai Desa, hlm : 225
[31] Lihat mukaddimah Syaih Maimoen Zubair di Surat Yasin Fadhilah Sarang.
[32] Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat : 116.
[33] Lihat 7 Perdebatan, karya Ibnu Rusyd.
[34] Lihat Prinsip-Prinsip ‘Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, hlm : 22
[35] Lihat Tibyan Al-Masail Fi Ar-Rifa’iyah lisysyaih Rois Yahya Dahlan hlm : 13 – 20.
[37] Bisa di lihat di dalam syarah nawai li muslim, juz : 2 hlm : 22-25.
[39] Dalam pandangan Rifa’iyah sering dikemukakan argumentasi pemikiran tentang rukun islam satu dengan menggunakan metode falsifikasi. Pembicara dalam pengajian tersebut sering mengatakan : ” Bagi mereka yang mempunyai pandangan rukun islam lima, jikalau kata rukun diterapkan sebagai mana mestinya, maka banyak umat islam harus kehilangan status keislamannya karena kata rukun merupakan unsur yang tidak boleh ditinggalkan.”
[40] Lihat Prinsip-Prinsip ‘Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, hlm : 22
[41] Istilah ini di gunakan untuk menyebut maslahat-maslahat (adanya kemanfa’atan manusiawi atau menghilangkan bahaya dan kesulitan) yang tidak di buatkan syari’ hukum tertentu untuk menanggapinya, dan tidak ada nas khusus yang melegitimasi atau menafikannya. Lebih jelasnya lihat Usul al-Fiqh Li as-Syaih ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm : 84.
[42] Lihat Al-Wajiz Li Wahbah Az-Zuhaili, hlm : 92.
[43] Lihat Usul al-Fiqh Li Wahhab Khalaf, hlm : 88.
[44] Lihat Kamus Ilmiyah Populer , hlm : 169.
[45] Lihat Syarh Idloh al-Mubham Li al-Damanhuri, hlm : 5.
[46] Lihat Syarh Idloh al-Mubham Li al-Damanhuri, hlm : 15.
[47] Al-Qur’an Al-Karim surat Al-Anbiya’, ayat : 22.
[48] Lihat Irsyad al-Mu’minin Li as-Syaih Rois Yahya Dahlan,.
[49] Pembuangannya ke Ambon didasarkan pada Surat Keputusan (Bevelshrift), No.35, 19 Mei 1859.
[50] Lihat missive dari Residen Banyumas tanggal 14 Juni 1871 dan juga Verbal tanggal 25 Maret 1872, No.25.
[51] Lihat Al-Kasyfu Wa at-Tabyiin ‘An Qaulihi Ta’ala Wama Arsalnaaka Illa Rahmatan Lil ‘Alamiin Li as-Syaih M. Najih Maimoen, hlm : 3-4.
[52] Sayyid ‘Alawi bin sayyid Ahmad As-Segaf, Tarsyih al-Mustafidin, hlm : 3.
[53] Syaih Yasien bin ‘Isa Al-Fadany, Al-Fawaid al-Janiyyah, hlm : 226.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :
Diantara kelebihan manusia dibandingkan hewan adalah ilmu, kalau pun ada hewan yg bisa menulis,naik sepeda bahkan bicara,itu bukan berdasarkan ilmu tapi hanya karena kebiasaan yg terlatih.
Sebagai makhluq yg diberi kelebihan ilmu,sudah sepatutnya memiliki tanggung jawab dengan ilmunya. seperti halnya paparan diatas merupakan wujud tanggung jawab ilmiah.
Siapapun tentu akan mempunyai sudut pandang yg berbeda dan itu melahirkan penafsiran atau pendapat bahkan tdk menutup kemungkinan akan berakhir dengan penghakiman. Namun apapun pendapat itu selagi didasarkan pada bukti2 yg valid tentu akan enak di dengar atau dibaca.
Saya sangat senang membaca uraian diatas, semoga kedepannya akan banyak “lahir” murid2 Syaikh Haji Ahmad Rifa’i yg bukan saja ‘alim kitab dan mengamalkannya, namun juga mampu memberi jawaban atas masalah2 sesuai jamannya.
Masalah Serat Cebolek memang merupakan masalah yang cukup “mengganjal” bagi kita. Masalah ini sebenarnya pernah muncul tatkala terjadi somasi, polemik dan korespondensi aktive antara kita (para ulama & santri muda murid- murid K.H.A.Rifa’i) dengan Prof.Dr.Koento wijoyo (alm) beserta Prof.Dr. Karel Steenbrink yang kemudian menelor kan “Seminar Nasional” di Jogya, yang berakhir diantaranya dengan “De mithologisasi serat Cebolek”, yang artinya: isi serat Cebolek adalah hanya sebatas “MITHOS” yang merupakan bagian dari propaganda dan “Character Assasination/ pembunuhan karakter” terhadap K.H.A.Rifa’i, walaupun diakui memiliki nilai sastra yang tinggi. Pada saat sebelum adu argument tersebut, saya berusaha mendapatkan COPY an serat Cebolek, agar counter kita bernilai ilmiyah dan fair. Maka Steenbrink pun berkenan memberikan satu COPY serat Cebolek kepada saya (Thank’s to Dr.Karel). Serat Cebolek terdiri dari 2 (Dua) bagian, yakni: Bagian pertama dari halaman 1 – 55 menceriterakan tentang perdebatan yang terjadi antara H. Pinang, penghulu Batang dengan K.H.A.Rifa’i, sedang dari halaman 56 sampai halaman 194 adalah tentang perdebatan yang terjadi antara Kiyai Khotib Anom dengan K.H.Mutamakin dari desa Cebolek (Dalam tembang JAWA aslinya, bagian I dimulai dari halaman 197 – 258, sedang bagian II dimulai dari halaman 259 – 435). Serat Cebolek sendiri aslinya merupakan catatan- catatan kisah milik K.R.Adipati Panji Soeryokoesoemo, pensiunan Bupati Semarang. Catatan- catatan kisah ini kemudian digubah dalam BENTUK LAGU / TEMBANG JAWA oleh Camat Magetan, yakni Raden Panji Jaya Soebrata. Kemudian diterjemahkan oleh T.W.K. Hadi Soeprapto BA, guru SMA Kristen di Salatiga kedalam Bahasa Indonesia. Pada kesempatan korespondensi kami utarakan bahwa Isi serat Cebolek hanyalah rekayasa propaganda anti Pejuang Penentang Belanda. Andaikata benar terjadi K.H.Rifa’i tidak bisa (tidak mau) menjawab pertanyaan H.Pinang, adalah bukannya memang tidak bisa menjawab,TAPI ENGGAN MENJAWAB , karena tak ada gunanya, seperti kata- kata Imam Syafi’i yang mengatakan: “Bila aku berdebat dengan para Ulama, aku selalu menang, tapi bila aku berdebat dengan orang- orang JAHIL,AKU SELALU KALAH”.
Saat itu kami kemukakan beberapa argument, diantaranya bahwa:
1. Pertanyaan H.Pinang sangat bodoh, bukan pertanyaan seorang Ulma’. Seperti tersebut dalam IV- PUPUH ASMARADANA, bait 24 – 25 yang indonesianya:
24. (H.A.Rifa’i berkata): “Sebabnya dapat mengatakan belum absah solat jum’atnya, karena tidak lengkap persyaratannya tentang rukun solat Jum’a, Kewajiban para imam solat dan para ulama itu yang harus terlebih dahulu mengajarkan solat.
25.Yang wajib dipenuhi pada solat jum’at pastilah haruslah ada empat puluh (sedikitnya) yang telah sempurna (kamil.pent,)islamnya. Penghulu Batang (H.Pinang) menjawab: “Fardhunya orang jum’atan itu adalah limabelas persoalannya, MENGAJAR TIDAKLAH WAJIB HUKUMNYA”………sungguh pernyataan yang bodoh menurut penulis, bukankah sudah jelas dalam kitab Fatkhul Mu’in yang sudah biasa di pelajari oleh para santri di seluruh pesantren Indonesia bahkan dunia bahwa: “Walau kaanuu arba’iina faqothun – wa fiihim ummiyyuuna – lam tasihha jum’atuhum IN QOSSORO FII TA’AALUMIHIM”= seandainya mereka yang jum’atan itu ada empat puluh, dan ada satu saja yang UMMIY (bacaannya nggak tartil), maka TIDAK SAH lah jum’atan mereka BILA MEREKA TAK MAU BELAJAR”…. Ini dalil umum, bukan pernyataan pribadi K.H.A.Rifa’i.
2. Pantas H. Pinang tidak tahu dalil itu karena sebagai penghulu pilihan Belanda harus dipilih orang yang “KURANG PINTAR DAN KURANG FANATIK DALAM AGAMA”, Seperti tulisan Prof Dr. Sartono Kartodirjo dalam bukunya: “Protest Movement In Rural Java” bahwa: “Diantara syarat diangkatnya PENGHULU dizaman Belanda, ia haruslah:
- Ilmu agamanya TIDAK DALAM, tidak punya kharisma dalam masyarakat, sehingga tidak membahayakan pemerintah kolonial.
- Tidak terlalu ekstrim menentang adat istiadat Belanda.
Dalam pertemuannya dengan penulis komentar ini, Dr. Karel Steenbrink menceriterakan tentang adanya rekomendasi Bupati Wonosobo kepada Gubernur Jendral Pahud di Buitenzorg Bogor tentang seseorang calon PENGHULU. Bupati itu dalam rekomendasinya menulis:”Calon penghulu itu dijamin tidak fanatik, buktinya saat pesta, DIA MAU MINUM ALKOHOL SEDIKIT…….”
Kualitas penghulu seperti inilah yang dihadapi oleh K.H.A.Rifa’i yang BERTAHUN- TAHUN NGANGSU KAWERUH DI TIMUR TENGAH.
Lihat Ucapan tidak senonoh H.Pinang mengata- ngatain K.H.Rifa’i seperti tertera pada V- PUPUH SINOM dari bait 1 sampai 25 menunjukkan karakter yang sebenarnya dari H.Pinang, yang bukan seorang Ulama’ sholih yang santun, tapi dari seorang Ulama’ Suu’ pengabdi tuannya Raja Belanda. Sehingga pantas K.H.A.Rifa’i tidak mau lebih lanjut meladeni perdebatan denga H.Pinang, karena tidak ada gunanya….Wallohu A’lam.
TENTANG MENGULANG AKAD NIKAH.
Penulis sejarah yang baik seharusnya dapat menempatkan dirinya pada suasana emosional dan kultural pada saat suatu peristiwa terjadi. Paling tidak ia harus sanggup menarik benang merah diantara semua peristiwa yang terjadi pada masa tersebut. Istilah nya harus mengetahui ‘ASBABUN NUZUL dan ASBAABUL WURUD” nya.Sejarah akan terasa beku dan UNFAIR jika ditinjau tanpa melihat latar belakangnya, lebih- lebih kalau ditinjau dengan menggunakan teropong “PEMENANG” ATAU TEROPONG MUSUHNYA. Pembantaian 200.000 orang dengan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki adalah sebuah “tindakan ber-adab, bukan biadab” kalau ditinjau dari kacamata PEMENANG PERANG, yakni Amerika. Coba kalau yang menang perang adalah Jepang. Dalam hal ini saya sebagai orang awam perkenankanlah melemparkan kritik kepada para penulis sejarah iNDONESIA yang KEBANYAKAN masih menggunakan kacamata dan teropong WESTERN/ COLONIAL CENTRIS.
Perlu diketahui bahwa medan da’wah K.H.A.Rifa’i adalah pada periode Perang Diponegoro (1825 – 1830).
Saat tersebut semangat “MELAWAN” segala bentuk penjajah baik secara fisik maupun non fisik sangat terasa kental di Jawa. Dan ternyata salah satu bentuk perlawanan rakyat yakni dengan TIDAK MENGANGGAP SAH perkawinan yang dinikahkan oleh penghulu resmi adalah merupakan gejala umum para patriot. Jadi Fatwa ini tidak 100% pernyataan pribadi K.H.A.Rifa’i, tapi IJTIHAD umum para ulama patriot, bukan ulama kolaborator. Lihat pada: http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2000/01/2202.html, (dll) yang menyatakan bahwa diantara fatwa P.Diponegoro dan Kiyai Mojo adalah bahwa perkawinan seseorang yang dinikahkan oleh PENGHULU yang diangkat oleh Patih DANUREJO yang diangkat oleh Belanda adalah TIDAK SAH. Mereka harus mengulang pernikahan mereka ke TEGALREJO, dan rakyat (yang berjiwa patriot dan taat) pun berbondong- bondong menikah kembali di TEGAL REJO…….
Didalam menuliskan sejarah atau tokoh pelaku sejarah, sering penulis sejarah membuat analysis dan kesimpulan yang salah oleh karena beberapa sebab, yaitu:
-Kekurang telitian/ ketidak tahuan
-Kesalah pahaman (missunderstanding)
-Keberpihakan
-Kebencian
Seperti tulisan tulisan Brother Andrew tentang Islam, diantaranya: “Islam is NEO polytheisme – yang menyembah “Morning Star”, maka orang yang telah membaca tentang islam secara lengkap (walau bukan seorang muslim) akan tahu bahwa brother Andrew menulis tentang Islam atas dasar kebencian kalau bukan karena tidak mengerti tentang Islam. Apa sebab?
Karena apa yang dituduhkan justru menjadi dasar awal agama ini ditegakkan dengan air mata dan darah yakni antipolytheisme, pernyataannya tersebar diseluruh kandungan kitab sucinya dan sabda- sabdanya yakni Laa ilaaha illallooh. Dengan demikian tulisan Brother Andrew serta merta tidak ada nilainya bagi para ilmuwan sejati karena bertentangan dengan fakta textual, sehingga tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai “tulisan sampah”
Saya Khusnud Dhon kepada Bpk Abdul Jamil, insyaAllah tidak ada kebencian sedikitpun terhadap Assyaikh, tapi mungkin karena tulisan Syaikhina yang berbahasa jawa, dan mungkin belum tuntas beliau baca semua kitab beliau atau maaf: kurang teliti atau kurang faham artinya dan ingin nampak TIDAK BERPIHAK?
Bukankah kalimat : “Utawi sekehe dosa gede warnane, ora dadi kafir wong gawe temah aene, tetapi dadi fasik ilang keadilannya”= Bahwasanya jenis- jenis dosa besar dimana pelakunya tidak dihukumi kafir, tetapi menjadi fasik hilang adilnya ….” (lihat dalam Ri’ayah Akhir Bab jenis- jenis dosa besar, dan tulisan- tulisan sejenis pada kitab- kitabnya yang lain)
Tulisan ini jelas menunjukkan bahwa Syaikh tidak menganggap kafir para pelaku dosa besar sebagaimana keyakinan dan FAHAM AHLUSSUNNAH Waljamaah, tidak sebagaimana kaum khowarij…….
(Maaf Mas Zuhurul Fuqohak, saya ikut- ikut nyambung tulisan anda. Tidak mengapa kan?)
@ibn khasbullah, Berarti..demi amanat ilmiah tulisan tersebut perlu diluruskan donk pak..!!! gimana kalo Tim tanbihun.com dg diketuai panjenengan mencetak buku yang berisi pelurusan tulisan sang profesor tersebut…
@Rifai Ahmad,
Aku setuju** saja….. monggo …monggo
Saya juga setuju, team agar dipilih yang gaya bahasanya baik, seperti Kang Asep, Kang Rifa’i dan Kang Yazid, mas Zuhurul Fuqohak. Saya juga siap jadi anggota team. Untuk ketua team…. silahkan cari pakar yang lebih tepat.
Saya mengusulkan ketua teamnya KH. Khaeruddin yang asli kelahiran Sapugarut dan sekarang tinggal di Karawang itu. dia tahu persis ajaran dan pemikiran KH. Ahmad Rifai juga perjalanan polemik Serat Cebolek.
@asep,
saya juga super setuju, tinggal nunggu confirmasi dari beliau saja, kami menunggu pak !
Anggaplah ini salah satu “geliat ” rifaiyah, masak njur arep meneng kabeh?
K.H.Mutamakin dari desa CEBOLEK Pati, yang dalam serat Cebolek juga dikisahkan dihujat oleh Kiyai Ketib Anom Kudus setelah dianggap kalah berdebat, dicoba DIBERSIHKAN, oleh anak cucu santrinya warga NU dengan jalan BUDAYA. Pada tanggal 20/10/09 di Pon Pes Kajen Pati diselenggarakan gelar perjuangan Kiyai Mutamakin, yang dihadiri juga oleh Gus Mus dan beliau membacakan puisi perjuangan Kiyai Mutamakin dengan versi NU, berlawanan dengan versi Serat Cebolek.Lihat: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=15752 (nu.online).
Adakah cendekiawan seniman rifa’iyah muda yang berani MEMBALIKKAN LAKON dalam DRAMA PERJUANGAN SATU BABAK dimana K.H.Rifa’i terpaksa MEMILIH DIAM menghadapi debat Haji Pinang yang NGAWUR?
@ibn khasbullah,
Kami yg muda mohon arahan dan suplay ilmu dari para senior.
ini harus dimulai,kalau tdk saat ini,rasa2nya akan semakin sulit,karena kebanyakan dari kita menunggu moment untuk bergerak,ayo kobarkan semangat dalam wujudnya yang nyata.
Menangis saya jika mengingat perjuangan guru besr kita yang hanya “kandek ingatase tempurung kepala kita saja” tanpa bisa mentransfernya ke otak yg lain. padahal dulu beliau berdakwah kepada siapa saja dan menggunakan segala metode.
Ya Alloh,,,,,karuniakan kepada kami sahabat dan kawan dalam perjuangan ini.
@ibn khasbullah, membersihkan nama tdk harus lewat budaya..klo mbah mutamakin dibersihkan oleh anak cucunya dg serat kajennya..maka kita ngga harus menirunya kan pak…tapi kita bisa tulis dan luruskan sejarah tersebut dg memaparkan fakta, pikiran dan semangat KH Ahmad Rifa’i yg tersirat dlm tulisan2nya….kami masih menunggu konfirmasi dari pak kyai untuk memulainya..kami yg muda siap membantu dg segenap pikiran kami….
maksud saya secara komprehensip, dari segala penjuru yang mungkin, yang “wenang mungguh hukum syara’. Tulisan ilmiah adalah tentu sebuah keharusan. Untuk mengawali, saya akan copy kan Serat Cebolek/ kirim E- mail kepada para konco tersebut.
@ibn khasbullah, Good idea….thanx..
@ibn khasbullah, makaseeh… pak… lha serat caboleknya tu mana pak?
dulu katanya mo ketemu sama azra tuh gimana kelanjutan dan hasilnya?
Mohon sabar, serat cebolek sedang dicopy/scan. Nanti dikirim lewat kang Yazid.
Saran saya, agar semua memiliki andil, setiap bab/ beberapa bab pada buku beliau diresponse oleh satu santri.
Misal: Bab I-2 oleh Mas Rifa’i, Bab 3-4 oleh Mas asep, dsb
@ibn khasbullah, wahhhh….mantep tuh…tapi aku bagian editor ajja ahhh..ga apa2 ya pak kyai…?
Gimana kalau usul mau jadi editor semua? kan berabe tho? Justru tulisan yang pelik- pelik nanti bagiannya mas Rifa’i…..Lha, mukaddimah dan penutup… itu bagian saya…
Lanjut tentang Serat Cebolek…
PENULIS SERAT CEBOLEK MEREKAYASA DAN MENDRAMATISASI CERITA.
Dalam kitab- kitab Hadist dan fiqih dibahas tentang Wajib tidaknya seseorang yang baru masuk Islam untuk mandi.Diceriterakan dalam As-Shohihain: Tatkala Tsumamah bin Atsal masuk Islam, Nabi memerintahkannya untuk mandi. (Subulus Salam I/87 + Fiqhu Sunnah I/51.
Dalam hadist lain diriwayatkan dari Qois bin ‘ Ashim:” Aku mendatangi Rasulullah untuk masuk Islam, maka Rasulullah memerintahkan aku agar mandi dengan air dan daun bidara”. Hadist riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i.
Para Ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad bin Hambal menyatakan: Wajib secara muthlaq. Sedang Imam Syafi’i menyatakan: Itu sunnah, sesuai dalam Qolyubi Wa Umairoh II/284: (mandi masuk islam itu) bukan perkara yang diwajibkan- “Li-anna jamaa’atan aslamuu, falam ya’muruhum bil ghusli”= karena ada jama’ah yang masuk islam, tapi Rasulullah tidak mewajibkan mereka mandi.
Karena Syekh H.A.Rifa’i adalah penerus madzhab Syafi’i, tentu saja beliau dalam kitab- kitab karangannya tidak mewajibkan seseorang yang akan masuk Islam untuk mandi. Dalam Ri’ayatul Himmah I bab SESUATU YANG MEWAJIBKAN MANDI beliau menulis: Utawi kang dadi sabab kewajibane – ingdalem adus iku limo perkarane. Kang dihin ADUS JANABAT namane – sabab jima’ tuwin metu manine…dst. dst.
Disana Syekh menyebutkan bahwa penyebab mandi itu lima, yakni: 1- Janabat. 2- Mati. 3- Haidh. 4- Nifas. 5- Wiladah.
Hanya itu.
Tapi dalam Serat Cebolek dikisahkan adanya seorang modin yang akan berguru (Taslim) kepada beliau diharuskan mandi dan digosok pakai daun ilalang sampai babak belur tubuhnya….
II. Pupuh Asmaradhana:
4. Adalah seorang modin tertarik lalu berguru kepada kiyai Rifa’i.Sesampai didepan guru itu ki lebai (modin) mengemukakan kata hatinya,”Aduhai, kiyai yang terhormat, adapun hamba memberanikan diri menghadap paduka.
5.karena terdorong hasrat hati hamba, masuk agama Islam.Ki Rifa’i menjawab perlahan,”Baiklah jika demikian. Hai anak- anak, modin itu, mandikanlah lekas dalam kolam, gosoklah ia dengan daun alang- alang”.
6.Bertindaklah kelima murid itu.Sesampai dikolam, modin itu dimasukkan kedalamnya, digosoknya dengan rumput ilalang, sehingga kulitnya lecet- lecet, dan modin itu menangis dan meratap, karena tubuhnya bilur- bilur semuanya.
7.Lalu ia keluar dari kolam, sesampai didepan,Ki Rifa’i berkata perlahan:” Sebabnya kau kumandikan, kusuruh gosok dengan alang- alang, karena ternyata badanmu, penuh berlumuran najis badanmu, sehingga belum sah lah sholatmu”…….
Nah, silahkan anda menilai. Model dan jenis apakah Serat Cebolek itu kalau bukan CHARACTER ASSASINATION, DRAMATISASI dan menggiring ke arah KRIMINALISASI da’wah beliau yang mengantarkannya dibuang ke Ambon, dengan tuduhan: Kejahatan Politik.
@ibn khasbullah,
aku jadi apa saja siap ( asal mampu ) terutama bagian pembaca setia.
@ibn khasbullah, Serat Cebolek memang disusun karena adanya kepentingan, terutama kepentingan pelestarian kekuasaan rezim kolonial serta pemberantasan segala bentuk pemikiran yg berpotensi dapat memicu pergolakan…Dan KH Rifa’i memiliki potensi untuk ke sana. Klo di diamkan saja, maka bukan tdk mungkin ajaran KH Rifa’i akan menjadi bola salju yg cukup membahayakan bagi pemerintah Belanda, terlebih lagi suasana saat itu sedang berlangsung perang yg dimotori oleh ulama pula yang bernama Diponegoro. Perang Diponegoro cukup membuat mata Belanda menjadi melek terhadap pengaruh ulama. Oleh sebab itulah bila ada ulama yg berpengaruh dan berpotensi melawan kolonial, maka Belanda buru2 memadamkannya dengan jalan fitnah dan tuduhan tak berdasar seperti kasus yg menimpa KH Rifa’i ataupun KH Mutamakkin
Masih tentang Serat Cebolek…..
SERAT CEBOLEK = CORONG PROPAGANDA KOLONIAL BELANDA= PEMBENARAN POLICY MEREKA.
Diantara misi dan tujuan propaganda adalah: Menjatuhkan pamor dan moral musuh dan menaikkan citra pihak yang dibelanya, serta pembenaran terhadap segala policy yang diambil agar mendapatkan dukungan masyarakat yang termakan propaganda itu dengan maksimal.Saat itu surat kabar, televisi, radio belum ada. Maka media terbaik adalah media cultural mengikuti pola orang Jawa yang SUKA TEMBANG. Diharapkan tembang itu akan menjadi populer, dinyanyikan (URO- URO) dimana- mana, sehingga citra negatip ajaran KH.A.Rifa’i akan segera dengan cepat menyebar dihalayak masyarakat pedesaan.
Dalam Serat Cebolek nampak secara kasat mata arah tujuan dan misi penulisan serat tersebut.
Lihatlah bagaimana si penulis memuja- muja para pejabat Belanda, sebagai simbol penguasa kolonial pada saat itu:
VII. Kinanti. hal 50.
2. Yang menjabat sebagai residennya (waktu itu) ialah tuan Van der Poel, YANG PANDAI, BERWATAK BAIK HATI dan PENYABAR, BESAR PERHATIANNYA TERHADAP BAWAHANNYA, TERKENAL HINGGA KENEGERI LAIN ( daerah- daerah lain di Jawa), BERSIKAP ADIL DAN HALUS BUDI BAHASANYA.
3. Adapun sekretaris beliau itu, bernama tuan Fislaar, BIJAKSANA, BERBUDI HALUS, BERANI BERTANGGUNG JAWAB, LAGI PULA TAMPAN RUPANYA……..
Bandingkan dengan ungkapan penulis tatkala menggambarkan siapa KH.A.Rifa’i, yang dalam kisah Serat Cebolek digambarkan sebagai tokoh antagosnis.
Perlu diketahu bahwa pihak kolonial secara ILMIYAH pernah mencoba meneliti segala ajaran dan tulisan KH.A.Rifa’i, apakah yang di tuduhkan oleh para pejabat penghasut itu benar secara textual. Pernyataan datang dari Dr. Snouck Hourgronje sebagai seorang pakar ke Islaman yang diakui dunia, yang bergelar (mengaku) sebagai Syekh Abdul Ghoffar dalam “ADVICENT” (Saran- saran Hourgronje kepada pemerintah kolonial), bahwa semua yang tertulis dalam kitab- kitab Ahmad Ripangi adalah sesuai dan standart sebagaimana tertuang dalam kitab- kitab agama Islam yang bermadzhab Ahlussunnah + Madzhab Syafi’i, sehingga menurut Snouck, ajaran dalam kitab- kitab Rifa’i adalah normal, tidak bermasalah.
Maka dengan kondisi ini pengadilan biasa tidak akan memungkinkan untuk menyeret dan menjatuhkan KH.A.Rifa’i kedalam BUI, terkecuali dengan suatu tuduhan bahwa pengajian dan da’wah beliau dapat mengobarkan kembali semangat perlawanan kepada penjajah. Kebetulan saat itu yang menjadi Gubernur Jendral adalah PAHUD yang keras, dan kebetulan sebelumnya ada pemberontakan besar pula selain Diponegoro dan Perang Padri, yakni yang terjadi di India, dimana kaum muslimin berani melawan penjajah Inggris yang kuat disana. Kejadian- kejadian ini makin meneguhkan Pahud untuk bertindak KERAS terhadap segala “PEMANTIK API JIHAD”, sekecil apapun, untuk segera dihabisi.
Lihat dalam VII. Kinanti diatas pada bait- bait berikutnya, yang menceriterakan laporan tentang timbulnya pemberontakan rakyat KEDU karena mereka telah “termakan oleh da’wah perjuangan” dari Ki Ripangi.
Saat itu diceriterakan Van der Poel dan Fislaar tengah mendapatkan laporan dari pejabat pemerintah kolonial yang bernama Lamser tentang tokoh antagonis yang berbahaya. Diantara laporannya diberitakan adanya penduduk Kedu yang termakan provokasi KH. A.Rifa’i sehingga merekapun berani mengangkat senjata melawan kezaliman sampai- sampai bupati Kedu pun terbunuh saat pemberontakan rakyat tersebut. Nah, atas dasar laporan- laporan sejenis yang mendiskreditkan beliau itu kemudian masalah KH.A. Rifa’i dibawa ke jenjang lebih tinggi, bukan melalui pengadilan umum, akan tetapi berdasarkan keputusan politik Jendral Pahud nomor 35 tertanggal 10- Mei- 1859, yang memutuskan agar K.H.A.Rifa’i harus dibuang ke Ambon dengan DICTUM:
1.K.H.A. Rifa’i tidak mau mentaati kepala pemerintahan pribumi YANG DIANGKAT OLEH PEMERINTAH BELANDA, dengan demikian dianggap sebagai BAHAYA POLITIK.
2.Tindakan itu bukan perkara HUKUM RESMI. Oleh karena itu tidak diadakan pengadilan.
3.Tindakan pengasingan ini merupakan usaha preventip untuk mencegah timbulnya bahaya ketertiban dan keamanan. Dengan demikian beliau diasingkan ke Ambon.
(Oost Indische Besluit, 289/59 Geheim, 19 – Mei- 1859)……
@ibn khasbullah, oooo…. jadi semua itu hanya bentuk rekayasa politik belanda gitu pak yaa? lalu kenapa di antara pakar sejarah tidak ada yang merespon dengan pernyataan yang ada di dalamnya? apakah ini juga mengindikasikan mereka setuju gitu? atau mereka acuh tak acuh gtu pak?
Itulah perlunya counter agitasi. sering para pakar mungkin karena terbatasnya waktu dan kesempatan, keterbatasan sumber pembanding,ketertutupan masyarakat yang sedang ditelitinya atau masukan- masukan yang tidak cukup atau tak berdasar , akan memungkinkan seorang pakar salah dalam mengambil sebuah kesimpulan. (dulu… para peneliti dan pakar kesulitan mau melihat seperti apa sih kitab karangan syekh Rifa’i itu beserta ajarannya yang sejati…..alasannya takut kitabnya dirampas lagi. Saluut dan apresiasi kepada K.H.Zaenal Abidin Pekalongan yang telah berani “melawan pakem” sehingga kitab- kitab syaikhina diberikan foot note yang cukup sehingga memudahkan para peneliti untuk mencari sumber rujukan kitab syaikhina, saluut pada web site- web site rifa’iyah terutama tanbihun.com yang telah berani membuka diri). Jadi, sejujurnya kesalahan tidak bisa seratus persen dibebankan kepada para peneliti tersebut, tapi ada sekian persen dari kita karena ketertutupan kita, kecuali kalau memang penelitinya sembarangan atau kurang fair.